PERKEMBANGAN INDUSTRI DAN PENERAPAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
Advertisements

STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Kualitas Gula Konsumsi: Tuntutan Konsumen
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
SYARAT, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN AIR MINUM
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
KEBIJAKAN INDUSTRI KEMASAN MAKANAN
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
Keamanan Pangan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Ganef Judawati Balai Kartini Selasa, 24 Februari 2015.
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
SOSIALISASI PAKET KEBIJAKAN EKONOMI Hotel Sintesa Peninsula, Manado
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL TAHUN
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
Kementerian Keuangan RI
KINERJA SEKTOR INDUSTRI TRIWULAN I TAHUN 2014
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
PEMBERLAKUAN SNI WAJIB AIR MINERAL, AIR DEMINERAL, AIR MINERAL ALAMI, AIR MINUM EMBUN – SKEMA SERTIFIKASI Disampaikan oleh : Adrian Adityo, S.T, M.Eng 
PENERAPAN SNI WAJIB AIR MINUM DALAM KEMASAN
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Skala dan Kelompok Perusahaan
Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah
PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2016 DAN RENCANA KEGIATAN TAHUN 2017 DISAMPAIKAN PADA RAKER DINAS PERINDAGSU Garuda Plaza Hotel, 26 – 28 Februari 2017 UPT.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DATA INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
KINERJA SEKTOR INDUSTRI TRIWULAN II TAHUN 2015
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN TAHUN 2017
INDUSTRI Air Kemasan “Tantangan dan peluang”
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
ANALISIS KEBUTUHAN GIZI RUMAH TANGGA
PERTUMBUHAN INDUSTRI AGRO SAMPAI DENGAN PERIODE TW III 2016
STANDAR NASIONAL INDONESIA
SISTEM PENGAWASAN MUTU HASIL PERIKANAN (SERTIFIKASI PRODUK PERIKANAN)
Disusun oleh: I Dewa Putu Leo Parlin
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
MANAJEMEN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN SERTIFIKASI SNI
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Perlindungan Konsumen
Program Penyehatan Makanan
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 13 Maret 2014
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
Pangan PROGRAM DAN KEGIATAN DIREKTORAT INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN TAHUN 2016 DAN 2017.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI DAN PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA DIFABEL
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

PERKEMBANGAN INDUSTRI DAN PENERAPAN SNI AIR MINUM DALAM KEMASAN SECARA WAJIB Willem Petrus Riwu Direktur Industri Minuman Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Ditjen Industri Agro Disampaikan dalam: Sosialisasi Penerapan SNI Wajib Air Minum Kemasan Sesuai Permenperin No. 78 Tahun 2016 Selasa, 17 Januari 2017

Perkembangan Industri Agro (Industri Makanan dan Minuman)

A. GAMBARAN UMUM INDUSTRI AGRO No Indikator 2012 2013 2014 2015 TW II 2016 1 Pertumbuhan (%) Tahun Dasar 2010 7,20 3,27 8,29 5,82 6,75 2 Kontribusi Terhadap PDB Industri Pengolahan Non-Migas (%) 44,77 43,72 45,42 47,43 3 Nilai Ekspor (US$ Miliar) 40,34 38,87 42,60 39,15 17,66 4 Nilai Impor (US$ Miliar) 13,50 13,5 13,94 11,95 6,52 5 Nilai Investasi PMDN (IDR Triliun) PMA (US$ Miliar) 18,78 3,17 22,32 3,33 24,2 3,91 32,25 2,27 21,6 3,46 Sumber : BPS dan BKPM diolah Ditjen Ind. Agro Pertumbuhan sektor industri agro sebesar 6,75% pada triwulan II tahun 2016 disumbangkan oleh industri makanan dan minuman sebesar 8,20%, industri pengolahan tembakau 3,75%, Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya -2,20%, Industri Kertas dan Barang dari Kertas; Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman 5,21% dan industri furnitur -0,03%.

