SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) TAHUN 2015 KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) TAHUN 2015 DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 1 DASAR HUKUM SIPD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA LANDASAN HUKUM SEBELUM THN 2014 Kepmendagri No. 25 Thn 2002 Pedoman Kebutuhan Teknis Sistem Komunikasi dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan diLingkungan Depdagri dan Pemda UU No. 32 Thn 2004 Ttg Pemerintahan Daerah (pasal 152 ayat 1 dan 2) UU No. 25 Thn 2004 Ttg Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (pasal 31) PP No. 8 Thn 2008 Ttg Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (pasal 29) Permendagri No. 54 Tahun 2010 (Pasal 13) Mandat: Perencanaan Pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawab kan Dokumen rencana pembangunan daerah disusun dengan menggunakan data dan informasi,serta rencana tata ruang
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA LANDASAN HUKUM Mandat: Perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah Kewajiban daerah untuk membentuk kelembagaan SIPD tingkat provinsi dan kab/kota. Pengelolaan SIPD di daerah dan tata cara penginputan data ke dalam aplikasi TAHUN 2014 UU NO.23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah Permendagri No. 8 Tahun 2014 ttg Sistem Informasi Pembangunan Daerah
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA UU NO. 23 TAHUN 2014 Pasal 274: Perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah Pasal 391: 1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas: Informasi Pembangunan Daerah; dan Informasi Keuangan Daerah 2) Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA UU NO. 23 TAHUN 2014 Pasal 392: Informasi pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) huruf a memuat informasi perencanaan pembangunan daerah yang mencakup: Kondisi geografis daerah; Demografi; Potensi sumber daya daerah; Ekonomi dan keuangan daerah; Aspek kesejahteraan masyarakat; Aspek pelayanan umum; dan Aspek daya saing daerah. Pasal 393 ayat (1): Informasi keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi anggaran, pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA RANCANGAN HUBUNGAN ANTAR SISTEM INFORMASI Sistem Informasi Pemerintah Daerah Sistem Informasi Keuangan Daerah Sistem Informasi Pembangunan Daerah Informasi keuangan Informasi Pembangunan Daerah Aspek Daya Saing Daerah Aspek Pelayanan Umum Kondisi Geografis Demografi Potensi Sumberdaya Daerah Ekonomi dan Keuangan Daerah Aspek Kesejahteraan Masyarakat Informasi Anggaran Pelaksanaan Anggaran Laporan Keuangan content
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA UU NO. 23 TAHUN 2014 Pasal 394: 1. Informasi pembangunan Daerah dan informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) wajib diumumkan kepada masyarakat. 2. Selain diumumkan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi keuangan Daerah wajib disampaikan kepala daerah kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Kepala daerah yang tidak mengumumkan informasi pembangunan Daerah dan informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati/wali kota. 4. Dalam hal sanksi teguran tertulis 2 (dua) kali berturut-turut tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dikenai sanksi berupa mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERMENDAGRI NO.8 TAHUN 2014 Pemerintah Daerah Pasal 8 dan 9: Terkait dengan pembentukan dan tugas Tim pengelola SIPD provinsi Pasal 10 dan 11: Terkait dengan pembentukan dan tugas Tim pengelola SIPD kabupaten/kota Pasal 17 ayat (2): Gubernur melalui Bappeda provinsi melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pengisian dan evaluasi data SIPD kabupaten/kota di wilayahnya Pasal 19: Terkait dengan pendanaan SIPD dari APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA URGENSI SIPD Peningkatan kualitas dokumen perencanaan 1 Sebagian besar dokumen perencanaan seperti RPJMD tidak didasarkan pada data yang lengkap, mutakhir, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan Terdapat ketidaksinkronan antar dokumen perencanaan, antara dokumen perencanaan dan penganggaran, dan dokumen perencanaan antar level pemerintahan Penguatan manajemen pengelolaan data 2 Data tersebar di masing-masing SKPD dan kurang terkoordinasi Adanya perbedaan data antar SKPD dan antar level pemerintahan 3 Mandat dari regulasi Pasal 274 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Permendagri Nomor 8 tahun 2014 tentang SIPD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 2 PROFIL SIPD SESUAI PERMENDAGRI NO.8 TAHUN 2014
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA LATAR BELAKANG Data-data pembangunan daerah tidak lengkap dan tersebar di masing-masing SKPD serta jarang diperbaharui. Bappeda menghadapi kendala serius dalam mengumpulkan data dari SKPD karena: (a) Lemahnya koordinasi antara Bappeda dan SKPD, (b) Minimnya SDM dan pendanaan di Bappeda untuk pengelolaan data, dan (c) Kurangnya political will dari atasan Proses perumusan strategi, kebijakan dan program-pembangunan belum sepenuhnya didukung oleh ketersediaan data dan informasi akurat dan memadai yang benar-benar menggambarkan kondisi, potensi dan permasalahan nyata di daerah. Lemahnya pembinaan Pemerintah melalui perencanaan program dan kegiatannya untuk pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintahan daerah Perlu sebuah media yang berfungsi untuk kompilasi data pembangunan daerah sekaligus memberikan layanan penyediaan data untuk perumusan kebijakan SIPD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA GAMBARAN UMUM SIPD Akan dilakukan penyempurnaan data dan informasi sesuai UU 23/2014 DEFINISI SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah SUBSTANSI Lima Aspek Informasi Delapan kelompok data Geografi dan Demografi Kesejahteraan Masyarakat Pelayanan Umum Daya Saing Daerah Tata Ruang umum; sosial budaya; sumber daya alam; infrastruktur; ekonomi; keuangan daerah; politik, hukum, dan keamanan; dan insidensial Disesuaikan dgn Permendagri 54/2010 dan tata ruang Diuraikan dalam 31 jenis data dan 2.691 elemen data Terdapat 851 elemen data Permendagri 54/2010 Saat ini data dalam SIPD masih berupa data numerik dan belum data spasial dikarenakan keterbatasan kapasitas server Berupa grafik Diolah menjadi
CAKUPAN INFORMASI SIPD (EXISITING) KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA CAKUPAN INFORMASI SIPD (EXISITING) Data dan Informasi SIPD dapat dievaluasi sesuai kebutuhan daerah dan kepentingan Ditjen Bina Bangda
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TUJUAN KEBIJAKAN SIPD Peningkatan kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan melalui dukungan ketersediaan data dan informasi pembangunan daerah yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan sipd.bangda.kemendagri.go.id Akses
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PENGELOLAAN SIPD A. TIM SIPD NASIONAL T U G A S menyusun rekomendasi penyempurnaan dan/atau pengembangan SIPD; mengevaluasi pengumpulan, pengisian dan hasil evaluasi data dan informasi SIPD; menetapkan dan mensosialisasikan kebijakan dan mekanisme pengelolaan SIPD; dan memberikan pelatihan bagi tim pengelola SIPD provinsi dan kabupaten/kota Ditetapkan dengan keputusan Menteri dan dapat melibatkan K/L lain sesuai kebutuhan
