Disampaikan Pada Workshop PUG Puslitbangnak-Bogor, 11 Juli 2015 PENERAPAN PHT SKALA LUAS Disampaikan Pada Workshop PUG Bidang Tanaman Pangan Puslitbangnak-Bogor, 11 Juli 2015 DIREKTORAT PERLINDUNGAN TANAMAN PANGAN DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN 2015
SLPHT PENERAPAN PHT SKALA LUAS KECAMATAN PHT Pengamanan Produksi TAHUN 2015 SLPHT PENERAPAN PHT SKALA LUAS Implementasi PHT di Lapangan Pengorganisasian Petani dan Kelembagaan Petani Skala Hamparan Peningkatan SDM Petani Teknologi Terapan Strategi Pengelolaan OPT PPAH dan RPH KECAMATAN PHT adalah wilayah/kawasan/daerah yang masyarakat petaninya telah menerapkan kaidah-kaidah PHT dalam budidaya tanaman secara berkelanjutan dan mandiri serta berkembangnya kelembagaan PHT Pengamanan Produksi Kemandirian Petani Kesejahteraan Petani
PENERAPAN PHT SKALA LUAS TUJUAN : Mengimplementasikan prinsip PHT dalam budidaya tanaman, khususnya dalam mengelola agroekosistem dan mengatasi permasalahan OPT di lapangan Menumbuhkan prakarsa, motivasi, dan kemampuan petani/ kelompok tani untuk melaksanakan gerakan pengendalian OPT secara bersama-sama antar petani/kelompok tani dalam satu hamparan Tercapainya target pengamanan produksi dalam skala hamparan LUAS LAHAN : Tanaman Padi : 25 Ha Tanaman Jagung : 15 Ha Tanaman Kedelai : 10 Ha
PESERTA Berasal dari satu kelompok tani/ gapoktan dari satu hamparan Petani alumni SLPHT (min. 5 orang Petani Pengamat) Petani non alumni SLPHT
KEGIATAN SEBELUM TANAM PERTEMUAN PERSIAPAN Pertemuan Persiapan dilakukan sebanyak 1 (satu) kali pertemuan. Pertemuan dilakukan di tingkat kecamatan, dengan melibatkan aparat pemerintahan, kepala desa, tokoh masyarakat setempat Tujuan : mensosialisasikan program Penerapan PHT sehingga diterima oleh masyarakat sekaligus memperoleh dukungan dari aparat pemerintahan dan tokoh masyarakat setempat PERTEMUAN PERENCANAAN Pertemuan Perencanaan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pertemuan Peserta merupakan anggota kelompok tani/gapoktan dalam lokasi Penerapan PHT Skala Luas Pertemuan difokuskan pada: a. Pemetaan masalah dan potensi wilayah b. Penelusuran budidaya c. Penyusunan Rencana Aksi
KEGIATAN SETELAH TANAM 1. PERTEMUAN EVALUASI HASIL PENGAMATAN Pengamatan dilakukan setiap minggu (mingguan) selama 12 kali (1 musim tanam). Pengamatan dilakukan oleh 5 orang petani alumni SLPHT (Petani Pengamat) yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan peserta. Pertemuan Evaluasi dilakukan sebanyak 4 (empat) kali pertemuan dan disesuaikan dengan fase pertumbuhan tanaman (Fase Persemaian, Vegetatif, Generatif Awal, Pematangan Bulir). Namun, apabila berdasarkan analisis hasil pengamatan terjadi permasalahan yang bersifat insidental dan berpotensi mengganggu pencapaian produksi, misalnya: populasi