TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB VIII Penjelasan Peraturan Per-UU-an
Advertisements

STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Ke-7: BATANG TUBUH (ISI) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TATA CARA DAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Disampaikan oleh : Adi Setiadi, SH Kasubbag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga.
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
Oleh: AGUSTINA DAYALELUNI, SH, MH
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
Berkelas.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Fungsi, Wewenang, dan Hak
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Endang Yuni Purwanti, S.H., M.Si. [Kasubbag Produk Hukum – IPB]
Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR72TAHUN 2012 TENTANG SISTEM KESEHATAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TOGI SIHAR H S (PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN)

PENGERTIAN Teknik? Penyusunan? Peraturan Perundang-undangan?

Dari segi etimologis, “Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan” dapat diartikan sebagai: suatu metode/cara berdasarkan keahlian khusus untuk menata peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat berwenang dan mengikat umum sehingga tersusun secara sistematis dan koheren sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PASAL 7 AYAT (1) UU NO.12/2011 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 KETETAPAN MPR UNDANG-UNDANG/PERPU PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PRESIDEN PERATURAN DAERAH PROVINSI PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA .

TAP MPR dan MPRS yang masih berlaku (Pasal 2 dan Pasal 4 TAP MPR Nomor I/MPR/2003) TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara RI bagi PKI dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme Leninisme; TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi; TAP MPR Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur; TAP MPRS Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera; TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; TAP MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan RI;

TAP MPR/MPRS... TAP MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan; TAP MPR No.V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional; TAP MPR No.VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara RI; TAP MPR No.VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Kepolisian Negara RI; TAP MPR No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa; TAP MPR No.VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan; TAP MPR No.VIII/mpr/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN; TAP MPR No.IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

KEKUATAN HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SESUAI DENGAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.----Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 { TEORI BERJENJANG NORMA (HANS KELSEN) YANG DIKENAL DENGAN STUFENTHEORIE. TEORI INI KEMUDIAN DIKEMBANGKAN OLEH MURIDNYA YANG BERNAMA HANS NAWIASKY MENJADI TEORI JENJANG NORMA HUKUM.

Jenis Peraturan Perundang-undangan Lain (Pasal 8 UU No.12 Tahun 2011) (1) Jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, BI, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat (2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.

LANDASAN HUKUM… BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 64 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENYATAKAN BAHWA: Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Beberapa hal terkait teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dalam UU 12/2011 sebagai pengganti UU 10/2004 UU 10 TAHUN 2004 UU 12 TAHUN 2011 HANYA ADA 1 (SATU) LAMPIRAN YAITU LAMPIRAN TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERDIRI ATAS 2 LAMPIRAN: LAMPIRAN I TEKNIK PENYUSUNAN NA RUU, RPERDA PROV, DAN R-PERDA KAB/KOTA LAMPIRAN II TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 247 BUTIR 284 BUTIR TIDAK ADA BENTUK RANCANGAN PERATURAN MENTERI ADA BENTUK RANCANGAN PERATURAN MENTERI BENTUK RANCANGAN PERATURAN DAERAH BENTUK RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BENTUK RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA TIDAK ADA PENGATURAN JENIS HURUF NASKAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DIATUR NASKAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DIKETIK DGN JENIS HURUF BOOKMAN OLD STYLE, DGN HURUF 12, DIATAS KERTAS F4.

LAMPIRAN II UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SISTEMATIKA BAB I KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN A. JUDUL B. PEMBUKAAN C. BATANG TUBUH D. PENUTUP E. PENJELASAN (Jika diperlukan) F. LAMPIRAN (Jika diperlukan)

BAB II HAL- HAL KHUSUS BAB III RAGAM BAHASA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BAB IV BENTUK RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

JUDUL JUDUL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MEMUAT KETERANGAN MENGENAI: JENIS NOMOR TAHUN PENGUNDANGAN NAMA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

NAMA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DIBUAT SECARA SINGKAT DENGAN HANYA MENGGUNAKAN 1 (SATU) KATA ATAU FRASA TETAPI SECARA ESENSIAL TELAH MENCERMINKAN ISI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. CONTOH NAMA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGGUNAKAN 1 KATA: PATEN; KEPEMUDAAN; YAYASAN; PEMASYARAKATAN; KETENAGAKERJAAN; KETENAGALISTRIKAN.

