PPN 40.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Pengusaha Kena Pajak.
SUBJEK PAJAK.
DPP dan Faktur Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Akuntansi PPN Anang Mury Kurniawan
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPnBM
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
ASPEK-ASPEK PERPAJAKAN
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan Pasal 22
Program Brevet A-B Terpadu
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pengantar PPN.
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Bagi Bendahara Aspek Perpajakan Penggunaan DANA APBN/APBD TAHUN 2012
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
PPN.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
OBJEK PPN Disusun oleh : Nasirin
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
Saat terutang PPN Menganut dasar akrual:
Perpajakan Bagi Bendahara
PPN & PPn BM (PENGERTIAN UMUM)
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Transcript presentasi:

PPN 40

WILAYAH RI YG DI DALAMNYA BERLAKU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PABEAN PENGERTIIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPn) PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN-BM) PAJAK YG DIKENAKAN BARANG DAN JASA PAJAK YG DIKENAKAN ATAS KONSUMSI BARANG YG BERDSRKAN KMK TERGOLONG BRG MEWAH ATAS KONSUMSI DI DALAM DAERAH PABEAN WILAYAH RI YG DI DALAMNYA BERLAKU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PABEAN

SYARAT PEMUNGUTAN PPN : • ADANYA PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN; • YANG DISERAHKAN BARANG KENA PAJAK / JASA KENA PAJAK; • YANG MENYERAHKAN ADALAH PENGUSAHA KENA PAJAK. 42

BARANG KENA PAJAK (BKP) YANG DIKENAKAN PPN BARANG BERWUJUD BARANG TIDAK BERWUJUD SIFAT/HUKUMNYA BA BARANG BERGERAK YANG DIKENAKAN PPN BARANG TIDAK BERGERAK 43

SUATU PERIKATAN/PERBUATAN HUKUM JASA KENA PAJAK (JKP) SETIAP KEGIATAN PELAYANAN BERDASARKAN SUATU PERIKATAN/PERBUATAN HUKUM YANG MENYEBABKAN BARANG/FASILITAS/KEMUDAHAN/HAK, TERSEDIA UTK DIPAKAI TERMASUK JASA YANG DILAKUKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG KARENA PESANAN/PERMINTAAN DGN BAHAN DAN ATAS PETUNJUK DARI PEMESAN DIKENAKAN PPN 44

BADAN DALAM BENTUK APAPUN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) ORANG PRIBADI/ BADAN DALAM BENTUK APAPUN DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN ATAU PEKERJAANNYA - MENGHASILKAN BARANG; - MENGIMPOR BARANG; - MENGEKSPOR BARANG; - MELAKUKAN USAHA PERDAGANGAN; - MEMANFAATKAN BRG TDK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN; - MELAKUKAN USAHA JASA; ATAU - MEMANFAATKAN JASA DARI LUAR DAERAH PABEAN YG MELAKUKAN PENYERAHAN BKP DAN/ATAU JKP YG DIKENAKAN PPN; TIDAK TERMASUK PENGUSAHA KECIL PENGUSAHA KECIL YG MEMILIH UTK DIKUKUHKAN MENJADI PKP. KECUALI

PERHATIAN !!! bendaharawan. Setiap rekanan yang telah memiliki NPWP Untuk memudahkan pengadministrasian penyetoran dan pelaporan pajak, dianjurkan kepada bendaharawan untuk bekerja sama/berbelanja HANYA dengan rekanan yang telah memiliki NPWP DAN telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mintalah Faktur Pajak dari rekanan yang telah dikukuhkan sebagai PKP setiap melakukan transaksi pembelian barang. Rekanan Non PKP tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak. Faktur Pajak dibuat/diterbitkan oleh rekanan, bukan oleh bendaharawan. Setiap rekanan yang telah memiliki NPWP BELUM TENTU berhak menerbitkan Faktur Pajak . Pastikan rekanan tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP.

(enam) tahun serta denda sedikit 2 (dua) kali pajak dalam faktur pajak Setiap rekanan/WP yang menerbitkan/membuat Faktur Pajak pidana lama 6 jumlah tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP, diancam penjara paling singkat 2 (dua) paling tahun dan paling (enam) tahun serta denda sedikit 2 (dua) kali pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak. (Pasal 39A huruf b UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009).

PENGUSAH A KECIL Catatan : PMK No. 197/PMK.03/2013 Berlaku Mulai 1 Januar i 2014 PENGUSAHA YG DLM LINGKUNGAN PERUSAHAAN/PEKERJAANNYA MELAKUKAN PENYERAHAN BKP DAN ATAU JKP PEREDARAN BRUTO TDK LEBIH DARI Rp 4,8 MILYAR SETAHUN Catatan : Apabila sampai dengan suatu Masa Pajak dalam satu tahun buku peredaran bruto lebih dari Rp 4.800.000.000,- maka pengusaha ini memenuhi syarat sebagai PKP sehingga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya.

