PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI JAMINAN PRINSIP-PRINSIP PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI JAMINAN (PERMASALAHAN HUKUMNYA) YLT & PARTNERS
MATERI Karakteristik Lelang Dasar Hukum Lelang Jenis-Jenis Lelang Pejabat Lelang Prosedure Pelaksanaan Lelang Jaminan 1. Parate Eksekusi Lelang 2. Fiat Eksekusi Lelang Pembatalan Lelang Peserta Lelang Limit Lelang Pengumuman Lelang Risalah Lelang Biaya Lelang Persoalan hukum Pelaksanaan Lelang
DASAR HUKUM LELANG Peraturan Lelang (Vendu Reglement) Stbl. 1908 No.189 Instruksi Lelang (Vendu Instructie) Stbl. 1908 No.190 PP No. 44 Tahun 2003 (PNBP Departemen Keuangan) Peraturan Pelaksanaannya: a. PMK No. 27/PMK.06/2016 b. PMK No. 93/PMK.06/2010 (Juklak Lelang) c. PMK No. 41/PMK.07/2006 (PL Kelas I) d. PMK No. 119/PMK.07/2006 (PL Kelas 2) e. PMK No. 118/PMK.07/2005 (Balai Lelang) f. PerDirjen KN No. 02/PL/2006 (Juknis Lelang) Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait: UU Perbendaharaan KUH Acara Perdata (HIR dan RBg) dan KUH Acara Pidana UU Hak Tanggungan UU Kepailitan dan PKPU UU Perbankan, dll.
KARAKTERISTIK LELANG Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang. Unsur-unsur lelang : 1. Penjualan 2. Obyeknya barang 3. Terbuka untuk umum 4. Penawaran 5. Adanya pengumuman lelang 6. Limit Lelang Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijual secara lelang.
JENIS LELANG LELANG LELANG EKSEKUSI LELANG NON EKSEKUSI WAJIB LELANG NON EKSEKUSI SUKARELA
JENIS LELANG LELANG EKSEKUSI Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Lelang Eksekusi terdiri dari : a. Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) b. Lelang Eksekusi Pengadilan (Fiat Eksekusi) c. Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT (Parate Eksekusi)/ Pasal 1178 BW Hipotek Kapal d. Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia e. Lelang Eksekusi Gadai f. Lelang Eksekusi Harta Pailit g. Lelang Eksekusi Pajak h. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 KUHAP i. Lelang Eksekusi barang rampasan j. Lelang Eksekusi barang temuan k. Lelang Eksekusi barang rampasan dari benda sitaan pasal 18 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Korupsi l. Lelang Eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai ata barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai; m. Lelang Eksekusi lainnya sesuai ketentuan peraturan uu.
JENIS LELANG 2. LELANG NON EKSEKUSI WAJIB Lelang Noneksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang. Lelang Noneksekusi Wajib terdiri dari : a. Lelang Barang Milik Negara/daerah b. Lelang barang milik BUMN/Daerah c. Lelang Barang milik Badan Penyelenggara Jaminan sosial d. Lelang barang milik Negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai e. lelang barang gratifikasi f. Lelang aset properti bongkaran Barang Milik Negara karena perbaikan; g. Lelang aset tetap dan barang jaminan diambil alih eks bank dalam likudasi h. Lelang aset eks kelolaan PT. Perusahaan Pengelola Aset i. Lelang aset properti eks BPPN j. Lelang Balai harta Peninggalan atas harta peninggalan tidak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir. k. Lelang aset Bank Indonesia l. lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama dan m. Lelang lainnya sesuai ketentuan uu.
JENIS LELANG 3. LELANG NONEKSEKUSI SUKARELA Lelang Noneksekusi Sukarela adalah Lelang atas barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Lelang Noneksekusi Sukarela terdiri dari : a. Lelang barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah berbentuk pesero. b. Lelang harta milik bank dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh uu. c. Lelang barang milik perwakilan negara asing. d. Lelang barang milik perorangan atau badan usaha swasta.
