S E L A M A T D A T A N G 2017 PESERTA SOSIALISASI INSPEKTORAT KOTA SURABAYA 2017 S E L A M A T D A T A N G PESERTA SOSIALISASI INSPEKTORAT P E N Y A J I : Eko Hari Poernomo, SH
FENOMENA YG TERJADI SAAT INI TERKAIT DG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH INSPEKTORAT KOTA SURABAYA MATERI FENOMENA YG TERJADI SAAT INI TERKAIT DG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 10 Februari 2017 EKO HP
KPK APH BPK BPKP DPRD ( OPD ) ORGANISASI PERANGKAT DAERAH MASYARAKAT INSPEKTORAT APH DPRD MASYARAKAT
INSPEKTORAT KOTA SURABAYA DASAR HUKUM INSPEKTORAT KOTA SURABAYA Pasal 232 ayat (1) UNDANG – UNDANG NO 23 TH 2014 TTG PEMERINTAHAN DAERAH PERATURAN PEMERINTAH NO 18 TH 2016 TENTANG PERANGKAT BDAERAH PERATURAN DAERAH NO 14 TH 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NO 46 TH 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KOTA SURABAYA
A P I P INSPEKTORAT KABUPATEN / KOTA APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH Pasal 1 angka 3 PP No 60 Th 2008 Ttg Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 7 ayat (1) PW No 51 / 2010 Ttg Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Kota Surabaya
KEWENANGAN APIP / INSPEKTORAT KOTA SURABAYA ADMINISTRASI UMUM PEMERINTAHAN : KEBIJAKAN DAERAH KELEMBAGAAN PEGAWAI DAERAH KEUANGAN DAERAH BARANG DAERAH KEWENANGAN APIP / INSPEKTORAT KOTA SURABAYA Pasal 48 ayat (1) PP 60 Th 2008 / Pasal 7 ayat (1) PW No 51 / 2010 Pasal 2 Permendagri N0 23 Th 2007 Ttg Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemda MELAKUKAN PENGAWASAN INTERN, melalui : Audit Reviu Evaluasi Pemantauan Kegiatan Pengawasan Lainnya AUDIT : Audit Kinerja Audit dg tujuan tt Pasal 50 ayat (1) PP 60 Th 2008 Pasal 48 ayat (2) PP 60 Th 2008 / Pasal 7 ayat (2) PW No 51 / 2010
AUDIT KINERJA AUDIT ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH dan PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI INSTANSI PEMERINTAH YANG TERDIRI ATAS ASPEK KEHEMATAN, EFISIEN dan EFEKTIFITAS Pasal 50 ayat (2) PP 60 Th 2008 AUDIT DENGAN TUJUAN TERTENTU MENCAKUP AUDIT YANG TIDAK TERMASUK DALAM AUDIT KINERJA Pasal 50 ayat (3) PP 60 Th 2008
PENGAWASAN INTERN Pasal 1 angka 3 PW No 51 / 2010 SELURUH PROSES KEGIATAN AUDIT, REVIU, EVALUASI, PEMANTAUAN, DAN KEGIATAN PENGAWASAN LAIN TERHADAP PENYELENGGARAAN TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI DALAM RANGKA MEMBERIKAN KEYAKINAN YANG MEMADAI BAHWA KEGIATAN TELAH DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN TOLOK UKUR YANG TELAH DITETAPKAN SECARA EFEKTIF DAN EFISIEN UNTUK KEPENTINGAN PIMPINAN DALAM MEWUJUDKAN TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK Pasal 1 angka 3 PW No 51 / 2010
KEGIATAN PENGAWASAN LAINNYA : AUDIT : Proses identifikasi masalah, analisa, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, Kredibilitas, evektifitas, efisiensi dan keandalan informasi Pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah REVIU : Penelaahan ulang bukti – bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan , standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan EVALUASI : Rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan PEMANTAUAN : Proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan KEGIATAN PENGAWASAN LAINNYA : Kegiatan pengawasan yang antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultasi , pengelolaan hasil pengawasan dan pemaparan hasil pengawasan
