KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA NITA YISWA, ST, M.Si Tenaga Ahli Perencanaan dan Kebijakan Publik 08129347000 / nitayiswa@gmail.com Tarakan, 7 April 2017
MATERI 1. KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD 2. SUBSTANSI PERUBAHAN RPJMD
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD 1 KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD
KETERPADUAN KELEMBAGAAN, PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014 KELEMBAGAAN PERENCANAAN PENGANGGARAN PP No. 18 THN 2016 PERMENDAGRI NO. 54 THN 2010 PERMENDAGRI 13 THN 2006, PERMENDAGRI 59 THN 2007, DAN PERMENDAGRI 21 THN 2011 PERDA PROV. KALTARA No. 5 THN 2016 PERDA PROV. KALTARA No. 2 THN 2016 PERDA ttg APBD setiap TAHUN
LATAR BELAKANG Lanjutan.. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berdampak pada perencanaan, peranganggaran dan kelembagaan pemerintahan daerah se-Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai turunan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 berdampak pada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menyusun perangkat daerah baru sesuai hasil pemetaan urusan konkuren. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian dokumen rencana pembangunan daerah sesuai dengan kelembagaan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
DASAR HUKUM UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
PERUBAHAN PERANGKAT DAERAH PEMDA PROVINSI KALIMANTAN UTARA PERDA NO. 5 THN 2016 32 PD 24 PD LAMA BARU
DASAR PERUBAHAN RPJMD Pasal 282 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010: Perubahan RPJPD & RPJMD hanya dapat dilakukan apabila: hasil pengendalian & evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dg tahapan & tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Permendagri No. 54/2010; hasil pengendalian & evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Permendagri No. 54/2010; terjadi perubahan yang mendasar; dan/atau merugikan kepentingan nasional. Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014: RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
TAHAPAN PENYUSUNAN PERUBAHAN RPJMD DAN PENYELARASAN DENGAN RENSTRA SKPD Maret-April 1 PERUMUSAN RANCANGAN PERUBAHAN RPJMD 2 MUSRENBANG PERUBAHAN RPJMD 3 PEMBAHASAN & PERSETUJUAN BERSAMA GUBERNUR DAN DPRD 4 EVALUASI RANPERDA PERUBAHAN RPJMD KE MENDAGRI 5 PENYEMPURNAAN RANCANGAN PERUBAHAN RPJMD 6 PENETAPAN PERDA PERUBAHAN RPJMD 7 PENYELARASAN PERUBAHAN RENSTRA DENGAN PERUBAHAN RPJMD Berdasarkan hasil pembahasan pemerintah daerah dengan DPRD mengenai hasil evaluasi RPJMD, maka ditindaklanjuti dengan penyusunan dan penetapan perubahan RPJMD, dengan tahapan sebagai berikut: Mg 4 April Mg 2 Mei Mg 3 Mei Mg 3 Mei Mg 3 Mei Juni
SUBSTANSI PERUBAHAN RPJMD 2 SUBSTANSI PERUBAHAN RPJMD
ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH PROGRAM PEMBANGUNAN STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN TUJUAN DAN SASARAN VISI DAN MISI Relatif rendahnya kualitas dan daya saing sumber daya manusia dalam menghadapi persaingan global. Pertumbuhan ekonomi bersumber pada kegiatan ekonomi yang rentan terhadap keberlanjutan ekonomi dan lingkungan. Belum optimalnya pemanfaatan sumberdaya pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, perikanan dan kelautan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keberlanjutan serta pendukung ketahanan pangan. ISU STRATEGIS Rendahnya aksesibilitas, konektivitas antarwilayah dan keterbatasan ketersediaan infrastruktur mengakibatkan ketertinggalan. Kesenjangan wilayah dan ketidakmerataan ruang kegiatan ekonomi berpotensi mengakibatkan kemiskinan dan pengangguran. Terdapatnya kegiatan perdagangan ilegal lintas batas yang mengakibatkan potensi kebocoran ekonomi dan permasalahan sosial Masih terbatasnya ketersediaan dan distribusi energy. Belum terpenuhinya pengelolaan sistem kelembagaan dan manajemen pemerintah dalam mendukung pencapaian good governance dan clean governance. Degradasi dan risiko lingkungan akibat perubahan tata guna lahan untuk kegiatan ekonomi yang tidak ramah lingkungan.
KETERKAITAN VISI DAN MISI PROVINSI KALIMANTAN UTARA 2016-2021 “Berpadu dalam Kemajemukan untuk Mewujudkan Kaltara 2020 yang Mandiri, Aman, dan Damai, dengan Didukung Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa” Mewujudkan Provinsi Kalimantan Utara yang Mandiri Mewujudkan Provinsi Kalimantan Utara yang Aman dan Damai Mewujudkan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara yang Bersih dan Berwibawa Mandiri Terjadinya proses pembangunan yang diarahkan untuk mewujudkan Kalimantan Utara sebagai wilayah yang mandiri. Daerah dengan kondisi perpaduan kemajemukan masyarakat yang aman dan damai untuk menjaga kedaulatan negara dan keutuhan NKRI. Aman dan Damai Pemerinta an yang bersih dan berwibawa Pemerintahan bersih, transparan dan akuntabel
PENJABARAN VISI & MISI RPJMD 2016-2021 3 Tujuan 7 Sasaran MISI 2 4 Sasaran MISI 3 2 Tujuan 5 Sasaran “Berpadu dalam Kemajemukan untuk Mewujudkan Kaltara 2020 yang Mandiri, Aman, dan Damai, dengan Didukung Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa” 13
SISTEMATIKA PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA 2016-2021 Pendahuluan BAB I Gambaran Umum Kondisi Daerah BAB II Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Kerangka Pendanaan BAB III Analisis Isu–Isu Strategis BAB IV Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran BAB V Strategi dan Arah Kebijakan BAB VI Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah BAB VII Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan BAB VIII Penetapan Indikator Kinerja Daerah BAB IX Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan BAB X Sistematika Perubahan RPJMD sama dengan Sistematika RPJMD Provinsi Kaltara (Perda No. 2 Thn 2016).
SUBSTANSI PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA 2016-2021 BAB I Penambahan Latar Belakang dan Landasan Hukum Perubahan RPJMD BAB II Update Data dan informasi perencanaan pembangunan daerah (2011-2015) BAB III Update Gambaran pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan
SUBSTANSI PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA 2016-2021 Lanjutan (1) BAB IV Penyempurnaan Perumusan permasalahan pembangunan dan isu strategis pembangunan daerah sesuai dengan update data dan informasi pada Bab II. BAB V 1. Penajaman sasaran strategis dan indicator serta target indicator kinerja sasaran. 2. Penambahan data target kabupaten/kota untuk mendukung pencapaian target kinerja provinsi BAB VI Penyelarasan strategi dan arah kebijakan dengan sasaran
SUBSTANSI PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA 2016-2021 Lanjutan (2) BAB VII Penyelarasan arah kebijakan dengan program pembangunan daerah BAB VIII Penataan program, indicator kinerja dan target & pagu per tahun, sesuai dengan Perda OPD baru BAB IX Penyempurnaan indikator kinerja daerah
SEKIAN & TERIMA KASIH