EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI
LINGKUP PEMBAHASAN POLA PIKIR Dasar Hukum Tujuan Pemberian Tunkin Unsur Penghitungan HASIL EVALUASI Pengumpulan Data Unsur yang dievaluasi Fakta yang ditemukan PERKEMBANGAN TUNKIN Peningkatan Besaran Tunjangan Kinerja Diskusi efektivitas tunkin Dengan melaksanakan 8 area perubahan, diharapkan birokrasi Indonesia menjadi world class beureucration.
DASAR HUKUM UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 80 (1) Selain gaji, PNS menerima tunjagan & fasilitas Pasal 80 (2) Tunjangan meliputi tunjangan kinerja & tunjangan kemahalan Pasal 80 (3) Tunjangan kinerja dibayar sesuai pencapaian kinerja Perpres No. 90 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan Pasal 5 (2) Tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya Permenhub No. PM 107 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan Pasal 6 (1) Unsur penghitungan capaian kinerja terdiri atas Unsur Disiplin dan Unsur Prestasi Kerja Dengan melaksanakan 8 area perubahan, diharapkan birokrasi Indonesia menjadi world class beureucration.
TUJUAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PERKEMBANGAN CAPAIAN REFORMASI BIROKRASI KINERJA ORGANISASI MENINGKAT KINERJA PEGAWAI MENINGKAT Dengan melaksanakan 8 area perubahan, diharapkan birokrasi Indonesia menjadi world class beureucration.
PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA Dokumen yang diperlukan Rekap kehadiran pegawai 1) Putusan penjatuhan hukuman disiplin (apabila ada) 2) Laporan Kegiatan Bulanan Pegawai 3) Lembar Penghitungan Tunjangan Kinerja 4) Dengan melaksanakan 8 area perubahan, diharapkan birokrasi Indonesia menjadi world class beureucration. Referensi Format /Bentuk Dokumen Lihat: 1) Permenhub No PM 107/2013 Lampiran V Contoh 6 2) PP No. 53 Tahun 2010 Jo. Perka BKN No 21 Tahun 2010 3) Permenhub No PM 107/2013 Lampiran V Contoh 4 atau Contoh 5 4) Permenhub No PM 107/2013 Lampiran V Contoh 1 atau Contoh 2
PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA UNSUR/ASPEK PENGHITUNGAN: UNSUR DISIPLIN KERJA (40%): Waktu terlambat Waktu pulang cepat Hari tidak hadir (alpha) Pengenaan hukuman disiplin UNSUR PRESTASI KERJA (60%) Keakuratan Pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan Pelaksanaan Tugas Tambahan Ketepatan Laporan Bulanan Penyelesaian Adm. Keuangan*) *) Khusus Eselon I, Eselon II & Kepala UPT Dengan melaksanakan 8 area perubahan, diharapkan birokrasi Indonesia menjadi world class beureucration.
PENGUMPULAN DATA Penyampaian permintaan sampel data kepada seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan melalui surat Sekretaris Jenderal nomor kp. 201/10/15 Phb 2015 tanggal 12 Mei 2015 perihal Evaluasi Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan Kunjungan lapangan pada UPT di lingkungan Kemenhub Meminta sampel responden untuk setiap jenjang & jenis jabatan (Es. I, II, III, IV, V, JFT, & JFU) Meminta sampel dokumen yang diperlukan (periode Jan-Des 2014): Laporan kegiatan bulanan pegawai; Lembar penghitungan Tunjangan Kinerja Rekap kehadiran pegawai, dll Dengan melaksanakan 8 area perubahan, diharapkan birokrasi Indonesia menjadi world class beureucration.
