PAJAK PERTAMBAHAN NILAI & PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 9/23/2017
PPN ADALAH PAJAK ATAS KONSUMSI BARANG ATAU JASA DI DALAM DAERAH PABEAN PENGERTIAN UMUM PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PPN ADALAH PAJAK ATAS KONSUMSI BARANG ATAU JASA DI DALAM DAERAH PABEAN OLEH - ORANG PRIBADI; ATAU OLEH - BADAN; 9/23/2017
Karakteristik PPN (VAT) Pajak Tidak Langsung Pajak Objektif Terutang pada setiap jalur distribusi maupun produksi Metode Faktur Metode pengkreditan dengan indirect substraction Pajak atas konsumsi dalam negeri Bersifat netral Tidak menimbulkan pajak ganda 9/23/2017
PPN ADALAH PAJAK TIDAK LANGSUNG SUATU JENIS PAJAK YANG BEBAN PAJAKNYA DAPAT DILIMPAHKAN KEPADA PIHAK LAIN KEDUDUKAN PENANGGUNG JAWAB PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK DENGAN KEDUDUKAN PEMIKUL BEBAN PAJAK BERBEDA 9/23/2017
PPN ADALAH PAJAK OBJEKTIF KEWAJIBAN PAJAK DI BIDANG PPN SANGAT DITENTUKAN OLEH ADANYA OBJEK PAJAK. KARAKTER PPN SEBAGAI PAJAK OBJEKTIF MENIMBULKAN DAMPAK REGRESIF. UNTUK MENGURANGI REGRESIVITAS PPN,MAKA DIKENAKANLAH PPnBM. 9/23/2017
PPN BERSIFAT MULTI STAGE LEVY PPN DIKENAKAN PADA SETIAP MATA RANTAI JALUR PRODUKSI DAN JALUR DISTRIBUSI BARANG KENA PAJAK ATAU JASA KENA PAJAK. CONTOH: PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN BENANG OLEH PERUSAHAAN INDUSTRI BENANG KE PERUSAHAAN TEKSTIL, SELANJUTNYA PERUSAHAAN TEKSTIL KE PERUSAHAAN GARMEN, PERUSAHAAN GARMEN KE PEDAGANG BESAR, PEDAGANG BESAR KE PEDAGANG ECERAN, DAN AKHIRNYA PEDAGANG ECERAN KE KONSUMEN AKHIR. 9/23/2017
PPN TIDAK BERSIFAT KUMULATIF PENGUSAHA AKTIVITAS NILAI TAMBAH HARGA JUAL PPN 10% SETOR KE KAS NEGARA HARGA YANG DIBAYAR Industri Benang Menyerahkan 1000 100 Industri Tekstil Membeli benang - 1000+100=1100 Menyerahkan Tekstil 400 1000+400=1400 140 140-100=40 Industri Garmen Membeli Tekstil 1400+140=1540 Menyerahkan Garmen 350 1400+350=1750 175 175-140=35 Pedagang Besar Membeli Garmen 1750+175=1925 300 1750+300=2050 205 205-175=30 Pedagang Eceran 2050+205=2255 250 2050+250=2300 230 230-205=25 KONSUMEN 2300+230=2530 9/23/2017
PENGHITUNGAN PPN MENGGUNAKAN INDIRECT SUBSTARCTION METHOD NILAI TAMBAH (ADDED VALUE), ADALAH SUATU NILAI YG MERUPAKAN PENJUMLAHAN BIAYA PRODUKSI ATAU DISTRIBUSI YANG MELIPUTI PENYUSUTAN, BUNGA MODAL, GAJI YANG DIBAYARKAN, SEWA TELPON, LISTRIK DAN PENGELUARAN LAINNYA SERTA LABA YANG DIHARAPKAN. NILAI TAMBAH = HARGA JUAL –HARGA BELI DALAM MENGHITUNG PAJAK TERUTANG ATAS NILAI TAMBAH, DIKENAL TIGA METODE: ADDITION METHOD SUBSTRACTION METHOD CREDIT METHOD (INDIRECT SUBSTRACTION) METHOD PAJAK YANG DIBAYAR PADA SAAT PEROLEHAN BARANG ATAU JASA KENA PAJAK = PAJAK MASUKAN (INPUT TAX) PAJAK YANG DIPUNGUT PADA SAAT PENYERAHAN BARANG ATAU JASA KENA PAJAK = PAJAK KELUARAN (OUTPUT TAX) BUKTI PEMUNGUTAN PPN : FAKTUR PAJAK, DAPAT DIBEDAKAN MENJADI FAKTUR PAJAK KELUARAN DAN FAKTUR PAJAK MASUKAN. 9/23/2017
ILUSTRASI PENGHITUNGAN PPN YANG HARUS DIBAYAR DENGAN BERBAGAI METHOD Kegiatan produksi seorang Pengusaha mencakup biaya sebagai berikut: Pembelian: Bahan Baku 2000 Bahan Pembantu 1000 Suku Cadang dll 1000 Jumlah 4.000 Ditambah Biaya: Penyusutan 250 Bunga Pinjaman 750 Gaji/Upah 1000 Biaya Manajemen 750 Laba Usaha 750 Jumlah 3.500 Harga Jual 7.500 Additon Method (PPN = % PPN x Nilai Tambah) PPN = 10% x Rp 3.500 = 350 Substraction Method (PPN = Selisih Harga Jual & H. Beli x %PPN) PPN = 10% x (7.500 – 4.000) = Rp 350 Credit Method PPN yang harus dibayar =( %PPN x Penjualan) – (%PPN x Pembelian) PPN yang harus dibayar =(10% x Rp 7.500) – (10% x Rp 4000) = 350 9/23/2017
KELEBIHAN PERHITUNGAN PPN DENGAN CREDIT METHOD Asumsi Pengusaha tadi adalah Pengusaha pabrik minyak kelapa dan bahan baku berupa kelapa dibeli dari petani perkebunan (PPN-nya dibebaskan). Apabilan kelapa merupakan 60% dari nilai pembelian bahan, maka PPN yang terutang adalah: Harga Jual Minyak Kelapa 7.500 PPN terutang (10% x 7.500) 750 Harga Beli bahan dan lain-lain 4.000 Bahan baku berupa kelapa 2.400 Bagian harga beli yang terutang PPN 1.600 PPN atas pembelian (10% x 1.600) 160 PPN yang harus dibayar 590 Bandingkan dengan substraction method yang menghasilkan pajak terutang sebesar Rp 350. UU PPN 1984 yang berlaku di Indonesia menganut “credit method/invoice method/indirect substraction method). 9/23/2017
PPN INDONESIA MENGANUT TARIF TUNGGAL UU PPN 1984, TARIF PPN DITETAPKAN SEBESAR 10%. DENGAN PERATURAN PEMERINTAH, TARIF DAPAT DINAIKKAN PALING TINGGI MENJADI 15% ATAU DITURUNKAN PALING RENDAH 5%. SISI NEGATIF TARIF TUNGGAL ADLH MEMPERTAJAM REGRESIVITAS PPN. SISI POSITIF ADALAH SEDERHANA BAIK DALAM PELAKSANAAN DAN PENGAWASANNYA. TARIF 0% UNTUK EKSPOR, TARIF TEKNIS AGAR PAJAK MASUKAN ATAS PEROLEHAN BKP/JKP YANG TERKAIT DAPAT DIKREDITKAN SEHINGGA TIDAK PERLU DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA. 9/23/2017
PPN ADALAH PAJAK ATAS KONSUMSI DALAM NEGERI PPN HANYA DIKENAKAN ATAS BARANG ATAU JASA YANG DIKONSUMSI DI DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA. SESUAI DENGAN DESTINATION PRINCIPLE: PPN DIKENAKAN DI TEMPAT TUJUAN BARANG ATAU JASA AKAN DIKONSUMSI 9/23/2017
PPN DIKENAKAN BAIK ATAS KONSUMSI BARANG MAUPUN JASA PPN BERSIFAT NETRAL PPN DIKENAKAN BAIK ATAS KONSUMSI BARANG MAUPUN JASA DALAM PEMUNGUTANNNYA, PPN MENGANUT PRINSIP TEMPAT TUJUAN (DESTINATION PRINCIPLE) 9/23/2017
DASAR HUKUM PPN DI INDONESIA UU NO.11 /1994 Sejak 1-1-1995 perub. pertama (Ps.1-17) UU NO. 8/1983 Sejak 1-1-2001 perub. kedua (Ps.1-16C) UU NO.18 /2000 Ps.20 UU No.8/1983 tidak diubah Ps.20 UU No.8/1983 tidak diubah BUKAN UU PPN 1984 Ps.20: UU ini dapat disebut UU PPN 1984 BUKAN UU PPN 2000 Ps.III UU No.11/1994 “UU Perubahan UU PPN 1984” Ps.II UU No.18/2000 “UU Perubahan Kedua UU PPN 1984” Nama Tetap Ps.2 & 14 UU KUP Tetap menyebut UU PPN 1984 Ps.2 & 14 UU KUP Tetap menyebut UU PPN 1984 PP No. 50/1994 jis PP No.20/1996 & No.36/1996 & PP No.14/1998 & PP No.59/1999 1. PP No. 143/2000 jo PP No.24/2004 2. PP No.144/2000 3. PP No.145/2000 jo PP No.6/2003 4. PP No.146/2000 5. PP No.12/2001 jo PP No.43/2002 Mulai berlaku sejak 1 April 1985 (PP No.1/1985) 9/23/2017
Dasar Hukum PPN & PPnBM Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah, perubahan terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang PPN & PPnBM dengan perubahan terakhir PP. Nomor 24 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN; Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, terakhir diubah dengan PP. Nomor 43 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, terakhir diubah dengan PP. Nomor 38 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, telah diubah terakhir dengan PP. Nomor 38 Tahun 2003 Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Dirjen Pajak, Surat- Surat Edaran Dirjen Pajak yang akan dibahas dalam pembahasan berikutnya. 9/23/2017
Istilah-istilah Dasar (Pasal 1 Undang-undang PPN) Daerah Pabean Barang Kena Pajak Jasa Kena Pajak Impor Ekspor Perdagangan Pengusaha Kena Pajak Dasar Pengenaan Pajak Faktur Pajak Pajak Masukan Pajak Keluaran Pemungut PPN 9/23/2017
DAERAH PABEAN D A N Ps. 1 angka 1 WILAYAH RI YANG DI DALAMNYA BERLAKU UU No. 10 Th 1995 TENTANG KE PABEANAN MELIPUTI WILAYAH DARAT D A N RUANG UDARA DI ATASNYA PERAIRAN TEMPAT-TEMPAT TERTENTU DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF LANDAS KONTINEN 9/23/2017
B A R A N G BARANG ADALAH BARANG BERWUJUD BARANG TIDAK BERWUJUD BARANG Ps. 1 angka 2 BARANG ADALAH BARANG BERWUJUD BARANG TIDAK BERWUJUD BARANG BERGERAK CONTOH : HAK ATAS MEREK DAGANG HAK PATEN HAK CIPTA BARANG TIDAK BERGERAK 9/23/2017
IMPOR, EKSPOR DAN PERDAGANGAN Ps. 1 angka 9, 11, 12 ADALAH SETIAP KEGIATAN MEMASUKKAN BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN KE DLM DAERAH PABEAN IMPOR ( Ps. 1 angka 9 ) ADALAH SETIAP KEGIATAN MENGELUARKAN BARANG DARI DLM DAERAH PABEAN KE LUAR DAERAH PABEAN EKSPOR ( Ps. 1 angka 11) ADALAH KEGIATAN USAHA MEMBELI & MENJUAL BRG, TERMASUK KEGIATAN TUKAR MENUKAR BRG TANPA MENGUBAH BENTUK ATAU SIFATNYA PERDAGANGAN ( Ps. 1 angka 12) 9/23/2017
SKEMA MEKANISME PEMBAYARAN PPN SECARA UMUM BANK PERSEPSI PENYETORAN PPN DENGAN SSP PEMBELI/PENERIMA BARANG/JASA – NON WAPU [PEMUNGUT PPN] BKP/JKP PENJUAL/PENGUSAHA BARANG/JASA PPN FAKTUR PAJAK PENANGGUNG JAWAB PEMIKUL BEBAN PAJAK SPT MASA PPN 9/23/2017
SKEMA MEKANISME PEMBAYARAN PPN SECARA KHUSUS BANK PERSEPSI PENYETORAN PPN DENGAN SSP SSP PEMBELI/PENERIMA BARANG/JASA – PIHAK WAPU BKP/JKP PENJUAL/PENGUSAHA BARANG/JASA PPN PENANGGUNG JAWAB FAKTUR PAJAK PEMIKUL BEBAN PAJAK SPT MASA PPN SPT MASA PPN-PUT 9/23/2017
MEKANISME UMUM PEMUNGUTAN PPN SECARA DETAIL BKP/ JKP Brg/Jasa Brg/Jasa PKP PT XYZ PKP PT ABC PEMBELI Terutang Tdk Terutang Tdk Terutang Terutang PM PK Uncreditable Creditable Tak Dpt Faslts Dpt. Fasilitas LB KB Cost Expense Nihil Kompensasi/Restitusi Disetor Dgn SSP PL. Tgl 15 Bulan Berikutnya SEMUANYA DILAPORKAN DALAM SPT MASA PPN 9/23/2017
Objek Pajak PPN Pasal 16C UU PPN Pasal 16D UU PPN Pasal 4 UU PPN Diatur Dlm 3 Pasal Pasal 4 UU PPN Pasal 16C UU PPN Pasal 16D UU PPN 9/23/2017
Rincian Objek Dalam Pasal 4: 1. Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha ; 2. Impor BKP; 3. Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; 4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 5. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 6. Ekspor BKP oleh Pengusaha Kena Pajak. 9/23/2017
PPN DIKENAKAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN JASA SYARAT SUATU PENYERAHAN UNTUK DAPAT DIKENAKAN PPN Penjelasan Ps. 4 huruf a dan c. PPN DIKENAKAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN JASA APABILA BARANG BERWUJUD DAN JASA YG DISERAHKAN ADALAH BKP ATAU JKP; BARANG TIDAK BERWUJUD YANG DISERAHKAN ADALAH BKP TIDAK BERWUJUD; PENYERAHAN DILAKUKAN DI DALAM DAERAH PABEAN; PENYERAHAN DILAKUKAN DALAM RANGKA KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN PENGUSAHA 9/23/2017
Rincian Objek Dalam Pasal 16C: Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Dalam Pasal 16D: Penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. 9/23/2017
Luar Daerah Pabean Daerah Pabean Pengusaha/ Siapapun PKP/Pengusaha Gambaran Objek PPN 2. Impor BKP Pemanfaatan BKP Tdk berwujud 5. Pemanfaatan JKP Luar Daerah Pabean Daerah Pabean 6. Ekspor BKP Oleh PKP Pengusaha/ Siapapun PKP/Pengusaha BKP/JKP Penyerahan BKP Penyerahan JKP 7. Penyerhn aktiva sesuai Psl 16D oleh PKP 8. Melakukan kegiatan membangun sendiri Sesuai Psl. 16C
Tinjauan Perbedaan Objek Pajak Aspek Penijauan Pasal 4 Pasal 16C Pasal 16 D 1. Subjek Pajak (Pelaksana Kewajiban) Oleh PKP atau yang seharusnya PKP : rincian1,3 Oleh Siapapun : rincian 2,4,5 - Oleh PKP : rincian 6 Oleh Badan Usaha atau Orang Pribadi Oleh PKP 2. Hubungannya dengan kegiatan usaha Dalam rangka kegiatan usaha: 1,3; Dalam rangka kegiatan usaha atau bukan : rincian 2,4,5,6 Diluar kegiatan usaha/pekerjaannya Aktiva yang digunakan untuk kegiatan usaha 3. Pelaporan ke SPT Masa PPN Melalui mekanisme PK-PM kecuali yang bersifat khusus Jumlah terutang disetor tersendiri tidak melalui PK-PM 9/23/2017
BARANG KENA PAJAK (BKP) Ps. 1 angka 3 ADALAH BARANG BERWUJUD YANG MENURUT SIFAT ATAU HUKUMNYA DAPAT BERUPA BARANG BERGERAK ATAU BARANG TIDAK BERGERAK, DAN BARANG TIDAK BERWUJUD, ANTARA LAIN : HAK ATAS MEREK DAGANG, HAK OKTOROI, HAK CIPTA & HAK PATEN YANG DIKENAKAN PAJAK BERDASARKAN UU PPN 9/23/2017
BARANG KENA PAJAK (BKP) Kaidah Umum: Pada dasarnya semua barang dapat dikenakan pajak kecuali yang ditetapkan sebagai jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak BERWUJUD BERGERAK BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD TIDAK BERGERAK 9/23/2017
Bukan BKP (Pasal 4A Jo. PP.144 Tahun 2000) Bukan Barang Kena Pajak : Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang langsung diambil dari sumbernya yaitu: minyak mentah (crude oil); gas bumi; panas bumi; pasir dan kerikil; batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit. Barang-barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak yaitu: beras; gabah; jagung; sagu; kedelai; dan garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restauran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, baik yang dikonsumsi di tempat maupun yang dibawa pulang, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga 9/23/2017
(Pasal 1 angka 5 jo. Ps.4A ayat (3) UU PPN 1984 JASA KENA PAJAK Kaidah Umum SEMUA JASA YANG DIKENAKAN PPN, KECUALI DITETAPKAN LAIN DI DALAM UU JASA (Pasal 1 angka 5 jo. Ps.4A ayat (3) UU PPN 1984 setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan 9/23/2017
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik JASA YANG BUKAN OBYEK PPN (YANG TIDAK DIKENAKAN PPN) SESUAI PASAL 4A UU PPN 1985 jo. PP No.144 TAHUN 2000. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik Jasa di bidang pelayanan sosial; Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; Jasa di bidang keagamaan; Jasa di bidang pendidikan; Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan; Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air Jasa di bidang tenaga kerja Jasa di bidang perhotelan; dan Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. 9/23/2017
JASA DI BIDANG PELAYANAN MEDIK Meliputi: Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; Jasa dokter hewan; Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi; Jasa kebidanan dan dukun bayi; Jasa paramedis dan perawat; dan Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium. 9/23/2017
JASA DI BIDANG PELAYANAN MEDIK Penggantian Obat di Rumah Sakit Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE11/PJ.52/1998 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 Atas jasa-jasa perawatan kesehatan yang diberikan oleh pihak rumah sakit kepada pasien, tidak terutang PPN. Atas pemakaian obat-obatan baik yang diperoleh dari apotik rumah sakit itu sendiri, maupun yang diperoleh dari apotik di luar rumah sakit, terutang PPN, sehingga pihak rumah sakit harus memungut PPN sebesar 10% dari jumlah tagihan pemakaian obat-obatan tersebut. Mengingat instalasi farmasi juga melakukan pelayanan kepada pasien rawat jalan sebagai lazimnya sebuah apotik, maka atas penyerahan obat-obatan oleh instalasi farmasi kepada pasien rawat jalan tetap terutang PPN 10% dari Harga Jual Atas penyerahan obat-obatan di rumah sakit, PPN yang terutang hanya atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh apotik dirumah sakit, sedangkan atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh instansi farmasi (kamar obat) yang bukan merupakan apotik tidak terutang PPN. 9/23/2017
JASA DI BIDANG PELAYANAN SOSIAL Meliputi: Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo; Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial; Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan; Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial; Jasa pemakaman termasuk krematorium; dan Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial. 9/23/2017
JASA DI BIDANG PENGIRIMAN SURAT DENGAN PERANGKO Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 168/KMK.03/2002, Tgl. 22-04-2002 tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat Dengan Perangko Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai maka jasa pengiriman surat dengan perangko yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (persero) merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 9/23/2017
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi Meliputi: Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang; Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; dan Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi. Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No:SE-15/PJ.5/1990 tanggal 19 Juli 1990 menegaskan bahwa jasa perbankan yang tidak dikenakan PPN adalah: Jasa penghimpunan dana (giro, deposito, tabungan dan lain-lain) Jasa penyaluran dana (kredit), dan Jasa dibidang lalu lintas keuangan giral dan kartal 9/23/2017
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE - 34/PJ.53/1995, Tgl. 01-08-1995, jasa consumer credit, credit card, dan debit card termasuk jenis jasa perbankan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN. Sesuai dengan surat edaran Dirjen Pajak Nomor:SE-03/PJ.32/1996 tanggal 12 Agustus 1996, ditambahkan satu jenis jasa lagi yang dikenakan PPN pada jasa perbankan menjadi: Jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box); Jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak (perjanjian); Jasa anjak piutang; Jasa wali amanat (perjanjian antara Bank Umum dengan emiten surat berharga, ditunjuk untuk mewakili kepentingan semua pemegang surat berharga tersebut). 9/23/2017
Jasa di bidang pendidikan Meliputi: Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus. Penjelasan tambahan: Apabila penyerahan jasa pendidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyerahan Jasa Kena Pajak dan atau Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas penyerahannya jasa dimaksud dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Penyelenggaraan In-house Training dan Public Training merupakan kegiatan jasa di bidang pendidikan sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Penyelenggaraan Seminar untuk umum adalah kegiatan jasa yang dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. 9/23/2017
