Pertemuan 8 PPh Atas Penghasilan Tertentu

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Advertisements

PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
Pajak penghasilan final
Pertemuan 2 PPh Pasal 4 Ayat 2.
adalah PPh yang tidak dapat dikreditkan dengan total utang pajak
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
PPh PASAL 4 ayat (2).
Pajak Penghasilan Final
Karakteristik PPh Final
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
1 Pertemuan 11 SPT TAHUNAN Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
PPh Pasal 4 ayat (2).
REKONSILIASI FISKAL.
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
OBYEK PPh FINAL UU PPh No.36 Tahun Pasal 4 ayat (2)
PAJAK PENGHASILAN (BERSIFAT) FINAL
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
PENGHASILAN KENA PAJAK
Penghitungan PPh Final
PPh PASAL 23 PENGHASILAN WAJIB PAJAK DAN BUT PENGHASILAN ATAS KEGIATAN
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PPh PASAL 26.
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PENGHASILAN KENA PAJAK
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PPh Bersifat Final.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA/MODAL
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Materi 4.
Pajak Penghasilan Final
Pertemuan REVIEW MATERI
Pajak Penghasilan Final
PPH PASAL 23.
OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) (BERSIFAT FINAL)
PAJAK PENGHASILAN FINAL
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PPH PASAL 4 AYAT (2).
Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 ayat 2
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
PPH PASAL 23
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAH PENGHASILAN FINAL
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER Arif Muhlasin. ISU PERPAJAKAN  Kenaikan Target Pajak sebesar 600 T minimal 1250 T  Pegawai pajak baru mendapat suntikan “vitamin”
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
Penghasilan Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
PAJAK PENGHASILAN (BERSIFAT) FINAL
Transcript presentasi:

Pertemuan 8 PPh Atas Penghasilan Tertentu Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1 Pertemuan 8 PPh Atas Penghasilan Tertentu

Menjelaskan objek pajak penghasilan atas penghasilan tertentu Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menjelaskan objek pajak penghasilan atas penghasilan tertentu

PPh atas Bunga Deposito, Tabungan dan SBI. PPh atas hadiah undian Materi PPh atas Bunga Deposito, Tabungan dan SBI. PPh atas hadiah undian PPh atas Persewaan tanah/bangunan PPh atas transaksi saham di bursa PPh atas jasa konstruksi dan konsultasi.

PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO, TABUNGAN DAN SBI Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari Deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia (SBI) termasuk bunga yang diperoleh orang pribadi atau badan dalam negeri dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di lura negeri melalui Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang Bank Luar negeri yang ada di Indonesia dikenakan Pajak yang bersifat FINAL oleh Bank termasuk Bank Indonesia TARIF PAJAK 20 % dari bunga yang diperoleh Bila nominal Deposito atau tabungan tidak melebihi Rp. 7.500.000,- maka atas bunga tabungan atau deposito tersebut tidak dipotong pajak

PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Hadiah Undian diatau dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 132 Tahun 2000 yaitu atas Hadiah Undian dikenakan PPh yang bersifat FINAL Tarif PPh = 25% X Jumlah Bruto Hadiah

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan selama orang pribadi atau badan tersebut tidak bergerak di bidang real estate maka atas pengalihan hak tersebut dikenakan Pajak Penghasilan. Tarif Pajak : 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

PAJAK PENGHASILAN ATAS PERSEWAAN TANAH/BANGUNAN Atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah toko, rumah kantor, toko, gudang dan bangunan industri terutang PPh yang bersifat FINAL Tarif Pajak: 10% dari jumlah bruto nilai persewaan bila pemilik merupakan wajib pajak badan dalam negeri atau BUT 10% dari jumlah bruto nilai persewaan bila pemilik merupakan wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Pajak Penghasilan atas transaksi saham di Bursa Atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh yang bersifat FINAL Tarif Pajak: Besarnya PPh atas penghasilan yang diterima orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek adalah 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham baik untuk saham biasa maupun saham pendiri Khusus untuk transaksi penjualan saham pendiri, terhadap pemilik saham pendiri dikenakan tamahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% dari nilai jual saham.

Pajak Penghasilan atas Jasa Konstruksi dan Konsultasi Jasa Konstruksi adalah pemberian jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang produk akhirnya berupa bangunan. Menurut PP No. 140 Tahun 2000 atas Penghasilan WP Badan yang bergerak dibidang : Jasa Pelaksana Konstruksi Jasa Perencana Konstruksi Jasa Pengawasan Konstruksi Jasa Konsultan (selain Konsultan Hukum dan Konsultan Pajak)

Pajak Penghasilan atas Jasa Konstruksi dan Konsultasi (Cont….) Yang memenuhi kualifikasi sebagai Usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang serta mempunyai nilai pengadaan ≤ Rp. 1 milyard setahun dikenakana PPh yang bersifat FINAL Tarif PPh: Atas imbalan jasa pelaksana konstruksi = 2% X jumlah imbalan bruto. Atas imbalan jasa perencana konstruksi = 4% X jumlah imbalan bruto. Atas imbalan jasa pengawasan konstruksi = 4% X jumlah imbalan bruto. Atas imbalan jasa konsultan = 4% X jumlah imbalan bruto.