Program Layanan Kepabeanan 7/24 National Single Window PENJELASAN Program Layanan Kepabeanan 7/24 National Single Window Kebijakan Lain di Bidang Kepabeanan Lecture Series 2010 Badan Pengkajian & Pengembangan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan RI Disampaikan Oleh : Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Email: susiwijono@customs.go.id
OUTLINE PENJELASAN Pelayanan Kepabeanan 24 Jam Sehari dan 7 Hari Seminggu (7/24) Perkembangan Penerapan NSW di Indonesia Kebijakan Baru tentang Nilai Pabean Rencana Perubahan Dokumen Pemberitahuan Pabean
Pelayanan Kepabeanan 7X24 Jam : Latar Belakang dan Dasar Hukum Latar Belakang Kebijakan Pelayanan Kepabeanan 7X24 Jam : Untuk mendukung peningkatan daya saing perekonomian nasional Mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pemberian pelayanan publik di bidang Kepabeanan Program 100 Hari Kerja Kabinet Indonesia Bersatu II (Program H-100 KIB II) yang salah satu program kerja nya : Pada Bidang Perekonomian, Program Nomor P25A2 : Pengoperasian Pelayanan Kepelabuhanan 24 jam per hari dan 7 hari per minggu Dasar Hukum Kebijakan Pelayanan Kepabeanan 7X24 Jam : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 Tanggal 17 Desember 2009 tentang Pelayanan Kepabeanan 24 Jam Sehari dan 7 Hari Seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu Keputusan Direktur Jenderal Nomor 92/BC/2009 Tanggal 30 Desember 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kepabeanan 24 Jam Sehari dan 7 Hari Seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu
Pelayanan Kepabeanan 7X24 Jam : Program 100 Hari Kerja KIB II Program 100 Hari Kerja Kabinet Indonesia Bersatu II (Program H-100 KIB II) yang mencantumkan salah satu program kerja sebagai berikut : Pada Bidang Perekonomian, Program Nomor P25A2 : Rencana Aksi : Pengoperasian Pelayanan Kepelabuhanan 24 jam per hari dan 7 hari per minggu Ukuran Keberhasilan : operasionalisasi Layanan 24 Jam per hari dan 7 Hari per minggu kepelabuhanan dan kepabeanan di 4 pelabuhan utama Capaian Program : Capaian H-100 = 100% (DJBC telah me-launching operasionalisasi Layanan 24 Jam per hari dan 7 Hari per minggu kepelabuhanan dan kepabeanan di 4 pelabuhan utama (Belawan, Tg.Priok, Tg.Perak dan Makassar) pada tgl 16 Jan 2010 sejak pukul 00.00 WIB, shg target H-100 telah tercapai. Operasionalisasi sampai saat ini berjalan dgn baik dan lancar
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 Pelayanan Kepabeanan 7X24 Jam : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 Tanggal 17 Desember 2009 tentang Pelayanan Kepabeanan 24 Jam Sehari dan 7 Hari Seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu, mengatur : Menetapkan Kantor Pabean yang menerapkan Layanan 7/24: Pelayanan kepabeanan 7/24 meliputi pelayanan yang dilaksanakan: a. pada hari dan jam kerja sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Departemen Keuangan; b. diluar hari dan/atau jam kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. pada hari libur kerja Petunjuk Pelaksanaan : ditetapkan oleh Dirjen BC No Nama Kantor Lokasi Pelabuhan 1. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Pelabuhan Tanjung Priok, DKI Jakarta 2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara 3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur 4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Makassar Pelabuhan Soekarno–Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan
