TANGGUNG JAWAB SOSIAL TERHADAP KONSUMEN OLEH : RENY YUNIASANTI
1. PENGANTAR Setiap manusia adalah konsumen. Manusia bagian dari kegiatan pasar. Manusia sebagai pengguna barang dan jasa. Manusia sebagai pengguna barang dan jasa menghendaki kualitas barang dan jasa, sesuai dengan biaya yang dibayar. Namun, kenyataan kualitas barang dan jasa yang dikehendaki, tidak sesuai dengan harapan. Begitu juga manusia sebagai konsumen
Lanjutan … , ia tidak tahu kegunaan dan manfaat barang dan jasa yang dibelinya. Hal ini mungkin terjadi, karena ia mengetahui barang dan jasa berasal dari iklan, baik melalui media elektronika maupun media cetak. Kondisi tersebut di atas, dapat menimbul- kan kerugian bagi konsumen. Oleh karena Itu, perlu adanya perlindungan hukum bagi
Lanjutan … konsumen, agar tidak frustasi dan marah bila ditipu atau dipaksa menerima barang bermutu rendah atau berbahaya, serta yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh produsen atau pelaku usaha. Perlindungan hukum menyangkut hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut harus seimbang, agar berkeadilan. Ketidak seimbangan berarti ketidakadilan.
2009…. BPPS melaporkan bahwa berdasarkan data SUSENAS tahun 2009, sekitar 50% pengeluaran konsumen rumah tangga adalah untuk makanan dan sekitar 50% pengeluaran lainnya digunakan untuk membeli segala macam barang dan jasa yang bukan makanan
Garman (1991) praktik penjualan yang merugikan konsumen Manipulasi harga Promosi pengurangan harga tidak benar Biaya kemasan Shortweighting and slackfilling Penempatan produk yang mentah dan rusak Manipulasi timbangan Pemberian harga yang ganjil Tanpa tanggal kadaluwarsa
A.Dinamika Organisasi Konsumen Semenjak pertengahan tahun 1800-an, yakni saat revolusi industri mencapai puncaknya, persoalan konsumen belum serumit sekarang. Jarak konsumen dan prod sen masih sangat dekat, pabrik dan pasar masih bersifat lokal. Bila timbul persoalan, maka dengan mudah kita mengadukan pada penjualnya. Tetapi, apabila tidak tercapai kesepakatan
Lanjutan … Dengan gampang atau mudah kita mengadukan kepada penjualnya. Namun, apabila juga tidak tercapai kesepakatan, maka hukuman bagi penjual atau pedagang yang bertingkah laku buruk tersebut, adalah dagangannya tidak laku atau surutnya para langganannya. Itulah gambaran konsumen pada saat itu.
Lanjutan … Sejarah mencatat adanya masyarakat yang mengorganisir diri demi kepentingannya, yaitu, kaum, Hittites. Kaum ini me- ngembangkan etika konsumen, yang ber- bunyi : “ Jangan Kamu Racuni Roti Te- tanggamu “. Makna yang terkandung dari pernyataan ini bahwa bahan pangan itu harus bersih, sehat, dan layak untuk dikonsumsi.
Lanjutan … Gerakan konsumen tumbuh sebagai keku- atan yang teroganisir dan mandiri sekitar tahun 1930-an. Hal ini dimulai di Amerika Serikat, berkembang pasar bebas yang memang sekaligus membawa potensi me- rugikan konsumen. Masyarakat mulai menuntut kesesuaian “Nilai Uang”, dengan mutu dan keamanan barang yang harus diterimanya. Masyarakat
Lanjutan … sangat membutuhkan informasi yang dapat menolong pengambilan kebutusan. Sejak tahun 1950-an, di Amerika Serikat, pengujian produk menjadi perhatian utama, dan Consumer Union, merupakan organisasi konsumen, tumbuh sebagai kekuatan yang diperhitungkan. Dengan melakukan pengujian-pengujian atas barang, untuk membandingkan mutu
Lanjutan … Dengan harganya, kemudian melaporkan hasilnya lewat media Consumer Report, menjadikan Consumer Union menjadi populer di setiap rumah tangga. Gerakan konsumen, pada tahun 1960-an, mulai menyebar di kawasan Eropa. Orga- nisasi konsumen, di Inggris, Belanda, Denmark dan Belgia, mengikuti model yang dikembangkan di Amerika Serikat,
Lanjutan … Organisasi konsumen tersebut, mengan- dalkan kegiatan pada pengujian perban- dingan (comperatif testing ), dengan me- nyiarkan hasil-hasil pengujian perbanding- an, dengan penerbitannya sendiri. Misalnya, di Inggris terkenal majalah WHICH, di Swis majalah J’Achete Mieux, dan di Australia majalah Choice. Di negara-negara berkembang, gerakan
Lanjutan … Konsumen tumbuh dan menempatkan diri sebagai suatu kekuatan untuk melawan ekspansi global perusahaan-perusahaan multinasional. Gerakan konsumen di Indonesia, berlangsung sejak tahun 1970-an, dengan berdirinya Yayasan Konsumen Surabaya Jawa Timur, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Lembaga Bina Konsumen Bandung
Lanjutan … Lembaga Bina dan Perlindungan Konsumen Semarang, dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, oraganisasi konsumen tumbuh menjamur. Gerakan konsumen negara berkembang masih tetap memperhitungkan “ Nilai Uang” dan juga mempermasalahkan “Nilai
Lanjutan … Manusia”, karena konsumen di masyarakat miskin sangatlah berbeda keadaannya, dan kemiskinan nerupakan mayoritas konsumen di negara berkembang. Hak konsumen yang utama dan pertama adalah hak untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasarnya, yakni, memperoleh makanan, sandang, kesehatan, perumahan, dan sanitasi.
