PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK OLEH : A L F I A H Disampaikan dalam rangka Diklat Penyusunan DUPAK UPT Perpustakaan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, 26 April 2017
TAHAPAN YG DILAKSANAKAN PENGERTIAN DUPAK PENGUSULAN DUPAK PENILAIAN DUPAK
PENGERTIAN (1) Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai oleh pustakawan dan telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu untuk dinilai.
PENGERTIAN (2) Angka kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pustakawan dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
PENGERTIAN (3) Tim Penilai angka kredit Jabatan Fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pustakawan.
Angka kredit diperlukan untuk : Pengangkatan pertama dalam jabatan Kenaikan jabatan/pangkat Alih jabatan dari Pust. Tingkat Keterampilan ke Pust. Tingkat Keahlian (Alih Kategori) Pengangkatan kembali sth dibebaskan smtara Pemeliharaan (maintenance) jabatan bagi Pust. Penyelia, pkt Pent. Tk. I, gol. III/d, dg Ak paling kurang 300 dan Pust. Ahli Utama, Pkt. Pemb. Utama, gol. IV/e dg Ak paling kurang 1050 Pemenuhan kewajiban bg Pust. yg pd th pertama tlh memenuhi/melebihi Ak yg dipersyaratkan utk kenaikan jab/pkt dlm masa pkt yg didudukinya
MASA PENILAIAN ANGKA KREDIT Jangka waktu pelaksanaan kegiatan pustakawan di bidang kepustakawanan yang dicantumkan dalam DUPAK 7
Masa penilaian angka kredit Sejak bekerja di perpustakaan bagi PNS yg akan diangkat pertama kali dlm JFP; Sejak masa penilaian yang tercantum dalam PAK terakhir utk : kenaikan jabatan/pangkat; alih kategori _ Pust. Ketrmlan ke Pust Keahlian; atau alih jabatan – terampil ke ahli – S1 Perpust; pengangkatan kembali Pustakawan yang telah selesai menjalani pembebasan sementara; pemeliharaan (maintenance) Pust. Penyelia III/d stp th wajib mengusulkan DUPAK paling kurang 10 Ak dr tugas pokok dan Pust. Ahli Utama IV/e stp th wajib mengusulkan DUPAK paling kurang 25 AK dr tugas pokok dan pengembangan profesi. 8
TUGAS POKOK PUSTAKAWAN Adalah kegiatan di bidang kepustakawanan yang meliputi Pengelolaan Perpustakaan, Pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem Kepustakawanan yang dilakukan oleh setiap Pustakawan sesuai jenjang jabatannya.
TUGAS POKOK PUSTAKAWAN Pustakawan Keterampilan Pengelolaan Perpustakaan Pelayanan perpustakaan Pengembangan sistem kepustakawan: -Pengemb. kepustakawanan Pustakawan Keahlian Pelayanan perpustakaan Pengembangan sistem kepustakawanan: - Pengkj. Keputs.-Pengemb. Kepust.- Penganalisisan/pengkritisan karya kepust.- Penelaahan pengmb. Sistem kepustakawanan Permenpan & RB Nomor 9 Tahun 2014
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN Unsur Utama (paling rendah 80%) Pendidikan Pengelolaan perpustakaan Pelayanan Perpustakaan Pengembangan Sistem Kepustakawanan Pengembangan Profesi Unsur Penunjang (paling tinggi 20%)
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA Pustakawan Keterampilan D2, D3, bidang perpustakaan D2, D3, bidang lain + Diklat CPTT Pustakawan Keahlian S1, S2, S3 bidang perpustakaan S1, S2, S3 bidang lain + Diklat CPTA
DUPAK PENGANGKATAN PERTAMA JFP FORMASI - Surat pengantar dari pejabat pengusul; - Surat pernyataan bersedia diangkat dlm JFP; - Surat peryataan pimpinan instansi bahwa PNS yg akan diangkat benar bertugas di perpustakaan; - Fotokopi sah CPNS dan PNS; - Fotokopi sah Ijazah D2/SI Perpustakaan, atau D2/SI bidang lain ditambah fotokopi sah Sertifikat Diklat CPTT/CPTA; - Fotokopi Sertifikat Diklat Prajabatan, dan/atau Sertifikat Diklat kepustakawanan, dan/atau Sertifikat pertemuan kepust; - Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap tahun anggaran; - Nilai Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik; - Surat tugas; - Surat pernyataan melakukan kegiatan; - Laporan harian dan blnan yg mengerjakan keg. Pelayanan Perps.; - Bukti fisik hasil kegiatan.