Pelayanan Kepabeanan 7X24 Jam : Keputusan Dirjen BC Nomor 92/BC/2009 Keputusan Direktur Jenderal Nomor 92/BC/2009 Tanggal 30 Desember 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kepabeanan 24 Jam Sehari dan 7 Hari Seminggu pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu, mengatur : Pelayanan Kepabeanan 7/24 diberikan pada : a. pada hari dan jam kerja resmi yang berlaku di lingkungan KemenKeu; b. di luar hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. pada hari libur kerja, yaitu pada hari libur biasa atau hari libur nasional. Pelaksanaan Pelayanan Kepabeanan 7/24 dilakukan dengan : Mendasarkan pada prinsip2 manajemen risiko Kepala Kantor mengatur penugasan Pejabat dgn mempertimbangkan beban kerja dan ketersediaan pegawai Penugasan dilakukan dgn giliran jam kerja (shift) atau kerja lembur Untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan kepabeanan “di luar hari dan jam kerja”, Kepala Kantor Pabean dapat melimpahkan tugas dan wewenang yang dimilikinya kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Pabean di pelabuhan tertentu dapat menetapkan lebih lanjut petunjuk teknis tentang pelayanan kepabeanan 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
Keputusan Dirjen BC Nomor 92/BC/2009...cont’d Pelayanan Kepabeanan 7X24 Jam : Keputusan Dirjen BC Nomor 92/BC/2009...cont’d Pelayanan kepabeanan yang belum dapat diselesaikan oleh pejabat/pegawai DJBC pada “hari dan jam kerja, di luar hari dan jam kerja, atau pada hari libur kerja”, dilaksanakan dengan ketentuan : 1. dapat dilimpahkan penyelesaiannya kepada pejabat/pegawai DJBC yang ditugaskan pada giliran jam kerja (shift) berikutnya. 2. Pelayanan yang terkait dengan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang, dapat dilimpahkan penyelesaiannya kepada pejabat/pegawai DJBC yang ditugaskan pada giliran jam kerja (shift) berikutnya, atas dasar permohonan pengguna jasa. 3. Pelayanan yang terkait dengan pelaksanaan tugas administrasi dan tugas lainnya, dapat dilimpahkan penyelesaiannya secara langsung kepada pejabat/pegawai DJBC yang ditugaskan pada giliran jam kerja (shift) berikutnya..
Keputusan Dirjen BC Nomor 92/BC/2009...cont’d Pelayanan Kepabeanan 7X24 Jam : Keputusan Dirjen BC Nomor 92/BC/2009...cont’d Giliran jam kerja (shift) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Giliran jam kerja (shift) diatur dalam 3 (tiga) giliran jam kerja (shift) dengan ketentuan waktu kerja: a. giliran jam kerja (shift) I = Pukul 07.30 s.d. 17.00; b. giliran jam kerja (shift) II = Pukul 17.00 s.d. 24.00; c. giliran jam kerja (shift) III = Pukul 00.00 s.d. 07.30. 2. Dalam hal ketersediaan pejabat/pegawai DJBC tidak mencukupi untuk diatur dalam 3 (tiga) giliran jam kerja (shift), giliran jam kerja (shift) dapat diatur dalam 2 (dua) giliran jam kerja (shift) dengan ketentuan waktu kerja: a. giliran jam kerja (shift) I = Pukul 07.30 s.d. 17.00 ditambah 3 (tiga) jam lembur sehingga berakhir pada pukul 20.00; b. giliran jam kerja (shift) II = Pukul 20.00 s.d. 04.30 ditambah 3 (tiga) jam lembur sehingga berakhir pada pukul 07.30. 3. Dalam hal giliran jam kerja (shift) tidak dapat diatur sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, Kepala Kantor Pabean dapat mengatur giliran jam kerja (shift) sesuai dengan kebutuhan.
Hasil Survey Layanan Kepabeanan Peringkat Harapan Pengguna Jasa (Pada KPPBC Tipe Madya Pabean dan Cukai)
Hasil Survey Pengaduan -1 Hasil Survey Layanan Kepabeanan Hasil Survey Pengaduan -1 20 Pengaduan Tertinggi 1 Petugas tidak disiplin pada jam pelayanan (tidak berada di tempat, bermain game) 45,18% 2 Prosedur pelayanan manifest terkait Re-Address tidak jelas dan lama 45,09% 3 Proses pelayanan registrasi lama dan berbelit-belit 42,78% 4 Sosialisasi peraturan kepabeanan kurang 40,48% 5 Informasi mengenai perubahan aturan Larangan dan Pembatasan tidak disosialisasikan kepada pengguna jasa 36,72% 6 Dalam penerbitan SPKPBM (Notul), tidak ada penjelasan tentang alasan dikenakannya tambah bayar 32,28% 7 Proses pemeriksaan fisik barang lama dan berbelit-belit 32,19% 8 Proses penyerahan dan penerimaan dokumen pada loket pendok lama 32,02% 9 Proses analyzing point (AP) lama 31,00% 10 Proses penutupan pos manifes lama dan tidak jelas 30,57%