OPT di atas ambang ekonomi (ambang pengendalian), adanya potensi peningkatan serangan OPT, terjadi ledakan populasi OPT, dll, Pertemuan Evaluasi tersebut dapat disesuaikan waktunya. PERTEMUAN RTL (Rencana Tindak Lanjut) Pertemuan RTL dilakukan untuk menyusun rencana kelompok tani/ gapoktan, meliputi pelaksanaan kegiatan budidaya tanaman, strategi pengendalian OPT, dan teknologi yang akan diterapkan pada musim tanam berikutnya
PELAKSANAAN PENERAPAN PHT SKALA LUAS Pengamatan dilakukan setiap minggu oleh 1 orang petani Alumni SLPHT Pengamatan mengikuti metode pengamatan dalam SLPHT yang dilakukan pada petak pengamatan tetap dan keliling INPUT KE LAHAN Pupuk Organik, Agens Hayati, Refugia Sub Hamparan (± 5 ha) ② ① ③ PERTEMUAN EVALUASI HASIL PENGAMATAN : Fase Pesemaian Fase Vegetatif Fase Generatif Awal Fase Pematangan Bulir (Dalam kondisi tertentu, Pertemuan Evaluasi dapat dilakukan sewaktu-waktu untuk mencegah penurunan produksi) 10 rumpun/unit contoh ④ ⑤ Luas Hamparan : - Padi : minimal 25 Ha - Jagung : minimal 15 Ha - Kedelai : minimal 10 Ha RTL Rencana Penerapan PHT pada musim mendatang
Alokasi PPHT Skala Luas Tahun 2015 (APBN)
Alokasi PPHT Skala Luas Tahun 2015 (APBNP)
Alokasi PPHT Skala Luas Tahun 2015 (APBN)
Alokasi PPHT Skala Luas Tahun 2015 (APBNP)
RAB PENERAPAN PHT SKALA LUAS (PADI)
RAB PENERAPAN PHT SKALA LUAS (JAGUNG)
RAB PENERAPAN PHT SKALA LUAS (KEDELAI)
RANGKUMAN PENERAPAN PHT SKALA LUAS Pertemuan Persiapan (1 kali) 2. Pertemuan Perencanaan (3 kali) Pertemuan Evaluasi Hasil Pengamatan (4 kali) a. Fase Persemaian b. Fase Tanaman Muda/Vegetatif c. Fase Tanaman Tua/Generatif Awal d. Fase Pengisian Bulir Pertemuan RTL (1 kali) Pra - Tanam Pertanaman Catatan : Lahan dibagi menjadi 5 sub-hamparan Pengamatan dilakukan secara mingguan oleh 1 orang petani alumni SLPHT (Petani Pengamat) pada setiap sub-hamparan selama 12 kali (1 musim tanam) Kegiatan lebih difokuskan pada tindakan pre-emptif
BANTUAN SOSIAL PENERAPAN PHT SKALA LUAS
TUJUAN BANTUAN SOSIAL Tujuan Umum Bansos Kementan Memberdayakan kelompok sasaran melalui penguatan permodalan, penyediaan dan rehabilitasi prasarana dan sarana pertanian, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) pelaku usaha Menanggulangi kemiskinan kelompok sasaran dari ketidakmampuan berusaha tani Meringankan beban petani pasca bencana sehingga proses produksi pertanian tetap dapat berlangsung
Tujuan Khusus Bansos Penerapan PHT Skala Luas Petani/Kelompok Tani/Gapoktan sasaran mampu menyediakan sarana pertanian ramah lingkungan sehingga dapat menerapkan konsep PHT pada lahan usahataninya masing-masing dalam skala hamparan yang luas secara berkelanjutan Terpeliharanya keseimbangan agroekosistem Petani/Kelompok Tani/Gapoktan mampu memproduksi hasil pertanian yang sehat
