BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL 1
Dasar Hukum : UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No. 46 Tahun 2014 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS; Permenpan dan RB No. 13 Tahun 2014 Tentang Tata cara Pengisian JPT secara terbuka di lingkungan instani pemerintah; Perda Kab.Kendal No.2 Tahun 2012 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNSD dari dalam Jabatan Struktural Kab.Kendal; Perbub Kendal No. 57 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Perbub Kendal No. 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Jabatan Pimpinan Tinggi JABATAN ASN Jabatan Administrasi Jab. Administrator memimpin pelak kegiatan pelay. publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan Jab. Pengawas mengendalikan pelak kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana Jab. Pelaksana Melak.keg pelayanan publik serta adm. pemerintahan dan pembangunan DIISI DARI PEGAWAI ASN Jabatan Fungsional Jafung keahlian: a) ahli utama; b) ahli madya; c) ahli muda; dan d) ahli pertama. Jafung keteramp.: a) penyelia; b) mahir; c) terampil; dan d) pemula Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan pimpinan tinggi utama; Jabatan pimpinan tinggi madya; dan Jabatan pimpinan tinggi pratama Jabatan ASN tertentu DIISI TNI DAN POLRI
POLA KARIR JPT Diduduki maksimal selama 5 (lima) tahun, dpt diperpanjang setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN. Pejabat yang habis masa jabatannya harus mengikuti seleksi/uji kompetensi kembali untuk menduduki jabatan yang sama pada periode berikutnya. Pejabat ybs harus memenuhi target kinerja yang diperjanjikan dengan atasan. Pejabat yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Dalam hal Pejabat sebagaimana dimaksud tidak menunjukan perbaikan kinerja, maka Pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali. Dari hasil seleksi ulang tersebut Pejabat ybs dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah.
PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI Prinsip : Transparan, Obyektif, Kompetitif dan akuntabel Tujuan : Mendapatkan pejabat yang memiliki kompetensi, kualitas kepemimpinan, integritas yang tinggi dan profesional Seleksi : Dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi yang dipilih dan diangkat oleh PPK berkoordinasi dengan KASN
MEKANISME SELEKSI JPT PRATAMA DI DAERAH GUBERNUR 8 7 LAPORAN Pembatalan, Peringatan dan Teguran KASN MEMASTIKAN SISTEM MERIT 6 BUPATI/PPK MENETAPKAN JPT 2 PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 5 1 MEMBENTUK PyB KOORINASI MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT PANSEL PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 4 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA
TAHAPAN SELEKSI TERBUKA JPT Pengumuman lowongan jabatan. Pendaftaran. Perencanaan. Seleksi administrasi. Penulisan makalah. Seleksi kompetensi. Presentasi. Wawancara. Pengumuman hasil seleksi. Penetapan dan pengangkatan
1. Perencanaan Seleksi Pengisian JPT Pratama dilaksanakan oleh Pansel. Pansel dibentuk oleh Bupati selaku PPK dan berkoordinasi dengan KASN Pansel berjumlah ganjil 5 s.d. 9 orang Minimal 55% berasal dari eksternal, maksimal 45% berasal dari internal Sekretariat Pansel di BKD
PERSYARATAN JPT PRATAMA YANG MEMIMPIN SETDA (1) berstatus PNS pada Pemerintah Kota/Kabupaten di Jawa Tengah dan / atau Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar; paling rendah memiliki pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b telah mengikuti dan lulus Diklat PIM tingkat II atau yang setara; minimal telah menduduki JPT Pratama selama 2 (dua) tahun dan minimal pernah menduduki 2 (dua) JPT Pratama yang berbeda; dikecualikan dari ketentuan huruf d dan e bagi calon yang sedang menduduki Jabatan Fungsional paling rendah memiliki pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c selama 2 (dua) tahun; memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan;
PERSYARATAN JPT PRATAMA YANG MEMIMPIN SETDA (2) memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural yang ditentukan; semua unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum oleh aparat penegak hukum; telah menyusun dan mengirimkan LHKPN/LHKASN; sehat jasmani dan rohani; surat izin/rekomendasi dari PPK daerah asal untuk mengikuti proses seleksi bagi calon yang berasal dari luar Pemerintah Kabupaten; dan syarat lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
