PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter bhn 10 peradilan administrasi negara PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter BAHAN KE 10 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA PRODI. ILMU ADMINISTRASI NEGARA 2016 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id hukum administrasi negara 2016
ASAS-ASAS PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA Asas Praduga rechmatig • adalah setiap tindakan penguasa selalu hrs dianggap rechmatig sampai ada pembatalnya. • Dengan asas ini gugatan tdk menunda pelaksanaan Kep TUN yang digugat Asas Pembuktian bebas • Hakim yg menetapkan beban pembuktian. Hakim tidak terikat terhadap alat bukti yang diajukan para pihak ; dan penilaian pembuktian diserahkan sepenuhnya kepada hakim. Asas keaktifan hakim (Dominus Litis) • Dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak krn tergugat adalah Pejabat TUN sedangkan penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yg dalam posisi lemah. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Asas putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat (erga ommes) Asas Ultra Petita • Hakim dapat memperbaiki, menyempurnakan gugatan dalam batas-batas tertentu. Dalam hukum acara yang lain hampir tidak dikenal. Dibenarkannya asas ultra petita karena dalam Hukum Acara PTUN mencari dan menegakkan kebenaran materiil. Asas putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat (erga ommes) • Sengketa TUN adalah sengketa hukum publik, Dengan demikian putusan Pengadilan TUN berlaku bagi siapa saja (tdk hanya bagi para pihak). http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
KARAKTERISTIK PAN Ciri dan karakteristik Hukum Peradilan Tata Usaha Negara adalah : • Adanya tanggang waktu mengajukan gugatan (pasal 55) • Terbatasnya tuntutan yang dapat diajukan dalam petitum gugatan penggugat (Pasal 53) • Adanya proses dismissal (Rapat Permusyawaratan) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) (Pasal 62). • Dilakukannya pemeriksaan persiapan sebelum diperiksa dipersidangan terbuka untuk umum (pasal 63). http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Kompetensi PAN Etimologi • Kompetensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu). • Terminologi • Kewenangan dari suatu pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berkaitan dengan jenis dan tingkatan pengadilan yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Menurut sarjana Friedrich Julius Stahl di Negara hukum secara formal pada umumnya segala perbuatan yang merugikan setiap orang atau hak-hak setiap orang dapat diawasi pengadilan, sedangkan review-nya dapat disalurkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara merupakan sarana control on the administration. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Kewenangan PTUN adalah: • Memeriksa • Memutus • Menyelesaikan http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Referensi Bahan Plilipus M Hadjon, dkk, 1997, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta, Gajah Mada University Press. Poerbopranoto, Koentjoro. 1981. Perkembangan Hukum Administrasi Indonesia, Jakarta: Bina Cipta S F Marbun, dkk, 2002, Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta,UII Press. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id