DASAR PENGHITUNGAN PPN DASAR PENGENAAN PAJAK HARGA JUAL HARGA PENGGANTI NILAI IMPOR NILAI EKSPOR NILAI LAIN YG DITETAPKAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPN YANG TERUTANG MENKEU

(Sejak 1 Januari 2004) KMK No. 563/KMK.03/2003 PEMUNGUT PPN (Sejak 1 Januari 2004) KMK No. 563/KMK.03/2003 BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT/DAERAH BENDAHARA KPPN 50

OBJEK P EMUNGUTAN PP n BM PENYERAHAN BKP YANG BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TERGOLONG SEBAGAI BARANG MEWAH OLEH PABRIKAN

TARIF PPN DAN PPn BM TARIF PPN EKSPOR PPn BM 10, 20 30, 40 50, 200 10 % PPN 0 % 10, 20 30, 40 50, 200 DENGAN PERATURAN PEMERINTAH DAPAT DIUBAH SERENDAH- RENDAHNYA 5% 10% SETINGGI- TINGINYA 15% 200%

PEMUNGUTAN PPN DAN PPn BM SAAT DAN DASAR PEMUNGUTAN PPN DAN PPn BM PEMUNGUTAN PPN DAN PPn BM SAAT PEMBAYARAN OLEH BENDAHARA KEPADA PKP REKANAN DASAR PEMUNGUTAN PEMBAYARAN OLEH BENDAHARA TERMASUK PPN DAN/ATAU PPn BM CONTOH TIDAK TERUTANG PPn BM TERUTANG PPn BM 20% PPN YG DIPUNGUT 10/110 YG DIPUNGUT • PPn BM 20/130 • PPN 10/130 53 DASAR PEMUNGUTAN

DISETOR TGL ..... DAN DITANDATANGANI BENDAHARA TATA CARA PEMUNGUTAN REKANAN MENYAMPAIKAN TAGIHAN KEPADA BENDAHARA SSP FAKTUR PAJAK 1 DIISI OLEH DAN ATAS NAMA REKANAN 2 3 KPP ARSIP PKP REKANAN DITANDATANGI OLEH BENDAHARAWAN DICAP OLEH BENDAHARA DISETOR TGL ..... DAN DITANDATANGANI BENDAHARA

SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 7 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA SETELAH TATA CARA PENYETORAN DISETOR 1 PKP REKANAN KPP MELALUI BANK/POS LAMPIRAN SPT MASA PPN BANK PERSEPSI/POS & GIRO ARSIP BENDAHARA SSP 2 3 4 5 BANK PERSEPSI/ KANTOR POS DAN GIRO DLM HAL TGL 7 BERTEPATAN DGN HARI LIBUR, MAKA PENYETORAN DILAKUKAN PD HARI KERJA BERIKUTNYA SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 7 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR

TATA CARA PELAPORAN PPN DAN PPn BM YANG DIPUNGUT OLEH BENDAHARA PEMUNGUTAN 2 PPN/PPn BM 3 *) DLM HAL PEMUNGUT PPN/PPn BM ADALAH BENDAHARAPEMERINTAH PUSAT, LEMBAR KE-2 ADALAH ARSIP BENDAHARA DALAM HAL AKHIR BULAN BERIKUTNYA SETELAH MASA PAJAK BERAKHIRJATUH PADA HARI LIBUR PELAPORAN DILAKUKAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA SELAMBAT-LAMBATNYA AKHIR BULAN BERIKUTNYA SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR DLM HAL BANK PEMERINTAH ATAU BANK PEMBANGUNAN DAERAH BERTINDAK SBG “KASIR” DARI BENDAHARAWAN PEMERINTAH (MIS: PROYEK INPRES), MAKA FAKTUR PAJAK DAN SSP DITERUSKAN KE BANK YBS MELALUI BENDAHARA. YG DIWAJIBKAN UTK MEMUNGUT DAN MELAPOR ADALAH BANK YBS

PEMBAYARAN YANG TIDAK DIPUNGUT PPN OLEH DALAM HAL PEMBAYARAN TDK MELEBIHI DARI JML Rp 1.000.000,00 TERMASUK PPN DAN/ATAU PPn BM DAN MERUPAKAN PEMBAYARAN YG TDK DIPECAH-PECAH BBM DAN NON-BBM YG PENYERAHANNYA DILAKUKAN OLEH PERTAMINA ATAS JASA ANGKUTAN UDARA YG DISERAHKAN OLEH PERUSAHAAN PENERBANGAN ATAS PENYERAHAN BKP/JKP YG MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, MENDAPAT FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT DAN ATAU DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN UNTUK PEMBEBASAN TANAH, KECUALI PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN TANAH OLEH REAL ESTATE ATAU INDUSTRIAL ESTATE UNTUK PENYERAHAN BKP/JKP YG MEMPEROLEH FASILITAS PPN TDK DIPUNGUT 57

PEMBAYARAN YANG TIDAK MELEBIHI JUMLAH Rp 1. 000 PEMBAYARAN YANG TIDAK MELEBIHI JUMLAH Rp 1.000.000,00 DAN MERUPAKAN PEMBAYARAN YANG TIDAK DIPECAH-PECAH YANG DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPN/PPn BM CONTOH HARGA JUAL Rp 800.000,00 PPN= 10 % X Rp 800.000 Rp 80.000,00 PPn BM=20 % X Rp 800.000 Rp 160.000,00 HARGA JUAL TERMSK PPN/PPn BM Rp 1.040.000,00 HARGA JUAL DIPUNGUT PPN/PPn BM > Rp 1.000.000,- Rp 800.000,00 PPN= 10 % X Rp 800.000 Rp 80.000,00 PPn BM= 10 % X Rp 800.000 Rp 80.000,00 HARGA JUAL TERMSK PPN/PPn BM Rp 960.000,00 TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM Rp 960.000,-  Rp 1.000.000,- DIPUNGUT PPN/PPn BM : - PENYERAHAN OLEH BKN PKP - DENGAN PO/SPK PPN/PPn BM TERUTANG DISETOR SENDIRI OLEH PKP 58