MEMBEDAH PROBLEMATIKA ALAT TANGKAP IKAN DAN SOLUSI KEBIJAKAN Disampaikan pada Diskusi Publik dan FGD: “Kembali ke Laut, Kebijakan KKP Tentang Tata Kelola Penangkapan Ikan” Semarang, 27-28 Februari 2017 Oleh : Reza S. Pahlevi Direktur Pengelolaan Sumberdaya Ikan
1 KEBIJAKAN UMUM KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 1 ç
LAUT Visi & Misi KKP 2015-2019 ADALAH MASA DEPAN BANGSA VISI KKP TRISAKTI & NAWA CITA VISI KKP “Kita harus bekerja sekeras-kerasnya untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim. Samudera, laut, selat, dan teluk adalah masa depan peradaban kita. Kita telah terlalu lama memunggungi laut, memunggungi samudera dan memunggungi selat dan teluk. Ini saatnya kita mengembalikan semuanya sehingga jalesveva jayamahe, di laut justru kita jaya, sebagai semboyan nenek moyang kita di masa lalu bisa kembali lagi membahana”. Presiden Joko Widodo, 20 Oktober 2014 Mewujudkan sektor kelautan dan perikanan Indonesia yang mandiri, maju, kuat dan berbasis kepentingan nasional 3 PILAR MISI KKP Kedaulatan Keberlanjutan Kesejahteraan 1 2 3 2 ç
Penanggungjawab Misi Pengelompokan Eselon I dalam Menjalankan Misi KKP Kedaulatan (Sovereignty) MISI Kesejahteraan (Prosperity) MISI Keberlanjutan (Sustainabiltiy) 1 PSDKP : Pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan BKIPM : Perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan BRSDMKP : SDM Aparatur dan masyarakat Inovasi iptek kelautan dan perikanan 6 DJPRL : Penataan ruang laut, konservasi dan keanekaragaman hayati laut DJPT DAN DJPB : Keberlanjutan usaha perikanan tangkap dan budidaya DJPDS : Daya saing dan sistem logistik hasil kelautan dan perikanan 3 7 2 4 5 3
KEKUATAN, TANTANGAN & PELUANG PERIKANAN TANGKAP NASIONAL The 2nd Largest Producer TANTANGAN Belum menjadi eksportir utama dunia Mark Down Ukuran Kapal Penangkap Ikan AKURASI DATA PERIKANAN TANGKAP PELUANG Pemberantasan Illegal Fishing 4
“Pengelolaan perikanan adalah: semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundangundangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati” (Pasal 1 ayat 7, UU No. 45 tahun 2009) 5 ç Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan
2 KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN UNTUK KEDAULATAN 6 ç
Pengelolaan sumber daya ikan untuk kedaulatan : Pemberantasan IUU Fishing PENENGGELAMAN 236 Kapal Ikan Illegal: 8 kapal (2014) 113 Kapal (2015), 115 Kapal (2016) Pelarangan transshipment untuk ke luar negeri GOOD GOVERNANCE Joint Communique on IUU Fishing (Indonesia – Papua Nugini dan dengan Australia) Pembentukan Satgas 115 (Perpres No. 115/2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal) Analisis dan Evaluasi 1.132 Kapal Eks Asing PENANGANAN kasus Perbudakan Benjina : 1020 org Moratorium izin untuk kapal eks-asing ADVOKASI Nelayan : 158 org PENYELESAIAN Tindak Pidana Perikanan : 198 Kasus 7
Penenggelaman Kapal Illegal Fishing NO NEGARA JML KAPAL 1. Malaysia 45 2. Filipina 52 3. RRC 1 4. Thailand 21 5. Vietnam 98 6. PNG 2 7. Indonesia 15 8. Belize 9. Nigeria TOTAL 236 Oktober - Desember 2014 : 8 Kapal oleh TNI AL Januari - Desember 2015 : 113 Kapal (KKP: 53 Kapal, KKP dan Polri : 9 Kapal dan TNI AL : 51 Kapal Januari - Desember 2016 : 115 Kapal 8
3 KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN UNTUK KEBERLANJUTAN 9 ç
