HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN
Disusun oleh : Idik Saeful Bahri 13340088
8
7
6
5
4
3
PRESENTATION START
DAFTAR MATERI HOME PENGERTIAN BENDA MACAM-MACAM BENDA HAK KEBENDAAN CIRI-CIRI HAK BENDA ASAS UMUM HAK BENDA BEZIT HAK EIGENDOM HAK BERSIFAT JAMINAN
PENGERTIAN BENDA BACK Menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. (Pasal 499 KUHPerdata) Mengenai hukum kebendaan dapat dilihat pada Buku Kedua tentang Kebendaan dalam KUHPerdata Pasal 499 sampai Pasal 1232.
DIPAKAI HABIS DAN TIDAK MACAM-MACAM BENDA BERWUJUD DAN TIDAK BERGERAK DAN TIDAK DIPAKAI HABIS DAN TIDAK ADA DAN AKAN DATANG PERDAGANGAN & BUKAN DAPAT DIBAGI DAN TIDAK BACK
BERWUJUD DAN TIDAK BERWUJUD Tiap-tiap kebendaan adalah bertubuh atau tidak bertubuh. (Pasal 503) Contoh benda berwujud adalah mobil, rumah, sepeda motor, dll. Contoh benda tidak berwujud adalah pulsa hp, pulsa listrik, akun game online, dll. BACK
BERGERAK DAN TIDAK BERGERAK Tiap-tiap kebendaan adalah bergerak atau tak bergerak. (Pasal 504) Contoh benda bergerak adalah mobil, sepeda motor, sepeda ontel, perahu, dll. Contoh benda tidak bergerak adalah tanah, televisi, dll. Benda tidak bergerak lebih jelas ada pada Pasal 506, 507, dan 508. BACK
DIPAKAI HABIS DAN TIDAK DIPAKAI HABIS Tiap-tiap kebendaan adalah dapat dihabiskan atau tak dapat dihabiskan. (Pasal 505) Contoh benda dapat dihabiskan adalah beras, gandum, minyak, air, dll. Contoh benda tidak dapat dihabiskan adalah mobil, rumah, sepeda motor, dll. BACK
BENDA YANG ADA DAN YANG AKAN ADA Arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan hutang, atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat dijadikan jaminan hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan benda tersebut. Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan perjanjian yang objeknya benda akan ada bisa terancam batal bila pemenuhannya itu tidak mungkin dapat dilaksanakan. (Pasal 1320 butir 3 BW) BACK
BENDA PERDAGANGAN DAN BUKAN PERDAGANGAN Arti penting dari pembedaan ini terletak pada pemindah tangan benda tersebut karena jual beli atau karena warisan. Benda perdagangan dapat diperjual belikan, seperti buku, mobil, televisi, dll. Benda bukan perdagangan tidak dapat diperjual belikan, misalnya tanah wakaf, narkotika dan benda yang dilarang hukum. BACK
BENDA DAPAT DIBAGI DAN TIDAK DAPAT DIBAGI Letak pembedaannya menjadi penting dalam hal pemenuhan prestasi suatu perjanjian. Benda yang dapat dibagi, prestasi pemenuhan perjanjian dapat bertahap, misalnya perjanjian memberikan satu ton gandum dapat dilakukan dalam beberapa kali pengiriman. Benda yang tidak dapat dibagi, pemenuhan perjanjian harus utuh, seperti mobil. BACK
HAK KEBENDAAN Hak kebendaan adalah hak mutlak atas sesuatu dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan. Intinya, (1) hak kebendaan dapat kita pertahankan dari orang lain, (2) dapat memberikan kekuasaan kepada benda. BACK
CIRI-CIRI ATAU SIFAT-SIFAT HAK KEBENDAAN Bersifat mutlak, artinya dapat kita pertahankan dari orang lain; Hak benda mengikuti kemanapun kita berada; Hak menguasai terhadap benda; Hak gugatan kebendaan, artinya kita dapat menggugat orang yang merampas hak kita, misalnya penuntutan kembali, penggantian kerugian, dll. BACK
ASAS-ASAS UMUM HAK BENDA NEXT Asas sistem tertutup, artinya hak atas benda terbatas hanya pada yang diatur oleh UU. Kita tidak bisa memiliki senjata api kecuali orang yang memang diatur dalam UU. Asas zaaksgevolg, hak benda selalu mengikuti pemiliknya. Asas publisitas, adanya pengumuman mengenai status kepemilikan. Asas spesialitas, hak milik tanah dengan menunjukkan secara jelas, misalnya letak, luas, dan batas tanah.
ASAS-ASAS UMUM HAK BENDA NEXT Asas totalitas & asas pelekatan, hak menyeluruh terhadap benda, misalnya kita punya rumah, secara otomatis kita punya hak terhadap pintu dan jendela rumah. Asas pemisahan horizontal. KUHPer menganut asas pelekatan, tapi UUPA menganut asas ini. Jual beli tanah tidak otomatis beserta rumah diatasnya, kecuali jika dinyatakan dalam akta jual beli.
ASAS-ASAS UMUM HAK BENDA Asas dapat diserahkan, artinya benda dapat dipindah tangankan kepada orang lain. Asas perlindungan, bahwa seseorang memiliki hak atas benda yang dimilikinya, sesuai dengan Pasal 1977 KUHPer. Asas absolut, maksudnya hak kebendaan ini wajib dihormati dan ditaati oleh setiap orang. BACK
BEZIT Kedudukan seseorang menguasai kebendaan (Pasal 529 KUHPer) Unsur bezit ada 2, yaitu : 1. Corpus, adanya hubungan antara si pemilik dengan bendanya, misalnya karena adanya jual beli; 2. Animus, adanya keinginan orang tersebut untuk menguasai benda. Benda yang sudah dibuang berarti sudah tidak masuk dalam kategori Bezit. BACK
HAK EIGENDOM Hak eigendom (hak milik) adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu benda. (Pasal 570 KUHPer) Pembatasan terhadap hak eigendom ada 2, yaitu : 1. Benda yang bersangkutan diatur dalam UU; 2. Tidak mengganggu orang lain, artinya kita tidak menggunakan benda milik kita untuk keperluan mengganggu orang lain. Gangguan dapat digugat melalui Pasal 1365 KUHPer sebagai perbuatan melawan hukum. Tapi tidak semua gangguan dapat digugat, misalnya karena iseng sesama teman. BACK
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT JAMINAN Berdasarkan sifatnya, hak kebendaan dibedakan menjadi 2, yaitu : 1. Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan, misalnya bezit menguasai suatu barang tertentu; 2. Hak kebendaan yang bersifat jaminan, contohnya hak gadai. Pemegang gadai berhak menjual benda yang digadai apabila pemberi gadai wanprestasi (Pasal 1155 ayat (1)) BACK