Hasil Survey Pengaduan -2 Hasil Survey Layanan Kepabeanan Hasil Survey Pengaduan -2 20 Pengaduan Tertinggi 11 Penerbitan SPPB ( Surat Persetujuan Pengeluaran Barang ) lama 30,49% 12 Proses pelayanan manifes terkait part-off lambat dan tidak efisien 30,40% 13 Pada proses pemeriksaan barang / P2 / Analyzing point / pelayanan redres / pelaksanaan audit / petugas hanggar / pelayanan KITE / pelayanan pindah lokasi terdapat pungutan liar 29,63% 14 Instansi yang berwenang memberikan ijin barang larangan dan pembatasan belum jelas 29,55% 15 Koordinasi antar bagian/kantor Bea dan Cukai kurang baik 29,29% 16 Layanan hot-line Bea dan Cukai tidak ada yang menjawab 29,04% 17 Jika pejabat yang melayani perijinan cuti, tidak terdapat pejabat pengganti sementara 28,95% 18 Proses penyelesaian keberatan atas SPKPBM (Notul) di Kantor Pusat lama 28,78% 19 Pembuatan peraturan oleh DJBC belum melibatkan pengguna jasa 27,92% 20 BTBMI (Buku Tarif Bea masuk Indonesia) di website Bea dan Cukai susah di akses 27,33%
Analisis dan Catatan Layanan Kepabeanan 7/24 Di KPU Tipe A Tanjung Priok (Pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta)
Pelaksanaan Layanan Kepabeanan 7/24 Di KPU Tipe A Tg.Priok KepMenkeu RI No. 504/KMK.04/2009 KepDirjen BC No. 92/BC/2009 Per. Kepala KPU No. P-01/KPU.01/2010 Dasar Hukum : Pelayanan Kepabeanan 24 jam sehari & 7 hari seminggu : Senin - Jumat 07.30 – 17.00 WIB 17.00 – 07.30 WIB Libur Biasa & Libur Nasional
Pelaksanaan Layanan Kepabeanan 7/24 Di KPU Tipe A Tg.Priok Pelayanan 7/24 Pelaksanaan PLP Penelitian Dokumen Pemeriksan Fisik Pelayanan di Lini II Pelayanan Impor Lantai dasar Gedung Induk KPU Pelayanan Manifest dan Pengawasan Gedung KPU Eks Kanwil Pelayanan Ekspor Gedung JICT
Pelaksanaan Pindah Lokasi Penimbunan (PLP) Diluar Hari dan Jam Kerja (Pasal 4) Kriteria : Tersedia peralatan, sarana, dan tenaga kerja untuk pelaksanaan PLP pada malam hari, baik untuk TPS asal maupun TPS tujuan. Tata Cara Pengajuan Pemohon mengisi formulir permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor u.p. Kepala Seksi Manifest atau Pejabat Permohonan diajukan paling lambat 3 (tiga) jam sebelum pelaksanaan Permohonan dilampirkan dengan : ijin pindah lokasi dan dokumen lampirannya, dan surat pernyataan kesanggupan dari TPS asal dan TPS tujuan
Kriteria barang yang bisa dilayani : Pelimpahan Pemeriksaan Fisik Barang Impor Diluar Hari dan Jam Kerja (Pasal 6) Barang impor yang peka waktu Bahan baku untuk kegiatan produksi dan diimpor oleh Importir Produsen Barang yang diimpor oleh Importir MITA Maksimal 2 (dua) Pos Tarif per PIB Kriteria barang yang bisa dilayani :
Kriteria TPS Untuk Tempat Pemeriksaan Fisik Diluar Hari dan Jam Kerja (Pasal 6) Menyediakan lokasi khusus tempat pemeriksaan fisik malam Menyediakan buruh bongkar, pengawas lapangan, dan pegawai lain yang berkaitan Menyediakan lampu penerangan yang dapat digunakan untuk melihat kontainer secara keseluruhan (luar dan dalam) Menyediakan sarana lain untuk memudahkan pemeriksaan (forklift, tango/valmet)
Data dan Analisis Layanan 7/24 Di KPU Tipe A Tg.Priok
Analisis dan Catatan Layanan Kepabeanan Di KPPBC Tipe Madya Pabean SH (Bandara Soekarno Hatta)
Karakteristik KPPBC Madya Pabean SH Barang Impor yang ditangani berukuran kecil dan berjumlah banyak; Barang2 Peka Waktu (perishable goods); Kegiatan Pengawasan berkaitan dengan barang Kargo, Lalu Lintas Barang Bawaan dan Penumpang; Tingkat kerawanan tinggi terkait dengan penyelundupan NPP (Narkotika Prekursor dan Psikotropika); Tingginya tuntutan PJT agar layanan BC dapat mendukung layanan one day service; Lokasi Kantor terletak di area Bandara (Non Publik Area) yang membutuhkan biaya transportasi relatif mahal bagi pegawai BC;