PEJABAT LELANG PEJABAT LELANG PEJABAT LELANG KELAS I PEJABAT LELANG KELAS II BERWENANG MELAKSANAKAN LELANG UNTUK SEMUA JENIS LELANG ATAS PERMOHONAN PENJUAL PEJABAT LELANG PEGAAI DJKN BERWENANG MELAKSANAKAN LELANG NONEKSEKUSI SUKARELA ATAS PERMOHONAN BALAI LELANG ATAU PENJUAL PEJABAT LELANG SWASTA
PROSEDUR LELANG PARATE EKSEKUSI PERSYARATAN LELANG PARATE EKSEKUSI FORMAL SUBJEK OBJEK LELANG Kriditor pemegang : - Hak Tanggungan Pertama (Psl 6 UUHT) - Fidusia. (Psl 15 (3) jo. 29 (2) UU Fidusia. Tidak boleh dikuasakan Pasal 1178 BW (hipotei kapal) Pasal 1155 BW (Gadai) Dokumen asli harus lengkap: kepemilikan dan jaminannya. Penjual harus menguasai fisik barang bergerak yang akan dilelang. Harus ada apraisal (dalam menentukan limit) Harus ada SKPT (T/B)
PROSEDUR LELANG PARATE EKSEKUSI Penjual bertanggung jawab terhadap : a. keabsahan kepemilikan barang b. keabsahan dokumen persyaratan lelang c. penyerahan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak d. penyerahan dokumen kepemilikan keapda pembeli e. penetapan Nilai Limit. f. terhadap gugata perdata dan/atau tuntutan pidana yang timbul akibat tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan di bidang Lelang oleh Penjual. g. bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi terhadap kerugian yang timbul, dalam hal tidak memenuhi tanggung jawab dalam poin a,b,c,d, dan e diatas. Kewajiban Penjual : a. Penjual harus menguasai fisik barang bergerak yang akan dilelang, kecuali barang tak berwujud (hak tagih, hak cipta, merek dan/atau hak paten) b. Penjual harus mengadakan aanwijzing dan memberi kesempatan calon peserta lelang untuk melihat barang. c. Penjual harus mempelihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada pejabat Lelang paling lambat sebelum pelaksanaan lelang.
PROSEDUR LELANG PARATE EKSEKUSI Persyaratan dokumen mengajaukan Parate Eksekusi lelang : 1. Permohonan pelaksanaan parate eksekusi dan permintaan hari dan tanggal lelang kepada kepala KPKNL dimana barang berada. 2. Menandatangani surat pernyataan : a. Surat pernyataan Penguasaan fisik untuk eksekusi barang bergerak. b. Tanggung jawab bila ada perlawanan hukum perdata/pidana 3. Menyerahkan Surat Limit Lelang 4. Lampiran dokumen : a. Perjanjian Kredit b. Jaminan Kredit & Sertifikat Jaminan (“Demi Keadilan… c. Apraisal Terakhir ( 1 tahun sebelum pelaksanaan lelang) d. Penetapan Pailit & Penetapan Insolvensi utk debitor pailit
ALUR PELAKSANAAN LELANG PARATE EKSEKUSI PEMOHON LELANG KPKNL (DIMANA OBJEK LELANG BERADA) KPKNL MENELITI KELENGKAPAN DOKUMEN BELUM LENGKAP MINTA DOKUMEN PENGUMUMAN LELANG. PENGURUSAN SKPT (T/B) OLEH KEPALA KPKNL ATAU PEJABAT LELANG. BARANG BERGERAK PENJUAL MENGADAKAN aanwijzing dan open horse PENETAPAN HARI DAN TANGGAL LELANG LENGKAP PELAKSANAAN LELANG
ALUR PELAKSANAAN LELANG FIAT EKSEKUSI PENGADILAN PEMOHON EKSEKUSI PENGADILAN NEGERI/PENGADILAN AGAMA (KREDIT SYARIAH) AANMANING SITA EKSEKUSI PENETAPAN LELANG KEPALA KPKNL (DIMANA BARANG BERADA) PENETAPAN HARI DAN TANGGALA LELANG PENGMUMAN LELANG PENGURUSAN SKPT LL PELAKSANAAN LELANG
PEMBATALAN LELANG PEMBATALAN LELANG (PASAL 27) PERMINTAAN PENJUAL PENETAPAN/PUTUSAN LEMABAGA PERADILAN PEJABAT LELANG (dalam hal-hal sesuai pasal 30)
PEMBATALAN LELANG Pembatalan Lelang sebelum lelang dimulai. a. Ada gugatan sebelum pelaksanaan lelang terhadap objek Hak Tanggungan dari pihak lain selain debitor/ tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait kepemilikan, maka pelaksanaan lelangnya harus melalui titel eksekutorial dari Sertipikat Hak Tanggungan yang memerlukan fiat eksekusi. (melalui Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama)/ pasal 14 ayat 1, dan 2. b. Permintaan Penjual sebelum lelang dilakukan dikenakan Bea Lelang Batal) c. Berdasarkan penetapan atau putusan dari lembaga peradilan. d. Pejabat Lelang, dalam hal : pasal 30 1. SKT/SKPT belum ada 2. barang yang akan dilelang dalam status sita pidana atau blokir pidana dari instansi penyidik atau penuntut umum, khusus lelang eksekusi. 3. terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang; 4. tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang 5. penjual tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan barang kepada lelang. 6. pengumuman lelang yang dilaksankan penjual tidak sesuai peraturan perundang-undangan 7. keadaan memaksa (force majeur) atau kahar 8. terjadi gangguan teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada pelaksanaan lelang tanpa kehadiran peserta. 9. nilai limit yang dicantumkan dalam pengumuman lelang tidak sesuai dengan surat penetapan limit 10. penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerak yang akan dilelang.