DUPAK PENGANGKATAN PERTAMA JFP DARI JABATAN LAIN/PERPINDAHAN JBT - Surat pengantar dari pejabat pengusul; - Surat pernyataan bersedia diangkat dlm JFP; - Surat ket. memiliki pengalaman di bidang kepust. paling singkat 1 (satu) th secara berturut-turut, dan paling lama 3 (tiga) th sejak tdk melaksanakan tugas di bidang kepustakawanan; - Surat keterangan tersedia formasi JFP keterampilan/keahlian; - Fotokopi sah CPNS dan PNS; - Fotokopi sah Ijazah D2/SI Perpustakaan, atau D2/SI bidang lain ditambah fotokopi sah Sertifikat Diklat CPTT/CPTA; - Fotokopi Sertifikat Diklat Prajabatan, dan/atau Sertifikat Diklat kepustakawanan, dan/atau Sertifikat pertemuan kepust;
Lanjutan ... - Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap awal tahun anggaran; - Nilai Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik; - Surat tugas; - Surat pernyataan melakukan kegiatan; - Laporan harian dan bulanan yg mengerjakan kegiatan unsur Pelayanan Perpustakaan; - Bukti fisik hasil kegiatan.
PEJABAT PENGUSUL DUPAK - Sekretaris Utama Perpusnas, pejabat Pimpinan Tingggi Madya atau pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yg membidangi kepeg. di instansi pusat selain Perpusnas.; Sekretaris Daerah/pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; Rektor/Ketua Sekolah Kepada Kepala Perpusnas RI, bagi Pust Ahli Madya, pangkat Pembina Tk.I Gol.IV/b s.d Pust. Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, Gol IV/e di lingkungan Perpusnas RI dan Instansi lain; - Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yg membidangi kepeg. Kepada Sekretaris Utama Perpusnas RI, bagi Pust Terampil, pangkat Pengatur Muda Tk.I Gol.II/b s.d. Pust. Ahli Madya, pangkat Pembina Gol IV/a di lingkugan Perpusnas RI;
Lanjutan ... - Pejabat yg membidangi kepeg./pejabat paling rendah Administrator kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya/pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yg membidangi kepeg di instansi pusat selain Perpusnas RI bagi Pust Terampil , pangkat Pengatur Muda Tk. I Gol II/b s.d. Pust Ahli Madya, pangkat Pembina Gol.IV/a di lingkungan instansi masing-masing; - Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yg membidangi kepeg kepada Sekretaris Daerah Provinsi/pejabat pimpinan Tinggi Pratama bagi Pust Terampil, pangkat Pengatur Muda Tk. I Go.II/b s.d. Pust Ahli Madya, pangkat Pembina Gol.IV/a di lingkungan Provinsi;
Lanjutan ... - Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yg membidangi kepeg kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota/pejabat pimpinan Tinggi Pratama bagi Pust Terampil, pangkat Pengatur Muda Tk. I Go.II/b s.d. Pust Ahli Madya, pangkat Pembina Gol.IV/a di lingkung. Kabupaten/Kota; - Kepala Biro Administrasi kepada Rektor, Ketua Sekolah Tinggi atau pejabat lain satu tingkat lebih rendah yang ditunjuk bagi Pust Terampil, pangkat Pengatur Muda Tk. I Go.II/b s.d. Pust Ahli Madya, pangkat Pembina Gol.IV/a di lingkungan Perguruan Tinggi.
PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT (PAK) - Kepala Perpustakaan Nasional RI, bagi Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina TK. I Gol. IV/b s.d. Pustakawan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Gol. IV/e di lingkungan Perpusnas RI dan Instansi di luar Perpusnas RI; - Sekretaris Utama Perpusnas RI bagi Pust Terampil, pangkat Pengatur Muda Tk. I Go.II/b s.d. Pust Ahli Madya, pangkat Pembina Gol.IV/a di lingkungan Perpusnas RI;
Lanjutan ... - Pejabat yg membidangi kepeg/pejabat Administrator kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya/pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yg membidangi kepegawaian di instansi pusat selain Perpusnas RI bagi Pustakawan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tk. I Go.II/b s.d. Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina Gol.IV/a di lingkungan instansi masing-masing; - Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yg membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi/pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi Pustakawan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tk. I Go.II/b s.d. Pustakawan Ahli Madya, pangkat Pembina Gol.IV/a di lingkungan Provinsi.
Lanjutan ... - Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepeg kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota/pejabat pimpinan Tinggi Pratama bagi Pust Terampil, pangkat Pengatur Muda Tk. I Go.II/b s.d. Pust Ahli Madya, pangkat Pembina Gol.IV/a di lingkung. Kabupaten/Kota; - Kepala Biro Administrasi kepada Rektor, Ketua Sekolah Tinggi atau pejabat lain satu tingkat lebih rendah yang ditunjuk bagi Pust Terampil, pangkat Pengatur Muda Tk. I Go.II/b s.d. Pust Ahli Madya, pangkat Pembina Gol.IV/a di lingkungan Perguruan Tinggi.
Cara menghitung angka kredit Jumlah prestasi kerja setiap butir kegiatan dikalikan dengan satuan angka kredit. 22
Contoh menghitung angka kredit Angka Kredit Jumlah Prestasi Kerja setiap butir kegiatan yang dikerjakan dikalikan dengan Satuan Angka Kredit. Contoh . Satuan Angka Kredit Katalogisasi deskriptif Tk.3 = 0,008 Banyaknya BUKU yang dikatalogisasi 1.000 judul Angka Kredit yang diperoleh : 1.000 X 0,008 = 8 2. Pustakawan yang mengerjakan satu tingkat diatas jabatannya, AK yang diperoleh sebesar 80% dari nilai AK butir kegiatan tersebut. Contoh: Anwar Putakawan Pertama - Melakukan Klasifikasi kompleks dan menentukan Tajuk Subyek = 0,018 - Banyaknya BUKU yang diklasifikasi 1.000 judul - AK yg diperoleh Anwar : 1000 X 0,018 X 80% = 14,4
Contoh menghitung angka kredit Alih Kategori Sesuai Permenpan & RB Nomor 9 Tahun 2014 Alih Kategori Unsur Penunjang tidak diperhitungkan Angka Kreditnya Rumus Menghitung Angka Kredit Pendidikan 100% + 65% (Diklat, keg. kepustkwanan dan pengb. Profesi) Contoh Pak Terahkir 60 + 80 + 15 UP Dupak Baru (100-60) 40 + 39,544 + 0 UP ------------------------------------------------------------------- 100 + 65%(119,544) + UP tdk diperhitungkan 100 + 77,7036 = 177,7036 Pustakawan Pertama, AK = 177,7036
PROSEDUR PENILAIAN DUPAK (1) Pustakawan mengajukan DUPAK kepada pejabat pengusul untuk ditandatangani; Pejabat pengusul mengirim DUPAK kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit melalui tim penilai; Sekretariat tim penilai memeriksa kelengkapan berkas DUPAK; Tim penilai meneliti & menilai prestasi kerja pustakawan dalam DUPAK; 25
PROSEDUR PENILAIAN DUPAK (2) Tim penilai melaksanakan rapat pleno utk menghasilkan ketetapan dlm penilaian & dibuatkan berita acara untuk masing-masing DUPAK, ditandatangani oleh anggota Tim Penilai yang hadir; Sekretariat tim penilai membuat konsep PAK utk diparaf oleh ketua tim penilai & disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit; PAK ditandatangani oleh pejabat yg berwenang menetapkan angka kredit. 26
PROSEDUR PENILAIAN DUPAK (3) PAK dibuat rangkap 4 dikirimkan kepada: Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN Pustakawan yang bersangkutan Pimpinan unit kerja pustakawan yang bersangkutan Pejabat lain yang dianggap perlu
Terima kasih sampai jumpa