Kondisi Layanan Kepabeanan Saat ini No Pelayanan Aktifitas PJ Waktu Keterangan 1 Manifes Melayani pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut - Kontrol pengeluaran brg yg sdh/blm di kawasan pabean 24 jam 16 jam SKP PDE Manifes Pelayanan manual (pecah pos, tutup pos, BC 1.2, BCF 1.5) 2 PLP Melayani permohonan pindah lokasi penimbunan antar TPS Sudah berjalan 3 Re-addres Melayani perbaikan data BC 1.1 yg dilaporkan sesuai AWB 8 jam Msh memerlukan persetujuan (ttd) pejabat yg berwenang 4 PIBK (non PJT) Pengurusan barang penumpang dan pindahan yg dikirim melalui cargo Pabean Pembayaran BM & PDRI melalui Bank pada jam kerja (s.d. jam 3 hari kerja) 5 PIBK (PJT) - Penerimaan dokumen impor - Penelitian dokumen impor - Pemeriksaan barang impor Pabean & P2 8-24 jam Disesuaikan kegiatan PJT 6 PIB - Pemeriksaan dokumen impor DTDD PFPD Pemeriksa Sesuai jam kerja kantor, Bank & TPS impor 7 BC 2.3 - Pelayanan BC 2.3 - Perbaikan BC 2.3 ke-2, dst - Pengeluaran barang BC 2.3 Gate 16 -24 jam Diluar jam kerja melalui pintu RH (mengajukan permohonan) 21
Kondisi Layanan Kepabeanan Saat ini No Pelayanan Aktifitas PJ Waktu Keterangan 8 Rush Handling - Melayani brg2 tertentu (Fas. RH) - Mengeluarkan brg RH atau brg dari TPS lain yg sudah SPPB Pabean Gate 16 jam Sesuai kedatangan pesawat terakhir 9 Kantor Pos (PPKP) Melayani pencacahan & pembeaan kiriman pos - Pengawasan impor & ekspor kiriman pos P2 8 jam 24 jam Sesuai jam kerja Kantor Pos 10 Pelayanan Terminal Kedatangan LN Melayani penumpang & barang bawaan penumpang - Pembayaran BM & PDRI atas barang penumpang Sudah berjalan 11 Ekspor Pelayanan PEB, perbaikan data PEB, pemeriksaan barang ekspor & pembayaran PNBP Ekspor Analyzing Point Ekspor Pabean & Perbend Perbendaharaan pada jam kerja (8 jam), selebihnya Pabean (16 jam) 22
Jam Kerja
Rata-rata dokumen/hari * Data diambil dari bulan Januari s.d Agustus
Analisa Kebutuhan Layanan 7/24 Tingkat Urgensi Layanan 24-7 Tuntutan PJT (one day Service) Jumlah Jam Kerja saat ini Tuntutan Pengguna Jasa Tingkat Urgensi Layanan 24-7 Jadwal Kedatangan Pengangkut Realisasi Janji Layanan Ketersediaan SDM dan Sarana Prasarana
Keluhan Pengguna Jasa (5 Terbesar) Lima Pengaduan Tertinggi Persentase Prosedur pelayanan manifest terkait Re-Address tidak jelas dan lama 50.34% Dalam penerbitan SPKPBM (Notul), tidak ada penjelasan tentang alasan dikenakannya tambah bayar 40.94% Sosialisasi peraturan kepabeanan kurang 36.91% Penerbitan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) lama 33.56% Proses pelayanan manifest terkait part-off lambat dan tidak efisien 32.21% * Hasil Survey GTZ tahun 2009
Analisa Kebutuhan Layanan 7/24 Jenis Layanan yang akan diukur : Barang Impor (PIB) Barang Ekspor (PEB) Barang kiriman melalui PJT / Kantor Pos Barang BC 2.3 Manifest Rush Handling Kajian Penerapan
Analisa Kebutuhan Layanan 7/24 1. Barang Impor (PIB) Kondisi saat ini : Jumlah jam kerja : 8 jam / hari selama 5 hari ditambah hari sabtu selama 4 jam; 92% dokumen PIB telah memenuhi Waktu Layanan; Terkait Barang Kargo yang bersifat mendesak, pengeluaran barang dilakukan dengan menggunakan fasilitas Rush Handling, atau sepanjang telah terbit SPPB, barang dapat dikeluarkan melalui Gudang Rush Handling melalui mekanisme PLP (jam kerja RH : 18 jam/hari); Belum ada tuntutan dari pengguna jasa terkait layanan 24-7; Kesimpulan : Belum mendesak untuk diberlakukan layanan 24-7 2. Barang Ekspor (PEB) Kondisi saat ini : Jumlah jam kerja : 24 jam / hari selama 7 hari; Tuntutan yang tinggi dari eksportir terkait kelancaran barang; Tidak ada keluhan dari pengguna jasa mengenai pelaksanaan layanan Ekspor; Kesimpulan : Layanan 7/24 dipertahankan.