Jasa di bidang kesenian dan hiburan & Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan, adalah jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial. Penjelasan: Angka 5 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ.5/1989 tentang PPN atas Usaha Periklanan mengatur bahwa dalam hal terjadi pemuatan Iklan Layanan Masyarakat yang ditujukan untuk kepentingan umum, maka sepanjang iklan tersebut dibiayai oleh mass media yang bersangkutan atau dibiayai oleh sponsor tertentu asalkan identitas atau kepentingan sponsor tidak diungkapkan dalam iklan dan dana yang disediakan oleh sponsor tersebut benar-benar sebesar biaya diperlukan untuk membuat ILM, atas pemuatan ILM dalam mass media tersebut tidak terutang PPN. 9/23/2017
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air Adalah adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/Kmk.03/2003 Tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat Dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Atas penyerahan jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Pengertian: Penyerahan jasa Angkutan Umum di darat adalah penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum dan penyerahan jasa Angkutan Kereta Api. Penyerahan jasa Angkutan Umum di air adalah penyerahan jasa Angkutan Umum di laut, penyerahan jasa Angkutan Umum di sungai dan danau, dan penyerahan jasa Angkutan Umum penyeberangan 9/23/2017
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 28/PMK.03/2006, Tgl. 24-03-2006 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/Kmk.03/2003 Perubahan Penting: Tidak dikenakan PPN atas Jasa Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam. Dihapusnya ketentuan pengenaan PPN atas Jasa Angkutan jalan yang dilakukan dengan cara: a. ada perjanjian lisan atau tulisan; waktu dan atau tempat pengangkutan telahditentukan sesuai dengan perjanjian; dan kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Umum, dalam satu perjalanan (trip). 9/23/2017
Jasa di bidang Tenaga Kerja Meliputi: Jasa tenaga kerja; Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja. Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.32/1991 tanggal 12 Desember 1991 hal Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dan Jasa Tenaga Kerja, ditegaskan bahwa jenis jasa di bidang tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN antara lain: Jasa tenaga kerja, yaitu jasa yang diberikan oleh perseorangan kepada pemakai jasa dalam bentuk tenaga kerja. Perseorangan atau pemberi jasa bertanggung jawab langsung kepada pemakai jasa atas jasa yang diserahkan. Atas penyerahan jasa tenaga kerja tersebut pemberi jasa memperoleh imbalan dalam bentuk upah/gaji. Jasa penyediaan tenaga kerja, yaitu jasa yang diberikan oleh pengusaha dimana pengusaha hanya mencarikan tenaga kerja dan memperoleh imbalan atas jasanya tersebut. Penyediaan tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian jasa lainnya, seperti jasa pengurusan perusahaan, manajemen, konsultasi, bongkar muat, dan lain-lain. Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, dan tenaga kerjalah yang bertanggung jawab langsung kepada pemberi kerja. 9/23/2017
Jasa di bidang Perhotelan Meliputi: Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel. 9/23/2017
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum Meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian lzin Usaha Perdagangan, pembuatan SIM, pembuatan Kartu Tanda Penduduk. 9/23/2017
PPN ATAS JASA PERDAGANGAN Dasar: Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor:SE-08/PJ.52/1996 Jasa Perdagangan adalah Jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. a. Pengusaha jasa Perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean; b. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean; c. Pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalamDaerah Pabean; d. Pengusaha jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean; e. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean; f. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalamDaerah Pabean. JASA PERDAGANGAN, MELIPUTI JASA PEMASARAN,PERANTARA ATAU MENCARIKAN PENJUAL DIKENAKAN PPN 9/23/2017
PPN ATAS JASA PERDAGANGAN Dasar: Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor:SE-08/PJ.52/1996 Jasa Perdagangan adalah Jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. JASA PERDAGANGAN, MELIPUTI JASA PEMASARAN,PERANTARA ATAU MENCARIKAN PENJUAL Pengusaha jasa Perdagangan dan pembeli barang di dalam daerah pabean, sedang Penjual selaku penerima Jasa Perdagangan berada di luar daerah pabean tetapi memiliki BUT di Indonesia, meskipun pembayaran dilakukan langsung oleh penjual dari luar Daerah Pabean (tanpa melalui BUT-nya di Indoesia) kepada Pengusaha Jasa Perdagangan; h. Pengusaha jasa Perdagangan dan penjual barang di dalam daerah pabean, sedang Pembeli selaku penerima Jasa Perdagangan berada di luar daerah pabean tetapi memiliki BUT di Indonesia, meskipun pembayaran dilakukan langsung oleh pembeli dari luar Daerah Pabean (tanpa melalui BUT-nya di Indoesia) kepada Pengusaha Jasa Perdagangan; DIKENAKAN PPN 9/23/2017
SKEMA JASA PERDAGANGAN (PENGUSAHA JASA PERDAGANGAN, PENJUAL & PEMBELI DI DAERAH PABEAN Luar Daerah Pabean Daerah Pabean PT A Pengusaha Jasa PT B Penjual JKP JKP PT C Pembeli BARANG KENA PAJAK 9/23/2017
Singapore Ltd. Coy Pengusaha Jasa PT C Pembeli PT B Penjual SKEMA JASA PERDAGANGAN (PENGUSAHA JASA PERDAGANGAN DILUAR DAERAH PABEAN SEDANGKAN PENJUAL & PEMBELI DI DAERAH PABEAN) Singapore Ltd. Coy Pengusaha Jasa JKP JKP Luar Daerah Pabean Daerah Pabean PT C Pembeli PT B Penjual BARANG KENA PAJAK 9/23/2017
JAPAN LTD (PENJUAL) Singapore Ltd. Coy Pengusaha Jasa PT B Pembeli SKEMA JASA PERDAGANGAN (PENGUSAHA JASA PERDAGANGAN & PENJUALA DILUAR DAERAH, PABEAN PEMBELI DI DAERAH PABEAN) JAPAN LTD (PENJUAL) Singapore Ltd. Coy Pengusaha Jasa Luar Daerah Pabean Daerah Pabean JKP BARANG KENA PAJAK PT B Pembeli 9/23/2017
Penyerahan Barang Kena Pajak dan Bukan Penyerahan Barang Kena Pajak (Pasal 1A) Penyerahan BKP : a. Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian; b. Penyerahan BKP karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing dgn hak opsi; c. Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang; d. Pemakaian sendiri dan pemberian Cuma - Cuma; e. Persediaan BKP dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan; f. Penyerahan BKP dari Kantor Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar Cabang; g. Penyerahan BKP secara konsinyasi; h. Penyerahan BKP antar Divisi atau antar Unit dalam sebuah perusahaan terpadu yang terletak dalam wilayah KPP yang berbeda(PP.143/2000 Jp. PP. 24/2002; 9/23/2017
Penyerahan Barang Kena Pajak dan Bukan Penyerahan Barang Kena Pajak a. penyerahan BKP kepada makelar sebagaimana diatur dalam KUHD; b. penyerahan BKP untuk jaminan utang piutang; c. penyerahan BKP dari pusat ke cabang dan antar cabang bagi PKP yang telah memperoleh izin pemusatan tempat PPN terutang; 9/23/2017
SETIAP KEGIATAN PEMBERIAN PEMBERIAN CUMA-CUMA JKP PENYERAHAN JASA KENA PAJAK Ps. 1 angka 7 SETIAP KEGIATAN PEMBERIAN JASA KENA PAJAK TERMASUK PEMAKAIAN SENDIRI JKP PEMBERIAN CUMA-CUMA JKP OLEH PKP 9/23/2017
Subjek Pajak Tidak mesti PKP Objek Pajak : PKP Objek Pajak : a. Impor BKP; b. Kegiatan membangun sendiri di luar kegiatan usaha atau pekerjaannya; c. Pemanfaatan JKP/BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean PKP Objek Pajak : a. Penyerahan BKP/JKP di dalam Daerah Pabean oleh pengusa- ha termasuk oleh kerjasama operasi; b. Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean oleh Pengu- saha; c Penyerahan aktiva yang menu- rut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan apabila Pajak Masukan pada saat pembelian nya menurut ketentuan dapat dikreditkan; d. Ekspor BKP; 9/23/2017
Pengusaha Kecil sejak 1 Januari 2004 Pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Namun diperbolehkan untuk menjadi PKP. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang menyerahkan BKP dan atau JKP s.d. Rp. 600.000.000,00 Apabila sampai dengan suatu masa pajak dalam satu tahun buku jumlah peredaran bruto lebih dari Rp 600 juta, maka pengusaha ini memenuhi syarat sebagai pengusaha kena pajak sehingga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya. 9/23/2017
Pencabutan Pengukuhan PKP Apabila pada suatu tahun buku, jumlah peredaran bruto PKP tidak melebih atau memenuhi batas minimal jumlah peredaran bruto yang ditetapkan, PKP tersebut dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP paling lambat satu bulan setelah akhir tahun buku. Setelah melakukan pemeriksaan, dalam jangka waktu 2 bulan sejak surat permohonan diterima, Dirjen Pajak harus memberikan keputusan. Lewat 2 bulan belum diberikan keputusan, permohonan dianggap dikabulkan. 9/23/2017
Saat Terutangnya PPN (Psl. 11 UU PPN) Penyerahan BKP - untuk Brg bergerak : Saat penyerahan kepada pembeli/ pihak ke 3 untuk dan atas nama pembeli atau penyerahan kepada juru kirim/pengusaha jasa angkutan - Brg. Tidak bergerak : saat penyerahan hak untuk menggunakan/ menguasai BKP Ybs. Scr hukum atau kenyataan kepada pembeli Penyerahan JKP - saat tersedia fasilitas/kemudahan untuk dipakai secara nyata - saat dilakukan penagihan penggantian - saat pembayaran yang mendahului penyerahan Ekspor BKP - saat BKP dikeluarkan dari Daerah Pabean Impor BKP - saat BKP dimasukan ke dalam Daerah Pabean 9/23/2017
Pasal 11 UU PPN Tahun 2000 – Pasal 13 PP Nomor 143 Tahun 2000 SAAT TERUTANG PAJAK Pasal 11 UU PPN Tahun 2000 – Pasal 13 PP Nomor 143 Tahun 2000 Brg. Gerak Diserahkan kepada Pembeli / Juru Kirim Berwujud Brg. Tak Gerak Penyerahan Hak Secara Hukum / Nyata PENYERAHAN BKP Tak Berwujud Harga Penyerahan Dinyatakan Sebagai Piutang Harga Penyerahan Ditagih Pembayaran Seluruh / Sebagian Pembayaran Kontrak / Perjanjian Ditandatangani IMPOR BKP Masuk Daerah Pabean Mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai Secara nyata PENYERAHAN JKP 9/23/2017
Saat Terutangnya PPN (Pasal 11 UU PPN) Pemanfaatan JKP/BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean Saat BKP tidak berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean. Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini: 1. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut; 2. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut; 3. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud atau penggantian Jasa Kena Pajak ditagih oleh pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut; 4. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut; 9/23/2017
Saat Terutangnya PPN (Pasal 11 UU PPN) Saat Pembayaran Jika pembayaran diterima sebelum penyerahan Penyerahan BKP tidak berwujud di Dalam Daerah Pabean - saat dinyatakan sebagai piutang - saat penagihan - saat diterima pembayaran - saat kontrak ditandatangani Aktiva perusahaan dan persediaan BKP pada saat pembubaran saat akte pembubaran ditandatangani oleh Notaris kenyataan bubar atau sudah tidak melakukan kegiatan usaha berdasarkan hasil pemeriksaan atau data/dokumen yang ada berdasarkan penetapan pengadilan yang menyatakan perseroan dibubarkan Berakhirnya jangka waktu berdirinya perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar 9/23/2017
Saat Terutangnya PPN (Pasal 11 UU PPN) Pada saat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan Termasuk disini contohnya adalah saat terutang PPN atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dari debitur kepada kreditur (Bank Kreditur atau BPPN) dalam rangka program BPPN, Indonesia Debt Restructuring Agency (INDRA) atau Prakarsa Jakarta yang merupakan penyerahan sementara dan bukan untuk dimiliki adalah penyerahan yang belum terutang PPN. Saat Terutang PPN adalah pada saat penyerahan aktiva dari Bank Kreditur dan atau BPPN dan atau melalui Juru Lelang kepada pembeli sebenarnya. Dalam hal aktiva tersebut tidak dialihkan dalam jangka waktu 5 tahuns sejak penyerahan dari debitur, maka Bank Kreditur atau BPPN dianggap telah menerima penyerahan aktiva tersebut sehingga terutang PPN. 9/23/2017
Tempat PPN Terutang (Pasal 12 UU PPN) Penyerahan di dalam Daerah Pabean : Pajak terutang di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan yaitu di tempat usaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan. Impor BKP : Pajak terutang di tempat BKP dimasukkan ke dalam Daerah Pabean. Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean: Di tempat Orang Pribadi atau Badan yang memanfaatkan, Yg memanfaatkan , atau terdaftar sb. WP Kegiatan membangun sendiri di luar kegiatan usaha/pekerjaannya: Tempat terutang di tempat bangunan didirikan Ditentukan lain oleh DJP atas permintaan PKP/secara jabatan 9/23/2017
TEMPAT TERUTANG PAJAK Tempat tinggal/tempat kedudukan dan Pasal 11 UU PPN Tahun 2000 – Pasal 13 PP Nomor 143 Tahun 2000 Tempat tinggal/tempat kedudukan dan Tempat kegiatan usaha PENYERAHAN BKP/JKP EKSPOR BKP BKP TAK BERWUJUD / JKP DARI LUAR PABEAN ATAU Tempat tinggal/tempat kedudukan dan Tempat kegiatan usaha KEP – 525/PJ./2000 IMPOR Tempat BKP dimasukkan DJBC PEMUSATAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Dirjen Pajak KAKANWIL 9/23/2017
Pemusatan Tempat PPN terutang (Pasal 12 (2) UU PPN) Ada dua Jenis Pemusatan a. Pemusatan secara otomatis/ Scr. Jabatan, yaitu bagi PKP yang dikukuhkan di KPP WP Besar, KPP BUMN, KPP PMA; KPP Madya; b. Pemusatan melalui permohonan atau melalui pemberitahuan (KEP-128/PJ./2003): - melalui pemberitahuan bagi PKP yang menyampaikan SPT dengan e-efiling (menyampaikan SPT) melalui internet baik induk maupun lampiran). - melalui permohonan, yaitu bagi PKP selain menyampaikan SPTnya dengan e-filing. 9/23/2017
Persyaratan Pemusatan (KEP-128/PJ./2003) Administrasi penjualan dan pembelian dilakukan oleh tempat pemusatan; Fungsi tempat dipusatkan hanya melakukan penyerahan BKP atau JKP kepada pembeli atas perintah tempat pemusatan; Semua Faktur Pajak dan Faktur Penjualan diterbitkan oleh tempat pemusatan, kecuali dicetak berdasarkan data yang diinput secara on line dari tempat pemusatannya. Tempat dipusatkan hanya mengadministrasi persediaan dan administrasi kegiatan perolehan BKP/JKP untuk keperluan operasional kantor ybs. Yang dananya dari kas kecil. Khusus untuk PKP Pedagang eceran dapat dikabulkan jika kegiatan dan administrasi pembelian untuk jaringan penjualan yang tersebar di berbagai tempat, dipusatkan di tempat pemusatan yang dimohonkan. 9/23/2017
Prosedur Pemusatan (KEP-128/PJ./2003) Bagi yang SPT-nya tidak e-filing: 1. PKP mengajukan permohonan secara tertulis kepada DJP c.q. Kakanwil yang membawahi KPP tempat pemusatan diinginkan paling lambat tiga bulan sebelum dimulai pemusatan yang memuat keterangan : - Nama, alamat, dan NPWP tempat kegiatan penyerahan BKP dan atau JKP yang dipusatkan dan pusat; - Tanggal yang diinginkan untuk dimulainya pemusatan - Pernyataan PKP bahwa sistem administrasinya telah sesuai dengan persyaratan pemusatan tempat PPN terutang. 2. Kakanwil DJP memerintahkan ke KPP tempat yang akan dipusatkan untuk melakukan PSL dan dalam waktu paling lambat 2 bulan harus ada laporan hasil pemeriksaan; 3. Berdasarkan LHP, Paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima lengkap Kakanwil menerbitkan keputusan. 9/23/2017
Prosedur Pemusatan Bagi yang SPT-nya e-filing : 1. PKP mengajukan pemberitahuan tertulis kepada DJP c.q. Kakanwil yang membawahi KPP tempat pemusatan diinginkan paling lambat iga bulan sebelum dimulai pemusatan yang memuat keterangan : Nama, alamat, dan NPWP tempat kegiatan penyerahan BKP dan atau JKP yang dipusatkan dan pusat; Tanggal yang diinginkan untuk dimulainya pemusatan Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan yang asli berita acara penyampaian SPT Masa PPN dengan e-filing bagi tempat masa pajak yang dipusatkan. 2. Kakanwil atas nama Dirjen Pajak menerbitkan keputusan paling lambat 14 hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan. 9/23/2017
Faktur Pajak (Psl 13 UU PPN) Adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh DJBC. 9/23/2017
Jenis Faktur Pajak Faktur Pajak dikategorikan menjadi tiga : Faktur pajak Standar *) Faktur Pajak Sederhana Faktur Pajak Gabungan, sebenarnya Faktur Pajak Standar yang digunakan untuk semua penyerahan BKP/JKP kepada satu pembeli dalam satu bulan *) Ada dokumen-dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak Standar 9/23/2017
DASAR HUKUM FAKTUR PAJAK STANDAR (Existing) Pasal 13 ayat (4) UU PPN KEP-549/PJ./2000 stdd PER-59/PJ./2005 Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar SE 01/PJ.9/1995 Penggantian/Pemberian Kode Seri Faktur Pajak 9/23/2017
FAKTUR PAJAK STANDAR Ps. 13 ayat (5) HARUS DICANTUMKAN PALING SEDIKIT : NAMA, ALAMAT, NPW YANG MENYERAHKAN BKP/JKP NAMA, ALAMAT, NPWP PEMBELI BKP / PENERIMA JKP JENIS BARANG/JASA, JUMLAH HARGA JUAL ATAU PENGGANTIAN & POTONGAN HARGA PPN YG DIPUNGUT PPn BM YG DIPUNGUT KODE, NO. SERI & TGL. PEMBUATAN FAKTUR PAJAK NAMA, JABATAN & TANDA TANGAN YG BERHAK MENANDATANGANI FAKTUR PAJAK FAKTUR PAJAK HARUS DIISI DENGAN LENGKAP, JELAS, DAN BENAR BAIK FORMAL MAUPUN MATERIIL & DITANDATANGANI OLEH PEJABAT YANG DITUNJUK OLEH PKP UNTUK MENANDATANGANINYA 9/23/2017