CONTOH NAMA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGGUNAKAN FRASA: KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM; PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM PEMERINTAHAN DAERAH

Judul Peraturan Perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan HURUF KAPITAL yang diletakkan di TENGAH MARJIN tanpa diakhiri tanda baca Contoh: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN … TENTANG HUKUM ACARA PIDANA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN … TENTANG HAK ASASI MANUSIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1994 TENTANG LANJUTAN… PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1994 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA LANJUTAN… PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG KETERTIBAN UMUM PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 5 TAHUN 2010 KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA

COBA BERIKAN 2 (DUA) CONTOH JUDUL PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG/PERPU? FORMAT JUDUL PERPU: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN … TENTANG ….

JUDUL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TIDAK BOLEH DITAMBAH DENGAN SINGKATAN ATAU AKRONIM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAM PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK)

Pada nama Peraturan Perundang-undangan perubahan ditambahkan frasa perubahan atas di depan judul peraturan perundang-undangan yang diubah

Contoh: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

JIKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TELAH DIUBAH LEBIH DARI 1 (SATU) KALI, DIANTARA KATA “PERUBAHAN” DAN KATA “ATAS” DISISIPKAN KETERANGAN YANG MENUNJUKKAN BERAPA KALI PERUBAHAN TERSEBUT TELAH DILAKUKAN, TANPA MERINCI PERUBAHAN SEBELUMNYA CONTOH: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

contoh PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA NOMOR 3 TAHUN 2011 PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 JIKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIUBAH MEMPUNYAI NAMA SINGKAT, PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERUBAHAN DAPAT MENGGUNAKAN NAMA SINGKAT PERATURAN YANG DIUBAH TERSEBUT CONTOH: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN … TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2010 Pada nama Peraturan Perundang-undangan pencabutan ditambahkan kata “pencabutan” di depan judul Peraturan Perundang-undangan yang dicabut contoh: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Pada nama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang ditetapkan menjadi Undang-Undang, ditambahkan kata “penetapan” di depan judul Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan diakhiri dengan frasa “menjadi Undang-Undang”. contoh: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG-UNDANG

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2007 Pada nama Peraturan Perundang-undangan pengesahan perjanjian atau persetujuan internasional, ditambahkan kata “pengesahan” di depan nama perjanjian atau persetujuan internasional yang akan disahkan. contoh: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA TENTANG KERANGKA KERJA SAMA KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE FRAMEWORK FOR SECURITY COOPERATION)

Jika dalam perjanjian atau persetujuan internasional bahasa Indonesia digunakan sebagai salah satu teks resmi, nama perjanjian atau persetujuan ditulis dalam bahasa Indonesia, yang diikuti oleh bahasa asing dari teks resmi yang ditulis dengan huruf cetak miring dan diletakkan di antara tanda kurung (…).

contoh UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI BAGIAN BARAT SELAT SINGAPURA,2009 (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF SINGAPORE RELATING DELIMITATION OF THE TERRITORIAL SEAS OF THE TWO COUNTRIES IN THE WESTERN PART OF THE STRAIT OF SINGAPORE,2009)

jika dalam perjanjian atau persetujuan internasional, bahasa Indonesia tidak digunakan sebagai teks resmi, nama perjanjian atau persetujuan ditulis dalam bahasa Inggris dengan huruf cetak miring dan diikuti oleh terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)

PEMBUKAAN Frasa DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA; JABATAN PEMBENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; KONSIDERANS; DASAR HUKUM; DAN DIKTUM

FRASA: “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”, DITULIS SELURUHNYA DENGAN HURUF KAPITAL YANG DILETAKKAN DI TENGAH MARJIN. Pencantuman frase ini memberikan cerminan (refleksi) bahwa rumusan dalam peraturan perundang-undangan yang dibentuk tersebut mengalir atau dipenuhi oleh rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan perwujudan nilai Pancasila (staatsfundamentalnorm).

Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan HURUF KAPITAL yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma (,). contoh: jabatan pembentuk UU: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, jabatan pembentuk Peraturan Daerah Provinsi: GUBERNUR SUMATERA BARAT,

KONSIDERANS diawali dengan kata “Menimbang” Memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pokok pikiran pada konsiderans UU, Perda Prov atau Perda kab/kota memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan dibentuknya peraturan tersebut yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Unsur Filosofis Menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Unsur Sosiologis Menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.