Analisa Kebutuhan Layanan 7/24 3. Barang Kiriman PJT / Kantor Pos Jumlah jam kerja : PJT : 16-18 jam / hari selama 6 hari Kantor Pos : 8 jam / hari selama 5 hari ditambah sabtu 4 jam kerja 100% dokumen PIBK telah memenuhi Waktu Layanan Kualitas pemeriksaan dokumen belum optimal Tuntutan PJT agar BC memfasilitasi pemenuhan one day service Jadwal kedatangan dan bongkar brg PJT mendekati waktu tengah malam Kesimpulan layanan 7/24 : a. Layak diberikan untuk PJT tertentu b. Belum diperlukan oleh kantor pos. 4. Rush Handling (RH) Jumlah jam kerja RH : 16 jam / hari selama 7 hari; 100% dokumen RH telah memenuhi Waktu Layanan; Berdasarkan pengamatan lapangan, adanya tuntutan pengeluaran barang RH melebihi pukul 24.00 WIB namun frekuensinya sangat jarang; Kesimpulan : Belum mendesak untuk diberlakukan layanan 24-7
Analisa Kebutuhan Layanan 7/24 5. Barang BC 2.3 Jumlah jam kerja : BC 2.3 : 8 jam / hari selama 5 hari ditambah sabtu 4 jam kerja BC 2.3 PJT : 16 jam / hari selama 6 hari kerja; Tuntutan PJT agar BC memfasilitasi pemenuhan one day service; Barang BC 2.3 yang bersifat mendesak, dapat dikeluarkan dapat dikeluarkan melalui Gudang Rush Handling (fasilitas PLP); Jadwal kedatangan dan bongkar brg PJT mendekati waktu tengah malam; Kesimpulan layanan 7/24 : a. Belum diperlukan oleh BC 2.3 TPS; b. Layak diberikan untuk BC 2.3 PJT tertentu; 6. Manifest Jumlah jam kerja Manifest : 16 jam / hari selama 5 hari ditambah sabtu 4 jam kerja; Prosentase Penyelesaian layanan Redress dalam waktu ≤ 90 Menit (kecuali Redress Consignee yaitu Alamat Consignee, nama & Alamat Shipper, kolli, kelompok pos) : 100%; Banyaknya tuntutan dari pengguna jasa terkait dengan penyelesaian layanan Redress Consignee*; Kesimpulan : Belum mendesak untuk diberlakukan layanan 7/24;
KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Di beberapa titik layanan di KPM Soetta telah menerapkan layanan 7/24; Penerapan layanan 7/24 di KPM Soetta agar mempertimbangkan tingkat urgensi; Diusulkan pelayanan 7/24 dilaksanakan pada : a. PJT Tertentu b. Layanan Ekspor c. Barang dan Penumpang (Terminal) Perlu tambahan dana dan prasarana utk kegiatan operasional Perlu tambahan SDM sebanyak 107* orang Saran Penerapan Layanan 7/24 agar bisa dimulai pada tahun 2011; Untuk pelaksanaan layanan 7/24 yang akan berimplikasi pada tambahan kegiatan pengawasan dan pemantauan kinerja pegawai (monitoring petugas KI), jika implementasi pelayanan 24-7 akan dilaksanakan seyogyanya telah dipenuhi tambahan SDM;
Terima Kasih
Sistem NSW: Latar Belakang & Pengertian Latar Belakang Sistem NSW : EKSTERNAL INTERNAL 1. The Declaration of Asean Concord II (Bali Concord II), Oktober 2003 1. Lead Time layanan barang impor – ekspor perlu dipercepat 2. Asean Agreement to Establish & Implement The ASW, Desember 2005 2. Masih ada high cost economy dalam penangan ekspor-impor 3. Asean Protocol to Establish and Implement The ASW, April 2006 3. Validitas dan akurasi data transaksi ekspor-impor belum memadai 4. Declaration on ASEAN Economic Community (AEC) Blueprint, Nop 2007 4. Perlu kontrol lalulintas ex-im, terkait terorisme, trans-national crime dll. Pengertian Dasar (Definisi) Sistem NSW : The National Single Window (sesuai ASW Agreement) Indonesia National Single Window /INSW (Sesuai