Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
HERU SUSETYO, SH. LL.M. M.SI. DOSEN TETAP FHUI/ ADVOKAT DEPOK, JUNI 2011 Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai Salah Satu Bentuk Penyimpangan Sosial
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
POTRET KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM MEDIA
Hak Asasi Anak dan Perempuan
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
Akademi Berbagi Pekanbaru 22 Desember 2013
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
 Bullying berasal dari kata Bully, yaitu suatu kata yang mengacu pada pengertian adanya ancaman yang dilakukan seseorang terhadap orang lain (yang umumnya.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
Selamat ... bertemu ....
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
PEREMPUAN & ANAK korban kekerasan
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Perppu No 1 Tahun 2016 dan Optimalisasi Perlindungan Anak
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
PERLINDUNGAN ANAK DARI KEKERASAN SEXUAL Dra
KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN MASALAH SOSIAL YANG KRONIS
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
KEKERASAN TERHADAP ANAK
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
GEJALA SOSIAL “BULLYING”
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
SCHOOL BULLYING.
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
PERLINDUNGAN ANAK DIDIK DARI KEKERASAN DI SEKOLAH
BIMBINGAN PSIKO-EDUKATIF DI SEKOLAH DASAR
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU Pasal 1 Setiap sekolah menyelenggarakan masa.
Reza Indragiri Amriel KDRT.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN)
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
HAK ASASI MANUSIA.
PIH Disusun oleh: Januar Rahmi Zuraida
Perlindungan Konsumen
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
PERLINDUNGAN ANAK Deasy Natalia Paruntu
PELANGGARAN HAM Kasus Pencabulan Anak Di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
PERLINDUNGAN GURU PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
Kekerasan terhadap Perempuan
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
FENOMENA GURU TERJERAT UU PERLINDUNGAN ANAK RHOMI NAZILMAN NIM
Transcript presentasi:

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK : Kemitraan Keluarga, Satuan Pendidikan dan Masyarakat Susanto Wakil Ketua KPAI Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Komisi Negara Independen

Kekerasan terhadap Anak Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. (Sumber: UU 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak)

Variasi Kasus dan Pemicu Kekerasan Terhadap Anak Kekerasan dilakukan oleh pendidik/tenaga kependidikan “atas nama pendidikan” Maraknya bullying yang dilakukan oleh kakak kelas, alumni, teman sekelas, adik kelas, lain kelas Kekerasan atas nama kegiatan ekstrakurikuler; seperti pecinta alam, dll. Kekerasan dalam pengasuhan; pola pengasuhan warisan seringkali menjadi faktor utama. Kekerasan terhadap anak karena disharmoni dan disfungsi keluarga. Kekerasan terhadap anak karena faktor budaya setempat. Kekerasan akibat tafsir keagamaan, contoh: hadits yang secara tekstual membolehkan anak dipukul ketika usia 10 tahun belum menjalankan sholat.

Mengapa Anak Sering Menjadi pelaku Kekerasan? Pengaruh pola asuh Pengaruh tontonan bermuatan kekerasan Pengaruh game online bermuatan kekerasan Pengaruh permisifitas lingkungan Pengaruh teman sebaya Pengaruh kultur di satuan pendidikan

Hasil Riset: Satu dari tiga anak di seluruh dunia mengaku pernah mengalami bullying, baik di sekolah, di lingkungan sekitar ataupun secara online (melalui media komunikasi telepon). Sebaliknya, satu dari tiga anak mengaku pernah melakukan tindakan bullying pada kawannya.

BULLYING Seringkali Terjadi: Bullying fisik; menampar, menimpuk, menginjak kaki, menjegal, meludahi, memalak, melempar dengan barang, menghukum dengan berlari keliling lapangan, menghukum dengan cara push-up Bullying verbal; memaki, menghina, menjuluki, meneriaki, mempermalukan di depan umum, menuduh, menyoraki, menebar gossip, memfitnah dan menolak. Bullying mental/psikologis; memandang sinis, memandang penuh ancaman, mendiamkan, mengucilkan, meneror lewat pesan pendek telepon genggam atau e-mail, memandang yang merendahkan, memelototi, dan mencibir; Bullying di dunia maya : mempermalukan orang dengan menyebar gossip di jejaring social internet (missal : Facebook)

Penyebab Bullying Faktor pribadi anak itu sendiri Faktor keluarga Faktor lingkungan Faktor sekolah Faktor pengaruh media

Korban Bullying Anak yang lemah; Pemalu; Pendiam; Memiliki special (cacat, tertutup, cantik atau punya ciri-ciri tubuh yang tertentu) yang dapat menjadi bahan ejekan.

Mengapa Lahir UU No 23 tahun 2002 /No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak? Anak sebagai makhluk rentan, seringkali menjadi obyek kekerasan, eksploitasi bahkan kekejaman. Isu anak belum menjadi concern para pemangku perlindungan anak (negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orangtua). Perlindungan anak masih dilakukan secara tradisional.

Implikasi UU Perlindungan Anak Terhadap Profesi Guru Guru harus bisa membedakan antara wilayah pelanggaran dengan perlindungan. Guru tak diizinkan melakukan kekerasan atas nama apapun termasuk pendidikan. Guru menjadi pelaku perlindungan, dilarang mengabaikan, membiarkan apalagi melakukan pelanggaran

Ancaman Pidana Pasal 82 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimanadimaksud pada ayat (1)

MENCEGAH KEKERASAN Berbasis Kemitraan

Apa Yang dilakukan oleh Keluarga, Satuan Pendidikan dan Masyarakat? Membangun persepsi yang sama antar pendidik dan tenaga kependidikan, orangtua dan masyarakat tentang perlindungan anak Membangun persepsi yang sama tentang “batas kekerasan” dan “batas pendidikan/pengasuhan” antar pendidik dan tenaga kependidikan, orangtua dan masyarakat. Membangun persepsi yang sama pentingnya positive discipline, bukan negative discipline dalam pendidikan dan pengasuhan. Membangun kesadaran bersama pentingnya mencegah bullying, baik di rumah, sekolah dan masyarakat. Membangun kesadaran bersama pentingnya kampanye pencegahan kekerasan melalui berbagai media masyarakat dan forum berbasis warga dan masyarakat Membangun kesadaran bersama pentingnya membangun mekanisme penanganan kasus kekerasan dan bullying baik di sekolah, keluarga dan masyarakat.

Quotes “We may not be able to prepare the future for our children, but we can at least prepare our children for the future.” Franklin D. Roosevelt “Kita mungkin tidak dapat menyiapkan masa depan untuk anak kita, tetapi setidaknya kita bisa menyiapkan anak kita untuk masa depan”

“Wujudkan Indonesia Ramah Anak” Bersama “Wujudkan Indonesia Ramah Anak”