PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Perbedaan Istilah Pemungutan dan Pemotongan Pemotongan: (yang dipotong merupakan penghasilan bagi penerima) Pemungutan: (yang dipungut bukan merupakan penghasilan bagi penerima) Karakteristik Pemotongan Pajak adalah: Menunjuk pada objek yang dikenakan pemotongan Mengurangi kas yang diterima oleh penerima penghasilan Karakteristik Pemungutan Pajak: Menunjuk pada potensi yang terkandung dalam transaksi tersebut Dapat menambah pembayaran bagi pihak yang bertransaksi
Definisi PPh 22 PPh pasal 22 adalah salah satu kredit pajak dan merupakan pajak yang dipungut oleh: bendaharawan pemerintah baik pusat maupun daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga negara lainnya, berkaitan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain Salah satu bentuk pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh pihak lain terhadap Wajib Pajak. PPh Pasal 22 dikenakan terhadap kegiatan perdagangan barang pada saat penjualan dan pembelian. Pada umumnya PPh Pasal 22 ini dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap “menguntungkan” sehingga penjual atau pembelinya kemungkinan besar akan mengalami keuntungan dan dengan demikian, pantaslah atas Wajib Pajak tersebut dikenakan cicilan pembayaran Pajak Penghasilan. Pemungutan pajak berdasarkan sistem pemungutan untuk meningkatkan peran serta masyrakat dalam pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak dan untuk tujuan kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaan pajak yang tepat waktu.
Pemungut PPh Pasal 22 Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya Bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS)
Pemungut PPh Pasal 22 BUMN Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BUMN Badan Usaha Industri Tertentu Pemungut PPh Pasal 22 adalah: Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya Bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri; Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas; Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pemungut PPh Pasal 22 Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah
Pemungut dan Transaksi yang dipungut PPh 22 Impor Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Pembelian dengan dana APBN/APBD Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pembelian barang/bahan-bahan untuk keperluan usahanya BUMN Tertentu BUMN tertentu adalah: PT Pertamina, PT PLN, PT PGAS, PT Telkom, PT Garuda, PT Pembangunan Perum, PT WIKA, PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, PT Krakatau Steel dan bank-bank BUMN
Pemungut dan Transaksi yang dipungut PPh 22 penjualan hasil produksinya di dalam negeri Industri Tertentu Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri Agen Tunggal Pemegang Merk penjualan hasil produksinya di dalam negeri; Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas Industri tertentu adalah: industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, industri farmasi. Industri ini ditunjuk sebagai pemungut pajak karena produk yang dihasilkan mempunyai nilai jual yang mendatangkan kemampuan ekonomi bagi pihak yang dipungut dan juga merupakan produk strategis.
Pemungut dan Transaksi yang dipungut PPh 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Impor yang tidak dikuasai/lelang Impor terigu, kedelai, gandum 0,5% Tarif PPh 22 Atas Impor Jenis Impor Tarif Importir dengan API 2,5% Importir tanpa API 7,5% Impor yang tidak dikuasai/lelang Impor terigu, kedelai, gandum 0,5% Importir yang menggunakan Angka Pengenal Impor (APl) sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor, impor kedelai, gandum dan tepung terigu sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor. Nilai impor sebagaimana dimaksud pada adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor. PPh Pasal 22 dikenakan atas transaksi impor berdasarkan Nilai Impor Nilai impor terdiri dari: (Cost + Insurance + Freight) + Pungutan pabean Pungutan pabean adalah: Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan
Contoh menghitung PPh Pasal 22 atas transaksi impor PT ABC adalah importir dan memiliki API. Pada bulan Januari 2011 melakukan impor dari Singapura dengan rincian: Cost $ 120,000, Insurance $ 5.000, Freight $ 4,500. Bea Masuk atas impor ini 10% dan Bea Masuk Tambahan 5%. Jika kurs Menteri Keuangan 1 $ = Rp. 10.000. PPh Pasal 22 yang terhutang yang harus dibayar oleh PT ABC adalah: Nilai CIF dihitung dalam mata uang asing (umumnya Dolar AS), dikonversi ke nilai Rupiah. Kurs yang dipakai untuk mengkonversi US$ ke Rupiah mengacu pada kurs konversi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang ditetapkan setiap triwulan.
Menghitung PPh 22 impor
TARIF PPH 22 ATAS TRANSAKSI DENGAN BUMN TERTENTU, BENDAHARAWAN ATAU KPA Atas pembelian barang dipungut pajak sebesar 1,5% dari harga pembelian (sebelum PPN) yang dilakukan oleh bendahara pemerintah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), BUMN tertentu.