Blueprint INSW) The National-Single Window (NSW) is a system which enables : - a single submission of data and information - a single and synchronous processing of data and information - a single decision-making for Customs release and clearance INSW adalah suatu sistem layanan publik yang terintegrasi, yang menyediakan fasilitas pengajuan dan pemrosesan informasi standar secara elektronik, guna menyelesaikan semua proses kegiatan dalam penanganan lalulintas barang ekspor, impor dan transit, untuk meningkatkan daya saing nasional Ilustrasi Sistem Pelayanan : Sebelum vs Setelah NSW Perusahaan P’angkutan IMPORTIR/ EKSPOTIR/ LAINNYA BEA CUKAI > 5 INSTANSI (IJIN EKSP) 18 INSTANSI (IJIN IMPOR) BANK PELBHN. LAUT PELBHN.UDARA PELAYARAN/ PENERBANGAN PENGANGKUTAN PERGUDANGAN B A N K Sebelum NSW Setelah NSW Pelabuhan Laut Instansi Ijin Impor IMPORTIR/ EKSPOTIR/ LAINNYA Portal INSW BEA CUKAI Instansi Ijin Ekspor Pelabuhan Udara Pelayaran/ Penerbangan Pergudangan Portal INSW: www.insw.go.id
Sasaran, Tujuan & Manfaat : Sistem NSW Sasaran Utama NSW Efisiensi Pelayanan Efektifitas Pengawasan Optimalisasi Penerimaan Validitas & Akurasi Data Tujuan Utama Manfaat untuk Pemerintah Memfasilitasi peningkatan kecepatan dalam proses customs release and clearance of cargoes Menyediakan sistem yang mudah, murah, nyaman, aman, & memberikan kepastian usaha Menciptakan penerapan manajemen risiko yang lebih baik Meningkatkan validitas dan akurasi data & menghilangkan redundansi dan duplikasi data Memudahkan pelaksanaan penegakan hukum dalam kaitan dengan kegiatan ekspor-impor Meningkatkan perlindungan atas kepentingan nasional karena lalulintas barang ekspor-impor Mengoptimalkan penerimaan negara Mendukung penerapan prinsip-prinsip Good Public Governance dalam pelayanan ekspor-impor Manfaat untuk Dunia Usaha Meningkatkan kecepatan pelayanan shg menurunkan biaya dalam pengurusan ekspor-impor Memberikan kepastian terhadap biaya dan waktu dalam pelayanan terkait ekspor-impor Meningkatkan daya saing produk DN & Memperluas akses pasar internasional Meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Mendukung penerapan Good Corporate Governance dalam penyelesaian ekspor-impor Meningkatkan kecepatan proses semua layanan yang terkait ekspor-impor Minimilisasi waktu dan biaya yang diperlukan dalam penanganan ekspor-impor Meningkatkan validitas dan akurasi data/ informasi yang terkait ekspor-impor Menjadi instrumen pengawasan atas seluruh layanan ekspor-impor Good-Governance layanan publik semua Instansi transparan, akuntabel, real- time, dan ada proses check & balances serta rekonsiliasi data
Tahapan Penerapan Sistem NSW Strategi Pentahapan dalam Penerapan Sistem NSW di Indonesia : Latar belakang : keterbatasan sumberdaya, target waktu & perlunya transisi bagi User Parameter Pentahapan : GA, User Pengguna, Cakupan Sistem & Lokasi Penerapan Peresmian tiap Tahapan : oleh Pimpinan Tim NSW, untuk sosialisasi & implem.mandatory Tahap Ujicoba Awal Implem. Tahap Ke-Satu Implem. Tahap Ke-Dua Implem. Tahap Ke-Tiga Implem. Tahap Ke-Empat Implem. Tahap Ke-Lima Implem. Tahap Ke-Enam 19 Nop 2007 17 Des 2007 14 Agt 2008 23 Des 2008 29 Jul 2009 Jan 2010 Okt 2010 2 GA (DJBC, BPOM) 5 GA (DJBC, BPOM, DJDaglu, Q-Ag, Q-F) 8 GA (+ Kem.Kes, DJ Postel, Bapeten) 18 GA Perijinan Impor 18GA Ijin Impor 2 GA Ijin Ekspor 18 GA Ijin Impor All GA Ijin Ekspor 10 Imp.MITA Prior. 