LEGAL STANDING PENETAPAN PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LAPORAN PELAKSANAAN AGENDA KERJA BKPRN TAHUN
Advertisements

SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN Oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen.
Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW
Exercise Perkiraan Tahun dan Lokasi Penyusunan RRTR
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INDIKATOR OUTCOME IMPLEMENTASI RZWP3K
MEGA URBAN, MEGAPOLITAN, DAN METROPOLITAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
KAWASAN BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
Disampaikan pada acara :
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
POKOK PIKIRAN PENGELOLAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
RANCANGAN PERATURAN DAERAH ISTIMEWA TENTANG TATA RUANG TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN Yogyakarta, 22 Maret 2017.
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
2 PERDA TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI
KAWASAN BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
PENATAAN RUANG VISI: Tercapainya pengaturan pemanfa-tan ruang yg berkualitas untuk mewujudkan keterpaduan penggunaan sumberdaya dlm kerangka Pemb Nasional.
PERATURAN PRESIDEN NO. 87 TAHUN 2011 RENCANA TATA RUANG KAWASAN BBK
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
31 Januari 2012 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Pengantar Studio Perencanaan Wilayah
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN LHK SEBAGAI
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SEKRETARIAT BKSP JABODETABEKJUR
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
RENCANA DAN STRATEGI PERCEPATAN PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
WILAYAH DAN PUSAT PERTUMBUHAN
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
S E L A M A T D A T A N G.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
RPJMN Bidang Tata Ruang
MATERI 3: Regulasi Turunan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
MATERI 2: Kelembagaan Perencanaan Tata Ruang di Pusat dan Daerah
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
PERENCANAAN TATA RUANG NASIONAL, PROVINSI, DAN KABUPATEN/KOTA
MATERI 4: Beberapa Isu tentang Penataan Ruang
Sumbang Saran Penyempurnaan
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PAPARAN DISPMPPTSP PROVSU
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Kesesuaian Program PLTSa Dengan Jakstanas
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR SEKRETARIAT MUSRENBANG-2018
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
Kebijakan Penyelenggaraan
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

ASPEK HUKUM PERPRES RENCANA TATA RUANG PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL

LEGAL STANDING PENETAPAN PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL Pasal 21 Ayat (1) UUPR dan Pasal 123 ayat (4) PP RTRWN menetapkan bahwa Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan dan KSN diatur dengan Perpres. Pasal 4 ayat (1) PP Penyelenggaraan Penataan Ruang menetapkan bahwa Pemerintah berwenang menyusun dan menetapkan rencana tata ruang Pulau/Kepulauan dan KSN yang selanjutnya ditetapkan dengan Perpres

PP RTRWN menetapkan 7 RTR Pulau/Kepulauan dan 76 RTR Kawasan Strategis Nasional ditetapkan dengan Perpres. RTR KSN dan RTR Pulau/Kepulauan yang telah ditetapkan oleh Presiden: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) ditetapkan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2008 Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) ditetapkan dengan Perpres Nomor 45 Tahun 2011 Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar (Mamminasata) ditetapkan dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2011 Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro) ditetapkan dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2011 Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) ditetapkan dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2011 Pulau Sulawesi ditetapkan dengan Perpres Nomor 88 Tahun 2011 Pulau Kalimantan ditetapkan dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2012 Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera saat ini telah diajukan kepada Presiden guna penetapannya dan RTR Pulau Jawa Bali sedang dimintakan paraf persetujuan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua BKPRN sebelum diajukan kepada Presiden guna penetapannya.

Rencana Umum Tata Ruang KEDUDUKAN RTR PULAU/ KEPULAUAN DAN KSN RTRWN RTRW PROVINSI KABUPATEN/KOTA RTR PULAU/KEPULAUAN RTR KSN Rencana Rinci Rencana Umum Tata Ruang

FUNGSI RENCANA TATA RUANG PULAU/ KEPULAUAN PEDOMAN penyusunan rencana pembangunan daerah PEDOMAN penataan ruang wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota PEDOMAN pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang PEDOMAN perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta keserasian antar sektor Perpres tentang Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan

FUNGSI RENCANA TATA RUANG KSN Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN PEDOMAN penyusunan rencana pembangunan daerah PEDOMAN penataan ruang wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota PEDOMAN pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang PEDOMAN perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta keserasian antar sektor Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN

2. MATERI POKOK PERPRES RTR PULAU/ KEPULAUAN DAN KSN : Perencanaan Tata Ruang yang memuat struktur ruang dan pola ruang Arahan Pemanfaatan Ruang yang memuat penyusunan dan pelaksanaan indikasi program Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang: Arahan peraturan zonasi Arahan perizinan Arahan insentif dan disinsentif Arahan sanksi