ARSITEKTUR KEBIJAKAN PERIKANAN TANGKAP NASIONAL Sistem Perikanan Nasional yang Berdaya Tahan dan Berdaya Saing Tinggi Wilayah Pengelolaan Perikanan NRI Penegasan dan Penguatan Rejim Limited Entry Penguatan Instrumen Pengendalian Perikanan Penguatan Diplomasi Perikanan Internasional Penegasan Entitas Perikanan Legal, Reported and Regulated Fisheries Penguatan Kelembagaan WPP Indonesia Kedaulatan Aktif, Keberlanjutan SDI, Kesejahteraan Pelaku Perikanan 10 ç
Pengelolaan sumber daya untuk keberlanjutan MENJAGA SUMBER DAYA LOBSTER, KEPITING, DAN RAJUNGAN Pelarangan penangkapan kepiting, lobster, rajungan bertelur MENJAGA EKOSISTEM SUMBER DAYA IKAN Pelarangan pukat hela dan pukat tarik 8 cm 15cm 10 cm > 200 gram > 60 gram KONSERVASI DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI Surat MKP No. B.622.MEN-KP/XI/2014 Memohon kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengelola sumberdaya secara berkelanjutan MENJAGA KELANGSUNGAN STOK TUNA Pelarangan penangkapan di WPP 714 (Laut Banda) MEMELIHARA DAYA DUKUNG EKOSISTEM DI DANAU DAN WADUK Pengaturan jumlah KJA di danau dan waduk KONSERVASI IKAN HIU KOBOI DAN HIU MARTIL Pelarangan penangkapan ikan hitu koboi dan hiu martil REHABILITASI WILAYAH PESISIR Penanaman mangrove, pembuatan sabuk pantai, dan rejayasa hybrid PERLINDUNGAN PENYU Perlindungan penyu, telur, bagian tubuh, dan atau produk turunannya 11
DI INDONESIA POTENSI SDI DAN JTB ton/tahun 12 Wilayah Pengelolaan Perikanan Ikan Pelagis Kecil Ikan Pelagis Besar Ikan Demersal Ikan Karang Udang Penaeid Lobster Kepiting Rajungan Cumi-cumi Jumlah Selat Malaka WPP 571 Potensi 79.008 101.969 102.751 119.756 58.910 711 11.120 3.065 7.125 484.414 JTB 63.206 81.575 82.201 95.805 47.128 569 8.896 2.452 5.700 Samudera Hindia WPP 572 412.945 364.830 366.066 48.098 8.249 1.297 11.582 955 14.579 1.228.601 330.356 291.864 292.853 38.478 6.599 1.037 9.265 764 11.663 WPP 573 294.092 505.942 103.501 8.778 6.854 844 465 659 8.195 929.330 235.274 404.754 82.801 7.022 5.483 675 372 527 6.556 Laut Cina Sela-tan WPP 711 395.451 198.994 400.517 24.300 78.005 979 502 9.437 35.155 1.143.341 316.361 159.195 320.414 19.440 62.404 784 402 7.550 28.124 Laut Jawa WPP 712 303.886 104.017 320.432 59.146 58.390 952 10.077 22.637 102.142 981.680 243.109 83.214 256.346 47.317 46.712 762 8.062 18.110 81.714 Selat Makassar - Laut Flores WPP 713 104.546 419.342 77.238 365.420 37.268 1.020 5.016 6.740 10.010 1.026.599 83.637 335.474 61.790 292.336 29.814 816 4.013 5.392 8.008 Laut Banda WPP 714 116.516 43.062 99.800 164.165 2.252 155 1.151 2.180 1.788 431.069 93.213 34.450 79.840 131.332 1.802 124 921 1.744 1.430 Teluk Tomini - Laut Seram WPP 715 378.734 51.394 114.005 69.975 6.089 710 490 643 9.664 631.703 302.987 41.115 91.204 55.980 4.871 568 392 515 7.731 Laut Sula wesi WPP 716 222.946 154.329 34.650 54.194 8.465 685 1.969 424 1.103 478.765 178.357 123.463 27.720 43.355 6.772 548 1.575 339 882 Samudera Pasifik WPP 717 391.126 56.067 111.619 32.376 8.669 1.065 620 22 2.124 603.688 312.901 44.854 89.295 25.901 6.935 852 496 18 1.699 Laut Arafura - Laut Timor WPP 718 823.328 489.795 586.277 30.555 53.502 386 1.507 1.911 5.470 1.992.730 658.662 391.836 469.022 24.444 42.802 309 1.205 1.529 4.376 Jumlah 3.522.577,50 2.489.741,00 2.316.856,00 976.763,00 326.651,96 8.803,43 44.498,88 48.673,42 197.355,00 9.931.920 *) *) Non Tuna Cakalang. Sesuai Kepmen KP No. 47/2016 (Terjadi Peningkatan Potensi SDI dari 6,58 9,93 juta ton/tahun) 12
