PPN 40
WILAYAH RI YG DI DALAMNYA BERLAKU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PABEAN PENGERTIIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPn) PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN-BM) PAJAK YG DIKENAKAN BARANG DAN JASA PAJAK YG DIKENAKAN ATAS KONSUMSI BARANG YG BERDSRKAN KMK TERGOLONG BRG MEWAH ATAS KONSUMSI DI DALAM DAERAH PABEAN WILAYAH RI YG DI DALAMNYA BERLAKU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PABEAN
SYARAT PEMUNGUTAN PPN : • ADANYA PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN; • YANG DISERAHKAN BARANG KENA PAJAK / JASA KENA PAJAK; • YANG MENYERAHKAN ADALAH PENGUSAHA KENA PAJAK. 42
BARANG KENA PAJAK (BKP) YANG DIKENAKAN PPN BARANG BERWUJUD BARANG TIDAK BERWUJUD SIFAT/HUKUMNYA BA BARANG BERGERAK YANG DIKENAKAN PPN BARANG TIDAK BERGERAK 43
SUATU PERIKATAN/PERBUATAN HUKUM JASA KENA PAJAK (JKP) SETIAP KEGIATAN PELAYANAN BERDASARKAN SUATU PERIKATAN/PERBUATAN HUKUM YANG MENYEBABKAN BARANG/FASILITAS/KEMUDAHAN/HAK, TERSEDIA UTK DIPAKAI TERMASUK JASA YANG DILAKUKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG KARENA PESANAN/PERMINTAAN DGN BAHAN DAN ATAS PETUNJUK DARI PEMESAN DIKENAKAN PPN 44
BADAN DALAM BENTUK APAPUN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) ORANG PRIBADI/ BADAN DALAM BENTUK APAPUN DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN ATAU PEKERJAANNYA - MENGHASILKAN BARANG; - MENGIMPOR BARANG; - MENGEKSPOR BARANG; - MELAKUKAN USAHA PERDAGANGAN; - MEMANFAATKAN BRG TDK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN; - MELAKUKAN USAHA JASA; ATAU - MEMANFAATKAN JASA DARI LUAR DAERAH PABEAN YG MELAKUKAN PENYERAHAN BKP DAN/ATAU JKP YG DIKENAKAN PPN; TIDAK TERMASUK PENGUSAHA KECIL PENGUSAHA KECIL YG MEMILIH UTK DIKUKUHKAN MENJADI PKP. KECUALI
PERHATIAN !!! bendaharawan. Setiap rekanan yang telah memiliki NPWP Untuk memudahkan pengadministrasian penyetoran dan pelaporan pajak, dianjurkan kepada bendaharawan untuk bekerja sama/berbelanja HANYA dengan rekanan yang telah memiliki NPWP DAN telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mintalah Faktur Pajak dari rekanan yang telah dikukuhkan sebagai PKP setiap melakukan transaksi pembelian barang. Rekanan Non PKP tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak. Faktur Pajak dibuat/diterbitkan oleh rekanan, bukan oleh bendaharawan. Setiap rekanan yang telah memiliki NPWP BELUM TENTU berhak menerbitkan Faktur Pajak . Pastikan rekanan tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP.
(enam) tahun serta denda sedikit 2 (dua) kali pajak dalam faktur pajak Setiap rekanan/WP yang menerbitkan/membuat Faktur Pajak pidana lama 6 jumlah tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP, diancam penjara paling singkat 2 (dua) paling tahun dan paling (enam) tahun serta denda sedikit 2 (dua) kali pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak. (Pasal 39A huruf b UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009).
PENGUSAH A KECIL Catatan : PMK No. 197/PMK.03/2013 Berlaku Mulai 1 Januar i 2014 PENGUSAHA YG DLM LINGKUNGAN PERUSAHAAN/PEKERJAANNYA MELAKUKAN PENYERAHAN BKP DAN ATAU JKP PEREDARAN BRUTO TDK LEBIH DARI Rp 4,8 MILYAR SETAHUN Catatan : Apabila sampai dengan suatu Masa Pajak dalam satu tahun buku peredaran bruto lebih dari Rp 4.800.000.000,- maka pengusaha ini memenuhi syarat sebagai PKP sehingga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya.
