KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Advertisements

DASAR PEMIKIRAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Disampaikan pada acara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
MARRADONA SEKRETARIS DESDM 12 Agustus (tiga) jenis kompetensi yang perlu dikuasai oleh ASN agar dapat mendorong proses pembangunan nasional, meliputi.
SUPRANAWA YUSUF, S.H., M.P.A. KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN.
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
DI KAMPUS PEMIMPIN PERUBAHAN
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
Nyi Raden Anita Trikusumawati
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
PELATIHAN DASAR CALON PNS
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
Arah kebijakan diklat APARATUR DALAM RANGKA IMPLEMENTASI uu asn
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
DI KAMPUS PEMIMPIN PERUBAHAN
PPPK Formasi dan Seleksi Pusat Inovasi Kelembagaan dan SDA
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
Manajemen Umum Kepegawaian
JABTAN FUNGSIONAL TERTENTU
Disampaikan dalam acara Forum SKPD Pemerintahan
PENINGKATAN KINERJA PEJABAT PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
DI KAMPUS PEMIMPIN PERUBAHAN
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
BKD Provinsi DKI Jakarta
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN STANDARISASI KOMPETENSI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
KEBIJAKAN DIKLAT DIKLAT APARATUR
POLA PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
Kurikulum dan Sistem Evaluasi DIKLAT PRAJABATAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL
BPSDM KEMENTERIAN PUPR 30 JANUARI 2019
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PELATIHAN DASAR CPNS 2019
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
LOGO KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KAB.KEDIRI Oleh: Kabid diklat.
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PELATIHAN DASAR CPNS 2019
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
1 1 D I K E M E N T E R I A N A G A M A I NYOMAN LASTRA KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROV. BALI.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR DEPUTI BIDANG DIKLAT APARATUR LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 5 Desember 2016 PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN PNS PPPK PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

Jabatan Pimpinan Tinggi (Utama, Madya, Pratama). JABATAN ASN Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai aparatur sipil dalam suatu satuan organisasi. Jabatan Pimpinan Tinggi (Utama, Madya, Pratama). Jabatan Administrasi (Administrator, Pengawas, Pelaksana) Jabatan Fungsional Keahlian: Utama, Madya, Muda, Pertama, Keterampilan: Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

PENGEMBANGAN KARIER (Merit Sistem) Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Pengembangan karier PNS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

PENGEMBANGAN KOMPETENSI Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang dituangkan dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi.  Perencanaan pengembangan kompetensi untuk mewujudkan profesionalitas ASN dengan mempertimbangkan kebutuhan individu pegawai dan kebutuhan umum organisasi dengan sistem perencanaan yang rasional, holistik (terintegrasi), terarah, efektif dan efisien. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

KURVA PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SK1 SK A SK-1 C SK : standar kompetensi A : Pegawai sudah sesuai dengan standar kompetensi jabatannya  rotasi, pelatihan. B : Pegawai mempunyai kompetensi lebih tinggi dari standar kompetensi  promosi (tallent pool) C : Pegawai mempunyai kompetensi lebih rendah dari standar kompetensi jabatan  pelatihan. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

3 (tiga) jenis kompetensi yang perlu dikuasai oleh ASN agar dapat mendorong proses pembangunan nasional, meliputi : Kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis; Kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; dan Kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

Asessment Competencies Analisis Gap Kompetensi Peta Penilaian MEKANISME PENYUSUNAN PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI Asessment Competencies 2 Analisis Gap Kompetensi 3 Peta Penilaian Kompetensi 1 Metode Pengembangan Kompetensi 2 6 4 Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Standar Kompetensi 5 7a 8 Program Pengembangan Kompetensi 7 PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

Pengembangan Kompetensi Aparatur PENDIDIKAN PELATIHAN pendidikan formal dengan pemberian tugas belajar pelatihan klasikal: (pelatihan, seminar, kursus, workshop, bimbingan teknis, dan/atau penataran) pelatihan non klasikal (bimbingan di tempat kerja/ coaching dan mentoring ditempat kerja, pelatihan jarak jauh dengan system e- learning, magang, dan pertukaran pegawai) PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

TANGGUNG JAWAB PENGEMBANGAN KOMPETENSI Manajemen Puncak : Kebijakan & Prosedur Pengendalian Prosedur Diklat Unit Kepegawaian : Menyediakan tenaga terampil Pegawai : Minat kerja lebih baik Minat untuk berkembang Atasan Langsung : Pemberian kesempatan yang cukup Mendorong untuk berkembang TANGGUNG JAWAB PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