PERMASALAHAN YANG SERING TERDAPAT PADA SAAT PEMERIKSAAN PPH Pasal 21 ( sebesar 5 % unt yg memiliki NPWP dan Non NPWP adalah 6 % ) Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) huruf a dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dirjend Pajak No : PER – 32 / PJ / 2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPH 21 dan / atau PPH 26 Sehubungan dg Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi UNTUK PEMBERIAN HONORARIUM PADA PNS DAN NON PNS ( 300.000, 00 H / 3.000.000,00 Bl ) PPH Pasal 22 ( sebesar 1,5 % unt yg memiliki NPWP dan yg Non NPWP adalah 3 % ) Pasal 22 UU No : 7 Th 1983 Ttg Pajak Penghasilan Sbgmana telah diubah terakhir dg UU No: 36 Th 2008 dan Pasal 1 ayat (1) huruf b, Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 1 Peraturan Menteri Keuangan No : 154 / PMK.03 / 2010 Ttg Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22Sehubungan dg Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain UNTUK PEMBELIAN DIATAS RP 2.000.000,00
PPH Pasal 23 Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) PERMASALAHAN YANG SERING TERDAPAT PADA SAAT PEMERIKSAAN PPH Pasal 23 ( sebesar 2 % unt yg memiliki NPWP dan yg Non NPWP adalah 4 % ) Pasal 1 ayat (1), ayat (6) huruf bj , dan ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan No : 141 / PMK.03 / 2015 Ttg Jenis jasa Lain sbgmana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, angka 2 UU No: 7 Th 1983 Ttg Pajak Penghasilan sbgmana terakhir diubah dg UU No: 36 Th 2008 UNTUK PEMOTONGAN PAJAK JASA SEWA Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) ( sebesar 10 % ) Pasal 7 UU No : 8 Th 1983 Ttg Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan pajak Penjualan atas Barang Mewah Sbgmana telah diubah terakhir dg UU No: 42 Th 2009 dan Pasal 2 ayat (1) dsan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan No : 563 / PMK.03 / 2003Ttg Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbensdaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya UNTUK PEMBELIAN BARANG DIATAS RP 1.000.000,00
PAJAK RESTORAN PENYETORAN PAJAK MELEBIHI TANGGAL JATUH TEMPO PERMASALAHAN YANG SERING TERDAPAT PADA SAAT PEMERIKSAAN PAJAK RESTORAN ( sebesar 10 % ) Pasal 1 ayat (4), dan Pasal 13 Perda Kota Surabaya No : 4 Th 2011 Ttg Pajak Daerah UNTUK PEMELIAN MAMIN PENYETORAN PAJAK MELEBIHI TANGGAL JATUH TEMPO ( sebesar 10 % ) Pasal 2 ayat (7) ayat (12) , ayat (16), ayat (18) Peraturan Menteri Keuangan No : 242/ PMK.03 / 2014 Ttg Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Perda No: 4 Ttg Pajak Daerah ( tgl 10 untuk PPH 21, PPh 23 dan PPh 26, sedangkan PPh 22 dan PPN disetor paling lama 7 hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran ) WAKTU PEMBAYARAN PAJAK
