PENATAUSAHAAN PNBP BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN MALUKU
LANDASAN HUKUM Undang Undang No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak; Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak; PP No. 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang; Peraturan Pemerintan No. 48 Tahun 2012 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian. PMK No.73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan LPJ Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satker; PMK No. 426/KMK.02/2013 tanggal 29 November 2013 tentang Persetujuan Penggunaan sebagian Dana PNBP pada Badan Litbang Kementan sebagai pengganti KMK Nomor 69/KMK.02/2009. Perdirjen Perbendaharaan No. PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara; Perdirjen Perbendaharaan No. PER-47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan LPJ Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satker
DEFINISI PENERIMAAN UMUM : Penerimaan/ Pendapatan yang berasal dari bukan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga Hasil Setoran PNBP Yang terdiri dari : Sewa rumah dinas, sewa alat laboratorium dan pendapatan lainya PENERIMAAN FUNGSIONAL : Penerimaan/Pendapatan yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian/Lembaga Setoran yang terdiri dari hasil pertanian pengelolaan Kebun percobaan berupa : Kelapa, Kubis dan UPBS Tarif PNBP : Besaran biaya dalam bentuk mata uang untuk Jenis PNBP, yang dibebankan kepada pengguna barang/jasa yang timbul akibat dari adanya Penggunaan/pelayananan/penjualan barang/ jasa milik Negara yang pemberlakuannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Target/Rencana PNBP : Perkiraan jumlah PNBP yang akan diperoleh berdasarkan potensi yang dimiliki, dalam kurun waktu satu Tahun Anggaran
(Lanjutan) Intensifikasi PNBP : Segala daya upaya yang dilakukan dalam rangka peningkatan PNBP baik Umum maupun Fungsional yang berasal dari sumber-sumber penerimaan yang sudah ada namun potensinya belum dikelola secara optimal sedang perangkat hukum untuk pelaksanaannya sudah tersedia Ekstensifikasi PNBP : Segala daya upaya yang dilakukan dalam rangka mencari dan menciptakan (memperluas) sumber PNBP yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dengan tujuan meningkatkan perolehan PNBP Petugas Penyetor : Orang/pegawai yang ditugaskan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala Satker/ UPT untuk menagih, menerima dan menyetorkan PNBP melalui Simponi 1 kali 24 Jam
PRINSIP-PRINSIP DALAM PENGELOLAAN PNBP Seluruh PNBP wajib disetorkan secepatnya ke Kas Negara pada waktunya (sesuai Pasal 4 UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP); Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara pada waktunya (sesuai Pasal 16 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan); Penerimaan Kementerian/Lembaga tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran (sesuai Pasal 16 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan); Seluruh PNBP dikelola dengan sistem APBN (sesuai Pasal 5 UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP); Semua penerimaan yang menjadi hak Negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN (sesuai Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara).
TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA Tata cara penyetoran penerimaan negara oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Bendahara Penerimaan melalui loket/teller Bank/Pos Persepsi diatur sebagai berikut: Penyetoran dilakukan dengan e-billing melalui SIMPONI; Menyerahkan formulir e-billing kepada petugas Bank/Pos dengan menyertakan uang setoran sebesar nilai yang tersebut dalam e-billing yang bersangkutan; Menerima kembali formulir e-billing telah diberi NTPN dan NTB/NTP tanggal, dan waktu/jam setor sebagai bukti setor; Menyampaikan bukti setoran kepada unit terkait.
REKONSILIASI dan KONFIRMASI Setiap bulan, satker selaku UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN terkait realisasi penerimaan dan pengeluaran, bertujuan untuk mengetahui realisasi PNBP yang telah disetor ke kas negara dan dicatat dengan akun yang tepat. Satker mengajukan konfirmasi e-billing ke KPPN mitra kerja, dan KPPN melakukan pengecekan dan memberikan konfirmasi atas e-billing, dalam rangka untuk mengetahui bahwa setorannya telah masuk Kas Negara. Rekonsiliasi internal antara Petugas PNBP, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Petugas SAKPA
PENGGUNAAN PNBP Penelitian dan Pengujian Laboratorium (PMK No. 426 Tahun 2013) Penelitian dan Pengujian Laboratorium Pemeliharaan Laboratorium Pembelian/Pengadaan bahan kimia dan bahan penunjang Pengadaan Saprodi dan alat pertanian
Realisasi PNBP (per 31 Desember 2015) MAP Jenis Penerimaan Target PNBP 2015 Realisasi % 423111 Penjualan Hasil Pertanian/Perkebunan 28.605.000 73.030.000 255.31 423141 Pend. Sewa Tanah, Gedung dan Bangunan 29.362.200 29.171.580 99.35 423142 Pend. Sewa Peralatan dan Mesin 625.000 1.200.000 192.00 423149 Pend. Dan Pemanfaatan BMN Lainnya 1.000.000 - 0.00 423291 Pendapatan Jasa Lainnya 150.000 #DIV/0! 423911 Pen. Kmbl. Bel. Peg. Pusat TAYL 1.110.051 JUMLAH 59.592.200 104.661.631 175.63
Realisasi PNBP TA 2016 dan Target TA 2016 per 30 April 2016 MAP Jenis Penerimaan Target PNBP 2016 Realisasi % 423111 Penjualan Hasil Pertanian/Perkebunan 89.460.000 2.759.000 3.08 423141 Pend. Sewa Tanah, Gedung dan Bangunan 27.822.000 9.273.860 33.33 423142 Pend. Sewa Peralatan dan Mesin 1.500.000 - 423291 Pendapatan Jasa Lainnya 150.000 0.00 423151 Pen. Kmbl. Bel. Peg. Pusat TAYL 12.872.411 #DIV/0! JUMLAH 118.932.000 24.905.271 20.94
TERIMA KASIH