KEBIJAKAN DIKLAT APARATUR KELEMBAGAAN DIKLAT KEBIJAKAN PEMBINAAN DIKLAT Instansi Pembina Diklat (LAN-RI) Bertanggung jawab atas pembinaan diklat secara keseluruhan Standarisasi kompetensi Penyusunan kurikulum diklat Pengembangan kompetensi Widyaiswara Akreditasi dan sertifikasi Lembaga Diklat Bimbingan penyelenggaraan diklat, Pengembangan SIM Diklat Pengawasan terhadap program dan penyelenggaraan diklat Pemberian bantuan teknis melalui konsultasi, Bimbingan di tempat kerja Kerjasama dalam pengembangan, Penyelenggaraan evaluasi diklat PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR Pelatihan Dasar Kader PNS (Gol I/II dan Gol III) (CPNS berdasarkan formasi jabatan yang dilamar) Pelatihan Kepemimpinan: (I, II, III, IV) (Utama, Madya, Pratama, Administrator, dan Pengawas). Pelatihan Teknis (Semua ASN dalam Jabatan) Pelatihan Fungsional (Semua ASN dalam jabatan Fungsional) PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

PELATIHAN DASAR KADER PNS GOLONGAN I DAN II, DAN GOLONGAN III Tahun 2010 (Pola Lama) Perkalan Nomor 18 Tahun 2010 Tahun 2013 (Pola Ideal) Perkalan Nomor 21 Tahun 2013 Perkalan Nomor 22 Tahun 2013 Perkembangan Kebijakan Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan: Prajabatan Golongan III Prajabatan Golongan I dan II Prajabatan Honorer Tahun 2014 (Pola Aneka dan Honor) Perkalan Nomor 38 Tahun 2014 Perkalan Nomor 39 Tahun 2014 Perkalan Nomor 18 Tahun 2014 Tahun 2015 dan 2016 (Pola Aneka dan Honor) Perkalan Nomor 15 Tahun 2015 Perkalan Nomor 16 Tahun 2015 Perkalan Nomor 10 Tahun 2015 PELATIHAN DASAR KADER PNS GOLONGAN I DAN II, DAN GOLONGAN III Tahun 2017 (Pola Terintegrasi) Perkalan Nomor 21 dan 22 Tahun 2016

Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Dasar Kader PNS Kompetensi generik: sosiokultural, Karakter (ANEKA), dan Satu pemerintah (WoG); Kompentesi Bidang (jabatan, spesifiik) Pegawai ASN Profesional: pelaksana, pelayan, dan pemersatu bangsa PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

KURIKULUM DAN PENYELENGGARAAN (33 hari kerja (288 JP) untuk pembelajaran klasikal, dan 80 hari kerja (853 JP) pembelajaran non klasikal di tempat kerja.) PNS PROFESIONAL YANG BERKARAKTER SEBAGAI PELAYAN MASYARAKAT (aktualisasi melalui pembiasaan diri terhadap kompetensi yang telah diperolehnya melalui berbagai mata Pelatihan yang telah dipelajari) Agenda I: Sikap Perilaku Agenda II: Nilai-Nilai Dasar PNS Agenda III: Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI Agenda IV Habituasi Evaluasi Akhir (Materi Institusional: Kebijakan Pengembangan SDM Aparatur dan MTSL) (ANEKA) Pembentukaan karakter PNS Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (Manjemen ASN, Pelayanan Publik, WOG) (TUS dan Keprotokolan, Kesehatan Jasmani&Mental , Kesamaptaan) TERINTEGRASI Teknis Umum/Administrasi; dan Teknis Substantif. Oreintasi Peserta Waktu Pelaksanaan Pelatihan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL

PERUBAHAN KEBIJAKAN Respon atas: Penyesuaian terhadap kebijakan nasional Tuntutan kualitas penyelenggaraan Pelatihan Tuntutan lembaga pengguna terhadap kualitas alumni Tuntutan stakeholders dan permasalahan implementasi di Lembaga Pelatihan Perkembangan IPTEKS

TERIMA KASIH Mari Bersama Membangun Bangsa dengan Meningkatkan Kompetensi Aparatur Sipil Negara PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL