Royalti dan Franchise Definisi Royalti merupakan penjelasan Pasal 4 huruf h UU PPh. Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas: 1. Penggunaan hak menggunakan hak cipta dibidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain, atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk kekayaan intelektual/industrial atau hal serupa lainya. 2. Pengguna atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industri, komersil atau ilmiah. 3. Pemberian pengetahuan atau informasi dibidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial. 4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3 berupa: A. Penerimaan atau hak menerima rekaman atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik atau teknologi yang serupa. B. Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk televisi atau radio yang disiapkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa. C. Penggunaan atau hak menggunakan atau seluruh spektrum radio komunikasi. 5. Penggunaan atau hak menggunakan gambar hidup (motion picture film), film atau pita video untuk siaran televisi atau pita suara untuk siaran radio. 6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual atau hak-hak lainya sebagaimana tersebut diatas. Franchise atau penerima Wiralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri kas yang dimiliki pemberi wiralaba. Baik franchisor (pemberi wiralaba) maupun franchise keduanya adalah subjek yang tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Tarip: PPh 23 atas jasa teknik sebesar 2 %, PPh 23 atas royalti adalah sebesar 15%. ‘12 Akuntansi Perpajakan Irwan M.Si 1 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id
Daftar Pustaka www. Pajak.go.id Bank Hutang PPh 23 4.900.000 100.000 Perbedaan yang siginifikan: 650.000 ( 750.000 – 100.000), antara pengklasifikasikan baiaya royalti danjasa teknik. Kesalahan mengklasifikasikan transaksi seperti ini banyak terjadi bukan hanya oleh WP namun juga oleh Fiskus. Contoh 2: PT JKL membeli hak franchise suatu badan usaha dari luar negeri. Untuk mendapatkan hak dari KLM Limited, PT JKL harus membayar royalti kepada KLM limited sebesar Rp 1 Miliar untuk jangka waktu 8 tahun. Diasumsikan bahwa negara tempat domisili KLM limted mempunyai P3B( tax treaty) dengan Indonesia, tarif P3B yang mengatur royalti adalah sebesar 10 %. Royalti dibayar dimuka Rp 1.000.000.000 - Bank Hutang PPh pasal 26 900.000.000 100.000.000 Atas pembayaran royalti luar negeri terutang PPN PPN Masukan 100.000.000 Bank 100.000.000 Daftar Pustaka Akuntansi Pajak. Prof Dr Gunadi MSc Ak, penerbit Grasindo Akuntansi Pajak, Drs Sophar Lumbantoruan MPA, penerbit Grasindo. Akuntansi Pajak, Prof Dr Sukrisno Agus, penerbit Salemba Empat. Manajemen Keuangan, Dr Dahlan Samiad, MSc, penerbit Salemba Empat. Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Indonesia, Drs Didik Waluyo Mbuss Penerbit DBW Tax Center. Dimensi Ekonomi Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi. Dr Timbul Hamonangan, MA dan Dr Imam Muklis Msi. Penerbit Raih Asia Sukses. Akuntansi Perpajakan, Drs Pardiat Ak. Penerbit Maria Wacana Media. www. Pajak.go.id ‘12 Akuntansi Perpajakan Irwan M.Si 3 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id