Contoh menghitung PPh Pasal 22 transaksi dengan bendaharawan atau kpa Kantor walikota membeli 10.000 rim kertas untuk keperluan administrasi pada PT Kertas Putih seharga Rp. 10.000/ rim. PPh Pasal 22 terhutang dan jumlah uang yang dibayarkan oleh bendaharawan kantor walikota adalah:
Contoh menghitung PPh Pasal 22 transaksi dengan bendaharawan atau kpa Dinas Pendidikan Nasional Kota Yogyakarta membeli mebel dan peralatan kantor lain dari PT Furniture senilai Rp 220.000.000 (termasuk PPN 10%). PPh 22 yang harus dipungut oleh bendaharawan Dinas Pendidikan Nasional kota Yogyakarta adalah sebagai berikut: DPP PPN = (100/110) x Rp 220.000.000 = Rp 220.000.000 PPh pasal 22 = Rp 220.000.000 x 1,5% = Rp 3.000.000,-
Contoh Pemungutan PPh 22 transaksi dengan bumn tertentu PT. PLN di Bandung merupakan salah satu BUMN di bidang kelistrikan. Di Bulan September 2013 membeli kursi dan meja, untuk mengganti yang rusak seharga Rp. 325.000.000 yang di danai dari APBN. Jumlah pembayaran tersebut sudah termasuk PPN 10%. Hitung PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PT PLN tersebut Menghitung dasar pengenaan pajak (tidak termasuk PPN) Rp. 325.000.000 : 1.1 = Rp. 295.454.545. Menghitung PPh pasal 22 yang dipungut oleh PT Pos Indonesia 1,5% x Rp. 295.454.545. = Rp. 4.438.818.
Tarif PPh Pasal 22 penjualan hasil produksi di dalam negeri INDUSTRI TERTENTU Keterangan Tarif penjualan kertas dalam negeri 0,1% penjualan semen dalam negeri 0,25% penjualan baja dalam negeri 0,3% penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri 0,45% penjualan semua jenis obat di dalam negeri (farmasi) Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Contoh menghitung pph pasal 22 industri tertentu PT. SEMEN TIGA RODA MENJUAL 10.000. ZAK SEMEN KEPADA CV PENYALUR DENGAN HARGA RP. 25.000./ZAK. PPh Pasal 22 DIPUNGUT OLEH PT SEMEN TIGA RODA : 10.000. x 0,25% x Rp 25.000. = Rp 625.000. PT BLUE BIRD membeli 50 buah sedan langsung dari industri mobil PT INDOMOTOR dengan total harga Rp 10 milyar termasuk PPN dan PPn BM. Misalnya, tarif PPnBM atas penjulan sedan sebesar Rp 25%. PPh pasal 22 Badan Industri (otomotif) = (Rp10 milyar : 1,35%) x 0,45% = Rp 33.333.333,00.
Contoh menghitung pph pasal 22 industri tertentu Juli 2013 distributor kertas koran PT KOMPUS membeli kertas koran pada industri kertas PT PAPERDRAFT Kertas seharga Rp 50.000.000,00 belum termasuk PPN. PPh pasal 22 Badan Industri (Kertas) = Rp 50.000.000,00 x 0,1 % = Rp 50.000,00. PPh pasal 22 yang dipungut tersebut wajib disetorkan oleh PT PAPERDRAFT Kertas ke kas negara melalui bank atau kantor pos. Bagi PT KOMPUS, Bukti Pemungutan PPh pasal 22 tersebut merupakan bukti bahwa dia telah membayar PPh pasal 22 yang rnerupakan PPh yang dibayar di muka dan dapat dikreditkan dengan PPh Terutang Tahunan.
Tarif PPh 22 untuk Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), & importir umum kendaraan bermotor Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), & importir umum kendaraan bermotor, dikenai 0,45% dari dasar pengenaan PPN
Tarif PPh 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas
Contoh menghitung pph pasal 22 penjualan bahan bakar minyak PT ABC mempunyai SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) swasta adalah Agen /Penyalur/ Dealer PERTAMINA untuk produk premium dan pertamax. Pada tanggal 10 Juni 2012 membeli 150.000 liter premium seharga Rp 4.500,00 per liter termasuk PPN. PT ABC harus membayar PPh pasal 22 PERTAMINA untuk premium sebesar : {(150.000 liter x Rp 4.500,00) : 1,1} x 0,3% = Rp 1.840.909,00. PT ABC adalah agen/penyalur/dealer PERTAMINA PPh pasal 22 sebesar Rp 1.840.909 tersebut bersifat final dan ridak bisa dikreditkan dengan PPh Terurang Tahunan oleh PT ABC
Contoh menghitung pph pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak PT PERTAMINA MENYERAHKAN 10.000 KILO LITER BBM PREMIUM KE SPBU CV.TUNAS HARAPAN, DENGAN HARGA PENEBUSAN Rp 3.600./LITER. PPh Pasal 22 YG DIPUNGUT PT PERTAMINA ADALAH : 10.000. x 1.000. x Rp 3.600. x 0,30% = Rp 108.000.000
TARIF PPH 22 INDUSTRI ORIENTASI EKSPOR Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 dari pedagang pengumpul sebesar 0,25% dari harga pembelian (exclude PPN) Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya. Subjek yang ditunjuk untuk memotong/memungut PPh Pasal 22 ini adalah industri dan eksportir sektor perkebunan, kehutanan, pertanian, peternakan maupun perikanan yang melakukan pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industri atau ekspornya. Pedagang pengumpul adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya: mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan; dan menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan
MENGHITUNG PPH PASAL 22 ATAS TRANSAKSI INDUSTRI EKSPORTIR PT. KOPI TUBRUK (INDUSTRI/PENGOLAHAN ) BIJI KOPI UNTUK TUJUAN EKSPOR DAN PENJUALAN DALAM NEGERI, MEMBELI 5 TON BIJI KOPI MENTAH DARI TJIK MAHMUD (PEDAGANG PENGUMPUL) DENGAN HARGA Rp 200.000.000. PERHITUNGAN PPh Psl 22 YANG DIPUNGUT OLEH PT. KOPI TUBRUK KEPADA TUAN MAHMUD = 0,25% x Rp 200.000.000. = Rp 500.000. (KREDIT PAJAK) BAGI TUAN MAHMUD.
