Dwi Handono Sulistyo KMPK FK UGM Teori Perencanaan dan UU Perencanaan, Hubungan antara Master Plan dan Rencana Strategis SKPD Dwi Handono Sulistyo KMPK FK UGM
Pokok Bahasan Konsep Dasar dan Teori Perencanaan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Hubungan antara Master Plan dan Rencana Strategis SKPD Lampiran
Konsep Dasar dan Teori Perencanaan Pokok Bahasan 1:
PENGERTIAN Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua, komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana- rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
Long range planning The objective is to predict for some specified time in the future the size of demand for an organization’s products and services and to determine where demand will occur. Many organizations have used long-range planning to determine facilities expansion, hiring forecasts, capital needs, and so on
Sistem perencanaan pembangunan nasional Pokok Bahasan 2:
Dasar Hukum UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATACARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
HIRARKI PERENCANAAN Nasional Kementerian Daerah 20 Thn 5 Thn 1 Thn RPJP NASIONAL RPJP KL RPJPD RPJM NASIONAL RENSTRA KL RENSTRA SKPD Menurut UU No 25 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, terdapat tiga macam rencana ditinjau dari kurun waktunya. Rencana jangka panjang dengan kurun waktu 20 tahun, Jangka Menengah 5 tahun dan Rencana tahunan Di tingkat nasional RPJP Nasional sampai tahun 2025 sudah dalam bentuk RUU; RPJM sampai 2009 sudah ditetapkan dengan Perpres No.7/2005, dan sebagaimana diketahui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) telah disusun setiap tahunnya, dan RKP 2006 juga sudah ditetapkan dengan Perpres. Di tingkat kementerian, Renstra Depkes telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menkes; meskipun tidak ada kewajiban bagi kementerian untuk menyusun RPJPP, namun Depkes juga akan segera menyusun RPJPK sampai 2025. Mudah-mudahan pada akhir tahun 2005, RPJPK 2005 – 2025 telah dapat diselesaikan. RK-KL dan RKA-KL Depkes untuk tahun 2006 baru saja disetujui oleh DPR. Sedangkan di daerah, harus disusun RPJPD sampai 2025 , Renstra SKPD (Dinas Kesehatan) sampai 2009, dan setiap tahunnya disusun RKPD dan RKSKPD. Dalam kesempatan Rakerkesnas ini akan didistribusikan Renstra Depkes, sehingga diharapkan dapat dipakai sebagai refrensi bagi Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam menyusun Renstranya. Dengan demikian pembangunan kesehatan dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan dari pusat sampai daerah. RKP RK KL RKPD & RKSKPD APBN APBN KL APBD
Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional KETERANGAN WAKTU RPJP Nasional Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 20 tahun RPJM Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 5 tahun RKP Rencana Kerja Pemerintah 1 tahun Renstra-KL Rencana Strategis Kementrian/Lembaga Renja-KL Rencana Kerja Kementrian/Lembaga
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah KETERANGAN WAKTU RPJP Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 20 tahun RPJM Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 5 tahun RKPD Rencana Kerja Pemerintah Daerah 1 tahun Renstra-SKPD Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Renja-SKPD Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
Menurut UU No. 23 Tahun 2014 Dokumen perencanaan pembangunan Daerah terdiri atas: a. RPJPD; b. RPJMD; dan c. RKPD.
Pengertian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah y(RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
RPJP RPJP NASIONAL RPJP DAERAH Penjabaran tujuan nasional ke dalam: Mengacu pada RPJP Nasional dan memuat: Visi Misi Arah Pembangunan Nasional Arah Pembangunan Daerah
RPJM RPJM Nasional RPJM Daerah Penjabaran visi, misi, program Presiden; Berpedoman pada RPJP Nasional RPJM Daerah Penjabaran visi, misi, program Kepala Daerah; Berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional Strategi Pemb. Nasional Kebijakan Umum Kerangka Ekonomi Makro Program – program Kementerian, Lintas kementerian, Kewilayahan, dan Lintas kewilayahan yang memuat kegiatan pokok dalam: Kerangka Regulasi Kerangka Anggaran Strategi Pemb. Daerah Arah Kebijakan Keuangan Daerah Program –program SKPD, Lintas SKPD, Kewilayahan,
Dasar Hukum RPJPD & RPJMD: Perda RKPD: Perkada Perda RPJMD: 6 bulan setelah pelantikan Kepala Daerah
Sanksi Jika tidak buat Perda: sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
Evaluasi Rancangan Perda RPJPD Kab/Kota (Ps 270 UU No. 23/14) Oleh provinsi menguji kesesuaian dengan: RPJPN, RPJPD provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Sanksi Jika evaluasi provinsi tidak ditindaklanjuti kab/kota provinsi membatalkan Perda
Evaluasi Perda RPJMD Kab/Kota (Ps. 271) untuk menguji kesesuaian dengan: RPJPD kabupaten/kota, RPJMD provinsi dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Sanksi: tidak ditindaklanjuti, Perda dibatalkan oleh provinsi
RENSTRA Renstra-KL Renstra-SKPD Berpedoman pada RPJM Nasional Berpedoman pada RPJM Daerah Isi: Visi-Misi Tujuan, Strategi, dan Kebijakan Program-program Kegiatan Indikatif
Rencana Strategis berpedoman pada RPJMD memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah
lanjutan Pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rencana strategis Perangkat Daerah diselaraskan dengan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam rencana strategis kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional.