Unsur Yuridis Menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Contoh Konsiderans “Menimbang” UU No. 12 Tahun 2011 bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan; c. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS CONTOH..2 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Menimbang: a. bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;

b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasioanl dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif;

c. bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; d. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;

Konsiderans huruf a: Jika dicermati rumusan “menimbang” ini secara jelas tergambar pokok pemikiran yang korelatif dengan norma Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan jiwa (spirit) sekaligus cita hukum dalam penyelenggaraan perekonomian nasional sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan kelembagaan perekonomian. Sehingga dapat dipahami bahwa rumusan konsiderans ini memuat unsur FILOSOFIS.

Konsiderans huruf b Rumusan ini secara eksplisit menggambarkan argumentasi atau alasan pertimbangan mengenai urgensitas dibentuknya suatu peraturan perundang-undangan berupa Undang-Undang tentang perseroan terbatas sebagai instrumen yang diharapkan dapat menjamin iklim dunia usaha yang kondusif yang merupakan kebutuhan riil masyakat sehingga secara makro mampu meningkatkan perekonomian bangsa Indonesia. Dengan demikian dapat dipahami bahwa rumusan pertimbangan ini memuat unsur SOSIOLOGIS.

Konsiderans huruf c dan huruf d menggambarkan mengenai pentingnya atau urgensitas suatu landasan hukum (legal base) bagi perseroan terbatas dalam rangka menjamin kepastian hukum sebagai prasyarat formalistik untuk percepatan pembangunan nasional. Selain itu, peraturan yang telah ada yakni UU No. 1 Tahun 1995 dinilai belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan hukum yang terjadi dan kebutuhan masyarakat pada umumnya sehingga penggantian terhadap UU tersebut menjadi hal yang sangat dibutuhkan. Berdasarkan hal di atas, rumusan dalam konsiderans huruf c dan huruf d dapat dipahami sebagai pertimbangan yang bersifat YURIDIS.

Konsiderans “terakhir” e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas; (contoh butir konsiderans terakhir UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu melaksanakan pembangunan; b. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil; c. bahwa peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum belum dapat menjamin perolehan tanah untuk pelaksanaan pembangunan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;

PERTANYAAN: Apakah perumusan konsiderans UU tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum telah memenuhi unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis? Jelaskan masing-masing unsur dimaksud secara berurutan?

Pokok pikiran yang hanya mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan dianggap perlu untuk dibentuk adalah kurang tepat karena tidak mencerminkan pertimbangan dan alasan dibentuknya peraturan perundang-undangan tersebut. (butir 20 Lampiran II UU No.12 Tahun 2011)

Jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, setiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan satu kesatuan pengertian. Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata “bahwa” dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; b. bahwa untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan; c. bahwa Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip pelindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan pelindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum; d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat karena belum secara komprehensif memberikan pelindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilihan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas; c. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada huruf b, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;

Latihan: Apakah perumusan pokok pikiran dalam konsiderans Peraturan di atas telah memenuhi unsur filosofis, sosiologis dan yuridis?

Konsiderans Peraturan Pemerintah cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari UU yang memerintahkan pembentukan PP tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari UU yang memerintahkannya.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Contoh: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

Bahan diskusi: PERATURAN PRESIDEN NOMOR 50 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Presiden tentang lembaga produktivitas nasional;

Butir 25: Konsiderans Peraturan Presiden cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari UU atau PP yang memerintahkannya.

Latihan: RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6), Pasal 29, Pasal 31, Pasal 47 ayat (4),Pasal 53, Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), Pasal 59, Pasal 63, Pasal 64 ayat (3), Pasal 85, Pasal 86,Pasal 88, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

Butir 26 Konsiderans Peraturan Presiden untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Perpres tersebut.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah; b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah memuat arah kebijakan nasional satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013;

Butir 27 Konsiderans Peraturan Daerah cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentaun pasal atau beberapa pasal dari UU atau PP yang memerintahkan pembentukan Perda tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari UU atau PP yang memerintahkannya.