TARIF PPH 22 ATAS PENJUALAN BARANG SANGAT MEWAH Wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah, wajib memungut PPh 22 dengan tarif 5% dari harga jual (exclude PPN dan PPnBM)
Barang yang tergolong sangat mewah pesawat udara pribadi dengan harga jual > Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah); kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual > Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya > Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) DAN luas bangunan > 500 m2 (empat ratus meter persegi);
Barang yang tergolong sangat mewah apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya > Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratus meter persegi); kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual > Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) DAN dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
Contoh menghitung pph pasal 22 atas penjualan barang mewah PT. Wahana Indah membeli 1 buah kapal laut untuk menambah armada kapal wisata mewah dari PT Lautan Luas. Harga jual include PPN adalah Rp. 11 Milyar. PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang mewah ini adalah: Harga jual tanpa PPN = Rp. 11.000.000.000/1.1 = Rp. 10.000.000.000 PPh pasal 22 terhutang = Rp. 10.000.000.000 x 5% = Rp. 500.000.000
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatanya yang bertugas di Indonesia; barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; barang pindahan; barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan;
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama; kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia; peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia; dan/atau barang untuk kegiatan hulu Minyak dan Gas Bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG); Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor; Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Batasan Dikecualikan dari pemungutan PPH pasal 22 khusus transaksi bendaharawan dan BUMn pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak, yaitu bendaharawan negara dan KPA yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak, yaitu BUMN tertentu yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; Pembayaran untuk: pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos pemakaian air dna listrik
Wajib Pajak tanpa NPWP Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
100% Wajib Pajak tanpa NPWP Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi
Sifat Pemungutan PPh Pasal 22 Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, pembelian barang oleh pemungut pajak, penjualan hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja dan industri otomotif dan pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas kepada: penyalur/agen bersifat final; selain penyalur/agen bersifat tidak final.
Saat pph pasal 22 terhutang Impor barang saat pembayaran Bea Masuk Transaksi dengan bendaharawan Terutang dan dipungut pada saat pembayaran penjualan hasil produksi Terhutang pada saat penjualan
Saat pph pasal 22 terhutang Penjualan bahan bakar minyak terutang dan dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order) pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul terutang dan dipungut pada saat pembelian
Soal PT KIA Motors mengimpor barang dari Korea. PT KIA adalah importir mobil yang telah memiliki Angka Pengenal Impor. PT KIA mengimpor unit 50 mobil, dengan harga faktur $ 10.000 per unit. Biaya asuransi dan biaya angkut yang berkaitan dengan impor mobil tersebut masing-masing adalah $3.000 dan $7.000. Bea masuk yang dibayar oleh PT KIA Motors sebesar 5% dari CIF dan bea masuk tambahan sebesar 20% dari CIF. Kurs pada saat itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebesar $1 = Rp 9.000. Berapa PPh pasal 22 yang harus dibayar?
Soal PT TELKOM Jakarta Selatan pada bulan Maret 2013 telah melakukan beberapa transaksi antara lain sebagai berikut: Melakukan pembelian benda-benda pos seperti perangko dan materai langsung ke PT (persero) Pos Indonesia. Jumlah keseluruhan nilai pembelian benda-benda pos tersebut adalah Rp 9.800.000 Membayar tagihan pembelian kertas continous form dari PT Indah Kiat Paper sebesar Rp 55.000.000 (termasuk PPN) Membayar tagihan pembelian paper clip dari CV Clip Baru dengan nilai total sebesar Rp 1.045.000 termasuk PPN Membayar tagihan atas pembelian semen kepada PT Indo Semen untuk pembangunan kantor cabang sebesar Rp 65.000.000 (tidak termasuk PPN) Membayar tagihan listrik kepada PT PLN (persero) cabang Jakarta Selatan sebesar Rp 25.000.000