PERSYARATAN JPT PRATAMA (1) berstatus PNS pada Pemerintah Kabupaten Kendal; berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada saat mendaftar; paling rendah memiliki pangkat Pembina golongan ruang IV/a telah mengikuti dan lulus Diklat PIM tingkat III atau yang setara; minimal telah menduduki jabatan administrator selama 2 (dua) tahun dan minimal pernah menduduki 2 (dua) jabatan administrator yang berbeda; dikecualikan dari ketentuan huruf d dan e bagi calon yang sedang menduduki Jabatan Fungsional paling rendah memiliki pangkat Pembina Tk. I golongan ruang IV/b selama 2 (dua) tahun; memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan;
PERSYARATAN JPT PRATAMA (2) memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural yang ditentukan; semua unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum oleh aparat penegak hukum; telah menyusun dan mengirimkan LHKPN/LHKASN; sehat jasmani dan rohani; dan syarat lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Pengumuman Pengumuman secara terbuka Pengumuman memuat: Ketentuan umum : syarat administrasi, waktu, tata cara pendaftaran Nama jabatan yang lowong Tahapan dan Materi Seleksi Ketentuan lain-lain
3. Pendaftaran Waktu 15 hari kerja Pendaftaran dan proses seleksi tidak dipungut biaya Pendaftaran secara online (http://bkd.kendalkab.go.id) registrasi online Berkas pendaftaran dikirim melalui sekretariat Pansel di BKD
4. Seleksi Administrasi Membandingkan berkas dengan persyaratan Sekurang-kurangnya 3 peserta yang MS, jika kurang pengumuman diperpanjang 15 hari kerja Calon yang Memenuhi Syarat akan diumumkan secara terbuka berhak mengikuti tahapan berikutnya
5. Penulisan Makalah Calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib menyusun makalah (visi dan misi calon pada jabatan yang dilamar) Calon memenuhi syarat dalam seleksi penulisan makalah berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya
6. Seleksi Kompetensi Seleksi Kompetensi dilakukan bekerja sama dengan Lembaga Asessment SDM Menggunakan metode assessment center atau metode psikometri, wawancara kompetensi, analisa kasus. Kategori yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dinyatakan dengan predikat Memenuhi syarat (MS) Calon yang lulus seleksi Kompetensi berhak mengikuti tahapan Seleksi selanjutnya
7. Presentasi Makalah dan Wawancara Dilaksanakan dalam satu waktu Calon mempresentasikan makalah di depan Pansel Wawancara dilakukan untuk pendalaman terhadap makalah yang berisi visi misi, motivasi, perilaku, dan karakter serta kemampuan manajerial calon; Pelaksanaan wawancara dapat melibatkan PPK Calon yang lulus seleksi Presentasi Makalah dan Wawancara berhak mengikuti tahapan Seleksi selanjutnya
8. Penelusuran rekam jejak Dilakukan melalui rekam jejak jabatan dan pengalaman Pansel melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait apabila terdapat indikasi yang mencurigakan Pansel dapat menetapkan pejabat yang akan melakukan penelusuran rekam jejak jabatan secara tertutup, obyektif dan memiliki kemampuan serta pengetahuan teknis intelejen. Pansel merekomendasikan 3 (tiga) calon yang MS kepada PPK melalui PyB. Dalam hal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 3 (tiga), maka Pansel tetap menyampaikan calon sesuai urutan terbaik untuk disampaikan kepada PPK melalui PyB
PENETAPAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA PPK memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon yg direkomendasikan Dlm hal calon kurang dari 3 (tiga), mk. PPK tetap memilih 1 (satu) Khusus untuk calon JPT Pratama yang memimpin sekretariat daerah sebelum ditetapkan oleh PPK dikoordinasikan dengan Gubernur Jawa Tengah Khusus untuk calon JPT Pratama yang memimpin sekretariat DPRD sebelum ditetapkan oleh PPK dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD
MUTASI JPT Tetap dibentuk Pansel Mutasi Jabatan tidak menggunakan seleksi terbuka Dapat dilakukan melalui uji kompetensi Mutasi paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun Dapat diperpanjang berdasarkan hasil pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN Mutasi JPT dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KASN
PENGISIAN JPT PRATAMA KRN PENATAAN ORGANISASI Dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan RPP 41, Pengisian jabatan perangkat daerah untuk pertama kalinya dilakukan dg mengukuhkan pejabat yg sudah memegang jabatan yang setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan Dapat dilakukan melalui uji kompetensi Apabila tidak terdapat calon JPT Pratama yang memiliki kompetensi, maka dapat dilakukan melalui seleksi terbuka
TERIMA KASIH