PEMBATALAN LELANG Pembatalan lelang setelah lelang dimulai hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal : a. keadaan memaksa (force majeur) atau kahar, atau b. terjadi gangguan teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada pelaksanaan lelang tanpa kehadiran peserta lelang. Persyaratan dokumen mengajaukan Parate Eksekusi lelang : 1. permohonan pelaksanaan parate eksekusi dan permintaan hari dan tanggal lelang kepada kepala KPKNL dimana barang berada. 2. menandatangani surat pernyataan
PESERTA LELANG Peserta lelang harus menunjukkan NPWP, dalam hal : a. barang yang dilelang berupa tanah dan/atau bangunan; b. barang yang dilelang selain tanah dan bangunan dengan limit lelang paling sedikit Rp. 100 juta; c. lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui internet; d. lelang dilaskanakan melalui surat elektronik (email) Peserta lelang harus menyetor atau menyerahkan jaminan penawaran lelang yang dapat berupa : a. uang jaminan penawaran lelang, atau b. Garansi Bank jaminan Penawaran Lelang (limit > 50 milyar) Peserta lelang tanpa harus menyetor atau menyerahkan jaminan terhadap lelang : a. lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama; b. lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak
PESERTA LELANG Bank sebagai kreditor dapat menjadi peserta lelang/pembeli agunannya melalui lelang, dengan kententuan menyampaikan surat pernyataan dalam bentuk Akta Notaris (Akta Dokumen). Bahwa pembelian yang dilakukan bank tersebut dilakukan untuk pihak lain yang akan ditunjuk kemudian dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan lelang, sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Apabila dalam hal jangka waktu selama 1 tahun tersebut telah terlampui dan pihak bank tidak mendapatkan pembeli, maka banka ditetapkan sebagai Pembeli Lelang.
PESERTA LELANG Peserta lelang yang bertidak untuk orang lain atau badan hukum atau bandan usaha harus menyampaikan surat kuasa yang bermaterai cukup kepada pejabat lelang dengan dilampiri KTP/SIM/Paspor pemberi kuasa dan penerima kuasa dengan menunjukkan aslinya. Pihak-pihak yang dilarang menajdi Peserta Lelang adalah: a. Pejabat lelang dan kelaurga sedarah dalam garis lurus ke atas dan kebawah derajad pertama; b. Suami atau istri serta saudara sekandung Pejabat Lelang; c. Pejabat Penjual; d. Pemandu Lelang; e. Hakim; f. Jaksa g. Panitera; h. Juru Sita i. Pagacara/Advocat j. Notaris k. PPAT l. Penilai m. Pegawai DJKN n. Pagawai Balai Lelang o. Pegawai Kantor Pejabat Lelang Kelas II yang terkait langsung dangan prose lelang.
LIMIT LELANG Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya Limit Lelang, kecuali terhadap pelaksanaan lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak milik perorangan atau badan hukum atau badan usaha swasta Penetapan Limit Lelang menjadi tanggung jawab Penjual. Limit Lelang didasarkan kepada : a. penilaian oleh Penilai (pihak yang melakukan penilaian penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimiliki. b. penaksiran oleh Penaksir (pihak yang berasal dari luar Penjual, yang melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Penjual, termasuk kurator untuk benda seni dan benada antik atau kuno.