Lanjutan … Kesadaran baru akan Nilai Manusia, me-nambah vitalitas baru, gerakan konsumen secara internasional dan memperbaharui penekanan padaaspek perlindungan konsumen. Pengujian dan pendidikan konsumen me- rupakan dua hal yang penting bagi gerakan konsumen di negara maju. Standar hidup yang layak bagi konsumen
Lanjutan … tidak akan terjamin hanya dengan laporan mutu dan harga suatu produk, tetapi harus memperhatikan pelayanan. Anwar Fazal, menyatakan bahwa tindakan membeli adalah andil dalam model ekonomi dan sosial, maupun dalam proses produksi. Kita menuntut kualitas dan kepuasan yang harus kita dapat, tetapi kita tidak boleh mengabaikan keadaan berlangsung-
Lanjutan … nya proses produksi tersebut, yakni, dampak lingkungan dan kondisi kerjanya. Kita tercakup di dalamnya dan karenanya harus ikut bertanggung jawab terhadap maasalah ini.
JAMES E. POST (1982) 2 masalah konsumen di negara berkembang Beredarnya produk-produk makanan impor secara bebas padahal di negara pengimpornya (negara industri), produk-produk tersebut sudah dilarang diperjualbelikan Berkaitan dengan proses pemasaran yang keliru, yaitu konsumen di negara-negara berkembang dibujuk bahkan dipaksa melalui berbagai macam iklan dan kemudahan peraturan pemasaran untuk mengkonsumsi produk-produk makanan negara-negara industri. Produk ini belum tentu cocok bagi kondisi sosial ekonomi negara-negara berkembang
B. LANDASAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, landasan hukum perlindungan konsumen masih tersebar di berbagai peraturan perundangan. Peraturan tersebut seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Barang, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Undang Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pa-ngan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan lainnya, yang bersifat administratif, sehingga aspek ganti kerugian yang berkaitan dengan tidak seimbangnya hak dan kewajiban para pihak, tidak tercermin dalam perundangan yang ada. Secara teoritis perlindungan konsumen dijumpai dalam hukum perikatan dan hukum pidana. Dalam hukum perikatan seperti tercantum dalam Pasal 1320, 1321, 1328, 1235, 1236, 1504 KUH Perdata dan pasal lainnya. Dalam hukum pidana seperti ter- cantum dalam Pasal 204, 205, 359. 360, 386 KUH Pidana dan lainnya. Secara konstektual, pasal-pasal tersebut dapat digunakan untuk melindungi konsumen
Lanjutan … , sejauh syarat-syarat yang ditentukan dalam perundangan tersebut terpenuhi. Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kon- sumen, masih belum ada peraturan yang terpadu mengenai perlindungan konsumen. Pengertian konsumen baru terbatas pada pembeli.