UNSUR YANG DIEVALUASI Kepatuhan pada Permenhub No. 107 Tahun 2013 1. Apakah semua pegawai melaksanakan kewajibannya? 2. Apakah dokumen yang disyaratkan telah tersedia? 3. Apakah penilaian dilakukan oleh pejabat yang berwenang? 4. Apakah dokumen disusun dengan format yang sesuai? 5. Apakah proses dilalui sesuai dengan batas waktu? 6. Apakah penilaian telah dilakukan sesuai ketentuan? 7. Apakah penghitungan tunkin disyahkan oleh pejabat yang berwenang? Dengan melaksanakan 8 area perubahan, diharapkan birokrasi Indonesia menjadi world class beureucration.
FAKTA YANG DITEMUI HASIL EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Dengan melaksanakan 8 area perubahan, diharapkan birokrasi Indonesia menjadi world class beureucration.
Persentase Saran Perbaikan FAKTA YANG DITEMUI Aspek Persentase Saran Perbaikan Kelengkapan sampel responden Kelengkapan dokumen Kesesuaian pejabat penilai Kesesuaian format dokumen Kesesuaian waktu penyampaian Kesesuaian pejabat pengesah Kesesuaian penilaian 9,66 39,31 41,38 44,14 49,66 55,86 Dengan melaksanakan 8 area perubahan, diharapkan birokrasi Indonesia menjadi world class beureucration.
FAKTA YANG DITEMUI Kelengkapan sampel tiap unit kerja Sampel terdiri atas: @ 1 responden untuk tiap jenjang JFS yang ada pada unit tersebut @ 1 responden untuk JFT yang ada pada unit tersebut @ 1 responden untuk JFU yang ada pada unit tersebut Perlu peningkatan kepatuhan pada setiap pegawai secara lebih menyeluruh, yaitu pada tiap jenjang dan jenis jabatan Dengan melaksanakan 8 area perubahan, diharapkan birokrasi Indonesia menjadi world class beureucration.
FAKTA YANG DITEMUI Kelengkapan dokumen Dokumen terdiri atas: Laporan kegiatan bulanan pegawai; Lembar penghitungan Tunjangan Kinerja Rekap kehadiran pegawai Perlu peningkatan kepatuhan dalam: penyusunan Laporan Kegiatan Bulanan Pegawai; penyusunan Lembar Penghitungan Tunjangan Kinerja; penggunaan pencatatan kehadiran secara biometrik (masih banyak unit yang mencatat secara manual) Dengan melaksanakan 8 area perubahan, diharapkan birokrasi Indonesia menjadi world class beureucration.
FAKTA YANG DITEMUI Kesesuaian pejabat penilai Penilaian prestasi kerja bulanan dinilai oleh atasan langsung (pejabat struktural) sesuai dengan peta jabatan dan pengaturan organisasi Perlu peningkatan kepatuhan dalam pelaksanaan penilaian agar hanya dilakukan oleh pejabat yang berwenang., yaitu atasan langsung (pejabat struktural) sesuai dengan peta jabatan dan pengaturan organisasi, atau pejabat lain yang diberikan pendelegasian wewenang atau pemberian kuasa. Dengan melaksanakan 8 area perubahan, diharapkan birokrasi Indonesia menjadi world class beureucration.
FAKTA YANG DITEMUI Kesesuaian format dokumen Format dokumen mengacu pada Lampiran Paraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2013, dan memperhatikan adaya perbedaan format antara jenis jabatan JFS, JFT, dan JFU Perlu peningkatan kepatuhan dalam penggunaan format dokumen. Masih ditemui seorang JFT yang menggunakan format dokumen untuk JFS, atau seorang JFS yang menggunakan fomat dokumen untuk JFU. Dengan melaksanakan 8 area perubahan, diharapkan birokrasi Indonesia menjadi world class beureucration.
FAKTA YANG DITEMUI Kesesuaian waktu penyampaian Seluruh dokumen diharapkan telah sedia untuk diproses pada awal bulan berikutnya, sehingga pembayaran tunjangan kinerja dapat diproses dan disampaikan tepat pada waktunya Perlu peningkatan kepatuhan dalam penyampaian dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu tidak melebih hari kerja ke-7 bulan berikutnya. Dengan melaksanakan 8 area perubahan, diharapkan birokrasi Indonesia menjadi world class beureucration.