NEGARA REPUBLIK INDONESIA (WPP-NRI) 11 WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (WPP-NRI) 13
DI WPP-NRI TAHUN 2015 TINGKAT PEMANFAATAN SUMBER DAYA IKAN 14 Non Tuna Cakalang Moderate, upaya penangkapan dapat ditambah; Fully-exploited, upaya penangkapan dipertahankan dengan monitor ketat; Over-exploited, upaya penangkapan harus dikurangi. 14
AMANAT PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN Permen KP Nomor 45/PERMEN-KP/2015 Tentang Renstra KKP Tahun 2015-2019 Peraturan Presiden No. 02/2015 Tentang RPJMN 2015-2019 15
LEMBAGA PENGELOLA PERIKANAN DI WPPNRI MENTERI KP Komisi Pengelola Perikanan WPPNRI Pokja Data dan informasi Pokja Pemanfaatan Perikanan dan Konservasi Pokja Pengendalian dan Kepatuhan Dirjen Perikanan Tangkap Sekretariat Panel Konsultatif (Advisory Panel) Nasional Gugus Tugas Khusus (Task Force) Tim Pengarah (eselon I KKP) Koordinator Eksekutif WPPNRI Komnas KAJISKAN Panel Ilmiah (Scientific Panel) Catatan : Scientific Panel (Kegiatan-kegiatan / proyek di WPPNRI tersebut) Advisory Panel : Konsultasi Publik Komite Pelaksana : Sekretariat Pelaksana (3 staf) 16 Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan
4 KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN UNTUK KESEJAHTERAAN 17 ç
PEMBENAHAN REGULASI & PELAKSANAANNYA DASAR HUKUM UU 45/2009 UU 32/2014 MASALAH UTAMA LANGKAH OPERASIONAL INTERVENSI KEBIJAKAN Peningkatan pengawasan sumber daya Transparansi perizinan & berbasis kuota Kapal penyangga Penetapan pelabuhan pangkalan (designated port) Penggantian API Alih alat tangkap Diversifikasi komoditas Pembiayaan (KUR & JARING OJK) Pembangunan sentra kelautan perikanan terpadu di pulau-pulau kecil & kawasan perbatasan Permen 56/2014 IUU FISHING Permen 57/2014 PP 75/2015 : PNBP Permen 01/2015 *) direvisi Permen 56/2016 OVERFISHING Permen 02/2015 **) telah direvisi melalui Permen 71/2016 DESTRUCTIVE FISHING *) tentang pelarangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan **) tentang pelarangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik di WPP-NRI 18
PENGATURAN API YANG DILARANG BEROPERASI DI WPP NRI Kronologis PENGATURAN API YANG DILARANG BEROPERASI DI WPP NRI PERMEN KP Nomor: 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) NELAYAN TERDAMPAK TIDAK BISA MELAUT; PEMBATASAN DAN OPTIMALISASI PELAKSANAAN ATURAN PELARANGAN SE MKP Nomor: 72/MEN-KP/II/2016 tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa pembatasan penggunaan alat penangkapan ikan cantrang di WPPNRI dilaksanakan sampai dengan 31 Des 2016 (TL Rekomendasi Ombusdman) Upaya pemerintah: PERMEN KP Nomor: 71/PERMEN-KP/2016 bahwa perlu mengatur kembali jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1/SJ/PL.610/I/2017 tentang Pendampingan Penggantian Alat Penangkapan Ikan Yang Dilarang Beroperasi Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. 19
Optimalisasi Upaya pemerintah: PERMEN KP Nomor: 71/PERMEN-KP/2016 tentang tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia: Mengatur kembali jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, antara lain: Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) Pengaturan alat tangkap yang selektif dan diperbolehkan beroperasi di WPP-NRI; a.l. Bagan Berperahu >30 GT yang semula dilarang menjadi diperbolehkan dgn mesh size maksimum 2,5 inch Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1/SJ/PL.610/I/2017 tentang Pendampingan Penggantian Alat Penangkapan Ikan Yang