PENYEDIA BARANG TIDAK JELAS PERMASALAHAN YANG SERING TERDAPAT PADA SAAT PEMERIKSAAN PENYEDIA BARANG TIDAK MENCANTUMKAN NAMA YANG JELAS ( lengkap dan sah ) Pasal 132 Permendagri No : 13 Th 2006 Ttg Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sbgmana telah diubah dengan Permendagri No : 21 Th 2011 & Pasal 120 ayat (1) Perda No : 12 Th 2008 Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sbgmana telah diubah dengan Perda No : 4 Th 2009 PENYEDIA BARANG TIDAK JELAS ( SYARAT PENYEDIA : NPWP, SIUP, IUJK, ALAMAT TETAP ) Pasal 34 Peraturan Walikota Surabaya No : 73 Th 2012 Ttg Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang / Jasa sbgmana telah diubah terakhir dengan Perwali Kota Surabaya No : 30 Th 2015
Dokomen mamin harian pegawai Dokumen mamin rapat Dokumen mamin tamu PERMASALAHAN YANG SERING TERDAPAT PADA SAAT PEMERIKSAAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN YANG DISEDIAKAN OLEH PPK, PPTK dan / atau BENDAHARA PENGELUARAN untuk PENGAJUAN SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU DAN SPP-LS , MELIPUTI : Dokumen honorarium/ Tambahan penghasilan/ Uang kinerja PNS/ Biaya Nara Sumber Honorarium non PNS Dokumen uang lembur Dokomen mamin harian pegawai Dokumen mamin rapat Dokumen mamin tamu Dokumen mamin Diklat/ Seminar/ Bintek/ Wokshop/ Sejenisnya Dokumen unt transport lokal Dokumen pengadaan brg/jasa sampai Rp 50.000.000,00 unt Pengadaan brg, Pek Konstruksi, jasa lainnya j. Dokumen pengadaan brg/jasa sampai Rp 50.000.000,00 unt jasa konstruksi dg nilai diatas Rp 50.000.000.00, sampai Rp 200.000.000.00 unt pengadaan brg / pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya LANJUT
sbgmana diubah terakhir dengan Perwali Kota Surabaya No : 30 Th 2015 LANJUTAN PEJABAT YANG BERWENANG MENANDATANGANI BUKTI PENGELUARAN BERUPA KUITANSI, pada : Sekretaris Daerah PPK PPTK Bendahara 2. OPD ( Organisasi Perangkat Daerah ) KPA apabila tdak menjabat sebagai PPK Kepala & Bendahara fasilitas kesehatan tk pertama khusus pada kegiatanyg terkait pengelolaan dana kapitasi jamkes nas Pasal 86 Peraturan Walikota Surabaya No : 73 Th 2012 Ttg Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang / Jasa sbgmana diubah terakhir dengan Perwali Kota Surabaya No : 30 Th 2015
PEJABAT YANG MENANDATANGANI DAN / ATAU MENGESAHKAN DOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN SURAT BUKTI YANG MENJADI DASAR PENGELUARAN ATAS BEBAN APBN /APBD BERTANGGUNGJAWAB ATAS KEBENARAN MATERIAL DAN AKIBAT AKIBAT YANG TIMBUL DARI PENGGUNAAN SURAT BUKTI DIMAKSUD Pasal 18 ayat (3) Undang – Undang No : 1 Th 2004 Ttg Perbendaharaan Negara
sbgmana diubah terakhir dengan Perwali Kota Surabaya No : 30 Th 2015 PEJABAT, ORANG ATAU BADAN YANG MENGESAHKAN SESUATU BUKTI YG DAPAT DIGUNAKAN SBG DASAR UNT MEMPEROLEH HAK PEMBAYARAN DARI PEMERINTAH DAERAH , DIKENAKAN TUNTUTAN GANTI RUGI DAN / ATAU TUNTUTAN LAINNYA MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YG BERLAKU, APABILA TERJADI KELALAIAN / KESALAHAN YG MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PEMDA Pasal 102 ayat (2) PW No : 73 Th 2012 sbgmana diubah terakhir dengan Perwali Kota Surabaya No : 30 Th 2015 ORANG ATAU BADAN YANG MENERIMA PEMBAYARAN DARI PEMDA TANPA HAK DAN / ATAU BERDASARKAN BUKTI – BUKTI YANG TIDAK SAH DAN / ATAU YG TIDAK BENAR DAPAT DI TUNTUT MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG BERLAKU Pasal 102 ayat (3) PW No : 73 Th 2012 sbgmana diubah terakhir dengan Perwali Kota Surabaya No : 30 Th 2015
bertanggungjawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI PIMPINAN SKPD bertanggungjawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di lingkungan masing-masing Pasal 6 PW No 51 / 2010 ttg penyelenggaraan SPIP Di Lingkungan Pemkot Surabaya KEPALA SKPD SELAKU PA / PB MEMPUNYAI TUGAS : MENGAWASI PELAKSANAAN ANGGARAN SKPD YG DIPIMPINNYA BERTANGGUNGJAWAB ATAS PELAKSANAAN TUGASNYA KEPADA WALIKOTA MELALUI SEKDA Pasal 6 ayat (1) PW No : 73 Th 2012 Ttg Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang / Jasa sbgmana diubah terakhir dengan Perwali Kota Surabaya No : 30 Th 2015 PPK MEMPUNYAI TUGAS : Huruf e MENYETUJUI BUKTI PEMBELIAN ATAU MENANDATANGANI KUITANSI / SURAT PERINTAH KERJA / SURAT PERJANJIAN (6) PPK BERTANGGUNGJAWAB DARI SEGI ADMINISTRASI, FISIK, KEUANGAN DAN BERJALANNYA FUNGSI ATAS HASIL PENGADAAN BARANG / JASA YG DILAKSANAKANNYA Pasal 10 ayat (1) huruf e dan ayat ((6) PW No : 73 Th 2012 sbgmana diubah terakhir dengan Perwali Kota Surabaya No : 30 Th 2015
PPK-SKPD MEMPUNYAI TUGAS : PPTK MEMPUNYAI TUGAS : MENYIAPKAN DOKUMEN ANGGARSAN ATAS BEBAN PENGELUARAN PELAKSANAAN KEGIATAN ( DOKUMEN ANGGARAN MELIPUTI DOK ADM YG TERKAIT DENGAN PERSYARATAN PEMBAYARAN YANG DITETAPKAN SESUAI KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN ) Pasal 13 ayat (1) huruf e dan ayat ((6) PW No : 73 Th 2012 sbgmana diubah terakhir dengan Perwali Kota Surabaya No : 30 Th 2015 PPK-SKPD MEMPUNYAI TUGAS : MENELITI KELENGKAPAN SPP-LS PENGADAN BARANG DAN JASA YANG DISAMPAIKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN DENGAN DIKETAHUI OLEH PPTK DAN DISETUJUI PPK DILARANG MERANGKAP SBG BENDAHARA DAN / ATAU PERSONIL PENGELOLA KEGIATAN Pasal 15 ayat (3) dan ayat (5) PW No : 73 Th 2012 sbgmana diubah terakhir dengan Perwali Kota Surabaya No : 30 Th 2015 BENDAHARA PENGELUARAN MEMPUNYAI TUGAS : (1) MENERIMA, MENYIMPAN, MEMBAYARKAN, MENATAUSAHAKAN DAN MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PENGELUARAN UANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN APBD PADA SKPD MENELITI KELENGKAPAN DOKUMEN PENDUKUNG SPP-GU/LS YG DISAMPAIKAN OLEH PPTK Pasal 20 ayat (1) & ayat (2) PW No : 65 Th 2012 TTG Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaian
LARANGAN TERHADAP BENDAHARA : PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN : BERTANGGUNGJAWAB SECARA PRIBADI ATAS PEMBAYARAN YANG DILAKSANAKANNYA Pasal 21 ayat (5) Undang – Undang No : 1 Th 2004 Ttg Perbendaharaan Negara LARANGAN TERHADAP BENDAHARA : DILARANG MELAKUKAN BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG, KEGIATAN PERDAGANGAN, PEKERJAAN PEMBORONGAN, DAN PENJUALAN JASA ATAU BERTINDAK SBG PENJAMIN ATAS KEGIATAN / PEKERJAAN PENJUALAN TSB Pasal 10 ayat (5) Undang – Undang No : 1 Th 2004 Ttg Perbendaharaan Negara PEJABAT, ORANG ATAU BADAN YANG MENGESAHKAN SESUATU BUKTI YG DAPAT DIGUNAKAN SBG DASAR UNT MEMPEROLEH HAK PEMBAYARAN DARI PEMERINTAH DAERAH , DIKENAKAN TUNTUTAN GANTI RUGI DAN / ATAU TUNTUTAN LAINNYA MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YG BERLAKU, APABILA TERJADI KELALAIAN / KESALAHAN YG MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PEMDA Pasal 102 ayat (2) PW No : 73 Th 2012 sbgmana diubah terakhir dengan Perwali Kota Surabaya No : 30 Th 2015
INSPEKTORAT 16