Perencanaan Pembangunan di Indonesia Doris Febriyanti febriyantidoris@yahoo.com 08127860271
Definisi Perencanaan D. Conyers dan Hills (1984): Perencanaan adalah proses yang kontinyu, terdiri dari keputusan atau pilihan dari berbagai cara untuk menggunakan sumber daya yang ada, dengan sasaran untuk mencapai tujuan tertentu di masa mendatang. MT Todaro (Economic Development, 7 th ed., 2000): Perencanaan Ekonomi adalah upaya pemerintah secara sengaja untuk mengkoordinir pengambilan keputusan ekonom dalam jangka panjang serta mempengaruhi, mengatur dan dalam beberapa hal mengontrol tingkat dan laju pertumbuhan berbagai variable ekonomi yang utama untuk mencapai tujuan pembangunan yang tela ditentukan sebelumnya. Jhingan: Perencanaan adalah teknik/cara untuk mencapai tujuan, untuk mewujudkan maksud dan sasaran tertentu yang telah ditentukan sebelumnya dan telah dirumuskan dengan baik oleh Badan Perencana Pusat. Tujuan tersebut mungkin untuk mencapai sasaran social, politik atau lainnya.
Elemen Perencanaan Merencanakan berarti memilih: Memilih berbagai alternatif tujuan agar tercapai kondisi yang lebih baik. Memilih cara/kegiatan untuk mencapai tujuan/sasaran dari kegiatan tersebut. Perencanaan sebagai alat untuk mengalokasikan sumber daya: SDA, SDM, Modal. Sumber daya terbatas sehingga perlu dilakukan pengalokasian sumber daya sebaik mungkin. Konsekuensi: pengumpulan dan analisis data dan informasi mengenai ketersediaan sumber daya yang ada menjadi sangat penting. Perencanaan sebagai alat untuk mencapai tujuan/sasaran Beberapa masalah yang dihadapi dalam pembuatan tujuan antara lain: Tujuan tidak terdefinisikan dengan baik. Tujuan tidak realistik. Perencanaan cenderung lebih dari satu tujuan, kadang tidak konsisten satu sama lain. Tujuan dipertanyakan atau tidak sesuai dengan tujuan pengambil keputusan lain (Mis: DPRD). Perencanaan berhubungan dengan masa yang akan datang, yang berkaitan dengan: Proyeksi/prediksi. Penjadwalan kegiatan. Monitoring dan evaluasi.
Ciri-ciri perencanaan: Bersifat Publik Berorientasi masa depan Strategis Deliberate/sengaja/kesepakatan Terhubung pada tindakan Peranan Perencanaan Untuk mengatasi kegagalan pasar. Memobilisasi dan alokasi sumberdaya. Mengatasi dampak psykologies dan sikap/pendirian. Mencari solusi untuk mendapatkan sumber dana.
Jenis Perencanaan (Conyers & Hills) Tujuan Perencanaan (The nature of Planning Goals) Lingkup Kegiatan Perencanaan (The Scope of Planning Activities) Tingkatan Spatial dari Kegiatan Perencanaan (The Spatial Level of Planning Activity) Tingkatan Operational dari Kegiatan Perencanaan (The Oprational Level of Planning Activity) War-time Planning: Perencanaan pada saat darurat. Town and Country Planning (Land-use planning, physical planning, urban and regional planning): berkaitan dengan alokasi tanah dari berbagai fungsi/kegiatan di daerah. Anticyclical Planning: ditujukan untuk menjaga stabilitas perekonomian national Development Planning
Lingkup Kegiatan Perencanaan (The Scope of Planning Activities) Klassifikasi berdasarkan disiplin/profesi Sosio economic Planning Natural Resourceb Planning Architectural and Engineering Planning Berdasarkan sektor (Pertanian, Industri dsb) Pendekatan antar disiplin (Ekonomi, Sosiologi, Politik, SDA, dsb) Tingkatan Spatial dari Kegiatan Perencanaan (The Spatial Level of Planning Activity) International Planning National Planning Regional Planning/Local Planning Town/Village Planning Individual/Family/Enterprice Planning
Tingkatan Operational dari Kegiatan Perencanaan (The Oprational Level of Planning Activity) Perencanaan Pembangunan Nasional (Komprehensif) Perencanaan Proyek Perencanaan Sektoral Integrated Area Planning Mekanisme Perencanaan menurut Undang-Undang SPPN Definisi Perencanaan Menurut UU SPPN SPPN adalah Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat ditingkat pusat dan daerah.
Latar Belakang Landasan Filosofis Amandemen keempat UUD 1945 UU 23/2003 tentang Pemilihan Presiden Revisi UU 22/1999 Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara. Landasan Filosofis Cita-cita Nasional sebagai mana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan Nasional; dengan dibentuknya pemerintahan adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Tugas Pokok; setelah kemerdekaan adalah menjaga kemerdekaan serta mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.