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PENGELOLAAN SIPD B. TIM SIPD PROVINSI T U G A S mengumpulkan dan mengisi data dan informasi SIPD provinsi; mengevaluasi pengumpulan, pengisian dan hasil evaluasi data dan informasi SIPD kabupaten/kota di wilayahnya; memberikan pelatihan bagi tim pengelola SIPD kabupaten/kota Ditetapkan dengan keputusan Gubernur dan dapat unsur terkait sesuai kebutuhan. Unsur terkait meliputi: instansi vertical di daerah seperti BPS, Kemenag, dll, tenaga teknis untuk membantu coordinator bidang dalam pengumpulan, pengisian dan evaluasi data.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA C. TIM SIPD KABUPATEN/KOTA a. Pengarah : Bupati/Walikota b. Penanggungjawab Sekretaris Daerah kabupaten/kota c. Ketua Kepala Bappeda kabupaten/kota d. Sekretaris Kepala Bidang pada Bappeda kabupaten/kota yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan data e. Koordinator Bidang Kepala SKPD kabupaten/kota terkait sesuai kebutuhan tugas Ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota dan dapat melibatkan unsur terkait sesuai kebutuhan. Unsur terkait antara lain meliputi: instansi vertikal di daerah seperti BPS, Kemenag, dll, tenaga teknis untuk membantu coordinator bidang dalam pengumpulan, pengisian dan evaluasi data. mengumpulkan dan mengisi data dan informasi SIPD kabupaten/kota; dan mengevaluasi data dan informasi SIPD kabupaten/kota
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PENGELOLAAN SIPD DI DAERAH SATU TAHUN 1 4 3 2 5 Pembentukan Tim Rapat Koordinasi Pengumpulan dan Pengisian Evaluasi Pengumpulan Evaluasi Terpadu PERMENDAGRI 8/2014 TENTANG SIPD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 1. PEMBENTUKAN TIM ANALISA KEBUTUHAN TIM Bappeda (koordinator) mengidentifikasi SKPD mana saja yang perlu dilibatkan dalam tim pengelola SIPD, dengan mempertimbangkan urusan wajib dan pilihan yang diselenggarakan di daerah terkait, serta sesuai dengan kebutuhan pengumpulan data SIPD. PEMBENTUKAN TIM Ditetapkan dengan SK kepala daerah dan dilakukan paling lambat bulan Februari Tata cara input data dijabarkan dalam lampiran I huruf D
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 2. RAPAT KOORDINASI Dilakukan sebagai persiapan untuk memulai proses pengumpulan dan pengisian data Pemetaan Ketersediaan Objek Data Pengelompokan data menurut SKPD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 3. PENGUMPULAN DAN PENGISIAN DATA Dilakukan secara terus-menerus dari bulan Maret s.d Desember Dilakukan oleh koordinator bidang Dikoordinasikan oleh Bappeda Data SIPD bersumber dari seluruh SKPD dan/atau sumber-sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PEMBAGIAN PERAN DALAM PENGUMPULAN DAN PENGISIAN DATA Mengkoordinir pembentukan tim Mengkoordinir rapat koordinasi Melakukan pembinaan, evaluasi dan fasilitasi pengumpulan data Berkoodinasi dengan tim SIPD pusat/provinsi Melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi SKPD BAPPEDA Melakukan pengumpulan dan pengisian data sesuai kesepakatan di rapat koordinasi Berkoordinasi dengan Bappeda selaku ketua Tim SKPD SKPD berperan sangat penting dalam penentuan kualitas penyusunan dokumen perencanaan. Hal ini dikarenakan data yang diperlukan dalam penyusunan dokumen perencanaan bersumber dari SKPD. Oleh karena itu keakuratan data menjadi hal yang sangat krusial dalam pengumpulan dan pengisian data. Ket: karena keterbatasan kapasitas Server, maka untuk tahap awal SKPD hanya mengumpulkan data, sedangkan input dilakukan oleh Bappeda