OUTPUT Bansos Penerapan PHT Skala Luas Pemberdayaan kelompok tani/gapoktan sasaran melalui penyediaan sarana penerapan PHT, peningkatan kapasitas kelembagaan PHT, dan kemampuan SDM pelaku usaha JENIS BANSOS Transfer UANG Padi Rp. 17.125.000,- Bahan Pendukung Penerapan PHT Jagung Rp. 10.050.000,- Kedelai Rp. 7.300.000,- Bahan Pupuk Organik Agens Hayati/Pesnab/PGPR/MoL Benih Tanaman Refugia (untuk PPHT Padi)
BANSOS PENERAPAN PHT SKALA LUAS MEKANISME PENYALURAN BANSOS PENERAPAN PHT SKALA LUAS Mekanisme Penetapan Penerima Belanja Bantuan Sosial A. Perencanaan dan Sosialisasi Perencanaan Pembentukan Tim Teknis Penyusunan Pedoman Teknis (Pusat) Juklak/Juknis (Provinsi) Rencana Seleksi CP/CL Rencana Penyaluran Dana, Pembinaan, dan Pelaporan Bansos Sosialisasi Dilakukan secara berjenjang
Dirjen Tan. Pangan cq. Ditlin Tan. Pangan Ka. UPTD Balai Proteksi TPH BAGAN PENETAPAN CPCL Pusat Dirjen Tan. Pangan cq. Ditlin Tan. Pangan Prov Ka Dinas Pertanian Ka. UPTD Balai Proteksi TPH Kab/Kota Ka Dinas Pertanian LPHP Kortikab POPT-PHP Kec POPT-PHP KCD/Mantri Tani PPL Desa = Penugasan = Usulan = Koordinasi = Pendataan/inventarisasi Klp Tani
B. Kriteria Calon Penerima Dana Kriteria Calon Lokasi Daerah sentra produksi tanaman pangan dan endemis/potensial serangan OPT, dengan luas hamparan minimal 25 ha untuk tanaman padi, 15 ha untuk tanaman jagung, dan 10 ha untuk tanaman kedelai. Calon lokasi tersebut layak dan/atau berpotensi ditumbuh/kembangkan usaha pertanian berbasis penerapan PHT. Jenis dan volume dana disesuaikan dengan jenis komoditas tanaman yang diusahakan oleh kelompok tani/gapoktan
Kriteria Calon Kelompok Tani/Gapoktan Kelompok tani /Gapoktan masih aktif dan mempunyai kepengurusan yang lengkap yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara, diusahakan lahan usaha taninya berada dalam satu hamparan. Kelompok tani/Gapoktan sudah ada dalam Sistem Database E-Proposal Tahun 2015. Kelompok tani/Gapoktan yang mengedepankan pengelolaan agroekosistem dalam usahataninya. Bersedia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Penerapan PHT Skala Luas.
Kelompok tani/Gapoktan yang memiliki anggota Petani Alumni SLPHT. Lanjutan .... Kelompok tani/Gapoktan yang memiliki anggota Petani Alumni SLPHT. Memiliki rekening yang masih berlaku/masih aktif di Bank Pemerintah (BUMN atau BUMD/Bank Daerah) yang terdekat dan bagi kelompok tani yang belum memiliki, harus/wajib membuka rekening di bank. Rekening bank dapat berupa rekening kelompok tani ataupun rekening gapoktan. Jika menggunakan rekening gapoktan mekanisme pengaturan antar kelompok tani diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Provinsi yang bersangkutan. Membuat surat pernyataan bersedia dan sanggup menggunakan dana bantuan Penerapan PHT Skala Luas sesuai peruntukannya.