100 Imp.MITA Prior 146 MITA Non-Prior Semua Importir PPJK Tertentu Semua PPJK - Eksp. Tertentu -Semua Eksportir Tg.Priok Tg.Priok, Tg.Emas 5 Pelbhn Utama 5 Pel.Utama(Imp) Tg.Perak (Exp) 5 Pel.Ut.(Imp) Tg.Perak(Exp) 5 Pel.Utama (Imp) 5 Pel.Utama (Exp) NSW-Imp (Ujicoba) NSW-Imp(Terbatas) NSW-Impor (mandatory) NSW-Imp(mand.) NSW-Exp(ujicoba) NSW-Exp(mand.) Instansi Pemerintah (GA) Penerbit Perijinan Impor-Ekspor yang bergabung ke Portal INSW : 1. Ditjen Bea dan Cukai 7. Ditjen Postel, Kem.Kominfo 13. Kementerian ESDM 2. Badan Pengawas Obat & Makanan 8. Badan Pengawas Tenaga Nuklir 14. Kementerian KLH 3. Kementerian Perdagangan 9. Ditjen Perhubungan Laut 15. Kementerian Kehutanan 4. Badan Karantina Pertanian 10. Ditjen Perhubungan Udara 16. Mabes Kepolisian RI 5. Pusat Karantina Ikan 11. Kementerian Pertanian (PPI) 17. Kementerian Pertahanan 6. Kementerian Kesehatan 12. Kementerian Perindustrian 18. Bank Indonesia 1. Ditjen Bea dan Cukai 2. Kementerian Perdagangan 3. Kementerian Kehutanan 4. Lembaga2 Surveyor IMPOR EKSPOR
Portal INSW : Alamat Akses & Modul Utama Alamat akses Portal INSW (URL) : http://www.insw.go.id Fungsi Utama Portal Layanan INSW Penerimaan dokumen Pemberitahuan Pabean (yang dikirim oleh Imp/Eksp/PPJK) Penerimaan dokumen perijinan impor-ekspor (yang diterbitkan oleh instansi teknis terkait) Proses otomasi validasi perijinan, Customs Clearance & utilization report perijinan Proses tracking dokumen : Pemberitahuan Pabean, Perijinan & Pembayaran Penyediaan informasi terkait Customs Clearance: Browse Manifest, BTBMI, Database Lartas dll Modul Utama Portal Layanan INSW : GA Interface Module: Fasilitas untuk menjembatani dan melakukan komunikasi antara Portal INSW dengan sistem-sistem instansi tekait (seluruh Entitas yang ada) Customs system Interface Module: Fasilitas untuk menjembatani dan melakukan komunikasi dengan Inhouse-System DJBC & sistem PDE Kepabeanan dlm rangka proses customs clearance Workflow Manager (Smart Engine): mengatur manajemen data dan informasi serta mengontrol semua proses yang menerjemahkan proses bisnis antar Entitas dalam rangka customs clear. Fasilitas Pelacakan (Track and Trace) suatu dokumen. Browse Utilization Report dapat melihat realisasi impor thd dokumen perijinan yang pernah di terbitkan Browse Tracking Dokumen untuk mengetahui status penyelesaian layanan di tiap titik tahapan Browse Tracking Perijinan melihat dokumen perijinan yang diterbitkan tiap Instansi. Fasilitas Komunikasi dengan Asean Single Window (ASW): sudah berhasil diujicoba sejak Mei-2008 Fasilitas security sistem & pengamanan jaringan dalam transaksi elektronik Log Audit Trail: catat detail semua transaksi penting upload, download, pembatalan (cancel), perubahan (edit), penghapusan (delete) dan pengiriman (submit) informasi
Portal INSW : Fitur dan Fasilitas Feature, Function and Facility: INSW Portal Mediator (data-exchange) Translator (data among Government Agency System) Workflow Manager Automation– Data Validation Data Reconciliation Utilization Report Track & Trace Security Data Statistical Report