CONTOH: PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG HUTAN KOTA Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hutan kota;

DASAR HUKUM (legal base) PENGERTIAN: SUATU LANDASAN YANG BERSIFAT YURIDIS BAGI PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BAIK MATERIL MAUPUN FORMIL.

DASAR HUKUM DIAWALI DENGAN KATA “MENGINGAT” DASAR HUKUM MEMUAT: DASAR KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMERINTAHKAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG YANG BERASAL DARI DPR: PASAL 20 DAN PASAL 21 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DASAR HUKUM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG YANG BERASAL DARI PRESIDEN: PASAL 5 AYAT (1) DAN PASAL 20 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

DASAR HUKUM… DASAR HUKUM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG YANG BERASAL DARI DPR ATAS USUL DPD: PASAL 20 DAN PASAL 22D AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 JIKA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 MEMERINTAHKAN LANGSUNG UNTUK MEMBENTUK UNDANG-UNDANG, PASAL YANG MEMERINTAHKAN DICANTUMKAN DALAM DASAR HUKUM. CONTOH: Mengingat : Pasal 15, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan)

contoh (RUU yang berasal dari DPR): Butir 33: Jika materi yang diatur dalam Undang-Undang yang akan dibentuk merupakan penjabaran dari pasal atau beberapa pasal Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, pasal tersebut dicantumkan sebagai dasar hukum contoh (RUU yang berasal dari DPR): Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman)

Butir 34: Dasar Hukum pembentukan PERPU adalah: Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dasar Hukum Pembentukan Undang-Undang tentang Penetapan PERPU Menjadi UU adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dasar Hukum Pembentukan Undang-Undang tentang Pencabutan PERPU adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dasar Hukum Pembentukan Peraturan Pemerintah adalah: Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dasar Hukum… DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) ADALAH: PASAL 4 AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.

Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 (sebelum dan sesudah perubahan) berbunyi: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. menurut Jellinek, pemerintahan mengandung 2 arti yaitu arti formal dan arti material. Pemerintahan dalam arti formal adalah kekuasaan mengatur dan kekuasaan memutus. Pemerintahan dalam arti material berisi 2 unsur yakni memerintah dan melaksanakan Berdasarkan hal tersebut maka ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dapat ditarik kesimpulan bahwa kekusaan pemerintahan itu mengandung juga kekuasaan pengaturan dalam arti membentuk peraturan.* (* sumber: buku Ilmu Perundang-undangan, Prof. Maria Farida Indrati S., Kanisius, 2007)

Dasar Hukum pembentukan Peraturan Daerah (Perda) adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah; Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah).

Jika terdapat Peraturan perundang-undangan dibawah UUD NRI Tahun 1945 yang memerintahkan secara langsung pembentukan peraturan perundang-undangan maka peraturan perundang-undangan tersebut dimuat dalam dasar hukum Contoh: Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4846); (Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)

Peraturan Perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. == Peraturan perundang-undangan yang akan dicabut dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk, peraturan perundang-undangan yang sudah diundangkan tapi belum resmi berlaku, tidak dicantumkan dalam dasar hukum

jika jumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan (hieraki). jika tingkatan peraturan sama maka disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya.

== Dasar hukum yang bukan UUD, tidak perlu mencantumkan pasal tetapi cukup mencantumkan jenis dan nama peraturan perundang-undangan tanpa frasa Republik Indonesia Contoh: (Dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh) Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

Lanjutan… Penulisan jenis peraturan perundang-undangan, diawali dengan huruf kapital Contoh: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah. Penulisan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, dalam dasar hukum dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang diletakkan diantara tanda baca kurung.

DIKTUM Terdiri atas: kata Memutuskan; kata Menetapkan; dan Jenis dan nama peraturan perundang-undangan.

kata Memutuskan Ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi diantara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tengah marjin. Pada Undang-Undang, sebelum kata Memutuskan dicantumkan frase “Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA” yang diletakkan di tengah marjin.

Butir 57: Kata Menetapkan dicantumkan sesudah kata Memutuskan yang disejajarkan ke bawah dengan kata menimbang dan mengingat. Huruf awal kata menetapkan ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua.

Jenis dan nama yang tercantum dalam judul peraturan perundang-undangan dicantumkan lagi setelah kata menetapkan tanpa frasa Republik Indonesia, ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri tanda baca titik. contoh: MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK.