B. PERTUMBUHAN INDUSTRI AGRO SAMPAI DENGAN PERIODE TRIWULAN II 2016 (dalam %) NO LAPANGAN USAHA 2012 2013 2014 2015 TW II 2015* TW II 2016** 1 INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN 10,33 4,07 9,49 7,54 8,48 8,20 2 INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU 8,82 -0,27 8,33 6,43 3,75 3 INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU -0,80 6,19 6,12 -1,84 -2,13 2,20 4 INDUSTRI PENGOLAHAN KERTAS -2,89 -0,53 3,58 -0,11 -3,40 5,21 5 INDUSTRI FURNITUR -2,15 3,64 3,60 5,00 7,25 -0,03 INDUSTRI AGRO 7,20 3,27 8,29 5,82 5,99 6,75 INDUSTRI NON MIGAS 6,98 5,45 5,61 5,04 5,22 4,61 PRODUK DOMESTIK BRUTO (PDB) 6,03 5,58 4,79 4,66 5,18 Sumber : BPS diolah Ditjen Industri Agro (Tahun dasar 2010)

C. PERTUMBUHAN INDUSTRI AGRO SAMPAI DENGAN PERIODE TRIWULAN II 2016 Industri Makanan dan Minuman Industri Pengolahan Tembakau Industri Pengolahan Kayu Industri Pengolahan Kertas Industri Furniture

D. KONTRIBUSI SEKTOR INDUSTRI AGRO TERHADAP PDB NASIONAL (dalam %) No Lapangan Usaha 2015* TW II 2016** 1 Industri Makanan dan Minuman 5,61 5,68 6,10 2 Industri Pengolahan Tembakau 0,94 0,93 0,95 3 Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya 0,67 0,68 0,65 4 Industri Kertas dan Barang dari Kertas; Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman 0,76 0,77 0,73 5 Industri Furnitur 0,27 0,28 INDUSTRI AGRO 8,25 8,34 8,70 Kontribusi industri agro terhadap PDB nasional Triwulan II tahun 2016 adalah 8,70% meningkat sebesar 0,36% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2015 yaitu sebesar 8,34%

E. KONTRIBUSI SEKTOR INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN TERHADAP PDB NASIONAL

Sumber : BPS diolah Kemenperin F. PERAN TIAP CABANG INDUSTRI TERHADAP PDB SEKTOR INDUSTRI PENGOLAHAN NON-MIGAS (tahun dasar 2010, persen) No Lapangan Usaha 2012 2013 2014 2015* 2015 TW II * 2016 TW II** 1 Industri Makanan dan Minuman 29,54 29,01 29,73 30,84 31,12 33,26 2 Industri Pengolahan Tembakau 5,12 4,88 5,06 5,19 5,09 5,18 3 Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya 3,91 3,95 4,02 3,71 3,72 3,56 4 Industri Kertas dan Barang dari Kertas; Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman 4,75 4,39 4,46 4,19 4,24 3,98 5 Industri Furnitur 1,45 1,47 1,49 1,54 INDUSTRI AGRO 44.77 43.70 44.76 45.42 45.71 47.43 Sumber : BPS diolah Kemenperin

G. PERAN TIAP CABANG INDUSTRI TERHADAP PDB SEKTOR INDUSTRI PENGOLAHAN NON-MIGAS

Perkembangan Industri Air Minum Dalam Kemasan

Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dalam KBLI 2015 termasuk No.11050 merupakan kelompok industri minuman ringan. Industri AMDK mempunyai peran penting dalam industri nasional karena peranannya dalam menyediakan produk air minum bagi masyarakat. Industri air minum berkembang cukup pesat sejalan dengan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap produk minuman siap saji yang aman dan higienis. Tingkat konsumsi AMDK yang tinggi di Indonesia yaitu mencapai 24,7 Milyar Liter/tahun pada tahun 2015 sehingga masyarakat memerlukan kepastian keamanan produk ini. Sejalan perkembangan teknologi, berbagai diversifikasi produk AMDK beredar di masyarakat, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan berbagai kebijakan yang mengatur standar kualitas.