Dilarang Beroperasi Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia selama 6 bulan setelah diterbitkan: membentuk kelompok kerja penanganan penggantian alat penangkapan ikan yang melibatkan kementerian/lembaga terkait; memfasilitasi akses pendanaan dan pembiayaan melalui perbankan dan lembaga keuangan non bank; merelokasi daerah penangkapan ikan; mempercepat proses perizinan API pengganti yang diizinkan; memfasilitasi pelatihan penggunaan API pengganti; dan tidak menerbitkan SIPI baru untuk API yang dilarang. 20
21
SKEMA ASISTENSI Catatan: Fasilitasi Permodalan Nelayan juga dapat dilakukan pada berbagai ukuran kapal jika memungkinkan 22
Penggantian API wilayah BARAT wilayah TENGAH wilayah TIMUR 1.357 44 Alih Alat Tangkap Ramah Lingkungan di P Jawa TA 2016 wilayah BARAT wilayah TENGAH wilayah TIMUR 1.357 Kapal <10 GT Kapal 10-30 GT 44 365 Kapal <10 GT Kapal 10-30 GT 1.166 1.476 Kapal <10 GT Kapal 10-30 GT 1.368 Penggantian API dapat dilakukan Secara Mandiri atau difasilitasi Pemerintah Kapal < 10 GT Penggantian API dapat diusulkan kepada DJPT-KKP melalui Dinas KP Setempat DATA KAPAL CANTRANG TERIDENTIFIKASI (unit) 218 9 10 PENGGANTIAN API CANTRANG 2015 (unit) Trammnel Net Tramnel Net Tramnel Net 1.009 API 599 API 557 API PENGGANTIAN API CANTRANG DAN ARAD 2016 (unit). Total: 2165 unit 151 14 Permohonan 54 KAPAL 10-30GT TELAH DIFASILITASI PEMBIAYAAN (unit) Permohonan Permohonan 3 KAPAL >30GT TELAH DIFASILITASI PERIZINAN (unit) Kapal 43 Kapal 7 Kapal >30 GT Kapal≤30 GT 4 DUKUNGAN PERUM PERINDO (unit) No. Kab/Kota Jumlah Bantuan 1 Kota Pekalongan 3 2 Kab Pekalongan 130 Kab Pemalang 47 4 Kab Batang 132 5 Kab Kendal 39 6 Kab Brebes 13 7 Kota Tegal 76 8 Kab Rembang 124 9 Kab Demak 10 Kab Pati 18 11 Kab Jepara 12 Total Bantuan 599 23
Gerai Perizinan Dasar: Permen KP 11/PERMEN-KP/2016 Tujuan: memberi kemudahan kepada pemilik kapal dalam pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang. Lokasi gerai akan dilaksanakan di pelabuhan perikanan UPT Pusat maupun UPT Daerah, serta pelabuhan umum apabila di lokasi tersebut tidak ada pelabuhan perikanan. Percepatan Dokumen Perizinan Kapal Hasil Ukur Ulang Relokasi kapal >30 GT ke DPI Baru: a.l. WPP 711 (Natuna) dan WPP 718 (Arafura) Peluang Alokasi Usaha Perikanan Tangkap Per Wpp Pusat-daerah (GT) Data: Per 21 Desember 2016 24
Relokasi DPI Dasar: Permen KP 11/PERMEN-KP/2016 Daftar Kapal Eks Cantrang yang sudah Beralih Izin Pusat Tahun 2016 No. Kab/Kota Jumlah Pilihan Alat Tangkap WPP Sub Total DKI Jakarta 2 1 Jakarta Barat Gill net 718 Jakarta Utara Sub Total Jawa Tengah 44 Kab Pati 16 Purse seine, Gill net, pengangkut 718, 713, 712 Kab Tegal 8 Gill net Oseanik, bouke ami 3 Kab Batang 4 Bouke ami, Gill net 711,718 Kab Rembang 14 Purse seine, Gill net, bouke ami 711, 715, 718 5 Kab Brebes 712 6 Indramayu Gill net Oseanik Total 46 Catatan: Per 1 Jan-27 Feb 2017 sejumlah 30 Eks Cantrang telah beralih Izin Pusat 25