ABCDE - 0 0 0 - 0 0 0 0 0 0 0 KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR (Sebelum 01 Januari 2007) ABCDE - 0 0 0 - 0 0 0 0 0 0 0 Kode Huruf Kode KPP Nomor Urut Kelemahan : Belum ada pengawasan penggunaan Kode dan Nomor Seri FP Standar Belum ada penatalaksanaan bila FP Standar dibatalkan 9/23/2017
PERUBAHAN KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR Dalam rangka : memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada PKP dalam membuat Faktur Pajak Standar Mengoptimalkan kegunaan sistem faktur pajak yang dianut dalam UU PPN, dengan dukungan teknologi informasi
PERUBAHAN KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR Membuat Rancangan Per Dirjen Pajak sebagai pengganti KEP-549/PJ./2000 stdd PER-59/PJ./2005, inti perubahan : Mengganti Kode Seri FP Standar (semula diatur di SE-01/PJ.9/1995) Kode FP Standar berbasis IT mengutamakan sequence & pengawasan Mengatur Penatalaksanaan FP Standar Pengganti dan Pembatalan FP Standar Mengatur masalah sanksi 9/23/2017
KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR 0 0 0 . 0 0 0 – 0 0 . 0 0 0 0 0 0 0 0 Kode Transaksi Kode Cabang Tahun Penerbitan Nomor Urut Kode Status Kode FP Standar Nomor Seri FP Standar 9/23/2017
KODE FAKTUR PAJAK STANDAR Kode Transaksi : 01-kepada Selain Pemungut PPN 02-kepada Pemungut Bendaharawan 03-kepada Pemungut PPN lainnya 04-yg mnggnkn DPP Nilai Lain kpd Selain Pemungut PPN 05-yg PM-nya diDeemed kpd Selain Pemungut PPN 06-penyerahan Lainnya kpd Selain Pemungut PPN 07-yang PPN-nya TDP kpd Selain Pemungut PPN 08-yg dibbskan dr pengenaan PPN kpd Selain Pemungut PPN 09-pnyrhn Aktiva pasal 16 D kpd Selain Pemungut PPN Kode Status : 0 – Normal 1 - Penggantian 9/23/2017
Contoh penulisan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar 010.000-07.00000001, berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Standar Normal (bukan Faktur Pajak Standar Pengganti), diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 1. 011.000-07.00000005, berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Standar Pengganti. Faktur Pajak Standar Pengganti diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 5. Dalam hal ini Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang diganti harus dicantumkan dalam kolom yang telah disediakan (yaitu kolom Kode dan Nomor Seri FP yang diganti). 9/23/2017
Contoh penulisan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar 010.000-07.00000001, berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, status Faktur Pajak Standar adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Pusat, diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 1. 020.000-07.00000002, berarti penyerahan kepada Pemungut Bendaharawan Pemerintah, status Faktur Pajak Standar adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Pusat, diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 2. 010.001-07.00000001, berarti penyerahan kepada Selain Pemungut PPN, status Faktur Pajak Standar adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Cabang ke-1 (satu), diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 1. 020.001-07.00000002, berarti penyerahan kepada Pemungut Bendaharawan Pemerintah, status Faktur Pajak Standar adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Cabang ke-1 (satu), diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 2. 020.000-07.00000003, berarti penyerahan kepada Pemungut Bendaharawan Pemerintah, status Faktur Pajak Standar adalah Normal, dilakukan oleh Kantor Pusat, diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 3. 9/23/2017
KETENTUAN PENTING Saat Pembuatan FP Standar, paling lambat : akhir bln berikutnya setelah bln pnyrhn dlm hal pmbyrn diterima setelah akhir bln berikutnya setelah bulan pnyrhn saat penerimaan pmbyrn dlm hal pmbyrn terjadi sebelum akhir bln berikutnya setelah bln pnyrhn; saat penerimaan pmbyrn dlm hal penerimaan pmbyrn terjadi sebelum pnyrhn; pada saat penerimaan pmbyrn termin dlm hal pnyrhn sebagian tahap pekerjaan; atau pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN
KETENTUAN PENTING (cont’d) Saat Pembuatan FP Gabungan : pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya bulan penyerahan; atau pada akhir bulan penyerahan, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan penyerahan
ILUSTRASI: MEKANISME PENERBITAN FAKTUR PAJAK STANDAR 21/1 28/2 31/3 PENYERAHAN BKP BATAS AKHIR PENERBITAN FAKTUR PAJAK PELUNASAN HARGA BKP PPN TELAH TERUTANG SUDAH TIDAK DITERBITKAN FP LAGI PPN TERUTANG = 10% X HARGA JUAL BARANG
ILUSTRASI: MEKANISME PENERBITAN FAKTUR PAJAK STANDAR 21/1 12/2 31/3 12/4 PENYERAHAN BKP BATAS AKHIR PENERBITAN FAKTUR PAJAK PELUNASAN HARGA BKP UANG MUKA PPN TERUTANG DIPUNGUT DENGAN FP TGL. 21/1 PPN TERUTANG ATAS SELURUH HARGA JUAL BARANG SUDAH TIDAK DITERBITKAN FP LAGI PPN TERUTANG = HARGA JUAL BARANG – UANG MUKA
CONTOH PEMBUATAN FAKTUR PAJAK STANDAR PT TUNJUNG membeli dua unit truck”SENTOSA” dari PT KENCANA selaku dealer mobil dengan harga jual Rp 200.000.000. Pada tanggal 21 Januari 2007 dibayar uang muka 20%, sisanya dibayar 5 (lima) kali angsuran dalam jumlah yang sama tiap 2 bulan dimulai tanggal 12 Februari 2007, pada saat mobil diserahkan sebagai berikut: 1) 12 Februari 2007, Angsuran 1 Rp 32.000.000,00 kedua mobil diserahkan. 2) 12 April 2007, Angsuran II Rp 32.000.000,00 3) 12 Juni 2007, Angsuran III Rp 32.000.000,00 4) 12 Agustus 2007, Angsuran IV Rp 32.000.000,00 5) 12 Oktober 2007, Angsuran V Rp 32.000.000,00
MEKANISME PEMUNGUTAN PPN YANG TERUTANG 21/1 12/2 31/3 12/4 12/6 12/8 12/10 ANGSURAN Rp 32 juta TRUK DISERAHKAN ANGSURAN II, III, IV, V Rp 32 juta UANG MUKA Rp 40 juta PENYERAHAN BKP PPN TERUTANG= Rp 4 JUTA, PPN DIPUNGUT DENGAN FP 21/1 = Rp 4 JUTA Selambat-lambatnya dibuat FP 31/3 dengan PPN=10%x (Rp 200 juta-Rp 40 juta-Rp 32juta)= Rp 12,8 juta PPN terutang = 10% x (Rp 200 juta- Rp 40 juta) = Rp 16 juta PPN dipungut dengan FP 12/2 = 10% x Rp 32 juta = RP 3,2 juta
CONTOH PENERBITAN FP STANDAR DALAM HAL PENYERAHAN JASA 1 April 2007, perjanjian pemborongan ditandatangani dan diterima uang muka 20%. 2 Mei 2007, pekerjaan selesai 20%, diterima pembayaran tahap I. 2 Juli 2007, pekerjaan selesai 50%, diterima pembayaran tahap II. 2 September 2007, pekerjaan selesai 80%, diterima pembayaran tahap III. 2 November 2007, pekerjaan selesai 100%, bangunan diserahkan. 2 Januari 2008, diterima pembayaran tahap IV sebesar 95% dari harga borongan. 1 April 2008, diterima pembayaran tahap V, pelunasan seluruh jasa pemborongan.
CONTOH PENERBITAN FP STANDAR DALAM HAL PENYERAHAN JASA PENYERAHAN KEPADA NON PEMUNGUT PPN PENYERAHAN KEPADA PEMUNGUT PPN Tahap V 1 April 2008 FP dibuat pada selambat-lambatnya pada tgl. 31/12/2007 Tahap IV: 2 Jan 2008 Penyerahan JKP Pekerjaan selesai 100% Bangunan diserahkan 2/11/2007 Pajak terutang pada saat pembayaran FP dibuat pada saat penagihan SSP diisi pada saat penagihan Tahap III: 2 Sept. 2007,selesai 80% Pembayaran sebelum dilakukan penyerahan, pajak terutang pada saat pembayaran, FP dibuat pada saat pembayaran Tahap II: 2 Juli 2007,selesai 50% Tahap I: 2 Mei 2007,selesai 20% Uang Muka: 1 April 2007
KEWAJIBAN PKP REKANAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK OLEH WAPU Ps KEWAJIBAN PKP REKANAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK OLEH WAPU Ps.16A UU PPN 1984 Jo.KEPMENKEU No.536/KMK.03/2003 PENYER.BKP/JKP KEPADA WAPU PENAGIHAN KEPADA WAPU PEMBAYARAN DARI WAPU PENYETORAN PPN OLEH WAPU 18/2/2007 16/4/2007 7/5/2007 12/1/2007 MEMBUAT: FP 18/2/2004 DIISI LENGKAP SSP DIISI: IDENTITAS JML PAJAK FP Dilaporkan oleh PKP SPT MASA PPN FEBRUARI 2004 FP: Lbr 1: utk pemungut PPN Lbr2: Arsip PKP Lbr3 : utk KPP melalui Pemungut PPN FP SSP
KETENTUAN PENTING (cont’d) Bentuk dan Ukuran : Disesuaikan kep. PKP, dpt ditambah keterangan lain Lamp.IA utk mata uang rupiah Lamp.IB utk mata uang asing dan/atau rupiah Pengadaan Dilakukan oleh PKP 2 rangkap (lb 1 utk Pembeli, lb.2 utk Penjual) Dapat dibuat lebih dari 2, dinyatakan secara jelas peruntukannya dlm lembar FP Std ybs. Tata Cara Pengisian Ket. pada FP Std Lamp.II FP Penjualan yg : Memuat ket sesuai Ps.13 ayat (5) UU PPN Pengisian sesuai Lamp.II = FP Standar
KETENTUAN PENTING (cont’d) Tata Cara Penerbitan FP Standar : Kode Transaksi Kode Status Kode Cabang Bagi PKP tertentu: PKP yg dipusatkan sec jabatan di KPP Modern yang belum online penerbitan FP Std Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya; dan/atau ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau berada di Pulau Batam dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor); Maka kode cabang ditentukan sendiri KP 000, Kcab mulai 001 Dapat ditambah dan/atau dihentikan penggunaannya Tidak boleh diubah peruntukannya dan yang sudah dihentikan penggunaannya tidak boleh digunakan lagi Selain PKP tertentu, Kode Cabang diisi 000
Pengaturan Kode Cabang bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Untuk pertama kali sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Pengusaha Kena Pajak dapat mengurutkan Kode Cabang menurut cara yang dianggap paling mudah, namun untuk penambahan Kode Cabang baru setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini Pengusaha Kena Pajak dapat mengurutkan Kode Cabang berdasarkan tanggal pengukuhan masing-masing Kantor Cabang. Contoh : Pengusaha Kena Pajak memiliki Cabang 3 di Surabaya, 3 di Medan, 1 di Batam berstatus sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan Pusatnya ada di Menado, maka Pengusaha Kena Pajak dapat menentukan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar sebagai berikut : No. Kantor Pusat/Cabang Tanggal Pengukuhan PKP Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar 1. Menado 5 Agustus 2000 ’000’ 2. Cabang Surabaya 1 10 Desember 2000 ’001’ 3. Cabang Surabaya 2 25 Januari 2003 ’002’ 4. Cabang Medan 1 1 Januari 2001 ’003’ 5. Cabang Medan 2 15 April 2003 ’004’ 6. Cabang PDKB Batam 23 Juli 2003 ’005’ 7. Cabang Surabaya 3 15 Januari 2007 ’006’ 8. Cabang Medan 3 15 Februari 2007 ’007’
KETENTUAN PENTING (cont’d) Tata Cara Penerbitan FP Standar : Dalam masa peralihan, bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemusatan tempat pajak terutang yang keputusan pemusatannya diterbitkan sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, namun : sistem penerbitan Faktur Pajak Standar-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya; dan/atau Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau berada di Pulau Batam dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor; maka pengisian Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar dilakukan sama dengan pengisian Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Tertentu sampai dengan berakhirnya masa berlaku pemusatan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pemusatan tempat pajak terutang.
KETENTUAN PENTING (cont’d) Tahun Penerbitan Tahun Penerbitan yang digunakan pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar ditulis dengan mencantumkan dua digit terakhir dari tahun diterbitkannya Faktur Pajak Standar, contohnya tahun 2007 ditulis ‘07’. Nomor Urut Penulisan sesuai banyaknya digit. Urut tanpa membedakan Kode Transaksi, Kode Status dan mata uang yg digunakan. Dimulai dari 1 tiap awal tahun takwim (termasuk bagi PKP tertentu di KP dan Kcab-nya), kec bagi PKP yang baru dikukuhkan Apabila sebelum awal tahun takwim berikutnya. Nomor Urut telah habis, PKP dapat mulai dari 1 (termasuk bagi PKP tertentu di KP dan Kcab-nya) dan memberitahukan ke KPP. Pada awal tahun takwim berikutnya, Nomor Urut dimulai dari 1 kembali. 9/23/2017
Contoh bagi Nomor Urut telah habis digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak Kantor Pusat/Cabang Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar Tahun Takwim Nomor Urut yang telah diterbitkan s.d. tanggal 16 November 2007 1. Menado ’000’ 2007 00000001 s.d. 00000040 2. Cabang Surabaya 1 ’001’ 00000001 s.d. 00050001 3. Cabang Surabaya 2 ’002’ 00000001 s.d. 99999999 00000001 s.d. 00000020 4. Cabang Medan 1 ’003’ 00000001 s.d. 00004979 5. Cabang Medan 2 ’004’ 00000001 s.d. 00099998 6. Cabang PDKB Batam ’005’ 00000001 s.d. 00040005 7. Cabang Surabaya 3 ’006’ 00000001 s.d. 00000035 8. Cabang Medan 3 ’007’ 00000001 s.d. 05000005 9/23/2017
KETENTUAN PENTING (cont’d) Penandatanganan PKP memberitahukan Pejabat yg ditunjuk (dapat lebih dari 1) dan contoh tanda tangannya, paling lambat sebelum menandatangani PKP memberitahukan bila ada perubahan PKP OP yg tidak memiliki struktur org yg FP-nya ditandatangani oleh Kuasa wajib memberitahukan + surat kuasa. Pejabat yg ditunjuk termasuk Pejabat di Cabang yg menandatangani FP yg diterbitkan secara online 9/23/2017
KETENTUAN PENTING (cont’d) SANKSI (Ps. 14 ayat (4)) PKP menerbitkan FP Cacat : FP yg tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dlm Psl 13 ayat (5) UU PPN. Termasuk didalamnya : FP yang PKP-nya (PKP tertentu) tlbt atau tidak memberitahukan penggunaan Kode Cabang (termsk bila ada penambahan atau penghentian penggunaan Kode Cabang) s.d. diterimanya pemberitahuan FP yang PKP-nya (selain PKP tertentu) yang menggunakan Kode Cabang selain 000 FP No Urut 1 tidak di awal th takwim, yg PKP-nya tidak atau terlambat memberitahukan s.d. MsPj Desember atau diterimanya pemberitahuan
KETENTUAN PENTING (cont’d) FP ditandatangani oleh Pejabat yg ditunjuk atau Kuasa yg PKP-nya tidak atau terlambat memberitahukan, s.d. diterimanya pemberitahuan. Utk pertama kali, jk waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan Kode Cabang dan/atau Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk adalah s.d. 20 Januari 2007 PKP menerbitkan FP Standar setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat dianggap tidak menerbitkan FP Standar Konsekuensi bagi PKP Pembeli : tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan
KETENTUAN PENTING (cont’d) Tata Cara Penggantian FP Std yang cacat, rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan Lamp.VII huruf A Tata Cara Penggantian FP Std yang hilang Lamp. VII huruf B Tata Cara Pembatalan FP Std Lamp. VII huruf C
Tata Cara Penggantian FP Std yang cacat, rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. 9/23/2017
Tata Cara Penggantian FP Std yang cacat, rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti dapat diisi dengan cara manual. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. 9/23/2017
Tata Cara Penggantian FP Std yang cacat, rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada : Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian; dan Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak. Pelaporan Faktur Pajak Standar Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a dan b, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang diganti pada kolom yang telah ditentukan. 9/23/2017
Tata Cara Pembatalan FP Std : Pembatalan harus didukung oleh bukti atau dokumen PKP Penjual harus memiliki bukti dari PKP Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan PKP Penjual harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari FP Std yg dibatalkan ke KPP Penjual dan ke KPP Pembeli. Dalam hal PKP Penjual belum melaporkan FP Std yg dibatalkan di dalam SPT Masa PPN, maka PKP harus tetap melaporkan dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM. Dalam hal PKP Penjual telah melaporkan Faktur Pajak Standar tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka PKP Penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan tersebut dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM. Dalam hal PKP Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN
TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG HILANG Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak Standar yang hilang kepada Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan dan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan. Berdasarkan permohonan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat copy dari arsip Faktur Pajak Standar yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak, untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan. Copy dibuat dalam rangkap 2 (dua), yaitu : Lembar ke-1 :diserahkan ke Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak melalui Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak. Lembar ke-2:arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan
KETENTUAN PENTING (cont’d) Penerbitan FP Std Pengganti atau pembatalan FP Std, hanya dapat dilakukan paling lambat 2 tahun sejak diterbitkan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan dan belum dibebankan sebagai biaya Sebagai konsekuensi, PKP Penjual harus melakukan pembetulan terhadap SPT Masa PPN dimana FP Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan. Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang telah melakukan pengkreditan PM atas PPN pada FP Standar yang diganti atau dibatalkan oleh PKP Penjual, harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN dimana FP Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan dan belum dibebankan sebagai biaya.