FAKTA YANG DITEMUI Kesesuaian penilaian Penilaian dilakukan harus dilakukan secara adil serta tetap memperhitungkan unsur disiplin dan unsur prestasi kerja Perlu peningkatan kepatuhan dalam melakukan penilaian. Unsur disiplin dan unsur disiplin kerja harus dipertimbangkan secara adil, sehingga tidak menimbulkan demotivasi karena adanya ketidakadilan dalam penilaian. Dengan melaksanakan 8 area perubahan, diharapkan birokrasi Indonesia menjadi world class beureucration.
FAKTA YANG DITEMUI Kesesuaian pejabat pengesah Pejabat yang berwenang mengesahkan lembar penghitungan tunjangan kinerja adalah kepala kantor Perlu peningkatan kepatuhan dalam pemberian pengesahan lembar penghitungan tunjangan kinerja dan hanya dilaksanakan oleh kepala kantor Dengan melaksanakan 8 area perubahan, diharapkan birokrasi Indonesia menjadi world class beureucration.
TINDAK LANJUT Biro Kepegawaian dan Organisasi mengirimkan hasil evaluasi sebagai umpan balik guna meningkatkan ketepatan pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2015 Dengan melaksanakan 8 area perubahan, diharapkan birokrasi Indonesia menjadi world class beureucration.
PENINGKATAN BESARAN TUNJANGAN KINERJA Telah berlaku Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan Menggantikan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2013 Dengan melaksanakan 8 area perubahan, diharapkan birokrasi Indonesia menjadi world class beureucration.
PENINGKATAN BESARAN TUNJANGAN KINERJA Kelas Jabatan Tunjangan Kinerja Semula Menjadi 17 19.360.000 26.324.000 16 14.131.000 20.695.000 15 10.315.000 14.721.000 14 7.529.000 11.670.000 13 6.023.000 8.562.000 12 4.819.000 7.271.000 11 3.855.000 5.183.000 10 3.352.000 4.551.000 9 2.915.000 3.781.000 8 2.535.000 3.319.000 7 2.304.000 2.928.000 6 2.095.000 2.702.000 5 1.904.000 2.493.000 4 1.814.000 2.350.000 3 1.727.000 2.216.000 2 1.645.000 2.089.000 1 1.563.000 1.968.000 Dengan melaksanakan 8 area perubahan, diharapkan birokrasi Indonesia menjadi world class beureucration.
PENINGKATAN BESARAN TUNJANGAN KINERJA Penyediaan Anggaran Telah diproses pada Ditjen Anggaran Kemenkeu Proses Pencairan Penjelasan lebih lanjut oleh Nara Sumber dari Ditjen Perbendaharaan Dengan melaksanakan 8 area perubahan, diharapkan birokrasi Indonesia menjadi world class beureucration.
PENINGKATAN BESARAN TUNJANGAN KINERJA _______________________ Peningkatan besaran tunjangan kinerja merupakan penghargaan atas positifnya perkembangan reformasi birokrasi Dengan melaksanakan 8 area perubahan, diharapkan birokrasi Indonesia menjadi world class beureucration.
PENINGKATAN BESARAN TUNJANGAN KINERJA _______________________ Perpres No. 133 Tahun 2015 Pasal 9 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perhubungan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Dengan melaksanakan 8 area perubahan, diharapkan birokrasi Indonesia menjadi world class beureucration.
TIM KERJA AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI Keputusan Menteri Pehubungan No. KP 191 Tahun 2015 tentang Tim Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan Area Perubahan Ketua Manajemen Perubahan Kepala Pusat Komunikasi Publik Penataan Peraturan Perundang-undangan Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Penataan dan Penguatan Organisasi Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Penataan Tatalaksana Kepala Pusat Data dan Informasi Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur Penguatan Pengawasan Sekretaris Inspektorat Jenderal Penguatan Akuntabilitas Kinerja Kepala Biro Perencanaan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kepala Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi
Sekian dan Terima Kasih