PERKEMBANGAN INDUSTRI Air kemasan di indonesia 1973 2-10-’91 2015 2016 ASPADIN berdiri 13 DPD 12 DPD 217 persh 200 persh > 700 persh 25 M lt 36 persh > 2.000 merek > 1.500 merek 6 Jt lt 40 rb TkL 10 -12 % 3,5 jt TkTL 60 % persh di Jawa Persh air kemasan berdiri 39 % pasar di Jabodetabekser 40 % pasar Jawa (diluar Jabodetabekser) 21 % pasar Luar Jawa 69 % gallon 31 % SPS

Volume Produksi 2009-2015 SERAPAN PASAR Rata-rata kenaikan per tahun:10 – 12 % SERAPAN PASAR Sumber: Data diolah

Penerapan SNI AMDK Secara Wajib

STANDAR NASIONAL INDONESIA Standar merupakan sarana komunikasi yang efektif antara produsen dan konsumen terhadap mutu suatu produk yang telah disepakati bersama dan menjadi faktor penguat daya saing, pelancar transaksi perdagangan baik di dalam negeri maupun pasar global serta pelindung kepentingan umum yang menerapkan Standar Produk. Standar Nasional Indonesia adalah dokumen yang memuat ketentuan, pedoman dan/atau karakteristik dari suatu kegiatan, barang atau jasa yang dirumuskan secara konsensus oleh pihak terkait dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Pembinaan dan Pengawasan PERMENPERIN NO. 78/M-IND/PER/11 /2016 Tentang PEMBERLAKUAN SNI AIR MINERAL, AIR DEMINERAL, AIR MINERAL ALAMI, DAN AIR EMBUN SECARA WAJIB PERMENPERIN NO.96/M-IND/PER/12 /2011 Tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AMDK Air Minum Dalam Kemasan adalah air yang diproses, tanpa bahan pangan lainnya dan bahan tambahan pangan, dikemas serta aman untuk diminum. PERMENPERIN No. 60/M-IND/PER /11/ 2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib

Jenis dan Sumber Air Baku Air Mineral (Bahan baku berasal dari Air Tanah, Air Permukaan, atau Air Laut) Air Minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral. Air Demineral (Bahan Baku berasal dari air tanah atau air permukaan) Air Minum dalam kemasan yang diperoleh melalui proses permunian secara destilasi, deionisasi, reverse osmosis (RO) Air Mineral Alami (Bahan Baku berasal dari Air Tanah Dalam) Air minum yang diperoleh langsung dari sumber alami atau dibor dari sumur dalam, dengan proses terkendali yang menghindari pencemaran atau pengaruh luar atas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi air mineral alami Air Minum Embun (Bahan Baku berasal dari udara lembab) Air Minum yang diperoleh dari proses pengembunan uap air dari udara lembab yang menjadi tetesan air embun yang diolah lebih lanjut menjadi air minum embun yang dikemas.

Sanksi Pelaku usaha dilarang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun yang tidak memenuhi ketentuan SNI Amdk secara wajib Perusahaan Industri AMDK yang tidak memenuhi persyaratan teknis AMDK dikenakan sanksi administrasi: Peringatan tertulis Pembekuan IUI atau Pencabutan IUI

Sanksi Administrasi: Sanksi Pidana Sanksi Lanjutan Pencabutan SPPT-SNI dan atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI Pencabutan IUI; dan atau Penarikan produk dari peredaran. Sanksi Pidana Perusahaan Industri AMDK yang melanggar pidana terkait dengan kegiatan usahanya dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang no. 3 tentang perindustrian, dan pencabutan SPPT-SNI Air Mineral, SPPT-SNI Air Demineral, SPPT-SNI Air Mineral Alami dan SPPT-SNI Air Minum Embun

LEMBAGA SERTIFIKASI DAN LABORATORIUM PENGUJI SNI AMDK Permenperin No. 01/M-IND/PER/1/2010 LSPro yang ditunjuk 12 Unit Lab Uji yang ditunjuk 13 unit Permenperin No. 92/M-IND/PER/10/2015 LSPro air mineral dan demineral yang telah terakreditasi 26 Unit Lab Uji air mineral dan demineral yang telah terakreditasi 19 Unit LSPro air mineral alami yang telah terakreditasi 3 Unit Lab Uji air mineral alami yang telah terakreditasi 2 Unit

Latar Belakang TERBITNYA Permenperin NO. 78 TAHUN 2016 Cakupan jenis AMDK: Teknologi proses yang berkembang Diversifikasi produk yang beragam Air minum embun belum ter-cover Penerapan SNI Pada Industri: Tipe sertifikasi belum diatur, sehingga perlu adanya pilihan untuk pelaku usaha. Penerbitan SPPT-SNI dilakukan sesuai dengan ketentuan sertifikasi pada revisi Permenperin.