KETENTUAN PENTING (cont’d) Ketentuan Peralihan : Atas penyerahan sebelum berlakunya PerDirjen yg FP Standar-nya blm diterbitkan, maka penerbitannya menggunakan Kode dan No Seri yang baru Atas perolehan sebelum berlakunya PerDirjen yg msh menggunakan Kode dan No Seri yang lama, namun FP Standar-nya diterima/dilaporkan sesudah berlakunya PerDirjen, maka PKP Pembeli tetap dapat mengkreditan, spj sesuai kettn. Penerbitan FP Standar Pengganti atas FP Standar yang telah diterbitkan sebelum PerDirjen berlaku, wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang baru
KETENTUAN PENTING (cont’d) Ketentuan Peralihan : Bagi PKP yg melakukan pemusatan tempat pajak terutang (sukarela) dan kep. pemusatannya diberikan sebelum PerDirjen berlaku, namun sistem penerbitan FP Standar-nya belum online antara KP dan KCab-nya; dan/atau KP dan/atau KCab-nya ada yang ditetapkan sebagai PKB dan/atau PDKB dan/atau berada di Pulau Batam dan/atau mendapat fasilitas KITE, maka tata cara pengisian Kode Cabangnya sama dengan tata cara pengisian Kode Cabang yang dipusatkan secara jabatan di KPP Modern, s.d. berakhirnya masa berlaku pemusatan sepanjang sesuai dengan ketentuan Untuk pertama kali, jangka waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan Kode Cabang serta Pejabat atau Kuasa yg ditunjuk utk menandatangani FP Standar adalah 20 Januari 2007
KETENTUAN PENTING (cont’d) Ketentuan yang dicabut : Keputusan Direktur jenderal Pajak nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PER-59/PJ./2005 KEP-424/PJ./2002 tentang Penerbitan dan Pengkreditan Faktur Pajak yang Dibuat Tidak Tepat Waktu. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.9/1995 tentang Penggantian/Pemberian Kode Seri Faktur Pajak
Penerbitan Faktur Pajak Secara On-line oleh Kantor Cabang (PER-59/PJ Penerbitan Faktur Pajak Secara On-line oleh Kantor Cabang (PER-59/PJ./2005, Perubhn ketiga KEP-549)) FP. dapat dicetak scr. On-line oleh K-Cabang. Penandatgnan dpt dilakukan oleh pejabat di K-Cabang dengan surat kuasa khusus dari pejabat yang berhak td.tgn. Surat Kuasa tersebut paling sedikit memuat : Nama, jabatan,dan td.tgn. Pejabat KP dan Pejabat KC; Masa berlaku surat kuasa (berlaku tahun, jika habis/perubahan pejabat di KC dibuat Surat Kuasa baru); PKP wajib menyampaikan surat kuas khusus kepada KPP tempat PKP dikukuhkan. 9/23/2017
Faktur Pajak Standar cacat Akibat Faktur Pjak Standar yang cacat adalah : - Penerbit Faktur dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% dari DPP (Pasal 14 UU KUP); - PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN yang dipungut dengan Faktur Pajak tersebut. 9/23/2017
Sebab-sebab Faktur Pajak Standar Cacat Tidak memenuhi kriteria unsur-unsur minimal yang harus ada pada pasal 13 ayat (5) UU PPN. Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.f.1.1. yang Pengusaha Kena Pajak-nya tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan penggunaan Kode Cabang, termasuk apabila ada penambahan atau penghentian penggunaan Kode Cabang sampai dengan diterimanya pemberitahuan. Untuk pertamakali sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006, Pengusaha Kena Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar sampai dengan tanggal 20 Januari 2007, maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Cacat. 9/23/2017
Sebab-sebab Faktur Pajak Standar Cacat Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.f.1.2. yang menggunakan Kode Cabang selain dari Kode Cabang yang telah ditetapkan. Faktur Pajak Standar yang pada awal tahun takwim bulan Januari atau pada Masa Pajak saat Pengusaha Kena Pajak pertama kali dikukuhkan tidak diterbitkan mulai dari Nomor Urut 1 (satu), termasuk Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang Faktur Pajak Standar yang diterbitkan mulai dari Nomor Urut 1 (satu) sebelum Masa Pajak Januari tahun takwim berikutnya yang Pengusaha Kena Pajak-nya tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan sampai dengan Masa Pajak Desember atau sampai dengan diterimanya pemberitahuan, termasuk Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang 9/23/2017
Sebab-sebab Faktur Pajak Standar Cacat Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan mengenai pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sampai dengan diterimanya pemberitahuan, termasuk apabila terdapat perubahan pejabat atau kuasa. Untuk pertamakali sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006, Pengusaha Kena Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan mengenai pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sampai dengan tanggal 20 Januari 2007, maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Cacat. Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Standar setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat dan Pengusaha Kena Pajak tersebut dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak Standar 9/23/2017
Dokumen Tertentu Sebagai Faktur Pajak Standar (KEP-522/PJ Dokumen Tertentu Sebagai Faktur Pajak Standar (KEP-522/PJ./2000 Jo KEP-312/PJ./2002 PIB dan SSPCP untuk impor BKP; PEB yg telah difiat muat yang dilampiri dgn invoice (Bill of Lading); SPPB (Surat Perintah Pengiriman Barang) dari BULOG/DOLOG untuk penyaluran gula pasir dan tepung terigu; PNBP (Paktur Nota Bon Penyerahan) yang dikeluarkan oleh pertamina untuk penyerahan BBM atau bukan BBM; Tanda pembayaran atau kuitansi atas penyerahan jasa telekomunikasi; Tiket dan surat muatan udara (air waybill), deliveri bill, yg dibuat untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri; SSP atas pembayaran PPN atas pemanfaatan JKP dan atau BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk jasa kepelabuhanan; Tanda pembayaran atau kuitansi listrik. 9/23/2017
Keterangan yang ada pada dokumen tertentu sbg Faktur Pajak Standar Sekurang-kurangnya memuat : Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen; Nama, alamat dan NPWP penerima dokumen; Jumlah satuan apabila ada; Dasar Pengenaan Pajak; Jumlah Pajak yang terutang. 9/23/2017
Faktur Pajak Sederhana (KEP-524/PJ./2000 Jo. KEP-128/PJ./2004) PKP dapat membuat Faktur Pajak Sederhana dengan syarat: - penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, atau - penyerahan BKP dan atau JKP kepada pembeli BKP dan atau penerima JKP yang nama, alamat atau NPWP tidak diketahui. FP Sederhana dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP. FP Sederhana dibuat dua lembar/bagian. 9/23/2017
Muatan FP Sederhana Paling Sedikit Memuat : Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP dan atau JKP; Jenis dan kuantum BKP dan atau JKP yangdiserahkan; Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah; Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana 9/23/2017
Jenis Faktur Pajak Sederhana bon kontan, faktur penjualan, segi kas register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis 9/23/2017
Larangan membuat Faktur Pajak (Pasal 14 Undang-undang PPN) Dilarang Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP membuat Faktur Pajak. Dalam hal pengusaha tersebut menerbitkan Faktur Pajak maka pengusaha dimaksud wajib menyetor pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak ke kas negara Tidak dikukuhkan tapi membuat; PKP tidak membuat/membuat Faktur Pajak tapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya. Sanksi Dikenakan Sanksi Administrasi Sebesar 2% dari DPP 9/23/2017
Nota Retur Nota Retur dibuat apabila PKP pembeli mengembalikan BKP. Fungsi Nota Retur : - mengurangi Pajak Masukan bagi PKP pembeli - mengurangi Pajak Keluaran bagi PKP penjual. Nota retur dibuat dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP. 9/23/2017
Keterangan pada Nota Retur Nota Retur paling sedikit memuat : a. Nomor urut; b. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan; c. Nama, alamat dan NPWP pembeli; d. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan; e. Macam, jenis, kuantum, dan harga jual BKP yang dikembalikan; f. PPN atas BKP yang dikembalikan g. PPnBM atas BKP tergolong mewah yang dikembalikan; h. Tanggal pembuatan nota retur; i. Tanda tangan pembeli 9/23/2017
Kasus PT. A menerima Faktur bulan November 2004 yang tertanggal 15 Agustus 2004, apakah PM-nya dapat dikreditkan? PT. B selalu membuat Faktur Pajak pada tanggal barang dikirim. Suatu ketika menerima pesanan (belum dibayar) dalam jumlah besar.ketika barang di packing PT. B sudah membuat Faktur Pajak, Barang baru dikirim besok dengan bukti pengiriman barang tertanggal hari itu. Jika anda sebagai pembeli apakah anda akan menerima Faktur Pajak yang tertanggal pada saat packing?, apa alasannya ? 9/23/2017
DASAR PENGENAAN PAJAK = (-) Pasal 1 angka 17 UU PPN Tahun 2000 HARGA JUAL; NILAI PENGGANTIAN; NILAI IMPOR; NILAI EKSPOR; NILAI LAIN YANG DITETAPKAN DENGAN KMK. PPN YANG DIPUNGUT + POTONGAN HARGA DALAM FP BIAYA YANG DIMINTA ATAU YANG SEHARUSNYA DIMINTA HARGA JUAL = (-) PPn BM hanya dikenakan pada lini pertama (pabrikan atau saat Impor). Unsur PPn BM pada saat perolehan (lini pertama), pada penyerahan lini berikutnya akan menjadi bagian DPP (HARGA JUAL) penyerahan selanjutnya. 9/23/2017
NILAI LAIN SEBAGAI DPP KMK No. 567/KMK.04/2000 PEMAKAIAN SENDIRI BKP/JKP = HARGA JUAL/PENGGANTIAN – LABA KOTOR. PEMBERIAN CUMA-CUMA BKP/JKP = HARGA JUAL/PENGGANTIAN – LABA KOTOR. PENYERAHAN MEDIA REKAMAN SUARA ATAU GAMBAR = PERKIRAAN HARGA JUAL RATA-RATA. PENYERAHAN FILM CERITA = PERKIRAAN HASIL RATA-RATA PER JUDUL FILM. PERSEDIAAN AKTIVA YANG DAPAT DIKREDITKAN = HARGA PASAR WAJAR. KENDARAAN BERMOTOR BEKAS = 10% HARGA JUAL. PENYERAHAN JASA TRAVEL/PARIWISATA = 10% HARGA TAGIHAN. JASA PENGIRIMAN PAKET = 10% HARGA TAGIHAN. JASA ANJAK PIUTANG = 5% IMBALAN (SERVICE CHARGE, PROVISI, DISKON). 9/23/2017
Dasar Pengenaan Pajak PPN dihitung dengan tarif (10%) x Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau DPP Nilai lain yang ditetapkan Menteri Keuangan. DPP Nilai Lain ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 Jo. KMK No. 251/KMK.03/2002 antara lain : Pemakaian sendiri/pemberian Cuma-Cuma, DPP adalah harga jual tidak termasuk laba kotor; Persediaan BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran, DPP adalah harga pasar wajar; Jasa Biro perjalanan, DPP adalah 10% dari tagihan atau yang seharusnya ditagih; Jasa pengiriman paket, DPP adalah 10% dari tagihan atau yang seharusnya ditagih; Jasa anjak piutang, DPP adalah 5% dari Provisi, diskon, service charge. Penjualan Kbm bekas, DPP adalah 10% 9/23/2017
HUBUNGAN ISTIMEWA HARGA JUAL ATAU PENGGANTIAN Ps. 2 ayat (1) DALAM HAL HARGA JUAL/PENGGANTIAN LEBIH RENDAH DARI HARGA PASAR WAJAR KARENA PENGARUH HUBUNGAN ISTIMEWA MAKA HARGA JUAL ATAU PENGGANTIAN SEBAGAI DPP DIHITUNG ATAS DASAR HARGA PASAR WAJAR PADA SAAT PENYERAHAN BKP/JKP DILAKUKAN 9/23/2017
HUBUNGAN ISTIMEWA DIANGGAP ADA DALAM HAL Ps. 2 ayat (2) HARGA JUAL ATAU PENGGANTIAN YANG MENJADI DASAR PENGENAAN PAJAK DITEKAN LEBIH RENDAH DARI HARGA PASAR WAJAR YANG DISEBABKAN OLEH : FAKTOR KEPEMILIKAN ATAU PENYERTAAN LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG SEBESAR 25% ATAU LEBIH PADA PENGUSAHA LAINNYA, ATAU HUBUNGAN ANTARA PENGUSAHA DENGAN PENYERTAAN 25% ATAU LEBIH FAKTOR PENGUASAAN MELALUI MANAJEMEN ATAU PENGGUNAAN TEKNOLOGI 3. FAKTOR HUBUNGAN KELUARGA, SEDARAH DAN SEMENDA DALAM GARIS KETURUNAN LURUS SATU DERAJAT DAN KESAMPING SATU DERAJAT 9/23/2017
CONTOH FAKTOR KEPEMILIKAN / PENYERTAAN PT D PT A PT B PT C (DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA) PENYERTAAN LANGSUNG (PL) PT D PT A P T L > 25 % P T L P T L P L > 50 % PT B P L > 50 % PT C PTL = PENYERTAAN TIDAK LANGSUNG 9/23/2017
(DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA) CONTOH FAKTOR PENGUASAAN MANAJEMEN DAN TEKNOLOGI (DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA) APABILA LEBIH DARI SATU ATAU BEBERAPA PERUSAHAAN BERADA DI BAWAH PENGUASAAN PENGUSAHA YANG SAMA DALAM BIDANG MANAGEMEN DAN TEKNOLOGI, MAKA DIANGGAP ADA HUBUNGAN ISTIMEWA CONTOH : - PT. A SELAKU PERUSAHAAN REAL ESTAT MENEMPATKAN TENAGA AHLI PEMASARANNYA PADA PT. B YANG JUGA PERUSAHAAN REAL ESTAT. - ANTARA PT. A DENGAN PT. B DIANGGAP TELAH TERJADI HUBUNGAN ISTIMEWA 9/23/2017
(DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA) CONTOH FAKTOR HUBUNGAN KELUARGA (DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA) SEDARAH SEMENDA 10 KE ATAS 10 KE ATAS AYAH + IBU MERTUA PKP 10 KE SAM PING 10 KE SAM PING SAUDARA KANDUNG PKP + ISTRI 10 KE BAWAH IPAR PKP 10 KE BAWAH ANAK KANDUNG ANAK TIRI PKP SEDARAH SEMENDA 9/23/2017
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN Ps. 9 ayat (2), (2a), (3), (4) PM DIKREDITKAN DG PK UNTUK MASA PAJAK YG SAMA Ps. 9 (2) PK > PM PK < PM SELISIH DIBAYAR OLEH PKP Ps. 9 (3) SELISIH DAPAT DIMINTA KEMBALI ATAU DIKOMPENSASI KE MASA PAJAK BERIKUTNYA Ps. 9 (4) DALAM HAL BELUM ADA PK DALAM SUATU MASA PAJAK, PAJAK MASUKAN TETAP DAPAT DIKREDITKAN Ps. 9 ayat (2a) 9/23/2017
DAPAT DIKREDITKAN PADA MASA PAJAK BERIKUTNYA PM YANG DAPAT DIKREDITKAN TETAPI BELUM DIKREDITKAN DG PK PADA MASA PAJAK YG SAMA Ps. 9 ayat (9) DAPAT DIKREDITKAN PADA MASA PAJAK BERIKUTNYA SEPANJANG PM TSB. BELUM DIBEBANKAN SBG BIAYA ATAU BELUM DIKAPITALISASIKAN DGN HARGA PEROLEHAN BKP/JKP YBS. & BELUM DILAKUKAN PEMERIKSAAN SELAMBAT-LAMBATNYA TIGA BULAN SETELAH BERAKHIRNYA MASA PAJAK APABILA JANGKA WAKTU TSB. DILAMPAUI PENGKREDITAN PM DAPAT DILAKUKAN MELALUI PEMBETULAN SPT MASA PPN YBS 9/23/2017
Pengkreditan Pajak Masukan (PM) (Pasal 9 UU PPN) PKP berhak mengkreditkan Pajak Masukan Kriteria Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah : PM tercantum pada Faktur Pajak Standar yang tidak cacat; PM yang dibayar berkaitan langsung dengan kegiatan usaha (managemen, produksi dan Pemasaran); PM dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama atau Masa Pajak yang tidak sama. Pengkreditan Masa Tidak Sama (MTS) paling lambat pada bulan ketiga setelah Masa Pajak berakhir. Pengkreditan pada Masa Pajak lebih dari bulan ketiga diperbolehkan dengan mekanisme pembetulan. 9/23/2017
Pajak Masukan Tidak Dapat dikreditkan (Pasal 9 (8) UU PPN) PM bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP; PM bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan Usaha; PM bagi pengeluaran untuk pembelian atau pemeliharaan kendaraan bermotor bentuk sedan, jeep, station wagon, van dan kombi kecuali sebagai barang dagangan atau disewakan; PM yang tercantum dalam Faktur Pajak Sederhana; PM yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13(5). 9/23/2017
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan PM atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean , sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP; Pajak Masukan yang pembayarannya ditagih dengan SKP; PM yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang ditemukan dalam pemeriksaan, kecuali perolehan BKP/JKP tersebut telah dibukukan/dicatat (Pasal 12 PP. 143/2000 Jo. PP. 24/2002;)” PM untuk perolehan BKP atau JKP yang digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan yang dibebaskan dari PPN (Pasal 16B UU PPN) PM yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang. 9/23/2017
Kasus PM yang tercantum dalam Faktur Pajak yang terlambat diterbitkan, apakah dapat dikreditkan? Penghapusan piutang oleh pihak ketiga, apakah dapat dapat dilakukan koreksi atas PM/PK yang telah dilaporkan pada SPT? Atas barang yang musnah/dicuri, apakah PM-nya dapat dikoreksi? PM atas impor yang dibayar melalui pengusaha jasa pengiriman paket dari luar negeri,apakah PM tersebut dapat dikreditkan? PM atas BKP yang dipakai sendiri oleh perusahaan, apakah dapat dikreditkan? 9/23/2017
PENGUSAHA YG DIKENAKAN PPh PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PKP YANG DIKENAKAN PPh DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO Ps. 9 ayat (7) DENGAN PENGUSAHA YG DIKENAKAN PPh MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO PM DIHITUNG DENGAN MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PM YG DITETAPKAN OLEH MENKEU 9/23/2017
Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN): - PKP pedagang eceran: PM = 80% x Pajak Keluaran - PKP selain pedagang eceran : PM = 70% x Pajak Keluaran - PKP Jasa PM = 40% x Pajak Keluaran (KMK NO. 533/KMK.04/2000 JO. KMK NO. 252/KMK.03/2002) 9/23/2017
DG PEDOMAN YG DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DLM SUATU MASA PAJAK DALAM HAL PKP MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK Ps. 9 ayat (5), (6) DLM HAL PENYERAHAN TERUTANG PAJAK TIDAK TERUTANG PAJAK PM = TIDAK DPT DIKREDITKAN PM DAPAT DIKETAHUI DG PASTI DARI PEMBUKUAN PM TIDAK DAPAT DIKETAHUI DENGAN PASTI PM YG TERKAIT DG PENYERAHAN YANG TERUTANG PPN DAPAT DIKREDITKAN PM YG DAPAT DIKREDITKAN DIHITUNG DG PEDOMAN YG DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN 9/23/2017
CONTOH PENGKREDITAN PM DLM SUATU MASA PAJAK DLM HAL PKP MELAKUKAN PENYERAHAN YG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YG TIDAK TERUTANG PAJAK Ps. 9 ayat (5) DALAM HAL PENYERAHAN TERUTANG PAJAK, PM DAPAT DIKETAHUI DENGAN PASTI DARI PEMBUKUAN PKP PM YG DPT DIKREDITKAN ADALAH PM YG BERKENAAN DG PENYERAHAN YG TERUTANG PPN CONTOH : PKP MELAKUKAN BEBERAPA MACAM PENYERAHAN : a. PENYERAHAN TERUTANG PPN = Rp. 25.000.000 PAJAK KELUARAN = Rp. 2.500.000 b. PENYERAHAN TDK DIKENAKAN PPN = Rp. 5.000.000 c. PENYERAHAN DIBEBASKAN DARI PPN = Rp. 5.000.000 PAJAK MASUKAN YG DIBAYAR ATAS PEROLEHAN : BKP/JKP TERUTANG PPN = Rp. 1.500.000 BKP/JKP TDK DIKENAKAN PPN = Rp. 300.000 BKP/JKP DIBEBASKAN DARI PPN = Rp. 500.000 PM YG DPT DIKREDITKAN DGN PK Rp. 2.500.000 HANYA SEBESAR Rp. 1.500.000 9/23/2017
CONTOH PENGKREDITAN PM DLM SUATU MASA PAJAK DLM HAL PKP MELAKUKAN PENYERAHAN YG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YG TIDAK TERUTANG PAJAK Penjelasan Ps. 9 ayat (6) DALAM HAL PENYERAHAN TERUTANG PAJAK, PM TIDAK DAPAT DIKETAHUI DENGAN PASTI PM YG DAPAT DIKREDITKAN DIHITUNG DG PEDOMAN YG DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN CONTOH : PKP MELAKUKAN DUA MACAM PENYERAHAN : a. PENYERAHAN TERUTANG PPN = Rp. 35.000.000 PAJAK KELUARAN = Rp. 3.500.000 b. PENYERAHAN TDK TERUTANG PPN = Rp. 15.000.000 PM YG DIBAYAR ATAS PEROLEHAN BKP/JKP YG BERKAITAN DENGAN SELURUH PENYERAHAN = Rp. 2.500.000, SEDANGKAN PM ATAS PENYERAHAN YG TERUTANG PPN TIDAK DIKETAHUI DGN PASTI. PM SEBESAR Rp. 2.500.000 TDK SELURUHNYA DPT DIKREDITKAN DG PK SEBESAR Rp. 3.500.000 BESARNYA PM YG DPT DIKREDITKAN DIHITUNG DG PEDOMAN YG DITETAPKAN MENTERI KEUANGAN 9/23/2017
Pedoman pengkreditan bagi PKP yang melakukan penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang/dibebaskan dari PPN * Perlakuan Pajak Masukan Pajak Masukan dikategorikan menjadi dua yaitu : PM yang dapat dikreditkan dan PM yang tidak dapat dikreditkan. - PM yang tidak dapat dikreditkan dapat dibiayakan atau dimasukan sebagai harga pokok. - Namun demikian ada PM atas perolehan BKP/JKP : a. Sebagian terutang dan sebagian lain dibebaskan atau tidak terutang; b. Menghasilkan BKP/JKP yang penyerahannya sebagian terutang dan sebagian lain tidak terutang atau dibebaskan; (integrated company) c. BKP berupa barang modal yang digunakan untuk kegiatan usaha dan selain kegitan usaha. Atas PM tersebut dilakukan pengkreditan dengan mekanisme khusus. 9/23/2017
Metode Pengkreditan Dikreditkan secara proporsional (jika sudah diketahui pada mulanya) atau Pajak Masukan dikreditkan semuanya pada masa pajak perolehan BKP/JKP kemudian pada akhir tahun buku Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dihitung kembali berapa bagian yang tidak boleh dikreditkan dengan menggunakan rumus yang telah ditentukan. 9/23/2017