Gerai Permodalan GERAI 1 GERAI 2 GERAI 3 Fasilitasi Permodalan Melalui GEMONEL GEMONEL adalah percepatan fasilitasi permodalan khususnya melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro & ritel bagi nelayan. Gemonel pada dasarnya dapat dimanfaatkan oleh seluruh nelayan yang membutuhkan permodalan (usaha dan/atau investasi) dengan berbagai skim kredit. Sedangkan prioritas sekarang ini untuk nelayan eks cantang/arad dengan skim KUR mikro dan ritel. Pada Tahun 2017 Gemonel akan dilaksanakan terpadu dengan Gerai Perizinan GERAI 1 Provinsi: Jabar Lokasi: PPN Kejawanan Waktu: 14-16 November 2016 Hasil: 151 Usulan Kredit (dominasi KUR mikro) Nilai ± Rp. 7 Miliar Realisasi Pencairan 53 Debitur dengan nilar Rp 3,76 Miliar GERAI 2 Provinsi: Jateng Lokasi: PPP Tasik Agung Waktu: 22-24 November 2016 14 Usulan Kredit (dominasi Kredit Komersial/Kemitraan dan KUR ritel) Nilai ± Rp 33,5 Miliar GERAI 3 Provinsi: Jatim Lokasi: PPP Mayangan Waktu: 29 Nov-1 Des 2016 54 Usulan Kredit (dominasi KUR Ritel) Nilai ± Rp 5,5 Miliar Realisasi Pencairan 1 Debitur dengan nilar Rp 25 juta MEKANISME GEMONEL : Skema Fasilitasi: Nelayan perorangan, KUB koperasi atau LKM Lembaga Keuangan: Bank maupun Non Bank LPMUKP, pegadaian dll Perusahaan Perikanan Perindo, Perinus dll Calon Debitur Membawa Dokumen/Proposal dan Persyaratan Kredit sesuai skim di dampingi Dinas/KKMB/Penyuluh Registrasi & Verifikasi oleh Tim Verifikator Analisa Pengajuan Kredit oleh Tim Analis Survey Lapangan oleh Petugas Bank Pencairan Kredit 26
Reviu Gemonel Kondisi Pelaksanaan GEMONEL: Secara umum nelayan dalam hal ini nelayan eks cantrang menyambut baik pelaksanaan Gemonel, masih ada kendala diantaranya: Adanya kegamangan dan kebingungan nelayan dalam menentukan alat pengganti cantrang; Sebagian besar nelayan cantrang ukuran 10-30 GT (belum ukur ulang) sudah berhutang dan untuk mengganti alat cantrang diperlukan beberapa alternatif restrukturisasi; Proses kemitraan dalam hal ini nelayan cantrang dengan Perindo dan BRI masih mencari skema yang tepat. Diperlukan kemitraan dengan perusahaan perikanan lainnya baik dengan BUMN maupun swasta. Nelayan cantrang khususnya Kab. Rembang serta Kab dan Kota Probolinggo masih mengharapkan adanya kelonggaran dari Pemerintah Pusat dalam hal ini KKP untuk memberikan perpanjangan 1 (satu) tahun untuk mengoperasikan cantrang. Verifikasi dan pengukuran ulang kapal perikanan masih belum berjalan sebagaimana mestinya masih banyak kendala yang menghambat seperti lamanya waktu pengurusan (6-8 bulan) dan biaya pengurusan (tidak sesuai dengan PP 15/2016). Hal ini yang menghambat nelayan untuk mengurus perijinan baik di Provinsi maupun di Pusat (Gerai maupun Reguler). Perlu adanya relokasi DPI (WPP) yang beroperasi di Pantura Jawa dan ijinnya dari Provinsi karena SDI yang sudah menurun dan menjaga tingkat produktivitas dan pendapatan dengan API yang baru. 27
Jadwal Pelaksaan Gerai Terpadu Tahun 2017 Pelaksanaan Gerai Perizinan + GEMONEL Terpadu Manfaat: Melalui Gerai terpadu nelayan diharapkan mendapatkan dua keuntungan sekaligus, yaitu percepatan perizinan kapal perikanan dan akses permodalan nelayan http://maritimindonesia.co.id/2017/02/25/gerai-terpadu-nelayan-bisa-dapatkan-perizinan-kapal-dan-fasilitas-pendanaan/ http://berita.suaramerdeka.com/perizinan-kapal-hasil-ukur-ulang-dan-pendanaan-nelayan-dipermudah/ Gerai Terpadu Pelabuhan Klidanglor Batang 21-24 Feb 2017 Jadwal Pelaksaan Gerai Terpadu Tahun 2017 1. 16 Januari 2017 Pati 2. 30 Januari 2017 Nizam Zachman, Jakarta 3. 6 Februari 2017 Bungus dan Sibolga 4. 13 Februari 2017 Muara Angke 5. 21 Februari 2017 Batang 6. 27 Februari 2017 Tegalsari dan Sorong 7. 6 Maret 2017 Bali 8. 13 Maret 2017 Belawan, Medan 9. 20 maret 2017 Pati dan Pelembang Akses informasi di: www. perizinan.kkp.go.id 28
TERIMA KASIH ©djpt2017 Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta 10041 | www.kkp.go.id