Perbandingan antara Permenperin 49/2012 dengan Permenperin 78/2016 Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami Dan Air Minum Embun Secara Wajib Tidak terdapat pasal yang menyebutkan pengecualian pemberlakuan SNI AMDK secara wajib Terdapat pasal yang menyebutkan pengecualian pemberlakuan SNI AMDK secara wajib. Tidak terdapat pasal yang menyebutkan ketentuan impor bahan baku air untuk industri Terdapat pasal yang menyebutkan ketentuan impor bahan baku air untuk industri. Tidak ada ketentuan harus menggunakan mesin dan peralatan produksi serta laboratorium yang memenuhi persyaratan. Perusahaan Industri Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun dalam melakukan proses produksi harus menggunakan mesin dan peralatan produksi serta laboratorium yang memenuhi persyaratan.

Perbandingan antara Permenperin 49/2012 dengan Permenperin 78/2016 Tidak ada ketentuan tipe sertifikasi dalam penerbitan SPPT-SNI Penerbitan SPPT-SNI dilakukan sesuai dengan ketentuan sertifikasi tipe 5 atau tipe 4. Tidak terdapat persyaratan penerapan CPPOB. Adanya persyaratan penerapan CPPOB yang dibuktikan dengan surat pernyataan diri mengenai penerapan CPPOB. Tidak ada ketentuan penunjukkan LSPro dan/atau Laboratorium Penguji oleh Menteri dalam hal LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN belum tersedia. Penunjukkan LSPro dan/atau Laboratorium Penguji oleh Menteri yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPPI apabila LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN belum tersedia. Tidak ada ketentuan mengenai informasi yang wajib dicantumkan oleh LSPro dalam menerbitkan SPPT-SNI. Informasi yang wajib dicantumkan oleh LSPro dalam menerbitkan SPPT-SNI. Pelaporan penerbitan SPPT-SNI oleh LSPro hanya kepada Dirjen Pembina Industri dan Kepala BPPI. Pelaporan penerbitan SPPT-SNI oleh LSPro kepada Kepala BPPI, Dirjen Industri Agro, serta Kepala BPOM.

Rekapitulasi Penerbitan SPPT SNI AMDK

SPPT SNI AMDK Berdasarkan laporan LSPro telah diterbitkan SPPT SNI pada LEBIH DARI 500 perusahaan AMDK (YANG DILAPORKAN KE DIT. MINTEMGAR). Selama tahun 2016 Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan POM telah melaporkan 5 perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan penerapan CPPOB, sehingga harus dikenakan sanksi atas SPPT SNI yang dimilikinya.

Kendala Penerbitan SPPT SNI AMDK Jumlah perusahaan AMDK yang relatif besar, belum sebanding dengan LSPro yang ada. Beberapa perusahaan IKM AMDK yang berada di daerah pelosok kesulitan untuk meraih akses pada LSPro, hal ini juga mengakibatkan biaya penerbitan SPPT SNI menjadi mahal. Beberapa perusahaan AMDK masih kurang menjaga konsistensi higienitas serta sanitasi dalam proses produksi yang menjadi titik kritis penerapan CPPOB.

Kendala Lain Industri AMDK (1) Berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU.XI/2013 tanggal 18 Februari 2015 perihal pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA), pada pasal 9 ayat (1) dinyatakan bahwa Hak Guna Air dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha dengan izin dari pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. pasal 9 ayat (1) dianggap bertentangan dengan UUD Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk mengatasi kekosongan hukum sebelum pembentukan UU baru, maka diamanatkan untuk kembali ke UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Kendala Lain Industri AMDK (2) Pencabutan UU No. 7 Tahun 2004 menimbulkan masalah bagi industri pengguna air pada umumnya. Masalah yang paling menonjol adalah mengenai beberapa perizinan dan peraturan yang telah ada sebelumnya seperti Ijin Usaha Industri (IUI) dan Surat Izin Pemanfaatan/Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA), Surat Izin Pengambilan Mata Air (SIPMA) , serta izin-izin lain yang telah diberlakukan selama ini, dimulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah.

TERIMA KASIH Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Gedung Kementerian Perindustrian Lt 17-18 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53, Jakarta