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 4. EVALUASI PENGUMPULAN DAN PENGISIAN DATA SKPD melakukan ekspose pengumpulan data Peran Bappeda untuk melakukan verifikasi atas pengumpulan data SKPD Peran BPS untuk memvalidasi proses pengumpulan data SKPD sesuai dengan kaidah-kaidah statistik Dilakukan internal Tim Pengelola SIPD Dapat dilakukan berkali-kali sesuai kebutuhan Dilakukan paling lambat Bulan Juni Aspek yang dievaluasi: Kelengkapan dan keterisian data Tumpang tindih dan duplikasi data Ket: Pembuatan Berita Acara yang menyatakan bahwa data yang dikumpulkan oleh SKPD telah melalui proses verifikasi oleh Bappeda dan telah dilakukan validasi proses oleh BPS. Selain itu, SKPD tidak dapat mengubah data yang telah diverifikasi dan divalidasi proses. Berita Acara di ttd oleh Kepala Bappeda, Kepala BPS di Daerah dan masing2 Kepala SKPD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 4. EVALUASI TERPADU Dilakukan bersama-sama oleh Tim Pengelola SIPD wilayah terkait (kab/kota dan provinsi) Difasilitasi oleh Tim Pengelola SIPD Provinsi Dapat melibatkan Tim Pengelola SIPD Nasional Dilakukan paling lambat Bulan Desember Data yang telah dievaluasi dalam forum evaluasi terpadu ditetapkan oleh kepala daerah dan dikirimkan ke tim pengelola SIPD nasional Aspek yang dievaluasi: Sinkronisasi data antar kabupaten/kota Validitas data
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PENUGASAN Pemerintah daerah mengumpulkan, mengisi dan mengevaluasi data SIPD Data SIPD diolah dan disajikan dalam bentuk informasi pembangunan daerah Pemerintah daerah menggunakan informasi pembangunan daerah sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang daerah
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERSIAPAN DALAM PENERAPAN UU NOMOR 23 TAHUN 204 Pusat 1 3 Penyesuaian regulasi (amanat pasal 407) 2 Pengembangan aplikasi SIPD Integrasi SIM secara nasional Daerah 1 4 3 Penguatan kelembagaan tim SIPD 2 Optimalisasi Pengumpulan dan Input Data Optimalisasi evaluasi data Optimalisasi Pemanfaatan SIPD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 3 SIPD SEBAGAI DUKUNGAN PERENCANAAN DAERAH DAN TATA RUANG DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SIPD DALAM PROSES PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PERSIAPAN RANCANGAN AWAL RANCANGAN MUSRENBANG RANCANGAN AKHIR PERATURAN DAERAH 1 2 3 4 5 6 Instrumen untuk: Pengolahan data dan informasi Evaluasi Capaian Periode sebelumnya SIPD Penelaahan RTRW Analisis Isu-Isu Strategis Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah Analisis Ekonomi dan Keuangan Daerah
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SIPD DALAM RPJMD Menu Informasi pembangunan dan analisa elemen BAB IX PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH SIPD BAB VIII INDIKASI RENCANA PROG PRIORITAS DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN BAB X PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROG PEMB DAERAH BAB IV ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN SIPD BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH Kelompok data keuangan daerah BAB V VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN SIPD Menu Informasi pembangunan, dan 8 kelompok data BAB I PENDAHULUAN Visi dan Misi
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SIPD DALAM PENYUSUNAN DOKUMEN TATA RUANG RAPERDA YANG TELAH DISETUJUI DPRD DIAJUKAN OLEH BUPATI/WALIKOTA KONSULTASI MENDAGRI Atas Dasar Surat Rekomendasi Dikoordinasi oleh BKPRN Dihasilkan Diselenggarakan Dilakukan Dapat Melibatkan Persetujuan Substansi Teknis Surat Permintaan Evaluasi dari Bupati/ Walikota PENYUSUNAN Permendagri; Permen PU; Permenhut; Permen Kelautan dan Perikanan; Dll. Substansi Teknis GUBERNUR C.q. BKPRD Provinsi Surat Reko-mendasi GUBERNUR Hasil : Dilaporkan Bupati/Walikota Menetapkan Raperda menjadi Perda INSTANSI PUSAT YANG MEMBIDANGI URUSAN TATA RUANG EVALUASI Raperda RTRWK/K Konsultasi Evaluasi Perda RTRWK/K KLARIFIKASI Oleh Gubernur Sebagai rujukan dalam proses penyusunan dan Evaluasi Perda RTRW SIPD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 4 MODEL PENGEMBANGAN SIPD SESUAI UU 23/2014