Formula dan Aplikasi PM yang dibayar untuk perolehan Barang modal untuk penggunaan lain yang tidak berhubungan dengan usaha, dapat dikreditkan dengan rumus sebagai berikut : P’ x PM/T - P’ = prosentase rata-rata penggunaan barang modal untuk kegiatan lain yang tidak berhubungan dgn usaha; - PM = Pajak Masukan yang telah dikreditkan semuanya - T = Waktu alokasi, untuk bangunan adalah 10 tahun sedangkan untuk selain bangunan 5 tahun. 9/23/2017
Contoh 1 PT ABADI membeli Generator listrik seharga Rp. 110 juta termasuk PPN. Pada tahun pertama listrik itu digunakan untuk pabrik dan perumahan karyawan.Dari catatan diperoleh penggunaan generator listrik sebagai berikut : - Semester I : Pabrik = 80% dan perumhn = 20% - Semester II: Pabrik = 70% dan perumhn = 30% Dengan rumus P’ x PM/T , maka Pajak Masukan yang diperhitungkan kembali (tidak boleh dikreditkan) adalah Rp. 500.000,- 9/23/2017
Formula dan Aplikasi Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang digunakan baik untuk kegiatan yang atas penyerahan terutang atau kegiatan tidak terutang PPN/dibebaskan dari pengenaan PPN dapat dikreditkan dengan dua cara : 1. Dikreditkan sebanding dengan proporsi penggunaanya; 2. Dikreditkan semuanya pada Masa perolehan BKP kemudian dihitung kembali pada akhir tahun buku dengan rumus sebagai berikut . rumus :1 1) Barang modal : X/Y x PM/T 2) Bukan barang modal : X/Y x PM - X : Jumlah penyerahan yang tidak terutang/ dibebaskan dalam satu tahun - Y : Jumlah seluruh penyerahan 9/23/2017
Contoh 2 : Bukan barang modal : PT. Sejahtera mempunyai beberapa truk yang dipakai untuk mengangkut hasil produksinya berupa Makanan ringan. Selain itu truk juga dipakai untuk mengangkut beras yang juga merupakan barang dagangan. Jumlah PM berkaitan dengan pembelian solar yang digunakan truk adalah Rp. 8 juta. Jumlah penyerahan beras selama setahun adalah Rp. 500 juta sedangkan penjualan makanan ringan Rp. 1 milyar. Rumus : X/Y x PM Hasilnya : Rp. 2.666.667,- 9/23/2017
Contoh 3 : Barang Modal PT. MUGI (PKP) adalah konsultan pajak. Tahun 2004 membeli gedung sebesar Rp. 500 juta, dipungut PPN Rp. 50 juta. Pemakaian gedung selain untuk kantor penyerahan jasa konsultan juga dipakai untuk Kursus Perpajakan (Brevet A/B) di lantai dua. Jumlah penyerahan Jasa Konsultan adalah Rp. 2 milyar sedangkan penghasilan dari pendidikan adalah Rp. 500 juta. Dengan menggunakan rumus X/Y x PM/T maka besarnya PM yang dihitung kembali adalah Rp. 1 juta. 9/23/2017
Impor BKP Impor adalah setiap kegiatan memasukan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. Dalam impor dikenal dua jenis impor: a. Kegiatan impor yang dilakukan oleh dan untuk kepentingan importir yang bersangkutan; b. Kegiatan impor yang dilakukan oleh Importir untuk kepentingan pihak lain selaku indentor (Impor Indent). Atas impor ini Importir memperoleh Handling fee impor dari Indentor yang merupakan objek pajak. PPN terutang sebesar 10% x Nilai Impor Nilai Impor = CIF + Bea Masuk + Bea Masuk Tambahan + Pungutan Pabean lainnya PPN terutang disetor dengan SSPCP melalui Bea Cukai atau Bank Devisa 9/23/2017
Impor Sementara (Peraturan Menteri Keuangan No. 615/PMK.04/2004) Impor Sementara adalah pemasukan barang ke dalam Daerah Pabean yang nyata-nyata akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu; Impor sementara yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPn BM adalah impor barang berupa : 1. barang untuk keperluan pameran yang dipamerkan di tempat lain dari Entrepot untuk Tujuan Pameran; 2. barang untuk keperluan seminar atau kegiatan semacam itu; 3. barang untuk keperluan peragaan atau demontrasi; 4. barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan; 5. barang pribadi untuk keperluan wisatawan; 6. barang yang diimpor untuk keperluan olahraga serta perlombaan; 7. kemasan yang digunakan untuk pengangkutan barang impor atau ekspor secara berulang-ulang; 8. barang keperluan contoh atau model; 9/23/2017
Cetakan(mould); 10. Kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular; 11. barang untuk diperbaiki, direkondisi, dimodifikasi; 12. binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penaggulangan gangguan keamanan; 13. perlatanan khusus yang digunakan untuk penanggulanang bencana alam, kebakaran dan gangguan kemanan; 14. barang untuk keperluan angkutan, laut dan udara dalam negeri. 9/23/2017
Impor Inden Impor Inden adalah impor untuk dan atas nama pihak lain (indentor); Ketentuan mengenai Impor Indent diatur dalam Kepmenkeu Nomor : 539/KMK.04/1990 sebagai berikut: a. Importir yang mengimpor barang diwajibkan mencantumkan tambahan penjelasan “q.q.” yang dikuti dengan nama, alamat, dan NPWP indentor dalam setiap lembar PIB dan SSP (SSPCP); b. Bank Devisa atau DJBC/KPLB tempat penyerahan PIB wajib membubuhkan cap “IMPOR ATAS INDEN” pada setiap PIB yang bersangkutan; c. Penyerahan BKP (komoditi impor) dari importir kepada indentor bukan penyerahan kena pajak sehingga tidak terutang PPN; d. Yang berhak mengkreditkan Pajak Masukan atas impor adalah Indentor; e. Atas penyerahan jasa handling import terutang PPN, oleh karena itu tagihan dari mportir ke Indentor dibuatkan Faktur Pajak (Pajak Keluaran bagi importir berkuota); f. Pajak Masukan atas jasa impor inden dapat dikreditkan Indentor sesuai ketentuanpengkreditan yang berlaku; g. Jika persyaratan pada nomor 1 dan 2 di atas tidak terpenuhi, penyerahan BKP ke Indentor oleh Importir terutang PPN. 9/23/2017
Pemanfaatan BKP Tdk B’wujud/JKP dari Luar Daerah Pabean di Dlm Daerah Pabean Berbeda dengan mekanisme lainnya, pada objek pajak ini pajak dipungut dan disetor sendiri oleh pihak yang memanfaatkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pemanfaatan. Besarnya PPN yang harus disetor adalah 10% dari jumlah yang dibayarkan (gross up). Kolom identitas pada SSP diisi dengan identitas pihak yang menyerahkan BKP/JKP tidak berwujud. Kolom NPWP diisi dengan angka 0 dan kode KPP dimana WP yang memanfaakan terdaftar. SSP lembar ke-3 dilampirkan pada SPT. Jika non PKP SSP lembarke-3 sebagai laporan (PL tanggal 20 bulan berikutnya). 9/23/2017
Kegiatan Membangun Sendiri (Pasal 16C U PPN; KMK No. 554/KMK Kegiatan Membangun Sendiri (Pasal 16C U PPN; KMK No. 554/KMK.04/2000 Jo No. 320/KMK.03/2002) Baik PKP atau non PKP yang melakukan kegiatan membangun sendiri berupa bangunan untuk kegiatan usaha atau tempat tinggal sendiri di luar kegiatan usaha atau pekerjaan-nya jika memenuhi kriteria terutang PPN Pasal 16C. Kriterianya adalah : 1. Dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya; 2. Yang dibangun adalah untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; 3. Luas bangunan 200 M2 atau lebih dengan taksiran usia sekurang-kurangnya 20 tahun; 4. Bangunan bersifat Permanen yang konstruksi utamanya terdiri dari: a. tembok; dan atau b. kayu tahan lama; dan atau c. bahan lain yang mempunyai kekuatan sampai 20 (dua puluh) tahun atau lebih. 9/23/2017
Jumlah PPN Terutang, Penyetoran dan Pelaporan Objek Pajak Pasal 16C Dasar Pengenaan Pajak = 40% dari Seluruh pengeluaranyang berkaitan dengankegiatan membangun sendiri selama satu bulan. Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri adalah pada saat dimulainya kegiatan membangun sendiri secara fisik seperti penggalian fondasi, pemasangan tiang pancang, atau kegiatan fisik lainnya. PPN terutang = 10% x DPP, tarif efektif = 4%. PPN terutang disetor dengan SSP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. SSP lembar ke-3 dilampirkan pada SPT. Jika Non PKP SSP lembar ketiga sebagai laporan. Dalam hal Pihak pembangun belum punya NPWP, maka kolom NPWP pada SPT ditulis angka nol dan kode KPP bangunan didirikan. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antar tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. 9/23/2017
Jumlah PPN Terutang, Penyetoran dan Pelaporan Objek Pajak Pasal 16C Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan di dalam kawasan realestat oleh pemilik kaveling berlaku ketentuan seperti kegiatan membangun sendiri. Pada saat ditandatanganinya Surat Pemesanan Tanah/Surat Perjanjian Pra Jual Beli/Perjanjian Pra Jual Beli/Akte Jual Beli atas transaksi penjualan tanah kaveling, pembeli tanah kaveling wajib mengisi dan menandatangani formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang diberikan oleh pihak realestat. 9/23/2017
DIKENAKAN PPN PPN YG DIBAYAR PADA SAAT PEROLEHAN AKTIVA TSB. PENYERAHAN AKTIVA OLEH PKP YG MENURUT TUJUAN SEMULA AKTIVA TSB. TDK UNTUK DIPERJUAL BELIKAN Ps. 16 D (Ketentuan Khusus) DIKENAKAN PPN SEPANJANG PPN YG DIBAYAR PADA SAAT PEROLEHAN AKTIVA TSB. DAPAT DIKREDITKAN 9/23/2017
Penyetoran dan Pelaporan PPN terutang Pasal 16D PPN terutang sebesar 10 x harga jual (DPP). PPN terutang dipungut dengan penerbitan Faktur Pajak, yang kemudian pelaporannya digabungkan dengan penyerahan BKP/JKP lainnya dalam Formulir 1107 A SPT Masa PPN sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) 9/23/2017
Pemungut PPN PEMUNGUT PPN (PKP rekanan) Pasal 1 angka 27 UU PPN – KMK 547/KMK.04/2000 – KMK 548/KMK.04/2000 – KMK 549/KMK.04/2000 – KMK 550/KMK.04/2000-KMK Nomor 563/KMK.03/2003 KANTOR PERBENDAHARAAN KAS NEGERA (KPKN) PEMUNGUT PPN (PKP rekanan) BENDAHARAWAN PEMERINTAH PUSAT/DAERAH KONTRA BAGI HASIL DAN KONTRAK KARYA, MINYAK DAN GAS BUMI 9/23/2017
Pasal 1 angka 27 UU PPN , KMK Nomor 563/KMK.03/2003 Pemungut PPN Pasal 1 angka 27 UU PPN , KMK Nomor 563/KMK.03/2003 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya; Bendaharawan Pemerintah adalah : Bendahara Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah yaitu Pejabat yang mengeluarkan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; atau Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) yaitu pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran. 9/23/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 Pemungut PPN Pasal 1 angka 27 UU PPN , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya 9/23/2017
Ps. 16 A (Ketentuan Khusus) ATAS PENYERAHAN BKP / JKP KEPADA KEPADA PEMUNGUT PPN Ps. 16 A (Ketentuan Khusus) ATAS PENYERAHAN BKP / JKP KEPADA PEMUNGUT PPN PPN YANG TERUTANG WAJIB WAJIB O L E H DIPUNGUT PEMUNGUT PPN DISETOR DILAPORKAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPN YANG TERUTANG DIATUR DGN KEP. MENTERI KEUANGAN 9/23/2017
Pemungut PPN PPN dan PPn BM tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah untuk pembayaran : YANG JUMLAHNYA Rp. 1.000.000,- dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah UNTUK PEMBEBASAN TANAH. ATAS BKP DAN ATAU JKP YANG PPN-NYA TIDAK DIPUNGUT ATAU DIBEBASKAN. BBM DAN NON-BBM OLEH PERTAMINA. REKENING TELEPON. JASA ANGKUTAN UDARA. ATAS BKP DAN ATAU JKP YANG PPN-NYA TIDAK DIKENAKAN PPN. SPT MASA PEMUNGUT PPN (1107 PUT) DIMULAI PER MASA PAJAK JANUARI 2007. PELAPORAN BENDAHARAWAN PEM. P.L. 14 HARI SETELAH BULAN TERJADINYA PEMBAYARAN DAN UNTUK BADAN PEMUNGUT LAINNYA ADALAH 20 HARI SETELAH BULAN TERJADINYA PEMBAYARAN. KHUSUS KPKN, HARUS MENYAMPAIKAN LEMBAR-3 FP YANG TELAH DIBUBUHI CATATAN NOMOR DAN TANGGAL ADVIS SPM DENGAN SURAT PENGANTAR SETIAP HARI KERJA. 9/23/2017
Pemungut PPN PPN dan PPn BM tidak dipungut oleh Selain Bendaharawan Pemerintah (dalam hal ini adalah Kontraktor) untuk pembayaran : YANG JUMLAHNYA Rp. 1.000.000,- dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah ATAS BKP DAN ATAU JKP YANG PPN-NYA TIDAK DIPUNGUT ATAU DIBEBASKAN. BBM DAN NON-BBM OLEH PERTAMINA. REKENING TELEPON. JASA ANGKUTAN UDARA. ATAS BKP DAN ATAU JKP YANG PPN-NYA TIDAK DIKENAKAN PPN. 9/23/2017
Mekanisme PPN Pemungut Pemungut PPN (Pasal 16A UU PPN) Pemungutan PPN atau PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah, adalah pada saat pembayaran dengan cara memotong langsung tagihan dari PKP Rekanan Pemerintah. Pemungutan PPN atau PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh Pemungut selain Bendaharawan Pemerintah, adalah paling lambat: pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP; atau pada saat melakukan pembayaran dalam hal: pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP; pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP; atau pembayaran dilakukan pada saat yang sama dengan saat penyerahan BKP dan/atau JKP. 9/23/2017
Mekanisme PPN Pemungut Pemungut PPN (Pasal 16A UU PPN) Batas Waktu Penyetoran PPN atau PPN dan PPn BM yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah harus disetor paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya bulan terjadinya pembayaran tagihan. PPN atau PPN dan PPn BM yang dipungut oleh selain Bendaharawan Pemerintah dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lambat 15 (lima belas) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. 9/23/2017
Mekanisme PPN Pemungut Pemungut PPN (Pasal 16A UU PPN) Batas Waktu pelaporan SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN: SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN harus disampaikan oleh Bendaharawan Pemerintah setiap bulan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak dilakukannya pembayaran tagihan berakhir. SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN harus disampaikan oleh selain Bendaharawan Pemerintah setiap bulan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan berakhir. Dalam hal hari ke-20 adalah hari libur, maka SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN harus disampaikan pada hari kerja sebelum hari libur. 9/23/2017
Kasus Perusahaan A menyerahkan Semen ke instansi pemerintah seharga 10.000 US $, kurs pada saat pembuatan Faktur Pajak adalah Rp. 8.000 per dolar. Instansi pemerintah membayar pada bulan berikutnya setelah penagihan dengan kurs Rp. 8.500. Pertanyaan : Berapa Pajak Keluaran yang dilaporkan pada SPT dan apakah ada koreksi Faktur Pajak/SPT? 9/23/2017
PPn BM (Pasal 5,8 dan 10 UU PPN) Karakteristik PPn BM : - pungutan tambahan disamping PPN; - dipungut hanya pada saat impor BKP Mewah atau penyerahan BKP Mewah oleh Pabrikan; - tidak dapat dikreditkan dengan PPN; - PPn BM yang dibayar menjadi unsur DPP (harga pokok) untuk penghitungan PPN berikutnya; 9/23/2017
Tarif dan Pengelompokan Barang Mewah (Pasal 8 UU PPN) Tarif PPn BM paling rendah 10% dan paling tinggi 75%. Pengelompokan Barang Mewah diatur dengan Peraturan Pemerintah ( PP. 145 Tahun 2000 dengan perubahan ketiga PP. 6 Tahun 2003) yang dijabarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pengelompokan Barang Mewah meliputi : - Kendaraan Bermotor, diatur lebih lanjut dengan KMK Nomor 569/KMK.04/2000 yang telah diubah terakhir dengan No. 355/KMK.03/2003 dan - Selain Kendaraan Bermotor, diatur lebih lanjut dengan KMK No.39/KMK.03/2003 9/23/2017
PPn BM ATAS KENDARAAN BERMOTOR – PP No. 145 Tahun 2000 s.t.d.d. PP No. 60 Tahun 2001 jo. KMK 569/KMK.04/2000 s.t.d.d. KMK 460/KMK.03/2000 PERBANDINGAN TARIF PPn BM KENDARAAN BERMOTOR JENIS KAPASITAS (cc) KMK 569/KMK.04/2000 KMK 460/KMK.03/2001 Angkutan Penumpang Untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih Semua Kapasitas - 10 Angkutan Penumpang < 10 orang 1 (satu) gandar penggerak (4 X 2) s.d. 1500 1500 – 2500 20 1500 – 3000 2500 – 3000 30 2500 – 3500 50 75 3000 – 4000 > 3500 > 4000 9/23/2017
PPn BM PERBANDINGAN TARIF PPn BM KENDARAAN BERMOTOR JENIS KAPASITAS (cc) KMK 569/KMK.04/2000 KMK 460/KMK.03/2001 Angkutan Penumpang Untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih Semua Kapasitas - 10 Angkutan Penumpang < 10 orang 2 (dua) gandar penggerak (4 X 4) s.d. 1500 30 1500 – 2500 40 1500 – 3000 2500 – 3500 50 75 3000 – 4000 > 3500 > 4000 9/23/2017
PPn BM PERBANDINGAN TARIF PPn BM KENDARAAN BERMOTOR JENIS KAPASITAS (cc) KMK 569/KMK.04/2000 KMK 460/KMK.03/2001 Angkutan Penumpang Untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih Semua Kapasitas - 10 Sedan/Station Wagon s.d. 1500 30 1500 – 2500 40 1500 – 3000 2500 – 3500 50 75 3000 – 4000 > 3500 > 4000 9/23/2017
Salju, Pantai, Gunung atau sejenisnya PPn BM PERBANDINGAN TARIF PPn BM KENDARAAN BERMOTOR JENIS KAPASITAS (cc) KMK 569/KMK.04/2000 KMK 460/KMK.03/2001 Kendaraan Bermotor Beroda Dua 250 - 500 50 60 > 500 75 Kendaraan Khusus : 30 Golf 40 Salju, Pantai, Gunung atau sejenisnya Trailer atau Semi Trailer dari Tipe Caravan, untuk Perumahan atau Kemah 9/23/2017
PERBANDINGAN TARIF Ppn BM SELAIN KENDARAAN BERMOTOR PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Jenis Tarif PPn BM Kelompok Barang I 10 % Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi. Lemari pendingin Pemanas air instant atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik, untuk keperluan rumah tangga Mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian, kain atau sejenisnya Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, listrik; peralatan elektro termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga. Aparatus penerima untuk televisi, digabung atau tidak dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video; monitor video Kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga. Perlengkapan memancing dengan nilai impor atau harga jual RP. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per unit mencakup Joran & Penggulung tali pancing. Kelompok mesin pengatur suhu udara. Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah, dari tipe jendela atau dinding, dengan kapasitas pendingin di atas 1 PK sampai dengan 2 PK Kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio. Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya. 9/23/2017
PPn BM PERBANDINGAN TARIF Ppn BM SELAIN KENDARAAN BERMOTOR Jenis Tarif Kelompok Barang II 20 % Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang dimaksud dalam Romawi (I); Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya: Rumah, termasuk rumah kantor atau rumah toko, yang luas bangunannya 400 M2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau lebih per M2 tidak termasuk nilai tanahnya Apartemen, Kondiminium, townhouse, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 M2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih per M2 tidak termasuk nilai tanahnya Kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena, selain yang disebut dalam Lampiran I Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik dan instrumen musik, selain yang disebut dalam Lampiran I. Kelompok wangi-wangian Parfum dan cairan pewangi yang siap untuk dijual eceran dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) atau lebih per ml. III 30 % Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum; Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga, selain yang disebut dalam Romawi (I); meliputi Perlengkapan golf (Bola golf & Perlengkapan golf lainnya selain tongkat golf), Perlengkapan menyelam (Pakaian selam & Kacamata pelindung untuk selam). 9/23/2017
PPn BM PERBANDINGAN TARIF Ppn BM SELAIN KENDARAAN BERMOTOR Jenis Tarif Kelompok Barang IV 40 % Kelompok minuman tertentu yang mengandung alkohol; Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan; Kelompok permadani tertentu yang terbuat dari sutera atau wool ; Kelompok barang kaca dari kristal timah timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu; Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya; Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, selain yang disebut dalam Romawi (III), kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum; Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara; Kelompok jenis alas kaki; Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor; Kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik; Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu, selain batu jalan dan batu tepi jalan. 9/23/2017