Kerangka Materi UU SPPN terdiri dari 10 Bab dan 37 pasal dengan sistematikan Bab: Ketentuan Umum Azas dan tujuan Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Data dan Informasi Kelembagaan Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup.
Azas dan Tujuan (1) Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional. Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. Azas dan Tujuan (2) 3. SPPN diselenggarakan berdasarkan azas umum penyelenggaraan negara: Azas Kepastian hukum Azas Tertib Penyelenggaraan negara. Azas Kepentingan Umum Azas keterbukaan Azas proporsionalitas Azas Profesionalitas Azas Akuntabilitas
Azas dan Tujuan (3) 4. SPPN bertujuan untuk: Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, sinergi baik antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Ruang Lingkup Perencanaan Nasional Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Rencana Kerja Pemerintah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
Proses Perencanaan Tahap Perencanaan Proses Politik: Pemilihan langsung Presiden dan Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses politik (Public Choise Theory of Planning) Khususnya penjabaran visi dan misi dalam RPJM. Proses Teknokratik: Perencanaan yang dilakukan oleh perencana profesional atau lembaga/unit organisasi yang secara fungsional melakukan perencanaan Khususnya dalam pemantapan peran, fungsi dan kompetensi lembaga perencana. Proses Partisipatif: perencanaan yang melibatkan masyarakat (Stakeholders) a.l. pelaksanaan musyrenbang. Proses Bottom up dan Top Down: Perencanaan yang aliran prosesnya dari atas ke bawah atau dari bawah ke atas dalam Hirarchi pemerintahan. Penyusunan Rencana: Rancangan rencana pembangunan nasional/daerah. Rancangan rencana kerja Dep/lembaga SKPD Musyrenbang Rancangan akhir rencana pembangunan. Penetapan Rencana: RPJP Nasional dengan UU dan RPJP Daerah dengan Perda RPJM dengan peraturan Presiden/ Kepala Daerah RKP/RKPD dengan peraturan Presiden/Kepala Daerah. Pengendalian Pelaksanaan Rencana Evaluasi Kinerja
Pengendalian dan Evaluasi (1) Pengendalian dan Evaluasi (2) Pasal 30 UU SPPN Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan diatur dengan peraturan pemerintah dengan melibatkan instansi terkait. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Pimpinan kementerian/lembaga/kepala SKPD melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan kementerian/lembaga/SKPD periode sebelumnya. Menteri/Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi pimpinan kementerian/lembaga/SKPD. Hasil evaluasi menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan nasional/daerah untuk periode berikutnya
PROSES PERENCANAAN PERENCANAAN RASIONAL Merupakan konsep yang rasional,harus didasari prinsip-prinsip yang rasional bukan berdasakan emosi dan tebak–tebakan (kira-kira). Berdasarkan Pendekatan Rasional( Rastionality Aproach), proses perencanaan: Berhubungan erat dengan Economy Welfare Go public di Pasar Modal ( Prospectus &Rencana ) Efesiensi dalam alokasi sumber daya Memaksimumkan out put, dalam jumlah input tertentu atau meminimisasi input untuk memperoleh out put tertentu. Asumsi informasi sempurna , data tersedia & akurat.
UNTUK MENJADIKAN KEPUTUSAN RENCANA BERDASARKAN RATIONALITY, ADA SERANGKAIAN AKTIVITAS YANG HARUS DILAKUKAN: Identifikasi dan tentukan masalahnya. Klasifikasi dan pengorganisasian dari beberapa tujuan, nilai dan sasaran yang berhubungan dengan masalah. Identifikasi alternatif dari serangkaian kegiatan untuk memecahkan masalah dalam rangkaian pemecahan dalam rangka mencapai sasaran. Pekiraan akibat dari setiap alternatif dari serangkaian kegiatan yang mungkin terjadi. Bandingkan setiap perkiraan akibat alternatif dari serangkaian kegiatan dalam hubungan dengan tujuan – tujuan dan sasaran yang sfesifik. Pilih dari serangkaian alternatif kegiatan tersebut yang akibatnya paling dekat dengan tujuan dengan sasaran atau yang paling bisa menyelesaikan masalah atau yang paling mengumntungkan atau tidak merugikan.
Data untuk identifikasi masalah Mengacu kepada kendala perencanaan, maka sulit dalam menerapkan pendekatan ini di NSB/NB: Data untuk identifikasi masalah Kelemahan dalam modeling VS banyak sasaran ( tenaga ahli ). Menterjemahkan keinginan masayarakat VS political will. Meskipun demikian NSB / NB setidaknya mampu menangkap pesan dari Pendekatan Rasional.
PROSES UMUM Membentuk Organisasi. Menentukan Tujuan Perencanaan. Rumuskan Sasaran. Mengumpulkan dan Menganalisa Data Identifikasi Serangkaian alternatif kegiatan Nilai Serangkaian alternatif kegiatan Pilih alternatif yang paling memungkinkan Laksanakan Monitoring dan evaluasi.