Data Statistik Layanan Sistem NSW Jumlah Dokumen Impor – PIB (via Portal INSW) Total With License No License Month Imp-Dec Number % Jan-10 57.449 34.991 60,91% 22.458 39,09% Feb-10 55.250 33.238 60,16% 22.012 39,84% Mar-10 65.468 39.596 60,48% 25.872 39,52% Apr-10 65.914 40.587 61,58% 25.327 38,42% Mei-10 64.875 38.803 59,81% 26.072 40,19% Jun-10 72.972 44.090 60,42% 28.882 39,58% Average 63.655 38.551 60,56% 25.104 39,44% Jumlah Dokumen Ekspor – PEB (via Portal INSW) Total With License No License Month Exp-Dec Number % Jan-10 3.447 195 5,66% 3.252 94,34% Feb-10 12.289 2.908 23,66% 9.381 76,34% Mar-10 18.161 4.508 24,82% 13.653 75,18% Apr-10 17.296 4.412 25,51% 12.884 74,49% Mei-10 16.041 3.987 24,86% 12.054 75,14% Jun-10 21.257 6.023 28,33% 15.234 71,67% Average 14.749 3.672 24,90% 11.076 75,10% Jumlah User Portal INSW : Imp-Exp-Cust.Broker Registered on Customs Active INSW User* IMPORTER 22.531 8.744 8.132 EKSPORTER - 7.144 6.028 CUSTOMS BROKER 1.469 633 617 (Im) /494 (Ex)
Regional Integration – ASEAN Single Window Untuk mewujudkan integrasi Sistem NSW 10 ASEAN Member States, telah dilakukan Pengembangan dan Ujicoba Teknis ASW (sejak Juli 2009) : ASW Exchange Gateway Switching System Developed by Indonesia, alamat di https://www.aswexchangegateway.com ASW Exchange Client Middleware for data exchange Developed by Indonesia UNeDocs Message Standard for CEPT Form D Developed by ASEAN Secretariat & Expert Team (UN/CEFACT) Hardware & Infrastructure (Server, Firewall, etc) Provided by Indonesia. QC & QA System Test Singapore, Philippines, Malaysia, Indonesia Tahapan Ujicoba (Pilot Project) Integrasi Data melalui ASW Gateway : The 1st Stage of ASW Pilot-Project ASW Data Integration for Indonesia, Malaysia, Philippines & Brunei (CEPT Form D Data Exchange) Since Sept 2009 The 2nd Stage of ASW Pilot-Project ASW Data Integration for Indonesia and Philippines (Data Exchange of ACDD – ASEAN Customs Declaration Document)
Overall Development Stages of Indonesia NSW REFERENCE: Bali Concord II (2003) Declar.on the AEC Blueprint (2007) ASW Agreement (2005) ASW Protocol (2006) ASW Technical Guide, Recomm.No.33/34 (UN/CEFACT) Kyoto ICT Guidelines (WCO) WCO DM, UNeDocs, UNEDIFACT 48 Data Element, Asean DM, ACDD Blueprint (NSW System in Indonesia) Roadmap & Implementation Strategy Business Requirement Document Technical Design Doc. Development and Implementation Guidance of NSW System Legal Framework : Perpres 10/2008, Perpres 37/2008, KepMenko, KepMenkeu Implementation Stages of NSW System in Indonesia: Early Trial (Nop 2007) First Stage Implementation (Dec 2007) Second Stage Implementation (Jul 2008) Third Stage Implementation (Dec 2008) Fourth Stage Implementation (Jul 2009) Fifth Stage, National Mandatory Implem. For Import (5 Ports) (Jan 2010) Sixth Stage, Nat.Mandat. for Import-Export (5 Ports) Joint to ASW System Design (Architecture, Topo- logy, Interconnection Model, Integration, Inter-Operable) Development of Application System Test : Application System Prototype System Trial of Application System Pilot-run (real-data) Evaluation+ review Paralel-run impl. Evaluation+ Mandatory Preparation Mandatory implementation International Best Practices National/ Common Practices International Standard : Concept.Model/Technical Design Data Elements (Data Set) Communication Protocol Development System Security