DASAR PENGHITUNGAN PPN DASAR PENGENAAN PAJAK HARGA JUAL HARGA PENGGANTI NILAI IMPOR NILAI EKSPOR NILAI LAIN YG DITETAPKAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPN YANG TERUTANG MENKEU
(Sejak 1 Januari 2004) KMK No. 563/KMK.03/2003 PEMUNGUT PPN (Sejak 1 Januari 2004) KMK No. 563/KMK.03/2003 BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT/DAERAH BENDAHARA KPPN 50
OBJEK P EMUNGUTAN PP n BM PENYERAHAN BKP YANG BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TERGOLONG SEBAGAI BARANG MEWAH OLEH PABRIKAN
TARIF PPN DAN PPn BM TARIF PPN EKSPOR PPn BM 10, 20 30, 40 50, 200 10 % PPN 0 % 10, 20 30, 40 50, 200 DENGAN PERATURAN PEMERINTAH DAPAT DIUBAH SERENDAH- RENDAHNYA 5% 10% SETINGGI- TINGINYA 15% 200%
PEMUNGUTAN PPN DAN PPn BM SAAT DAN DASAR PEMUNGUTAN PPN DAN PPn BM PEMUNGUTAN PPN DAN PPn BM SAAT PEMBAYARAN OLEH BENDAHARA KEPADA PKP REKANAN DASAR PEMUNGUTAN PEMBAYARAN OLEH BENDAHARA TERMASUK PPN DAN/ATAU PPn BM CONTOH TIDAK TERUTANG PPn BM TERUTANG PPn BM 20% PPN YG DIPUNGUT 10/110 YG DIPUNGUT • PPn BM 20/130 • PPN 10/130 53 DASAR PEMUNGUTAN
DISETOR TGL ..... DAN DITANDATANGANI BENDAHARA TATA CARA PEMUNGUTAN REKANAN MENYAMPAIKAN TAGIHAN KEPADA BENDAHARA SSP FAKTUR PAJAK 1 DIISI OLEH DAN ATAS NAMA REKANAN 2 3 KPP ARSIP PKP REKANAN DITANDATANGI OLEH BENDAHARAWAN DICAP OLEH BENDAHARA DISETOR TGL ..... DAN DITANDATANGANI BENDAHARA
SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 7 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA SETELAH TATA CARA PENYETORAN DISETOR 1 PKP REKANAN KPP MELALUI BANK/POS LAMPIRAN SPT MASA PPN BANK PERSEPSI/POS & GIRO ARSIP BENDAHARA SSP 2 3 4 5 BANK PERSEPSI/ KANTOR POS DAN GIRO DLM HAL TGL 7 BERTEPATAN DGN HARI LIBUR, MAKA PENYETORAN DILAKUKAN PD HARI KERJA BERIKUTNYA SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 7 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR
TATA CARA PELAPORAN PPN DAN PPn BM YANG DIPUNGUT OLEH BENDAHARA PEMUNGUTAN 2 PPN/PPn BM 3 *) DLM HAL PEMUNGUT PPN/PPn BM ADALAH BENDAHARAPEMERINTAH PUSAT, LEMBAR KE-2 ADALAH ARSIP BENDAHARA DALAM HAL AKHIR BULAN BERIKUTNYA SETELAH MASA PAJAK BERAKHIRJATUH PADA HARI LIBUR PELAPORAN DILAKUKAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA SELAMBAT-LAMBATNYA AKHIR BULAN BERIKUTNYA SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR DLM HAL BANK PEMERINTAH ATAU BANK PEMBANGUNAN DAERAH BERTINDAK SBG “KASIR” DARI BENDAHARAWAN PEMERINTAH (MIS: PROYEK INPRES), MAKA FAKTUR PAJAK DAN SSP DITERUSKAN KE BANK YBS MELALUI BENDAHARA. YG DIWAJIBKAN UTK MEMUNGUT DAN MELAPOR ADALAH BANK YBS
PEMBAYARAN YANG TIDAK DIPUNGUT PPN OLEH DALAM HAL PEMBAYARAN TDK MELEBIHI DARI JML Rp 1.000.000,00 TERMASUK PPN DAN/ATAU PPn BM DAN MERUPAKAN PEMBAYARAN YG TDK DIPECAH-PECAH BBM DAN NON-BBM YG PENYERAHANNYA DILAKUKAN OLEH PERTAMINA ATAS JASA ANGKUTAN UDARA YG DISERAHKAN OLEH PERUSAHAAN PENERBANGAN ATAS PENYERAHAN BKP/JKP YG MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, MENDAPAT FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT DAN ATAU DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN UNTUK PEMBEBASAN TANAH, KECUALI PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN TANAH OLEH REAL ESTATE ATAU INDUSTRIAL ESTATE UNTUK PENYERAHAN BKP/JKP YG MEMPEROLEH FASILITAS PPN TDK DIPUNGUT 57
PEMBAYARAN YANG TIDAK MELEBIHI JUMLAH Rp 1. 000 PEMBAYARAN YANG TIDAK MELEBIHI JUMLAH Rp 1.000.000,00 DAN MERUPAKAN PEMBAYARAN YANG TIDAK DIPECAH-PECAH YANG DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPN/PPn BM CONTOH HARGA JUAL Rp 800.000,00 PPN= 10 % X Rp 800.000 Rp 80.000,00 PPn BM=20 % X Rp 800.000 Rp 160.000,00 HARGA JUAL TERMSK PPN/PPn BM Rp 1.040.000,00 HARGA JUAL DIPUNGUT PPN/PPn BM > Rp 1.000.000,- Rp 800.000,00 PPN= 10 % X Rp 800.000 Rp 80.000,00 PPn BM= 10 % X Rp 800.000 Rp 80.000,00 HARGA JUAL TERMSK PPN/PPn BM Rp 960.000,00 TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM Rp 960.000,- Rp 1.000.000,- DIPUNGUT PPN/PPn BM : - PENYERAHAN OLEH BKN PKP - DENGAN PO/SPK PPN/PPn BM TERUTANG DISETOR SENDIRI OLEH PKP 58