Royalti dan Franchise Definisi Royalti merupakan penjelasan Pasal 4 huruf h UU PPh. Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Advertisements

ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
AKUNTANSI PERPAJAKAN INVESTASI MODUL 9 Dr.Harnovinsah
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
Akuntansi Pajak PPh Pasal 26
Perencanaan Perpajakan Strategi dalam Perencanaan Pajak
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
PENGHASILAN KENA PAJAK
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
(ASSET- Investasi Jk Pendek) PIUTANG
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
Dasar- dasar perpajakan
PPh PASAL 26.
MODUL 6 huruf ( h ) sebesar PENGENDALIAN BIAYA FISKAL
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Aspek Pajak Internasional dalam UU PPh Indonesia Pertemuan 3
MATERI PPh PERTEMUAN III
Yurisdiksi Pemajakan dan Hukum Pajak Internasional
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
PENGHASILAN KENA PAJAK
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 22 ( PPh 22)
UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012
MODUL 7 PENGENDALIAN KREDIT PAJAK
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
AKUNTANSI PERPAJAKAN PEMBUKUAN US DOLAR MODUL 15 Dr.Harnovinsah
Pajak Penghasilan Pasal 23
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
AKUNTANSI PAJAK PERSEDIAAN
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
AKUNTANSI PAJAK INVESTASI JANGKA PENDEK
HUBUNGAN AKUNTANSI KOMERSIAL VS AKUNTANSI PAJAK
AKUNTANSI PAJAK INVESTASI JANGKA PANJANG
PERLAKUAN SELISIH KURS VALAS
By: Irwan, SE, MSi ( NIDN ) Akuntansi Perpajakan
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
MODUL SEMINAR AKUNTANSI CASH FLOW MODUL 2 DOSEN :
STP dan Ketetapan Pajak
Pertemuan 4 BENTUK USAHA TETAP
YURISDIKSI PEMAJAKAN.
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Ketentuan Tentang Sumber Penghasilan
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pph PSL 26 MUST PRAM.
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Soal Pertemuan 5 Mata kuliah : F Perpajakan Internasional
PAJAK.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Nama : M. ASHIF SYAUQI NIM :
Hak Atas Kekayaan Intelektual
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
Transparansi dan pertukaran Informasi sebagai upaya Kerjasama Tax Treaty Indonesia dengan berbagai Negara Oleh: Dr. Hiqma Nur Agustiningsih., SE., M.Si.,
Pajak Penghasilan.
Transcript presentasi:

Royalti dan Franchise Definisi Royalti merupakan penjelasan Pasal 4 huruf h UU PPh. Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas: 1. Penggunaan hak menggunakan hak cipta dibidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain, atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk kekayaan intelektual/industrial atau hal serupa lainya. 2. Pengguna atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industri, komersil atau ilmiah. 3. Pemberian pengetahuan atau informasi dibidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial. 4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3 berupa: A. Penerimaan atau hak menerima rekaman atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik atau teknologi yang serupa. B. Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk televisi atau radio yang disiapkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa. C. Penggunaan atau hak menggunakan atau seluruh spektrum radio komunikasi. 5. Penggunaan atau hak menggunakan gambar hidup (motion picture film), film atau pita video untuk siaran televisi atau pita suara untuk siaran radio. 6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual atau hak-hak lainya sebagaimana tersebut diatas. Franchise atau penerima Wiralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri kas yang dimiliki pemberi wiralaba. Baik franchisor (pemberi wiralaba) maupun franchise keduanya adalah subjek yang tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Tarip:  PPh 23 atas jasa teknik sebesar 2 %, PPh 23 atas royalti adalah sebesar 15%. ‘12 Akuntansi Perpajakan Irwan M.Si 1 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id

Daftar Pustaka  www. Pajak.go.id Bank Hutang PPh 23 4.900.000 100.000 Perbedaan yang siginifikan: 650.000 ( 750.000 – 100.000), antara pengklasifikasikan baiaya royalti danjasa teknik. Kesalahan mengklasifikasikan transaksi seperti ini banyak terjadi bukan hanya oleh WP namun juga oleh Fiskus. Contoh 2: PT JKL membeli hak franchise suatu badan usaha dari luar negeri. Untuk mendapatkan hak dari KLM Limited, PT JKL harus membayar royalti kepada KLM limited sebesar Rp 1 Miliar untuk jangka waktu 8 tahun. Diasumsikan bahwa negara tempat domisili KLM limted mempunyai P3B( tax treaty) dengan Indonesia, tarif P3B yang mengatur royalti adalah sebesar 10 %. Royalti dibayar dimuka Rp 1.000.000.000 - Bank Hutang PPh pasal 26 900.000.000 100.000.000 Atas pembayaran royalti luar negeri terutang PPN PPN Masukan 100.000.000 Bank 100.000.000 Daftar Pustaka  Akuntansi Pajak. Prof Dr Gunadi MSc Ak, penerbit Grasindo Akuntansi Pajak, Drs Sophar Lumbantoruan MPA, penerbit Grasindo. Akuntansi Pajak, Prof Dr Sukrisno Agus, penerbit Salemba Empat. Manajemen Keuangan, Dr Dahlan Samiad, MSc, penerbit Salemba Empat. Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Indonesia, Drs Didik Waluyo Mbuss Penerbit DBW Tax Center. Dimensi Ekonomi Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi. Dr Timbul Hamonangan, MA dan Dr Imam Muklis Msi. Penerbit Raih Asia Sukses. Akuntansi Perpajakan, Drs Pardiat Ak. Penerbit Maria Wacana Media.  www. Pajak.go.id ‘12 Akuntansi Perpajakan Irwan M.Si 3 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id