UU dan peraturan yang memuat materi Perlindungan Konsumen Obat-obatan dan bahan berbahaya Alat-alat elektronika Kendaraan bermotor Metrologi dan tera Industri Pengawasan mutu barang Lingkungan hidup Undang-undang pangan Peraturan periklanan
C. FAKTOR PERLINDUNGAN KONSUMEN Seluruh manusia adalah konsumen. Konsumen terbagi dalam konsumen per- kotaan dan pedesaan. Perbedaan pola konsumsi, berhubungan langsung dengan akibat dari pemakaian barang dan jasa, di mana konsumen pedesaan lebih banyak dicurangi, karena posisinya lebih rawan di banding konsumen perkotaan. Bagi mereka yang dirugikan jarang mengadukan permasalahannya ke pengadilan maupun
Lanjutan … Lembaga konsumen. Sikap tidak melaku- kan tindakan hukum pada saat mengalami kerugian ini, dilandasi oleh sikap masyara- kat yang lebih suka menghindari konflik, dan biasanya malah mendatangkan keru- gian yang lebih besar. Sikap yang dilaku- kan biasanya tidak membeli barang pada pedagang atau pengecer, dan merek yang sama. Sikap ini menimbulkan taraf kesa-daran konsumen yang masih rendah dan
Lanjutan … merupakan kendala utama bagi terlaksa- nanya perlindungan konsumen. Budaya nrimo para konsumen hampir me- nyebar pada masyarakat. Keengganan un- tuk mempertahankan haknya apabila diru- gikan banyak terjadi pada diri konsumen. Usaha yang berat untuk mempertahankan haknya, sementara nilai hasil yang akan dicapai tidak memadai secara ekonomis,
Lanjutan … hal ini sangat menghambat upaya perlin- dungan konsumen. Aparat hukum menentukan dalam perlin- dungan konsumen, karena perundangan yang ada akan tidak bermanfaat apabila tidak didukung oleh aparat hukum. Aparat hukum harus tegas dalam menja- lankan tugasnya dan penuh tanggung ja- wab, dalam mencapai kepastian hukum,
Lanjutan … keadilan dan kegunaan/kemanfaatan. Partisipasi masyarakat, baik secara individu, maupun dalam ikatan kelembagaan, dalam upaya perlindungan konsumen diperlukan dalam membantu tercapainya tujuan perlindungan konsumen. Partisipasi ini harus disertai dengan perubahan sikap tindak ke arah yang mendukung tercapainya tujuan mewujudkan perlindungan konsumen
Lanjutan … Pengusaha dan konsumen merupakan pihak-pihak yang saling membutuhkan, maka tidak mustahil diwujudkan suatu aturan main yang dianggap adil bagi kedua belah pihak. Aturan permainan ini diharapkan mengembangkan dan meningkatkan usaha bagi pengusaha lebih bertanggung jawab dan tidak merugikan konsumen.
John F.Kennedy.. Consumer’s Bill of Rights Hak untuk memperoleh keamanan Hak untuk memperoleh informasi Hak untuk didengar Hak untuk memilih
UUPK No .8 tahun 1999 Bab III HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Pertama Pasal 4 Hak konsumen adalah : 1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa 2. Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan 3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa 4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan 5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut 6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen 7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif 8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian , apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya 9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan undang-undangan lainnya
D. SENDI-SENDI PERLINDUNGAN KONSUMEN Polarisasi konsumen dengan pengusaha merupakan conditio sine quanon. Perlin- dungan konsumen tidak merupakan gang- guan terhadap kepentingan pengusaha. Perlindungan hukum terhadap warga negara terdapat dalam Pasal 27 Undang- Undang Dasar 1945, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hu- kum dan pemerintahan dan wajib menjun-
Lanjutan …. Consumers sovereignity pada hakekatnya bertujuan untuk meningkatkan pemenuhu- an kebutuhan atas performance ptoduksi untuk memenuhi selera konsumen dalam konteks keinginan masyarakat pada umumnya. Consumers sovereignity kemudian dimodi- fikasi menjadi konsep Consumers Rights.
Lanjutan … jung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Di Amerika Serikat terdapat konsep Con- sumer’s Sovereignity, yaitu : “ All value judgment which stipulates that we should take the degre to which perfor- mance accords with consumer’s taste …. As a creterion for evaluating the social situation s and through these, the desira-
Lanjutan … bility of different social situations and through these the desirability of the va- rious public polities or institusional struc- tures which gives rise to them “.
Lanjutan … Dalam perlindungan konsumen,pengusa- ha mempunyai tanggung jawab mengenai kewajiban, mengenai pelaksanaan hak- hak konsumen. Hak-hak konsumen akan efektif apabila yang punya hak memberi- kan apresiasi terhadap hak tersebut. Kesadaran sikap terhadap hak-haknya, maka konsumen akan dapat melindungi dirinya secara mandiri.
Lanjutan … Kesederajatan antara konsumen dan pengusaha, juga faktor perlindungan konsumen. Pengusaha adalah konsumen, produksi tanpa konsumen tidak akan ber- daya guna atau mempunyai nilai. Hal-hal tersebut di atas, merupakan faktor- faktor yang mempengaruhi terhadap per- lindungan konsumen.