Jenis dan nama yang tercantum dalam judul Peraturan Daerah dicantumkan lagi setelah kata menetapkan tanpa frasa Provinsi, Kabupaten/Kota, serta ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri tanda baca titik. Contoh: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.

PEMBUKAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TINGKAT PUSAT YANG TINGKATANNYA LEBIH RENDAH DARI UNDANG-UNDANG, ANTARA LAIN PERATURAN PEMERINTAH, PERATURAN PRESIDEN, PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, PERATURAN MENTERI, PERATURAN BANK INDONESIA, SECARA MUTATIS MUTANDIS BERPEDOMAN PADA PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA LATIHAN: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Mengingat : 1………..; 2……….;

Latihan: RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6), Pasal 29, Pasal 31, Pasal 47 ayat (4),Pasal 53, Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), Pasal 59, Pasal 63, Pasal 64 ayat (3), Pasal 85, Pasal 86,Pasal 88, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Pertanyaan: Peraturan perundang-undangan yang perlu dicantumkan sebagai dasar hukum?

BATANG TUBUH a. memuat semua materi muatan peraturan perundang-undangan yang dirumuskan dalam pasal atau beberapa pasal. b. Pada umumnya, materi muatan dalam batang tubuh dikelompokkan ke dalam: Ketentuan Umum; Materi pokok yang diatur; Ketentuan pidana (jika diperlukan); Ketentuan peralihan (jika diperlukan); dan Ketentuan penutup

Substansi yang berupa sanksi administratif atau sanksi keperdataan atas pelanggaran norma tersebut dirumuskan menjadi satu bagian (pasal) dengan norma yang memberikan sanksi administratif atau sanksi keperdataan. Contoh: Setiap orang yang mendirikan bangunan wajib memiliki izin mendirikan bangunan. Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a…; b…; dan c… Pelanggaran terhadap ketentuan wajib memiliki izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian pembangunan; atau c. pembongkaran bangunan.

Sanksi administratif dapat berupa antara lain: Pencabutan izin; Pembubaran; Pemberhentian sementara; Denda administratif. Sanksi keperdataan dapat berupa antara lain: ganti kerugian.

Jika norma yang memberikan sanksi administratif atau keperdataan lebih dari satu pasal, sanksi administratif atau sanksi keperdataan dirumuskan dalam pasal terakhir dari bagian (pasal) tersebut. Dengan demikian, tidak merumuskan ketentuan sanksi yang sekaligus memuat sanksi pidana, sanksi perdata dan sanksi administratif dalam satu bab.

Pengelompokkan materi muatan peraturan perundang-undangan dapat disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian, dan paragraf. Pengelompokan materi muatan dalam buku, bab, bagian, dan paragraf dilakukan atas dasar kesamaan materi (substansi).

Urutan pengelompokan materi: bab dengan pasal/beberapa pasal tanpa bagian dan paragraf bab dengan bagian dan pasal/beberapa pasal tanpa paragraf bab dengan bagian dan paragraf yang berisi pasal atau beberapa pasal. Pasal merupakan satuan aturan dalam peraturan yang memuat satu norma dan dirumuskan dalam satu kalimat yang disusun secara singkat, jelas dan lugas.

Pasal dapat dirinci ke dalam beberapa ayat. Jika suatu pasal atau ayat memuat rincian unsur, maka dapat dirumuskan dalam bentuk kalimat dengan rincian atau dalam bentuk tabulasi. rumusan dlm bentuk rincian: Pasal 17 Penduduk yang dapat diberi hak pilih ialah warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin dan telah terdaftar pada daftar pemilih. rumusan dlm bentuk tabulasi: Penduduk yang dapat diberi hak pilih ialah warga negara Indonesia yang telah: berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin; dan telah terdaftar pada daftar pemilih.