PPn BM PERBANDINGAN TARIF Ppn BM SELAIN KENDARAAN BERMOTOR Jenis Tarif Kelompok Barang V 50 % Kelompok permadani tertentu yang terbuat dari wol atau bulu hewan halus; Kelompok pesawat udara selain yang disebut dalam Romawi (IV) kecuali yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut dalam Romawi (I) dan Romawi (III); Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. VI 75 % Kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang disebut dalam Romawi (IV); Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan atau mutiara atau campuran daripadanya; dan Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. 9/23/2017
Ilustrasi PPnBM untuk Apartemen PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang real estate (developer), dimana produk yang dibangun berupa unit apartemen yang menjadi objek PPnBM. Untuk kasus penyerahan 1 unit apartemen dengan luas 145m2 dengan harga Rp 880.000.000,- PT ABC melakukan penghitungan PPnBM dengan cara sebagai berikut: _____________________________________________________________________________ Objek Harga Jual PPN 10% PPnBM 20% Total Tanah 155.000.000 15.500.000 0 170.500.000 Bangunan 725.000.000 72.500.00 145.000.000 942.500.000 Total 880.000.000 88.000.000 145.000.000 1.113.000.000 Apakah penghitungan PPnBM tersebut sudah benar? Jawab: Karena apartemen yang dibangun mempunyai harga bangunan Rp 725.000.000,- untuk luas 145 m2 atau Rp 5.000.000,-/m2, maka apartemen tersebut termasuk dalam golongan apartemen yang dikenakan PPnBM dengan tarif 20%. Dengan demikian penghitungan PPN dan PPnBM untuk penyerahan apartemen adalah: Harga jual apartemen : Rp 880.000.000,- PPN 10% : 88.000.000,- PPnBM 20% : 176.000.000,- (20% x Harga jual apartemen) Total : Rp 1.144.000.000,- 9/23/2017
Ilustrasi PPnBM untuk Apartemen PT ABC adalah perusahaan persewaan apartemen. Untuk mendukung usaha tersebut, tahun 2006 PT ABC membeli 334 unit Taman XXX Apartemen dari PT XYZ. Selanjutnya, untuk efisiensi beberapa Apartemen yang ada dijual di tahun 2007. Luas 334 unit apartemen yang dibeli oleh PT ABC dari PT XYZ tersebut masing-masing tidak lebih dari 150 m2 yaitu antara 53 m2 sampai dengan 93 m2 per unit apartemen dengan nilai pembelian sebesar Rp 3.510.486 per m2. Disamping itu, dari seluruh apartemen yang dimiliki sampai dengan saat ini, tidak terdapat perubahan bentuk, ukuran serta spesifikasi atas ruangan apartemen tersebut. Nilai penjualan unit apartemen sebesar Rp 5.000.000 per m2. Pertanyaan: Apakah transaksi pembelian apartemen untuk kasus diatas yang dilakukan oleh PT ABC merupakan Objek PPnBM? Jika kemudian PT ABC melakukan penjualan unit apartemen dengan harga yang telah memenuhi kriteria Objek PPnBM, apakah kewajiban pemungutan PPnBM tersebut dapat bergeser kepada PT ABC sebagai penjual tingkat kedua? Jawab: Sepanjang penyerahan apartemen oleh PT XYZ kepada PT ABC pada tahun 2006 memiliki luas kurang dari 150 m2 atau harga jual bangunannya per m2 adalah kurang dari Rp 4.000.000,00, maka atas penyerahan tersebut tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Penyerahan (penjualan) apartemen yang dilakukan oleh PT ABC tahun 2007 tidak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), mengingat Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hanya dikenakan satu kali, yaitu terhadap penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut dan PT ABC bukan merupakan Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut. 9/23/2017
Perlakuan PPn BM atas KBm Terutang PPn BM Tidak Terutang PPn BM Dibebaskan dari PPn BM 9/23/2017
Perlakuan PPn BM atas KBm KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 355/KMK Perlakuan PPn BM atas KBm KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO.355/KMK.03/2003 TANGGAL 11 -08- 2003 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH PPnBM dikenakan atas: Impor Kendaraan CBU berupa Kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan Double Cabin, Kendaraan khusus, kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 CC. Penyerahan kendaraan hasil perakitan/produksi di dalam Daerah Pabean berupa Kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan Double Cabin, kendaraan khusus, kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 CC. Penyerahan kendaraan bermotor berupa Kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi dan kendaraan Double Cabin hasil pengubahan dari Kendaraan sasis atau Kendaraan pengangkutan barang. 9/23/2017
Additional Note: Kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (Completely Built Up) yang selanjutnya disebut Kendaraan CBU adalah kendaraan bermotor dalam keadaan tidak terurai menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya serta memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang bersangkutan. Kendaraan pengangkutan orang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan penumpang termasuk sedan atau station wagon. Kendaraan Double Cabin adalah kendaraan bermotor dengan kabin ganda dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan massa total tidak lebih dari 5 ton. Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor yang dibuat untuk digunakan secara khusus seperti untuk golf, perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, termasuk trailer dan semi trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah. 9/23/2017
Perlakuan PPn BM atas Kendaraan Bermotor PPnBM tidak dikenakan atas impor atau penyerahan: 1. Kendaraan CKD; 2. Kendaraan sasis; 3. Kendaraan pengangkutan barang; 4. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 CC; 5. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih termasuk pengemudi. 9/23/2017
Additional Note: Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali (Completely Knocked Down) yang selanjutnya disebut Kendaraan CKD adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terurai menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya yang memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang bersangkutan. Kendaraan sasis adalah rangka kendaraan yang telah dilengkapi dengan motor bakar dan atau dengan transmisinya serta gandar poros dan gandar yang terpasang yang bisa dimodifikasi menjadi kendaraan bermotor sesuai dengan kegunaannya. Kendaraan pengangkutan barang adalah kendaraan bermotor dengan kabin tunggal dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan jumlah penumpang tidak lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang baik yang disediakan untuk umum maupun pribadi. 9/23/2017
Perlakuan PPn BM atas Kendaraan Bermotor Dibebaskan, yaitu atas impor / penyerahan : Kbm yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum; Kbm yang digunakan untuk protokoler kenegaraan sepanjang dananya dari APBN/APBD; Kbm untuk angkutan orang dengan kapasitas 10 s.d. 15 orang temasuk sopir yang dipakai untuk kendaraan dinas TNI/Polri sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD; Kendaraan bermotor yang digunakan untuk patroli TNI/Polri sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD. “Pembebasan PPnBM dilakukan dengan menggunakan SKB.” 9/23/2017
Additional Note: Kendaraan pengangkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar polisi dengan warna kuning. Kendaraan protokoler kenegaraan adalah semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan rombongan kepresidenan atau yang digunakan berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu kenegaraan, tidak termasuk kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat atau karyawan. Kendaraan patroli TNI/POLRI adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI. 9/23/2017
TATACARA PEMBEBASAN PPn BM ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR KEP-586/PJ./2001 Permohonan SKB PPn BM diajukan oleh TNI/POLRI untuk impor atau pembelian kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan dinas atau patroli TNI/POLRI dan oleh Sekretariat Negara untuk impor atau pembelian kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan Protokoler Kenegaraan, Kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Bendaharawan TNI/POLRI atau Bendaharawan Sekretariat Negara terdaftar Permohonan SKB PPn BM diajukan oleh importir atau pembeli kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, dan kendaraan angkutan umum, kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat importir atau pembeli kendaraan bermotor terdaftar (berdomisili), 9/23/2017
TATACARA RESTITUSI PPn BM ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR YANG SUDAH DIPUNGUT PPn BM SEBELUM MENDAPATKAN SKB PPn BM Distributor/Dealer/Agen/Penyalur yang menjual kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI/POLRI, kendaraan patroli TNI/POLRI, kendaraan Protokoler Kenegaraan, kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, dan kendaraan angkutan umum yang memperoleh SKB PPn BM, dapat mengajukan surat permohonan restitusi atas PPn BM yang telah dibayar kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat Distributor atau Dealer atau Agen atau Penyalur dikukuhkan. Pengusaha angkutan umum yang telah dipungut PPn BM atas impor atau pembelian kendaraan bermotor sebelum/tanpa mendapatkan SKB PPn BM, dapat mengajukan permohonan restitusi atas PPn BM yang telah dibayar kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat importir atau pembeli kendaraan bermotor terdaftar (berdomisili) TNI/POLRI yang telah dipungut PPn BM atas impor atau Pembelian kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan kendaraan dinas atau patroli TNI/POLRI atau Sekretariat Negara yang telah dipungut PPn BM atas impor atau pembelian kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan Protokoler Kenegaraan dapat mengajukan permohonan restitusi atas PPn BM yang telah dibayar kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Bendaharawan TNI/POLRI atau Bendaharawan Sekretariat Negara terdaftar 9/23/2017
TATACARA RESTITUSI PPn BM ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR YANG SUDAH DIPUNGUT PPn BM SEBELUM MENDAPATKAN SKB PPn BM Importir/pembeli yang telah dipungut PPn BM atas impor atau pembelian kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan jenazah, dapat mengajukan permohonan restitusi atas PPn BM yang telah dibayar kepada Kepala Kantor elayanan Pajak di tempat impotir atau pembeli kendaraan bermotor terdaftar (berdomisili) Pengajuan permohonan restitusi PPn BM ini, harus dilakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah bulan terjadinya penyerahan kendaraan kepada pembeli atau setelah bulan terjadinya impor (untuk impor yang dilakukan sendiri). Untuk menentukan saat penyerahan dimaksud, berpedoman pada Bukti Tanda Terima penyerahan kendaraan kepada pembeli. Contoh: Penyerahan kendaraan bermotor oleh Dealer "A" Kepada PO "B" dilakukan tanggal 15 September 2001, maka batas akhir pengajuan permohonan restitusi PPn BM adalah tanggal 14 September 2002. 9/23/2017
PPn BM ATAS IMPOR & PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR Pasal 7 Keputusan Dirjen Pajak No. KEP - 229/PJ/2003: Apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM,, sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor atau perolehannya dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka PPn BM terutang yang dibebaskan tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak kendaraan bermotor tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan , PPn BM yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 9/23/2017
Contoh mekanisme pemungutan PPN dan PPn BM Untuk kendaraan impor dalam keadaan CBU Transaksi Importir Distributor Dealer Sub Dealer/ Showroom Konsumen Akkhir Impor / Pembelian Nilai Impor / Harga Pembelian PPN (10%)--PM PPnBM (50%) 200.000.000 20.000.000 100.000.000 320.000.000 32.000.000 340.000.000 34.000.000 360.000.000 36.000.000 418.000.000 Penyerahan / Penjualan Harga Beli Keuntungan PPnBM dibayar Harga Jual PPN (10%)--PK Harga Penjualan 342.000.000 320.000.00 - 374.000.000 396.000.000 380.000.000 38.000.000 Catatan: Pada tiap tahapan penyerahan, masing-masing pihak (importir, distributor, dealer, sub dealer) mengenakan margin sebesar Rp 20 juta. Konsumen akhir tidak memiliki SKB (Surat Keterangan Bebas) PPnBM. 9/23/2017
Contoh mekanisme pemungutan PPN dan PPn BM Untuk kendaraan impor dalam keadaan CBU Transaksi Importir Distributor Dealer Sub Dealer/ Showroom Konsumen Akkhir Impor / Pembelian Nilai Impor / Harga Pembelian PPN (10%)--PM PPnBM (50%) 200.000.000 20.000.000 100.000.000 320.000.000 32.000.000 340.000.000 34.000.000 360.000.000 36.000.000 308.000.000 Penyerahan / Penjualan Harga Beli Keuntungan PPnBM dibayar Harga Jual PPN (10%)--PK Harga Penjualan 342.000.000 320.000.00 - 374.000.000 396.000.000 (100.000.000) 280.000.000 28.000.000 Catatan: Pada tiap tahapan penyerahan, masing-masing pihak (importir, distributor, dealer, sub dealer) mengenakan margin sebesar Rp 20 juta. Konsumen akhir memiliki SKB (Surat Keterangan Bebas) PPnBM. Sub Dealer dapat mengajukan surat permohonan restitusi atas PPn BM yang telah dibayar kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat Sub Dealer tersebut dikukuhkan. 9/23/2017
Contoh mekanisme pemungutan PPN dan PPn BM Untuk kendaraan impor dalam keadaan CKD Transaksi Importir/Pabrikan/ ATPM Distributor Dealer Sub Dealer/ Showroom Konsumen Akkhir Impor / Pembelian Nilai Impor / Harga Pembelian PPN (10%)--PM PPnBM (50%) 200.000.000 20.000.000 - 220.000.000 22.000.000 110.000.000 350.000.000 35.000.000 370.000.000 37.000.000 429.000.000 Penyerahan / Penjualan Harga Beli Keuntungan Harga Jual PPN (10%)--PK Harga Penjualan 352.000.000 330.000.00 385.000.000 407.000.000 390.000.000 39.000.000 Catatan: Pada tiap tahapan penyerahan, masing-masing pihak (importir, distributor, dealer, sub dealer) mengenakan margin sebesar Rp 20 juta. Konsumen akhir tidak memiliki SKB (Surat Keterangan Bebas) PPnBM. 9/23/2017
Contoh mekanisme retur BKP Mewah yang mengakibatkan PPnBM Lebih Bayar Transaksi SPT Masa PPnBM BKP Mewah oleh Distributor Importir/Pabrikan/ ATPM Distributor 1 Distributor 2 Penyerahan / Penjualan tunai Mei ‘06: Harga Jual (termasuk marjin) PPN (10%) PPnBM yang harus dipungut (50%) Setor ke kas negara 220.000.000 22.000.0000 110.000.000 132.000.000 100.000.000 10.000.000 50.000.000 120.000.000 12.000.000 60.000.000 BKP Mewah di Masa Juni ‘06: 3. Harga Jual/ Beli 4. PPN (10) 5. PPnBM (50%) 6. PPN yang diretur 7. PPnBM yang diretur 8. PPN LB [4-6] 9. PPnBM LB [5-7] 22.000.000 (110.000.000) Retur: 180 juta 100.000.00 Retur: 100juta Catatan: PPnBM LB tidak dapat dikompensasi tetaoi dapat direstitusi oleh Pabrikan dengan menggunakan surat permohonan tersendiri (tidak melalui SPT PPnBM). 9/23/2017
Kasus PT. A merupakan ATPM sebuah merk Kbm, mengimpor 100 unit KBm dalam keadaan CKD. Dengan Nilai Impor Rp. 10 Milyar. BM yang telah dibayar adalah 20%. Semua Kendaraan Bermotor dirakit sendiri dengan biaya Rp. 20 juta perunit. Setelah selesai dijual dengan menambahkan unsur laba kotor sebesar Rp. 10 juta per unit. 50 unit dijual ke perusahaan Taksi yang telah dapat SKB.sedangkan sisanya dijual ke PT. B (dealer) dengan menambah unsur laba 8 juta. PT. B berhasil menjual 20 unit Kbm kepada PT. Newmont dengan menambah unsur laba kotor Rp. 3 juta perunit. (Tarif PPn BM = 30%). Pertanyaan : - Berapa PPN dan PPn BM terutang atas impor ? - Berapa PPN dan PPn BM dipungut PT. A ? - Berapa PPN dan Pn BM yang dibayar PT. Newmont ? Apakah atas penyerahan Barang Mewah ke cabang terutang PPN dan PPnBM ? 9/23/2017
FASILITAS DI BIDANG PPN SEBELUM 1 JANUARI 1995: PENANGGUHAN PEMB.PPN & PPnBM PENUNDAAN PEMB. PPN & PPnBM PPN & PPnBM DTP PPN & PPnBM DIBAYAR PEMERINTAH PPN & PPnBM TIDAK DIPUNGUT DIBEBASKAN SEJAK 1 JANUARI 1995 S.D 31 DESEMBER 2000: PENANGGUHAN PEMB.PPN & PPnBM PENUNDAAN PEMB. PPN & PPnBM PPN & PPnBM DTP PPN & PPnBM TIDAK DIPUNGUT DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK SEJAK 1 JANUARI 2001: PAJAK TERUTANG TIDAK DIPUNGUT DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK 9/23/2017
PERBEDAAN PENANGGUHAN DENGAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN & PPnBM Dasar hukum Kemenkeu No.577/KMK.00/1989, 1-4-1989 dg penegasan SE-10/PJ.51/1996, 11-4-1996 Tujuan Mempercepat pengkreditan Pajak Masukan Membantu Likuiditas perusahaan Subjek pra 1/1/95: PKP post 1/1/95: PMA/PMDN selaku PKP yang surat persetujuan PMA/DN sudah ditandatangani pada 2/1/1992 atau selambat-lambatnya 31/3/1998 Objek pra 1/1/95: Impor & perolehan Br. Modal berupa mesin & peralatan pabrik tidak termasuk suku cadang post 1/1/95: Impor yang dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun sejak penandatanganan Surat Persetujuan PMA/DN Jangka Waktu : Tidak Terbatas Wewenang: pra 1/1/95 : KPP & BKPM post 1/1/95 : BKPM sejak 31/3/2001 : tidak ada Penangguhan mengandung pengertian pajak yang terutang tidak perlu dibayar Dasar hukum Keppres No.37/1986 Keppres No.22/1989 Tujuan Menunjang peningkatan investasi Subjek pra 1/1/95: PKP :Non PMA/PMDN bidang usaha tertentu post 1/1/95: Kontraktor Kontrak BH / Karya di bidang pertambangan Migas (Berakhir Maksimal 31/12/1999) Objek Impor Barang Modal Jasa Pencarian & Pengeboran Sumber Migas Jangka Waktu Tidak > 5 tahun sejak perusahaan mulai berproduksi komersial Berakhir pada saat perusahaan berproduksi komersial Khusus bagi kontraktor Kontrak BH / karya di bidang Pertanbangan migas, berakhir pada saat berproduksi komersial Wewenang: Direktur Jenderal Pajak 9/23/2017
FASILITAS DI BIDANG PPN Mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di Kawasan Berikat dan Entreport Produksi untuk tujuan Ekspor (EPTE), atau untuk pengembangan Wilayah lain dalam Daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk maksud tersebut; menampung kemungkinan perjanjian dengan negara tau negara-negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi; Mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin-vaksin yang diperlukan dalam rangka Program Imunisasi Nasional; Menjamin tersedianya peralatan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (TNI/POLRI) Menjamin tersedianya data batas dan photo udara wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mendukung pertahanan nasional; Meningkatkan pendidikan pembangunan tempat-tempat ibadah; Menjamin tersedianya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah & mendorong pengembangan armada nasional di bidang angkutan darat, air, dan udara; Mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang-barang yang bersifat strategis setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). FASILITAS DI BIDANG PPN ( Ps.16 B ayat (1) UU PPN 1984) PAJAK TERUTANG TIDAK DIPUNGUT DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; Impor Barang Kena Pajak tertentu / bersifat strategis Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 9/23/2017
Fasilitas PPN (Pasal 16B) Ada Dua Fasilitas Fasilitas Tidak Dipungut Fasilitas Dibebaskan Perbedaan yang prinsip pada fasilitas ini adalah pada perlakuan Pajak Masukan : PaJak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut dapat dikreditkan; Sedangkan yang penyerahannya dibebaskan tidak dapat dikreditkan. 9/23/2017