Pendekatan Perencanaan Perencanaan pembangunan Daerah menggunakan pendekatan: teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas
Pendekatan Teknokratik menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Daerah
Hubungan antara Master Plan dan Rencana Strategis SKPD Pokok Bahasan 3:
RPJPN RPJMN RKP RPJMD RKPD RPJPD VISI-MISI PRESIDEN RT RW RENSTRA K/L SPM RPJMD RKPD RENSTRA SKPD VISI-MISI KA DAERAH RPJPD = RENCANA KESEHATAN DAERAH
RPJPN RPJMN RKP RPJMD RKPD RPJPD VISI-MISI PRESIDEN RT RW RENSTRA K/L SPM RPJMD RKPD RENSTRA SKPD VISI-MISI GUBERNUR RPJPD = RENCANA KESEHATAN DAERAH
RPJMD RKPD RENSTRA SKPD VISI-MISI BUP/WAL RPJPD
SINKRONISASI LAMPIRAN:
NATIONAL GOALS Keterangan: K/L, Eselon I, Daerah Eselon II, Dinas Eselon III, Bidang Eselon IV, Seksi
Sasaran Kesehatan Daerah DAERAH Keterangan: SKPD; Swasta Eselon III Eselon IV
ILUSTRASI: GERAKAN MASYARAKAT SEHAT Kominfo, Kemenkes, BPJS Kemenkes: Prevalensi merokok pada usia ≤ 18 tahun (persen) Persentase penduduk yang melakukan deteksi dini penyakit Kemenaker: Jumlah perusahaan menerapkan pemeriksaan kesehatan rutin Hidup Sehat Kampanye, Deteksi dini dan pencegahan penyakit Kantin sekolah sehat, UKS, kampus bebas Narkoba Senam, Poco-Poco, Olahraga rekreasi, Lomba Olahraga, Sentra Olahraga Lapangan desa, car fee day, Jalur sepeda dan pejalan kaki, Kawasan tanpa rokok, Pengelolaan Sampah, pencegahan kebakaran hutan Air bersih, sanitasi, ruang terbuka di perumahan, Posyandu Gemar makan ikan, Perbaikan gizi balita dan ibu hamil Keselamatan Berkendara, Konektivitas moda transportasi Peningkatan cukai rokok Ceramah agama, penyuluhan kesehatan calon pengantin, Pesantren sehat Keamanan jajanan sekolah , pengawasan label dan iklan Karang Kitri, Konsumsi buah dan sayur lokal Olahraga dan deteksi dini penyakit di kantor PAN-RB Kemenaker Kemen Dikbud, Kemen Ristek Dikti, Kemenag Kemendikbud & Kemenag: Jumlah sekolah melaksanakan UKS Jumlah sekolah menyelenggarakan kantin sehat Kemenkes: Persentase penduduk mengkonsumsi buah dan sayur dengan cukup Kementan, kemenkes Kemen PAN & RB, Kemenpora, Pemda Kemenpora: Jumlah event olahraga Persentase jajanan anak sekolah yang aman BPOM A Pemda Jumlah lapangan desa Jumlah event car free day Perda Kawasan Tanpa Rokok Jumlah calon pengantin mendapat penyuluhan kesehatan Kemenag Kemen LHK Persentase timbulan sampah yang terkelola Besaran cukai rokok Kemen PUPR, Kemendes PDTT, Kemensos Kemensos: Perbaikan sarana prasarana lingkungan bagi kesejahteraan keluarga fakir miskin (MCK Umum, Prasarana Air Bersih, dll) Kemenkeu Kemenhub: Jumlah kota dengan sistem transportasi terintegrasi Kemenhub POLRI KKP, Kemenkes KKP: Rata-rata konsumsi ikan per kapita nasional
Terima Kasih HP: 08156751227 Email: luqyboy2@yahoo.co.id