KETENTUAN UMUM - Diletakkan dalam bab satu (BAB I) Jika dalam peraturan perundang-undangan tidak dilakukan pengelompokan bab maka Ketentuan Umum diletakkan dalam pasal atau beberapa pasal awal Contoh: BAB I KETENTUAN UMUM

KETENTUAN UMUM BERISI: BATASAN PENGERTIAN ATAU DEFINISI; SINGKATAN ATAU AKRONIM YANG DITUANGKAN DALAM BATASAN PENGERTIAN ATAU DEFINISI; HAL-HAL LAIN YANG BERSIFAT UMUM YANG BERLAKU BAGI PASAL-PASAL BERIKUTNYA ANTARA LAIN KETENTUAN YANG MENCERMINKAN ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN

Frasa pembuka dalam KETUM adalah: Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Dalam (jenis Peraturan) ini yang dimaksud dengan: # KATA ATAU ISTILAH YANG DIMUAT DALAM KETENTUAN UMUM HANYALAH KATA ATAU ISTILAH YANG DIGUNAKAN BERULANG-ULANG DI DALAM PASAL ATAU BEBERAPA PASAL SELANJUTNYA.

Jika suatu batasan pengertian atau definisi perlu dikutip kembali dalam ketentuan umum suatu peraturan pelaksanaan, maka rumusan batasan pengertian atau definisi dalam peraturan pelaksana harus sama dengan rumusan batasan pengertian atau definisi yang terdapat dalam peraturan lebih tinggi yang dilaksanakannya. definisi, batasan pengertian, akronim dan singkatan harus dirumuskan dengan lengkap dan jelas sehingga tidak menimbulkan pengertian ganda.

Materi pokok yang diatur Memuat seluruh materi peraturan perundang-undangan yang dirumuskan dalam pasal. Ditempatkan langsung setelah bab ketentuan umum, dan jika tidak ada pengelompokan bab maka materi pokok yang diatur diletakkan setelah pasal atau beberapa pasal ketentuan umum.

Ketentuan pidana Ketentuan pidana memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau norma perintah. Dalam perumusan ketentuan pidana perlu memperhatikan asas-asas umum ketentuan pidana (Buku Kesatu KUHP).

Ketentuan pidana hanya dimuat dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Rumusan ketentuan pidana harus menyebutkan secara tegas norma larangan atau norma perintah yang dilanggar dan menyebutkan pasal/beberapa pasal yang memuat norma tersebut.

Lanjutan.. Jika ketentuan pidana berlaku bagi siapapun, subjek dari ketentuan pidana dirumuskan dengan frasa “setiap orang”. Contoh: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhnya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

ketentuan pidana… Rumusan ketentuan pidana harus menyatakan secara tegas kualifikasi pidana yang dijatuhkan bersifat kumulatif, alternatif atau kumulatif alternatif. Perumusan ketentuan pidana harus menunjukkan dengan jelas unsur-unsur perbuatan pidana bersifat kumulatif atau alternatif.

Ketentuan Peralihan Memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama terhadap peraturan perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk: a. menghindari terjadinya kekosongan hukum; b. menjamin kepastian hukum; c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.

Di dalam peraturan perundang-undangan yang baru, dapat dimuat ketentuan mengenai penyimpangan sementara atau penundaan sementara bagi tindakan hukum atau hubungan hukum tertentu. Contoh ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang: Pasal 43 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Rupiah kertas dan Rupiah logam yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Contoh… (UU No. 15 Tahun 2011 ttg penyelenggara pemilu) Pasal 129 (1) Masa kerja anggota KPU dan anggota Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir sampai dengan pengucapan sumpah/janji anggota KPU dan anggota Bawaslu yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Ketentuan Penutup Ditempatkan pada bab terakhir atau dalam pasal / beberapa pasal terakhir. Ketentuan penutup memuat ketentuan mengenai: Penunjukan organ atau alat kelengkapan yang melaksanakan peraturan; Nama singkat peraturan perundang-undangan; Status peraturan perundang-undangan yang sdh ada; Saat mulai berlaku peraturan perundang-undangan

Ket.Penutup UU 15/2011 ttg penyelenggara pemilu Pasal 136 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 137 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Penutup Bagian akhir peraturan perundang-undangan, yang memuat: rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan perundang-undangan dalam lembaran negara, berita negara, lembaran daerah, berita daerah; penandatangan pengesahan atau penetapan peraturan perundang-undangan; pengundangan atau penetapan; akhir bagian penutup.

Rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan per-uu-an dalam lembaran resmi negara, berbunyi sebagai berikut: Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Penutup… Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tanda tangan SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 45

Sekian & Terima kasih…