LIMIT LELANG Nilai Limit ditetapkan oleh Penjual harus berdasarkan hasil penilaian dari PENILAI dalam hal : a. lelang Noneksekusi Sukarela atas barang berupa tanah dan/atau bangunan dengan nilai Limit lelang < Rp. 1 milayar; b. lelang eksekusi Pasal 6 UUHT, Lelang Fidusia, dan Lelang Eksekusi harta pailit dengan nilai Limit Lelang < Rp. 1 milyar; c. bank sebagai kreditor akan ikut menjadi peserta lelang. Nilai Limit Lelang dibuat secara tertulis dan diserahkan oleh Penjual kepada Pejabat Lelang paling lambat sebelum pengumuman lelang lelang, atau sebelum lelang dimulai dalam hal nilai limit tidak dicantuman dalam pengumuman lelang (lelang kayu dan hasil hutan lainnya).
LIMIT LELANG Nilai Limit Lelang ditetapkan paling sedikit saama dengan nilai Likudasi, dalam hal lelang : a. lelang eksekusi Pasal 6 UUHT b. lelang Eksekusi Fidusia c. lelang eksekusi Harta Pailit Masa berlaku laporan penilaian atau laporan penaksiran untuk lelang eksekusi Pasal 6 UUHT, Fidusia dan Harta Pailit yang digunakan sebagai dasar penetapan Nilai Limit berlaku untuk jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal penilaian atau penaksiran sampai dengan tanggal pelaksanaan lelang, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan menurut Penjual.
PENGUMUMAN LELANG Pelaksanaan lelang wajib didahului dengan pengumuman lelang yang dilakukan oleh Penjual. Penjual harus menyerahkan bukti pengumuman lelang sesuai ketentuann kepada Pejabat Lelang. Pengumuman lelang paling sedikit memuat : a. identitas penjual; b. hari, tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan lelang c. jenis dan jumlah barang; d. kondisi / spesifikasi barang yang akan dilelang; e. jaminan penewaran; f. nilai limit; g. cara penawaran, dll
PENGUMUMAN LELANG Pengumuman lelang dilaksanakan melalui surat kabar harian yang terbit dan/atau beredar di kota atau kabupaten tempat barang berada. Pengumuan lelang untuk lelang eksekusi terhadap barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama dengan barang bergerak, dilakukan dengan ketentuan : pengmuman dilakukan 2 kali, jangka waktu pengumuman lelang pertama ke pengumuman lelang kedua berselang 15 hari kalender. Pengumuman lelang pertama dapat dilakukan melalui selebaran, tempelan yang mudah dibaca oleh umum. Pengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan paling singkat 14 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
PENGUMUMAN LELANG Pengumuman lelang untuk lelang eksekusi terhadap barang bergerak dilakukan 1 kali melalui surat kabar harian paling singkat 6 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. (kecuali eksekusi benda sitaan pasal 45 KUHAP) (boleh boleh kurang dari 6 hari tapi harus kurang dari 2 hari kerja). Pengumuman lelang ulang untuk pelaksanaan lelang eksekusi, dilakukan dengan ketentuan: Lelang barang tidak bergerak atau barang bergerak yang dijual bersama barang tidak bergerak dilakukan dengan pengumuman lelang ulang dilakukan 1 kali melalui surat kabar harian paling singkat 7 hari kalender sebelum pelaksanaan lelng, jika waktu pelaksanaan lelang ulang dimaksud tidak melebihi 60 hari kalender sejak pelaksanaan lelang terakhir at(bila lebih berlaku seperti pengumuman lelang pertama)
RISALAH LELANG Risalah Lelang waji dibuat oleh Pejabat Lelang yang melaksanakan lelang. Risalah lelang terdiri dari : a. Bagian Kepala; b. Bagian Badan; dan c. Bagian kaki. Bentuk risalah Lelang : a. Minute Risalah Lelang b. Kutipan Risalah Lelang (Pembeli) c. Salinan Risalah Lelang (Penjual, pengawas lelang, instansi) d. Grosse Risalah Lelang (Pembeli, Penjual) Fungsi Risalah Lelang : a. Akta Jual Beli b. Proses Pengajuan Pengosongan ke Pengadilan
BEA LELANG Barang Tidak Bergerak : 1. Penjual : 2. Pembeli : Barang Bergerak : Pembatalan Lelang :
PERSOLAN HUKUM PELAKSANAAN LELANG JAMINAN Adanya gugatan/perlawanan oleh pihak lain (selain debitor dan pemilik jaminan) yang terkait dengan kepemilikan barang yang akan dilelang ? (pasal 14) Bagaimana bila ada blokir pidana dari instansi penyidik atau penuntut umum terhadap barang yang akan dilelang ? (pasal 30 huruf b) Bagaimana proses pengosongan yang dapat dilakukan oleh pemenang lelang ?