LONG LIST MEDIUM LIST SHORT LIST C. Penetapan Penerima Dana USULAN Seleksi Administrasi LONG LIST MEDIUM LIST Seleksi Teknis Penetapan CP/CL oleh PPK SHORT LIST Disahkan oleh KPA
2. Mekanisme Penetapan Penerima Belanja Bantuan Sosial A. Pengajuan Dana Kelompok Tani/Gapoktan menyusun RUK Membuka rekening tabungan pada Bank Pemerintah dan dilaporkan kepada PPK RUK yang telah diverifikasi oleh POPT-PHP dan disetujui oleh Tim Teknis, diusulkan kepada PPK oleh Ketua Kelompok Tani/Gapoktan PPK meneliti Pengajuan dan Menetapkan RUK serta Mengajukannya kepada KPA
B. Penyaluran Dana PPK menetapkan kelompok tani Penerima Bantuan (CP/CL) Kepala Dinas Pertanian Provinsi menerbitkan Surat Keputusan tentang pengesahan Penerima Bantuan PPK mengajukan usulan pencairan dana melalui penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPPLS) kepada Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (SPM) Pejabat Penandatangan SPM (PP-SPM) menguji dan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPMLS), selanjutnya disampaikan SPMLS ke KPPN KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai ketentuan yang berlaku serta menstransfer dana ke rekening kelompok tani/gapoktan
Mekanisme Penyaluran Dana Ditjen Tanaman Pangan Dinas Pertanian Tan. Pangan Provinsi Pembelian Bahan Pendukung Penerapan PHT Rekening Kelompoktani KPPN Provinsi Bank Pelaksana Pencairan BANSOS SPM-LS SP2D Didampingi oleh Tim Pendamping Bansos TP Provinsi
A. Prosedur Pencairan Dana 3. Prosedur Pencairan dan Pemanfaatan Dana A. Prosedur Pencairan Dana Kelompok tani/gapoktan terpilih berhak menerima dana Bansos melalui transfer ke rekening kelompok tani/gapoktan Kelompok tani/gapoktan terpilih berhak menggunakan dana Bansos sesuai RUK yang disetujui oleh PPK Kelompok tani/gapoktan terpilih berhak menarik uang di rekening secara bertahap sesuai dengan tahapan kegiatan dan jadwal kegiatan sebagaimana diatur dalam surat perjanjian dengan PPK Besarnya uang pada setiap penarikan dari rekening bank disesuaikan dengan besarnya kebutuhan belanja yang bersangkutan. Proses pembelian bahan/barang dilakukan secara transparan dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi dan efektivitas. Hasil pembelian bahan/barang dimanfaatkan dan dicatat/dibukukan menjadi aset modal kelompok
B. Prosedur Pemanfaatan Dana Seluruh transaksi kelompok (terutama yang menggunakan dana bansos) dibukukan secara sederhana. Bukti/kuitansi pembelian disimpan. Bukti serah terima hasil pembelian kepada anggota kelompok dibukukan. Ketua kelompok tani terpilih wajib membuat laporan rutin penggunaan dana bantuan sosial sesuai tahapan pencairan dana kepada PPK. Seluruh aset modal kelompok dimanfaatkan dan dikelola dengan baik. Dana bansos digunakan untuk penyediaan bahan-bahan yang diperlukan untuk terlaksananya Penerapan PHT yang dilaksanakan dalam tahun berjalan Bahan-bahan penunjang Penerapan PHT tersebut diharapkan dapat berdampak terhadap berhasilnya Penerapan PHT serta menjadi modal dasar bagi pemasyarakatan Penerapan PHT pada skala usaha yang lebih luas serta berdampak dalam penguatan kelembagaan yang ada.
DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN BANSOS SK Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bansos (KPA/Kepala Dinas Pertanian Provinsi) Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang diketahui PPK Naskah Perjanjian Kerjasama Antara PPK dengan Ketua Kelompok Tani Penerima Manfaat Bansos Surat Permohonan Pencairan Dana Bantuan Sosial dari Ketua Kelompok Penerima Manfaat kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bukti Penarikan/Pencairan dana Bantuan Sosial oleh ketua kelompok tani dalam bentuk foto copy buku tabungan
Lanjutan ... Bukti Pelaksanaan Pekerjaan Fisik dalam bentuk dokumentasi dan foto-foto lengkap (sebelum, sedang, dan sesudah pekerjaan di lapangan) Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Fisik Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Paket Bantuan Sosial
Terima Kasih