PROSES PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERPRES RTR KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA Pembahasan RPerpres dalam Panitia Antar Kementerian/LPNK, Pemda Permohonan Pertimbangan dan Paraf Persetujuan kepada Menteri/Kepala LPNK Anggota BKPRN, dan Pemda Penyampaian RPerpres kepada Presiden melalui Setkab BKPRN dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 4 Tahun 2009 Tugas: koordinasi penyusunan PUU bidang penataan ruang Penyiapan materi RPerpres oleh Instansi Pemrakarsa Penetapan oleh PRESIDEN Penyebarluasan oleh SEKRETARIAT KABINET Pengundangan oleh MENTERI HUKUM DAN HAM BKPRN Menko Bid. Perekonomian Kementerian PU FORUM BKPRN

Selain itu, dalam penyusunan Perpres RTR kawasan Pulau/Kepulauan dan KSN telah pula memperhatikan: - UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN); - Perpres Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) - Perpres Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025; - PUU terkait Penataan Ruang (kehutanan, transportasi, telekomunikasi. Lingkungan hidup, energi); - Peraturan menteri terkait lainnya.

Materi Perpres Pulau/ Kepulauan dan KSN yang perlu mendapat perhatian Arahan Pemanfaatan Ruang Penetapan arahan pemanfaatan ruang berupa indikasi program utama, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan perwujudan struktur ruang dan pola ruang dalam periode 20 tahun dengan tahapan: - tahap pertama periode 2011-2014; - tahap kedua periode 2015-2019; - tahap ketiga periode 2020-2024; - tahap keempat periode 2025-2027. Konsekuensi: Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab merealisasikan program-program yang tercantum dalam matrik Indikasi Program Utama sesuai dengan waktu pelaksanaan.

Penutup RTR Pulau/Kepulauan Berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan daerah Berfungsi sebagai pedoman: penyusunan rencana pembangunan daerah penataan ruang wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta keserasian antar sektor

Lanjutan … RTRKSN Berperan sebagai alat operasional RTRWN dan alat koordinasi pelaksanaan pembangunan daerah Berfungsi sebagai pedoman: penyusunan rencana pembangunan daerah penataan ruang wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta keserasian antarsektor 3. Perlu komitmen Pemerintah, pemda, dan masyarakat dalam merealisasikan kegiatan indikasi program utama sesuai waktu pelaksanaan

INDIKASI PROGRAM UTAMA STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN Indikasi Program Utama Lima Tahunan RTR Pulau Kalimantan NO. INDIKASI PROGRAM UTAMA LOKASI STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA WAKTU PELAKSANAAN I II III IV 2011- 2014 2015- 2019 2020- 2024 2025- 2027 1.1.4. Jaringan Jalan Bebas Hambatan 1.1.4.a. Pengembangan jaringan jalan bebas hambatan Jaringan jalan bebas hambatan Simpang Penajam-Balikpapan Lampiran IV Strategi Operasionalisasi Perwujudan Jaringan Jalan Nasional di Pulau Kalimantan (V.1.) APBN, APBD, dan/atau Sumber lain yang sah Kemen PU, Pemda, dan/atau Swasta Jaringan Jalan Bebas Hambatan Balikpapan-Samarinda Lampiran IV Strategi Operasionalisasi Perwujudan Jaringan Jalan Nasional di Pulau Kalimantan (V.2.) Jaringan Jalan Bebas Hambatan Samarinda-Tenggarong Lampiran IV Strategi Operasionalisasi Perwujudan Jaringan Jalan Nasional di Pulau Kalimantan (V.3.)

INDIKASI PROGRAM UTAMA STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN Lanjutan … NO. INDIKASI PROGRAM UTAMA LOKASI STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN SUMBER PENDANAAN INSTANSI PELAKSANA WAKTU PELAKSANAAN I II III IV 2011- 2014 2015- 2019 2020- 2024 2025- 2027 2. Pembangkit Tenaga Listrik 2.1. Pengembangan pembangkit listrik berbasis energi baru PLTU Tanah Grogot, PLTU Kota Bangun, PLTU Muara Jawa/Teluk Balikpapan, PLTU Kaltim Baru, PLTU Petung, PLTU Melak, PLTU Nunukan, PLTU Berau, PLTU Tanjung Selor, PLTU Kaltim, PLTU Parit Baru, PLTU Pontianak, PLTU Pantai Kura-kura Singkawang, PLTU Asam-asam, PLTU Singkawang Baru, PLTU I Kalteng, PLTU Sampit, dan PLTU Gambut Lampiran IX Strategi Operasionalisasi Perwujudan Sistem Jaringan Energi Nasional di Pulau Kalimantan (II.1.) APBN, APBD, dan/atau Sumber lain yang sah Kemen ESDM, Pemda, dan/atau Swasta

TERIMA KASIH