Fasilitas Dibebaskan Impor dan atau penyerahan BKP tertentu dan penyerahan JKP tertentu ( PP 146 Tahun 2000 Jo PP 38 Tahun 2003) Impor dan atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis (PP 12 Tahun 2000 Jo. PP 46 Tahun 2003) Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan-badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya sesuai Vienna Convention Tahun 1961 dan Tahun 1963 jis. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 yang diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/1998 9/23/2017
IMPOR BKP TERTENTU Continued DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN Ps. 1 PP No.146/2000 jo PP No.38/2003 IMPOR BKP TERTENTU Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. PINDAD, untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam negeri Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional; Pembebasan PPN diberikan setelah memperoleh SKB PPN dari Dirjen Pajak 9/23/2017 Continued
IMPOR BKP TERTENTU DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN Ps. 1 PP No.146/2000 jo PP No.38/2003 IMPOR BKP TERTENTU Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia; Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan angkutan Udara Niaga NasionaI Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia Pembebasan PPN diberikan setelah memperoleh SKB PPN dari Dirjen Pajak 9/23/2017
PENYERAHAN BKP TERTENTU DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN Ps. 2 PP No.146/2000 jo PP No.38/2003 PENYERAHAN BKP TERTENTU Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. PINDAD, untuk keperluan TNI dan POLRI; Pembebasan PPN TANPA MEMERLUKAN SKB PPN dari Dirjen Pajak Pembebasan PPN diberikan setelah memperoleh SKB PPN dari Dirjen Pajak 9/23/2017 Continued
Dasar Hukum: PMK No: 36/PMK.03/2007 tanggal 11 April 2007. BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA, DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA Dasar Hukum: PMK No: 36/PMK.03/2007 tanggal 11 April 2007. Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya, secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan: harga jual tidak melebihi Rp 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah); dan merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki. Termasuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang diserahkan kepada Bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang memenuhi ketentuan: harga jual tidak melebihi Rp 49.000.000,-(empat puluh sembilan juta rupiah); dibeli oleh bank dengan tujuan untuk dijual kembali kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; dan rumah tersebut harus dijual kembali kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam jangkawaktu 6 (enam) bulan sejak dibeli. 9/23/2017
Dasar Hukum: PMK No: 36/PMK.03/2007 tanggal 11 April 2007. BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA, DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA Dasar Hukum: PMK No: 36/PMK.03/2007 tanggal 11 April 2007. Rumah Susun Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan: harga jual untuk setiap hunian termasuk strata title tidak melebihi Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah); luas bangunan untuk setiap hunian tidak melebihi 21 m2 (dua puluh satu meter persegi); pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun; dan merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki. Pondok Boro yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tidak tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh. 9/23/2017
Dasar Hukum: PMK No: 36/PMK.03/2007 tanggal 11 April 2007. BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA, DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA Dasar Hukum: PMK No: 36/PMK.03/2007 tanggal 11 April 2007. Asrama Mahasiswa dan Pelajar yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan atau Pemerintah Daerah yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh. Perumahan Lainnya yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: Rumah Pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (3) atau Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh; Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional. 9/23/2017
PENYERAHAN BKP TERTENTU DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN Ps. 2 PP No.146/2000 jo PP No.38/2003 PENYERAHAN BKP TERTENTU Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapall pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional; Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; Pembebasan PPN diberikan setelah memperoleh SKB PPN dari Dirjen Pajak 9/23/2017 Continued
PENYERAHAN BKP TERTENTU DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN Ps. 2 PP No.146/2000 jo PP No.38/2003 PENYERAHAN BKP TERTENTU Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia; Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia kepada Tentara Nasional Indonesia. Pembebasan PPN diberikan setelah memperoleh SKB PPN dari Dirjen Pajak 9/23/2017
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN Ps. 3 PP No.146/2000 jo PP No.38/2003 PENYERAHAN JKP TERTENTU Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT Kereta Api Indonesia; Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi : Jasa persewaan pesawat udara; Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara; Jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga NasionaI atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang meliputi : Jasa persewaan kapal; Jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal; Continued 9/23/2017
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN PENYERAHAN JKP TERTENTU Ps. 3 PP No.146/2000 jo PP No.38/2003 PENYERAHAN JKP TERTENTU Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional 9/23/2017
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN Ps. 4 PP No.146/2000 jo PP No.38/2003 (1) Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka 5 (lima) tahun sejak saat impor dan atau perolehan, maka Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. (2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak dapat dikreditkan 9/23/2017
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis PPN Dibebaskan atas Kelompok Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis No Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 mulai 1 Januari 2001 s.d 31 Juli 2002 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002 Mulai 1 Agustus 2002 1 Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang; Dihapus; 2 Makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan Makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan; 3 Barang hasil pertanian; 4 Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan; 5 Bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau dalam bentuk batangan; 6 Bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah; 7 Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; dan Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum 8 Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt. 9/23/2017
PPN Dibebaskan atas Kelompok Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis No Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 01 Mei 2007 Mulai 1 Mei 2007 1 Impor dan Penyerahan di dalam daerah pabean atas Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang; yang diperlukan langsung dalam proses menghasilkan BKP Memerlukan SKB PPN dari Ditjen Pajak 2 Impor dan Penyerahan di dalam daerah pabean atas bahan baku makanan ternak atau makanan ternak Memerlukan SKB PPN dari Ditjen Pajak 3 Impor dan Penyerahan di dalam daerah pabean atas Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan Memerlukan SKB PPN dari Ditjen Pajak. 4 Impor dan Penyerahan di dalam daerah pabean atas Barang hasil pertanian yang meliputi hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perburuan atau penangkapan maupun penangkaran atau perikanan baik dari penangkapan atau budidaya Tidak Memerlukan SKB PPN 5 Penyerahan Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum Tidak Memerlukan SKB PPN 6 Penyerahan Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt Tidak Memerlukan SKB PPN 7 Penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik, yang selanjutnya disebut RUSUNAMI. 9/23/2017
Rumah Susun Sederhana Milik ( RUSUNAMI) Adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya dibiayai melalui kredit kepemilikan rumah bersubsidi atau tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan : luas untuk setiap hunian lebih dari 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi); harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi Rp 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah); diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan rumah susun sederhana; dan merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki. 9/23/2017
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN & PPnBM (Kep. Menkeu No. 25/KMK.01/1998, 27/1/1998) Asas Timbal Balik Badan Internasional di Indonesia yg memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/ tenaga ahlinya Perwakilan Negara Asing Atas Rekomendasi Deplu/Sekab KPP BADORA SURAT PEMBEBASAN PPN/PPnBM Dlm hal terlanjur dipungut dpt Dimintakan restritusi SE-10/PJ.52/1998 18 mei 1998 Restitusi mengacu pd surat DJP kpd KPP BADORA No. S-2677/PJ.55.1993, 13/10/1993 SE-10/PJ.52/1998 18 Mei 1998 9/23/2017
Fasilitas Tidak Dipungut Penyerahan BKP/JKP dalam rangka proyek Pemerintah yang dananya dari Hibah atau bantuan luar negeri ( PP. 42 tahun 1995 Jo. PP. 25 Thn 2001 ) EPTE (Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor) dan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat ( PP. 3 Tahun 1996 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993 Tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE). Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam (Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun jo. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2005). Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional (Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 ). Toko Bebas (Bea Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000) Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2005 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2005 ) 9/23/2017
Fasilitas Tidak Tipungut Tempat Penimbunan Berikat (Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005) KAPET (Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu) (PP. 20 Tahun 2000 jo. PP.147 Tahun 2000) Impor barang dan atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor eks BAPEKSTA (KMK No.129/KMK.04/2003 tanggal 9 April 2003,mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2003), ditindaklanjuti dengan Tata Laksana Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE)-KMK No.580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003). Impor barang operasi perusahaan nasional atau asing atau patungan yang bekerjasama dengan PERTAMINA dalam usaha pemurnian dan Pengolahan minyak dan gas bumi (Kep.Presiden No.42 Tahun 1989 jo. KMK No.1447/KMK.013/1990 jo. SE. No:02/PJ.32/1991). Impor Barang Berdasarkan Kontrak bagi Hasil (Production Sharing Contracts) Minyak dan Gas Bumi (Peraturan Menteri Keuangan No:20/PMK.010/2005 tanggal 3 Maret 2005). 9/23/2017
Yang memperoleh Fasilitas adalah Pemerintah. Perlakuan PPN : Proyek Pemerintah yang Dananya dari Hibah atau Bantuan Luar Negeri (PP. 42/1995 Jo. KMK. 239/KMK.01/1996) Yang memperoleh Fasilitas adalah Pemerintah. Perlakuan PPN : Fasilitas PPN tidak dipungut diberikan atas : Pemasukan barang/jasa dari luar Daerah Pabean oleh kontraktor utama meliputi : impor BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; Penyerahan BKP/JKP oleh kontraktor utama kepada pemilik proyek 2. Perolehan BKP/JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh kontraktor utama dari sub kontraktor atau pihak lain tetap terutang PPN. 9/23/2017
Proyek Pemerintah yang Dananya dari Hibah atau Bantuan Luar Negeri 3. Dalam hal dana selain dari hibah/bantuan luar negeri juga dari APBN/APBD berlaku ketentuan sebagai berikut : a. Atas penyerahan/penerimaan termijn proyek yang dibiayai dari hibah/ pinjaman luar negeri: - PPN/PPnBM tidak dipungut; - Faktur Pajak tetap dibuat dengan diberi cap “PPN dan PPnBM tidak dipungut; - Surat Setoran Pajak tidak perlu dibuat; b. Atas penyerahan/penerimaan termijn proyek yg dibiayai dari APBN/APBD: - PPN/PPnBM terutang wajib dipungut; - Faktur Pajak wajib dibuat; - SSP wajib dibuat sesuai dengan ketentuan. c. Meskipun tidak ada SSP, dalam pelaporan SSP dianggap sudah diterima. 9/23/2017
PPN & PPnBM TIDAK DIPUNGUT PM YANG DAPAT DIKREDITKAN PPN ATAS PROYEK MILIK PEMERINTAH YG DANANNYA BERASAL DARI BANTUAN LUAR NEGERI PPN & PPnBM TIDAK DIPUNGUT IMPOR BKP BKP TIDAK BERWUJUD JKP Bantuan LN FAKTUR PAJAK FAKTUR PAJAK BKP/JKP KONTRAKTOR UTAMA KONSULTAN UTAMA PEMASOK UTAMA BKP/JKP SUB KONTRAKTOR SUB KONSULTAN SUB PEMASOK PEMERINTAH FAKTUR PAJAK DICAP “PPN&PPnBM TDK DIPUNGUT eks PP No.42 Th 1995” PPN/PPnBM PM YANG DAPAT DIKREDITKAN SE-19/PJ.53/1996, 4-6-1996 (SERI PPN 34-95) 9/23/2017
Kawasan Berikat Pulau Batam (PP 63 Tahun 2003 Jo KMK 583/KMK.03/2003) Diberikan Fasilitas tidak dipungut yaitu atas : a. penyerahan Barang Kena Pajak, yaitu : penyerahan BKP antar Pengusaha; penyerahan BKP dari PKP di Daerah Pabean di luar kawasan berikat daerah industri pulau Batam; Sepanjang BKP tersebut akan digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor. b. Impor BKP oleh pengusaha sepanjang BKP tersebut akan digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor Atas penyerahan BKP dan/atau impor BKP selain yang digunakan untuk menghasilkan BKP untuk diekspor dan penyerahan JKP di/ke/dari Kawasan Berikat daerah industri pulau Batam, terutang PPN dan atau PPnBM, yang pengenaannya dilakukan secara bertahap. Atas penyerahan yang dapat fasilitas Faktur Pajak di cap “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP. 63 TAHUN 2003” 9/23/2017
PPN DI KAWASAN BERIKAT PULAU BATAM (Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 jo. Kepmenkeu No.583/KMK.03/2003) EKSPOR BKP EKSPOR BKP Luar Daerah Pabean BKP Daerah Pabean Belum diperlakukan sebagai Impor Kaber P. Batam PT A PPN/PPnBM TDK DIPUNGUT PIB dibubuhi cap “ PPN dan PPnBM Tidak Dipungut sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2003 PT B PT C BKP/JKP FP dibubuhi cap “ PPN dan PPnBM Tidak Dipungut sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2003 PT C DIKUKUHKAN SBG PKP MEMBAYAR PPN ATAS IMPOR BAHAN (BKP) MENGGUNAKAN SSP & PIB MEMBUAT FP UTK MEMUNGUT PPN/PPnBM THT PT F JKP BKP TERTENTU TIDAK DIKENAKAN PPN /PPnBM PPN & PPnBM TIDAK DPUNGUT Dikenakan PPN/PPnBM PT D PT E PT F 9/23/2017
PPN Di Kawasan Berikat P. Batam Minuman Berakohol PPN Di Kawasan Berikat P. Batam (Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 jo. Kepmenkeu No.583/KMK.03/2003 Luar Daerah Pabean Daerah Pabean Barang Elektronik Dikenakan PPN/PPnBM Minuman Berakohol Rokok dan Hasil Tembakau Lainnya Kend. Bermotor KABER P. BATAM JKP BKP UTK DIOLAH TUJUAN EKSPOR PT C PT B PT A PPN/PPnBM TIDAK DPUNGUT Tdk dikenakan PPN/PPnBM BKP DIGUNAKAN UTK MENGHASILKAN BKP YANG AKAN DIEKSPOR Minuman Berakohol Dikenakan PPN/PPnBM FP dibubuhi cap “ PPN dan PPnBM Tidak Dipungut sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2003 Rokok dan Hasil Tembakau Lainnya Kend. Bermotor Barang Elektronik PKP E PT F 9/23/2017
Kawasan Berikat Tempat/kawasan Suatu bangunan dg batas tertentu (Kepmenkeu No.291/KMK.05/1997, 26 Juni 97 jo No.292/KMK.01/1998, 20 Mei 1998) Mulai berlaku 1 April 1997 Tempat/kawasan dg batas tertentu Suatu bangunan Pemrksaan. Awal/ Akhir Pengo- lahan Ranc. Bangun Pereka- yasaan Pennyor- tiran Penge- pakan Pergud./ Penimb. Barang dan bahan asal impor atau Dari Daerah Pabean Ind. Lainnya Hasilnya Terutama utk Ekspor PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) PT Koperasi (BH) Yayasan Memiliki, menguasai, mengelola & menyediakan sarana, Prasarana guna keperluan Pengusaha di KB (PDKB) 9/23/2017
Perlakuan PPN di Kawasan Berikat Diluar Kawasan Berikut Pulau Batam (KMK No. 291/KMK.03/1997 Jo. PER No.587/KMK.04/2004) Fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut : 1. Impor barang modal atau peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap sb. PDKB; 2. Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata- mata dipakai di PDKB; 3. Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB 4. Pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut; 5. Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut; 6. Pengeluaran barang dari dan/atau bahan dari PDKB ke perush. Industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak; 9/23/2017
Lanjutan KB Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal; Peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembalian-nya ke PDKB asal; Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Kemudahan Impor Untuk Tujuan Ekspor dari DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan fasilitas yang sama dengan perlakuan barang yang diekspor; Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepda orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan BM,Cukai dan pajak dalam rangka impor; Pemasukan pengemas (packing material) dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB. 9/23/2017
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Fasilitas PPN & PPnBM Tidak Dipungut kepada PDKB di dalam wilayah KAPET (Peraturan Pemerintah No:20 Tahun 2000 jo. SE-04/PJ.32/2000) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAPET, merupakan wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan: memiliki potensi untuk cepat tumbuh; dan atau mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya; dan atau memerlukan dana investasi yang besar bagi pengembangannya. Penetapan KAPET berikut batas-batasnya dilakukan dengan Keputusan Presiden tersendiri (Biak, Batulicin, Samarinda, Sanga-Sanga dan Muara Jawa, dan Balikpapan, Sanggau, Manado-Bitung, Mbay, Pare-Pare, Seram, Bima,Batui, Buton, Kolaka dan Kendari, Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito, Sabang) 9/23/2017
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1993 Tentang Fasilitas Dan Kemudahan Pabean, Perpajakan Dan Tata Niaga Impor Bagi Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (Epte) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1993 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 855/Kmk.01/1993 Tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (Epte) Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor yang selanjutnya disebut EPTE adalah suatu tempat atau bangunan dari suatu perusahaan industri dengan batas-batas tertentu yang didalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean, perpajakan dan tata niaga impor, yang diperuntukan bagi pengolahan barang dan/atau bahan yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia, kawasan Berikat, EPTE lainnya, atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor Penetapan suatu tempat atau bangunan sebagai EPTE dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan menerbitkan izin EPTE Suatu tempat atau bangunan dari suatu Perusahaan Industri dapat ditetapkan sebagai EPTE apabila merupakan tempat atau bangunan dengan pengamanan tertentu untuk menjamin keamanan dan keselamatan barang-barang yang berada dalam EPTE serta untuk memudahkan pengawasan oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 9/23/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 399/KMK KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 399/KMK.01/1996 TENTANG GUDANG BERIKAT Gudang Berikat adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya, Kawasan Berikat, atau reekspor tanpa adanya pengolahan Penetapan suatu bangunan, tempat, atau kawasan sebagai GB diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.atas nama Menteri kepada PGB dengan menerbitkan izin penyelenggaraan GB Barang dan peralatan yang digunakan dalam rangka pembangunan dan kegiatan Gudang Berikat (GB) yang diimpor oleh PGB diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Barang atau bahan asal impor yang dimasukkan ke GB oleh PPGB diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22. Barang atau bahan asal impor yang dimasukkan ke GB dengan tujuan untuk dikonsumsi di dalam GB, dikenakan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor. 9/23/2017