Perencanaan Uniter vs Plural Perencanaan uniter: perencanaan menyeluruh (komprehensif) yang disusun oleh satu lembaga tertentu, umumnya oleh pemerintah. Perencanaan plural mencoba melihat dari berbagai pihak, misalnya perencanaan yang didasarkan atas ”Polical bargaining process”. Dalam hal ini pemerintah harus dapat memfasilitasi peraturan dan kebijakan yang dapat menangkap seluruh aspirasi masyarakat.
Masalah Apakah perencanaan yang diusulkan kaum pluralis ini dapat berjalan ? Apalagi jika dikaitkan dengan issu dominasi orang kaya terhadap orang miskin, kelompok elit terhadap orang ”biasa”, militer terhadap non militer atau peran media masa. Memunculkan perencanaan partisipatif, advokasi dan komunikatif.
Perencanaan Advokasi Konsep advokasi/pembelaan muncul dari praktek hukum yang berimplikasi pada sanggahan/perlawanan yang muncul dari masing-masing pihak yang memiliki dua pandangan yang saling bersaing. Umumnya perencanaan advokasi dilaksanakan bukan oleh perencana (formal), melainkan oleh pekerja sosial dan organisator kemasyarakatan terlatih dan mahasiswa. Perencanaan advokasi muncul karena pada umumnya ada suatu kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan perencana pada saat proses pembangunan berlangsung, yang pada umumnya berada dalam kelompok berpenghasilan rendah.
Perencanaan Komunikatif Berangkat dari pengamatan pada prilaku perencana dan karakteristik proses perencanaan rasional. Pada umumnya perencana mengenali dan menjelaskan segala hal (persoalan pembangunan) dalam wilayah publik berdasarkan kekuatan dan kekuasaan ekonomi dan birokrasi. Padahal, manusia bukan subyek yang berdiri sendiri secara kompetitif berusaha untuk mengejar keinginan individual, tapi manusia adalah makluk yang mamiliki kesadaran akan diri sendiri dan akan keinginan yang muncul melalui hubungan antar sesama, melalui komunikasi dan kerjasama kolektif yang diakibatkannya. Dalam perencanaan komunikatif, perencanaan dilakukan secara dialogis, sehingga praktek-praktek kmunikatif, seperti mendengar, belajar dan memahami satu sama lain menjadi diperlukan.
Perencanaan Participatif Perencanaan yang menjadikan masyarakat sebagai salah satu sumber daya terbesar yang dianggap sangat memahami potensi dan masalah yang ada, lebih dari pemerintah sekalipun. Dalam perencanaan partisipatif masyarakat diberi kesempatan untuk menyertakan masalah yang dihadapi dan gagasan-gagasan sebagai masukan untuk berlangsungnya proses perencanaan berdasarkan kemampuan masyarakat itu sendiri.
Konsep Perencanaan Sektoral Latar Belakang (1) Kondisi Saat ini: Adanya perubahan yang berlangsung begitu cepat. Amandemen UUD 1945 Terbitnya UU No.22 dan 25 tahun 1999. Dana pemerintah yang Sangay terbatas. Terbitnya UU No.17 2003 Kebijakan fiskal yang baik dan penerapan sistem perencanaan dan penganggaran dengan perspektif. Pelaku anggaran harus menentukan kebijakan dan prioritas anggaran, termasuk keputusan mengenai trade-off. TanggungJawab Kementerian dan lembaga. Latar Belakang (2) Sasaran yang ingin dicapai: Reliability Sense of Ownership Enabling Environment Transparansi Program Evaluation Terbitnya PP 20/2004 tentang RKP (Rencana Kerja Pemerintah) dan PP 21/2004. Proses Perencanaan Proses Politik Proses Teknokratik Proses Partisipatif Proses Top-down dan Bottom up.
Mekanisme Perencanaan Menurut SPPN Renstra KL Pedoman Renja KL Pedoman RKW-KL Rincian APBN Pemerintah Pusat Pedoman Diacu RPJP Nasional Pedoman RPJM Nasional Dijabarkan RKP Pedoman RAPBN APBN Diserasikan melalui Musrenbang Diacu Diperhatikan RPJP Daerah Pedoman RPJM Daerah Dijabarkan RKP Daerah Pedoman RAPBN APBD Pemerintah Daerah Pedoman Diacu Renstra SKPD Pedoman Renja SKPD Pedoman RKA- SKPD Rincian APBD UU SPPN UU KN
Perencanaan Sektor Riil Adalah perencanaan pada sector riil, seperti: pertanian, industri dll, dimana supplynya adalah produksi dan demandnya adalah pasar. Perencanaan pada sektor pertanian ataupun sektor industri yang perlu diperhatikan adalah upaya dalam meningkatkan produktivitas. Perencanaan Sektor Penunjang Adalah perencanaan sektor yang menunjang sektor riil, seperti: sektor transpotasi, dimana supplynya adalah kapasitas dan demandnya adalah pasar.