Pertemuan 8 PPh Atas Penghasilan Tertentu Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1 Pertemuan 8 PPh Atas Penghasilan Tertentu
Menjelaskan objek pajak penghasilan atas penghasilan tertentu Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menjelaskan objek pajak penghasilan atas penghasilan tertentu
PPh atas Bunga Deposito, Tabungan dan SBI. PPh atas hadiah undian Materi PPh atas Bunga Deposito, Tabungan dan SBI. PPh atas hadiah undian PPh atas Persewaan tanah/bangunan PPh atas transaksi saham di bursa PPh atas jasa konstruksi dan konsultasi.
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO, TABUNGAN DAN SBI Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari Deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia (SBI) termasuk bunga yang diperoleh orang pribadi atau badan dalam negeri dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di lura negeri melalui Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang Bank Luar negeri yang ada di Indonesia dikenakan Pajak yang bersifat FINAL oleh Bank termasuk Bank Indonesia TARIF PAJAK 20 % dari bunga yang diperoleh Bila nominal Deposito atau tabungan tidak melebihi Rp. 7.500.000,- maka atas bunga tabungan atau deposito tersebut tidak dipotong pajak
PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Hadiah Undian diatau dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 132 Tahun 2000 yaitu atas Hadiah Undian dikenakan PPh yang bersifat FINAL Tarif PPh = 25% X Jumlah Bruto Hadiah
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan selama orang pribadi atau badan tersebut tidak bergerak di bidang real estate maka atas pengalihan hak tersebut dikenakan Pajak Penghasilan. Tarif Pajak : 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
PAJAK PENGHASILAN ATAS PERSEWAAN TANAH/BANGUNAN Atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah toko, rumah kantor, toko, gudang dan bangunan industri terutang PPh yang bersifat FINAL Tarif Pajak: 10% dari jumlah bruto nilai persewaan bila pemilik merupakan wajib pajak badan dalam negeri atau BUT 10% dari jumlah bruto nilai persewaan bila pemilik merupakan wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Pajak Penghasilan atas transaksi saham di Bursa Atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh yang bersifat FINAL Tarif Pajak: Besarnya PPh atas penghasilan yang diterima orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek adalah 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham baik untuk saham biasa maupun saham pendiri Khusus untuk transaksi penjualan saham pendiri, terhadap pemilik saham pendiri dikenakan tamahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% dari nilai jual saham.
Pajak Penghasilan atas Jasa Konstruksi dan Konsultasi Jasa Konstruksi adalah pemberian jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang produk akhirnya berupa bangunan. Menurut PP No. 140 Tahun 2000 atas Penghasilan WP Badan yang bergerak dibidang : Jasa Pelaksana Konstruksi Jasa Perencana Konstruksi Jasa Pengawasan Konstruksi Jasa Konsultan (selain Konsultan Hukum dan Konsultan Pajak)
Pajak Penghasilan atas Jasa Konstruksi dan Konsultasi (Cont….) Yang memenuhi kualifikasi sebagai Usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang serta mempunyai nilai pengadaan ≤ Rp. 1 milyard setahun dikenakana PPh yang bersifat FINAL Tarif PPh: Atas imbalan jasa pelaksana konstruksi = 2% X jumlah imbalan bruto. Atas imbalan jasa perencana konstruksi = 4% X jumlah imbalan bruto. Atas imbalan jasa pengawasan konstruksi = 4% X jumlah imbalan bruto. Atas imbalan jasa konsultan = 4% X jumlah imbalan bruto.