TATA LAKSANA KEMUDAHAN IMPOR UNTUK TUJUAN EKSPOR (KITE) (KMK No:580/KMK.04/2003) Fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut atas: Impor BKP dan/atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada BKP lain dengan tujuan untuk diekspor; Terhadap barang hasil olahan yang bahan bakunya berasal dari impor yang diserahkan ke Kawasan Berikat untuk diproses lebih lanjut. Dalam hal PPN/PPnBM telah dibayar, dapat diberikan pengembalian setelah dilakukan ekspor/penyerahan. Untuk mendapatkan fasilitas, perusahaan terkait harus memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) yang diterbitkan oleh Dit.Jenderal Bea dan Cukai. Dalam hal permohonan dikabulkan, maka pemohon wajib: Menyerahkan jaminan berupa jaminan Bank, Customs Bond atau Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada Ditjen Bea CUkai sebesar pajak terutang yang memperoleh fasilitas, sebelum pengeluaran barang. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal persetujuan fasilias, rencana ekspor atau penyerahan kepada Kawasan Berikat tidak direalisasi, maka pajak terutang yang telah memperoleh fasilitas wajib disetor ke kas negara dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.` PEnjualan produk di dalam negeri dapat dilakukan apabila rencana ekspor atau penyerahan kepada Kawasan Berikat sudah direalisasi dengan mengajukan permohonan kepada Ditjen Bea Cukai. 9/23/2017
Restitusi Restitusi terjadi bila terjadi lebih bayar (Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran) Lebih bayar umumnya terjadi karena : 1. PKP melakukan ekspor; 2. PKP menjadi pemasok pengusaha di kawasan berikat atau PKP berstatus EPTE; 3. PKP melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pihak yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut; 4. PKP melakukan penyerahan kepada WAPU; 5. Terjadi kekeliruan sehingga setelah pembetulan terjadi lebih bayar; 9/23/2017
Dasar Hukum : Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-122/Pj/2006 Tentang Jangka Waktu Penyelesaian Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah SE-08/PJ.53/2006 Tentang Jangka Waktu Penyelesaian Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah SE-09/PJ.53/2006 Tentang Jangka Waktu Penyelesaian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
DEFINISI RESTITUSI Permohonan pengembalian (RESTITUSI) adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak melalui: Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan cara mengisi kolom “Dikembalikan (restitusi)”; atau Surat permohonan tersendiri, apabila kolom “Dikembalikan (restitusi)” dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 9/23/2017
CAKUPAN RESTITUSI KELEBIHAN PEMBAYARAN PPN / PPnBM TERHADAP: Pengusaha Kena Pajak yang mengkreditkan Pajak Masukan lebih besar terhadap Pajak Keluaran dalam suatu masa pajak (Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983). Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dapat meminta kembali Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut (Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 ) 9/23/2017
ALUR RESTITUSI PPN / PPnBM WP Mengajukan Permohonan Restitusi PPN / PPnBM Memproses resitusi PKP melalui: Pemeriksaan Penelitan KPP Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKPP) Surat Ketetapan Pajak (SKP) SPT Masa PPN / Surat Permohonan,dan Dokumen atau bukti pendukung WP 9/23/2017
PKP KRITERIA TERTENTU (WP SESUAI DGN Ps.17 UU KUP) OLEH OLEH PERMOHONAN RESTITUSI PKP SELAIN PKP KRITERIA TERTENTU, TERMASUK PKP DENGAN KEGIATAN TERTENTU (EKSPORTIR & REKANAN WAPU) PKP KRITERIA TERTENTU (WP SESUAI DGN Ps.17 UU KUP) Disampaikan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Di Tempat Pengusaha Kena Pajak Dikukuhkan Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud ditentukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak 9/23/2017
Saat diterimanya permohonan pengembalian secara lengkap SE-08/PJ Dalam hal PKP selain PKP kriteria tertentu, saat diterimanya permohonan pengembalian secara lengkap adalah saat permohonan diterima dan telah dilengkapi dengan bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan permohonan..! Betul…dan jika sampai dengan jangka waktu berakhir, PKP tidak melengkapi bukti atau dokumen yang dipersyaratkan maka saat permohonan pengembalian diterima secara lengkap adalah saat berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat permohonan diterima.. 9/23/2017
Kriteria WP yang dapat diberikan SKPPKP [ WP KRITERIA TERTENTU] KMK No 544//KMK.04/2000 WP YANG : 1. TEPAT WAKTU DALAM PENYAMPAIAN SPT (2 TAHUN TERAKHIR) 2.TIDAK MEMPUNYAI TUNGGAKAN PAJAK (KECUALI YANG MEMPUNYAI IZIN UNTUK MENUNDA ATAU MENGANGSUR) 3. TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN DALAM JANGKA WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR 4. DALAM HAL LAPORAN KEUANGAN DIAUDIT , HARUS DENGAN PENDAPAT WAJAR TANPA PENGECUALIAN ATAU WAJAR DG PENGECUALIAN SEPANJANG TIDAK MEMPENGARUHI R/L FISKAL 5. DALAM HAL L/K TIDAK DIAUDIT : a. WP DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN SEPANJANG MEMENUHI SYARAT 1, 2, 3 b. DALAM 2 (DUA) TAHUN PAJAK TERAKHIR, BILA PERNAH DIPERIKSA SEPANJANG KOREKSI ATAS PAJAK TERUTANG MAKSIMAL 5 % 9/23/2017 KUP 60
PKP SELAIN PKP KRITERIA TERTENTU BUKTI-BUKTI ATAU DOKUMEN-DOKUMEN YANG HARUS DISAMPAIKAN DALAM RANGKA RESTITUSI OLEH PKP SELAIN PKP KRITERIA TERTENTU
Faktur Pajak Keluaran dan, Dalam hal penyerahan/perolehan/penerimaan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak serta pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Dokumen dan bukti yang harus disampaikan: Faktur Pajak Keluaran dan, Faktur Pajak Masukan yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran pajak yang dimintakan pengembalian,termasuk Dokumen-dokumen pendukung yaitu: Faktur penjualan/faktur pembelian, apabila Faktur Pajak dibuat berbeda dengan faktur penjualan/faktur pembelian; Bukti pengiriman/penerimaan barang; dan Bukti penerimaan/pembayaran uang atas pembelian/penjualan barang/jasa. 9/23/2017
Dalam hal impor Barang Kena Pajak Dokumen dan bukti yang harus disampaikan: Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut; Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS; Surat kuasa kepada atau dokumen lain dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk pengurusan barang impor, dalam hal pengurusan dikuasakan kepada PPJK. 9/23/2017
Dalam hal Ekspor Barang Kena Pajak Dokumen dan bukti yang harus disampaikan: Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berwenang dan dilampiri dengan faktur penjualan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut. Instruksi pengangkutan (melalui darat, udara atau laut), ocean B/L atau Master B/L atau Airway Bill (dalam hal ocean B/L atau Master B/L tidak ada, maka B/L harus dilampiri dengan fotokopi ocean B/L atau Master B/L yang telah dilegalisasi oleh pihak yang menerbitkannya), dan packing list; Fotokopi wesel ekspor atau bukti penerimaan uang lainnya dari bank, yang telah dilegalisasi oleh bank yang bersangkutan atau fotokopi L/C yang telah dilegalisasi oleh bank koresponden, dalam hal ekspor menggunakan L/C; Asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi polis asuransi Barang Kena Pajak yang diekspor, dalam hal Barang Kena Pajak yang diekspor diasuransikan; dan Sertifikasi dari instansi tertentu seperti Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, atau badan lain seperti kedutaan besar negara tujuan, sepanjang diwajibkan adanya sertifikasi. 9/23/2017
Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Dokumen dan bukti yang harus disampaikan: Kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat pesanan atau dokumen sejenis lainnya; dan Surat Setoran Pajak. 9/23/2017
Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran pajak akibat kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya Bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disampaikan meliputi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen pendukung yang dijelaskan sebelumnya berkenaan dengan kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak yang bersangkutan. 9/23/2017
PENYAMPAIAN DOKUMEN Disampaikan secara lengkap bersamaan dengan penyampaian permohonan pengembalian ATAU Disusulkan setelah disampaikannya permohonan pengembalian
Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen disusulkan: MAKA Pengusaha Kena Pajak harus melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan DAN, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Surat permintaan bukti atau dokumen kepada Pengusaha Kena Pajak
Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat permintaan bukti atau dokumen kepada PKP MAKA Bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disusulkan tetap harus dilengkapi seluruhnya paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan DAN, Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud berakhir, Pengusaha Kena Pajak tidak melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan pengembalian, maka permohonan pengembalian tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima. SEBAGAI TINDAK LANJUT, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat pemberitahuan kepada Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lambat pada saat penyampaian pemberitahuan hasil pemeriksaan.
WARNING Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen disusulkan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud berakhir (lewat satu bulan sejak saat diterimanya permohonan), maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut merupakan data yang tidak diperhitungkan pada saat pemeriksaan, pada saat keberatan, maupun pada saat banding.
Permohonan Pengembalian Diajukan Oleh Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu Bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud sebelumnya tidak wajib disampaikan….Wah, enak ya ..!!!! 9/23/2017
Permohonan Pengembalian Diajukan Oleh Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu Tetapi, jika terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak dari Masa-masa Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu dilakukan pemeriksaan, maka Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu wajib melengkapi bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dijelaskan sebelumnya…Nah, ini yg repot…!!! 9/23/2017
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN RESTITUSI MELALUI PEMERIKSAAN PAJAK (TAX AUDIT) No Kriteria PKP Jangka Waktu 1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu yang memiliki risiko rendah 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap 2. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada no.1 diatas 4 (empat) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap 3. Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria tertentu dan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada no.1 dan no.2 diatas 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap 4. Pengusaha Kena Pajak, termasuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada no.1 yang semula memiliki risiko rendah yang berdasarkan hasil pemeriksaan Masa Pajak sebelumnya ternyata diketahui memiliki risiko tinggi 9/23/2017
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN RESTITUSI MELALUI PENELITIAN Kriteria PKP Jangka Waktu Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu (Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKPP) paling lambat diterbitkan 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan Dasar Hukum dan Pertimbangan Jangka Waktu SE-09/PJ./2006 tentang Waktu Penyelesaian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tanggal 15 Agustus 2006. Pertimbangan: dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada PKP kriteria tertentu SKPPKP diterbitkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima, dan apabila jangka waktu tersebut telah lewat, Kepala KPP tidak menerbitkan SKPPKP maka aparatur pajak yang lalai dapat dikenakan sanksi kepegawaian yang berlaku. 9/23/2017
Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Kegiatan Tertentu Yang Memiliki Risiko Rendah Adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak, yang merupakan: produsen; perusahaan terbuka; atau perusahaan yang pemegang saham terbesarnya adalah Pemerintah pusat atau daerah. Adalah Pengusaha Kena Pajak yang paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penyerahan tahun sebelumnya merupakan produksi yang dihasilkan dari mesin dan/atau peralatan pabrik yang dimiliki sendiri. 9/23/2017 13 7
KETETAPAN / KEPUTUSAN ATAS RESITUSI PPN / PPnBM Pasal 17B ayat (2), ayat (3) UU KUP & Ps.9 PER-122/PJ/2006 APABILA SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK TIDAK DITERBITKAN SETELAH LEWAT JANGKA WAKTU PENELITIAN / PEMERIKSAAN SKPPKP = Permohonan PKP Kriteria Tertentu SKPLB = SPT BAGI PKP SELAIN KRITERIA TERTENTU SKPLB = SPT DITAMBAH IMBALAN BUNGA 2 % SEBULAN BAGI PKP SELAIN KRITERIA TERTENTU DITERBITKAN DALAM WAKTU PALING LAMBAT 1 BULAN SETELAH JANGKA WAKTU PENELITIAN BERAKHIR DITERBITKAN DALAM WAKTU PALING LAMBAT 1 BULAN SETELAH JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN BERAKHIR DITERBITKAN LEWAT 1 BULAN SETELAH JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN BERAKHIR 9/23/2017
PENELITIAN FORMAL MENILAI KELENGKAPAN PENGISIAN SPT dan LAMPIRANNYA Pasal 1 angka 27 UU KUP SERANGKAIAN KEGIATAN MENILAI KELENGKAPAN PENGISIAN SPT dan LAMPIRANNYA Termasuk : KEBENARAN PENULISAN dan PENGHITUNGAN BERSIFAT FORMAL 9/23/2017
PENGERTIAN PEMERIKSAAN Pasal 1 angka 24 UU KUP Serangkaian kegiatan untuk Mencari Mengumpulkan Mengolah DATA dan atau KETERANGAN LAINNYA Untuk : menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan tujuan lain dalam rangka melaksanakan Ketentuan peraturan per- UU perpajakan 9/23/2017
Acuan Pelaksanaa Teknis Pemeriksaan Pajak Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Pemeriksaan dapat dilakukan melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL), Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK), atau Pemeriksaan Lengkap (PL) baik untuk satu jenis pajak, beberapa jenis pajak, maupun meliputi semua jenis pajak (all taxes). 9/23/2017
Hak Pemeriksa Pajak Tapi dingat ya..!! Pemeriksa pajak dapat meminjam buku-buku, catatan-catatan, atau dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan permohonan pengembalian untuk meyakinkan secara material adanya transaksi. 9/23/2017
Temuan Pemeriksaan Ingat Apabila dalam melakukan pemeriksaan ditemukan adanya data ekspor atau impor yang tidak diyakini kebenarannya, maka: Terhadap ekspor tersebut tidak dapat diterapkan pengenaan PPN dengan tarif 0% (nol persen); Terhadap impor tersebut tidak dapat diakui pengkreditan Pajak Masukan-nya. Ingat Konsekuensinya adalah: tidak dapat diakui sebagai ekspor karena tidak ada bukti atau dokumen yang dapat meyakinkan pemeriksa tentang kebenaran ekspor tersebut; apabila bukti atau dokumen yang ada atau diperoleh justru meyakinkan pemeriksa bahwa transaksi tersebut adalah penjualan dalam negeri atau lokal, maka atas transaksi tersebut diterapkan tarif 10% (sepuluh persen) 9/23/2017
WP DENGAN KRITERIA TERTENTU Pasal 17C ayat (4) , (5) dan Penjelasan UU KUP SETELAH DITERBITKAN SKPPKPP DAPAT DIPERIKSA DALAM JANGKA WAKTU 10 TAHUN SKPN SKPKB SKPLB DITAMBAH SANKSI KENAIKAN 100 % 9/23/2017
Ketentuan Transisi Untuk permohonan pengembalian yang telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak atau disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, berlaku ketentuan sebagai berikut: Dalam hal Surat Ketetapan Pajak-nya belum diterbitkan maka permohonan pengembalian harus diselesaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan; Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak-nya belum diterbitkan maka permohonan pengembalian harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan. 9/23/2017
Konsekuensi Hukum Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan tidak berlaku Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2006.
9/23/2017
Ilustrasi PT Jaya Karya, NPWP: 01.234.567.8-021.000, status PKP bergerak di bidang perdagangan domestik (tidak termasuk PKP kegiatan tertentu dan kriteria tertentu) mengajukan restitusi atas SPT Masa PPN September 2006 dengan mencantumkan permohonan resitusi pada SPT Masa PPN yang diterima oleh KPP pada tanggal 20 Oktober 2006. Perhitungan PPN dalam SPT Masa tersebut sebagai berikut: Pajak Keluaran Rp 15.000.000.000 Pajak yang dapat diperhitungkan: Pajak Masukan Rp 3.000.000.000 Kompensasi PPN bulan Lalu Rp 20.000.000.000 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 23.000.000.000 PPN Kurang (lebih) Bayar (Rp 8.000.000.000) Diketahui bahwa kompensasi PPN bulan lalu merupakan jumlah lebih bayar yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Januari s.d Agustus 2006 dan belum dilakukan pemeriksaan pajak atas masa-masa tersebut. PKP tidak menyertakan dokumen dan bukti pendukung pada saat permohonan dan memilih untuk menyusulkan dokumen pendukung restitusi yang terkait. 9/23/2017
Penjelasan Berdasarkan kasus sebelumnya, maka: PT Karya Jaya harus melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut paling lambat tanggal 19 Nopember 2006 (satu bulan sejak saat diterimanya permohonan) termasuk bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran pajak pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Agustus 2006. Jika KPP Pratama Jakarta Menteng Satu menerbitkan surat permintaan bukti atau dokumen kepada Pengusaha Kena Pajak, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disusulkan tetap harus dilengkapi seluruhnya paling lambat tanggal 19 Nopember 2006 (satu bulan sejak saat diterimanya permohonan). Jika PKP menyampaikan dokumen dan bukti pendukung secara lengkap pada periode satu bulan sejak permohonan diterima, misal tanggal 30 Oktober 2006, maka Surat Ketetapan Pajak sebagai hasil pemeriksaan pajak wajib diterbitkan paling lambat tanggal 30 Oktober 2007 (dua belas bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap / tanggal 30 Oktober 2006). Jika PKP tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen diatas berakhir maka Surat Ketetapan Pajak sebagai hasil pemeriksaan wajib diterbitkan paling lambat tanggal 19 Nopember 2007 (dua belas bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap / tanggal 19 Nopember 2006). 9/23/2017