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PENGEMBANGAN SIPD DATABASE ANALISA PENGELOLAAN KELEMBAGAAN Mewadahi kebutuhan data urusan pemerintahan Mewadahi informasi perencanaan dan evaluasi pembangunan Disesuaikan dengan struktur Ditjen Bangda Dukungan kelembagaan yang lebih sustainable
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DATABASE Database SIPD disesuaikan dengan jumlah urusan pemerintah dalam UU 23/2014 DATABASE SIPD 3 KELOMPOK DATA WAJIB DASAR WAJIB NON DASAR PILIHAN 6 JENIS DATA 18 JENIS DATA 8 JENIS DATA ELEMEN DATA ELEMEN DATA ELEMEN DATA Elemen data kebutuhan SPM Elemen data kebutuhan NSPK Elemen data kebutuhan NSPK
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA ANALISA ANALISA SIPD 2 KELOMPOK INFORMASI INFORMASI PERENCANAAN CAPAIAN PEMBANGUNAN kondisi geografis Daerah CAPAIAN SEKTORAL demografi 32 urusan potensi sumber daya Daerah CAPAIAN UMUM ekonomi dan keuangan Daerah peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat kesejahteraan masyarakat kesempatan kerja pelayanan umum akses dan kualitas pelayanan publik daya saing Daerah lapangan berusaha daya saing Daerah
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PENGELOLAAN DITJEN BINA BANGDA SEKRETARIAT KOORDINASI KOORDINASI PENGOLAHAN UPD 1 s.d UPD 4 PDE PEMBINAAN PADA DATABASE SIPD DAN CAPAIAN SEKTORAL PENGELOLAAN ANALISA PERENCANAAN DAN CAPAIAN UMUM FASILITASI 32 URUSAN PEMBINAAN DAERAH DAERAH PENGUMPULAN DAN PENGISIAN PEMANFAATAN DALAM PERENCANAAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KELEMBAGAAN POINT PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN Regulasi/kebijakan/penugasan pengelolaan SIPD didaerah Kebijakan pegelolaan SIPD tertuang kedalam dokumen RPJMD dan Renstra Daerah SIPD perlu menjadi bagian dari tugas pokok perangkat daerah yang membidangi statistik/perangkat daerah yang menjadi penunjang urusan di bidang perencanaan pembangunan daerah Di tingkat pusat, pengelolaan SIPD akan lebih optimal jika melibatkan K/L lain seperti BPS dan Bappenas Pengelolaan SIPD di daerah akan dipantau secara online dengan form isian dalam aplikasi SIPD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 5 SIPD SEBAGAI DUKUNGAN IMPLEMENTASI UU 23/2014
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ABSOLUT PILIHAN (8) WAJIB (24) PELAYANAN DASAR (6) NON PELAYANAN DASAR (18) S P M PENDIDIKAN KESEHATAN PU DAN PR PERUMAHAN RAKYAT & KAW PERMUKIMAN TRAMTIBUM & LINMAS SOSIAL dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah, sumber daya personil, dan ketersediaan sarana dan prasarana. Memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL NSPK PEMERINTAHAN UMUM Pembinaan wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional. Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Pembinaan kerukunan antarsuku dan Intrasuku, umat beragama, ras dan gol lainnya Penanganan Konflik Sosial. Koordinasi Pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di Wilayah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila. Pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SIPD DALAM MENDUKUNG IMPLEMENTASI SPM Pelaksanaan mengacu pada URUSAN WAJIB PELAYANAN DASAR PENDIDIKAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) KESEHATAN PEKERJAAN UMUM DAN TR Ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal TRANTIBUM DAN LINMAS SOSIAL PERUMAHAN & PEMUKIMAN JENIS LAYANAN INDIKATOR SIPD SIPD mewadahi data terkait indicator pelayanan SPM untuk memudahkan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SIPD DALAM MENDUKUNG PEMETAAN URUSAN Didasarkan Pada WAJIB NON DASAR HASIL PEMETAAN PILIHAN K/L + PEMDA Dilakukan untuk Urusan Wajib Non Dasar dan Urusan Pilihan INTENSITAS URUSAN Data Umum Data Urusan PENYELENGGARAAN URUSAN PILIHAN SIPD Diproyeksikan sebagai media yang menyediakan dan mensikronkan data untuk pemetaan Ditetapkan dengan Peraturan menteri terkait setelah mendapat rekomendasi MDN Digunakan oleh K/L sebagai dasar untuk pembinaan kepada daerah Digunakan sebagai acuan dalam penetapan kelembagaan, perencanaan dan penganggaran
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SIPD DALAM MEMPERKUAT INFORMASI DAERAH DAN PARTISIPASI MASYARAKAT INFORMASI DAERAH INFORMASI KEUANGAN INFORMASI PEMBANGUNAN informasi anggaran kondisi geografis Daerah SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DAERAH pelaksanaan anggaran demografi laporan keuangan potensi sumber daya Daerah ekonomi dan keuangan Daerah kesejahteraan masyarakat pelayanan umum SIKD SIPD daya saing Daerah PARTISIPASI MASYARAKAT TRANSPARANSI PUBLIK
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 6 KEGIATAN SIPD TAHUN 2015
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KEGIATAN SIPD TAHUN 2015 DATABASE Penyempurnaan database Penyusunan definisi operasional APLIKASI Integrasi SIPD dengan SDDKN Penyempurnaan fitur eksisting Pembuatan fitur evaluasi kegiatan Pengembangan menu kegiatan strategis
Penyempurnaan database KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Penyempurnaan database Sumber Data (K/L) Dibandingkan dengan Penyesuaian Nomenklatur dan Satuan Data SIPD Nomenklatur dan Satuan Data SIPD
Penyempurnaan aplikasi KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Penyempurnaan aplikasi Penyempurnaan rumus Permendagri No. 54/2010 Users’ manual on line Log Error Rekapitulasi kesalahan pengisian data khusus untuk elemen Permendagri No. 54/2010 Pengecekan data dengan tanda (*), (**), dan (***) Monitoring pengelolaan SIPD secara on line Penyusunan simulasi fitur proyeksi/peramalan data Penyusunan perubahan tahun dasar PDRB
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA INTEGRASI SIPD-SDDKN Integrasi SIPD-SDDKN Mewujudkan Database Pembangunan Nasional Memperkuat Koordinasi K/L Mendukung Peningkatan Kualitas Kebijakan Pembangunan Pusat dan Daerah melalui dukungan ketersediaan data yang akurat, terkini dan dapat dipertanggungjawabkan Membangun e-Government Nasional Media Akuntabilitas Pemerintah kepada Masyarakat Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Memudahkan Daerah dlm melakukan penginputan data Meminimalkan Perbedaan Data di Tingkat Pusat dan Daerah Langkah Awal Langkah Awal Integrasi SIM Nasional
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Integrasi SIPD-SDDKN SIPD - SDDKN KEMENKOMINFO (MANTRA/PNS BOX) K/L BPS KEMENPAN-RB Validasi Data Publikasi Data & Informasi
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Integrasi SIPD Pusat Data Nasional Integrasi Sistem Informasi SIPD SDDKN Sistem Informasi K/L Lain Integrasi antar sistem informasi dapat dilakukan jika terdapat kesamaan karakter database Integrasi dilakukan melalui MANTRA/PNS Box Perlunya payung hukum integrasi sistem informasi
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Integrasi SIPD Verifikasi Data oleh Bappeda Validasi Data oleh BPS SUMBER DATA SKPD APLIKASI SIPD-SDDKN Presiden Wapres
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TERIMA KASIH