PPh WP OP Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Orang Pribadi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )
Norma Penghitungan.
Pajak Penghasilan Pasal 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ( KUP ) :
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pengendalian Kredit Pajak 7
Pajak Penghasilan Pasal 23
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PPh Badan oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Badan.
PPh PASAL 26.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Sesi 13 PPh Pasal 28/29/25 Hafiez Sofyani, M.Sc..
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Materi 7.
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Objek Pajak Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak PPh adalah.
PPh Orang Pribadi.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Pemajakan Dalam Keluarga
PPh PASAL 25.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PPH PASAL 23.
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pph PSL 26 MUST PRAM.
WP OP MEMPUNYAI PENGHASILAN SEBAGAI PEGAWAI DAN PENGUSAHA (PEMBUKUAN)
PAJAK PENGHASILAN.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Profesi Orang Pribadi Dalam Perpajakan
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PPh Pasal 25.
Transcript presentasi:

PPh WP OP Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Orang Pribadi

Definisi Adalah Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun

Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Kewajiban pajak yang dilakukan oleh individu yang menerima penghasilan dengan nama apapun dan bersumber dari manapun

Kapan Muncul Kewajiban WP Setiap Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi yang telah memiliki Objek Pajak PENGHASILAN > PTKP

Lingkup Wajib Pajak OP Menerima atau memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas Menerima atau meperoleh penghasilan dari modal dan lain-lain Pegawai yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan  Jumlah melebihi PTKP; Kuasa yang belum terbagi  Warisan Pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI dan pegawai BUMN/BUMD  KEPRES No. 33/986.

Jenis WP OP OP KARYAWAN OP PEKERJA BEBAS OP USAHAWAN

Terutang, Setor dan Lapor WP OP Pada saat pembayaran diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi Dalam Negeri. SSP Masa disetor paling lambat tgl 15 bulan SSP Tahunan disetorkan sebelum SPT disampaikan maksimal 31 Maret tahun berikutnya SPT Masa PPh pasal 25 dilaporkan paling lambat tgl 20 bulan berikutnya SPT Tahunan PPh Pasal 29 dilapaorkan paling lambat tgl 31 Maret tahun berikutnya

Sanksi Setor dan Lapor Sanksi bunga 2% Terlambat Setor SPT masa Rp. 100 rb Terlambat lapor SPT Tahunan Rp. 100 rb

SPT Tahunan WP OP menerima penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja  1770 SS WP OP menerima penghasilan tidak hanya dari 1 sumber dari sumber lainnya  SPT 1770 S Bersifat final : Bunga, dividen dan royalti Tidak Final : Sewa Kendaraan, Hadiah WP OP belakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas yang Pembukuan ataupun Pencatatan  SPT 1770

Daftar Susunan Keluarga Formulir 1721 A1 atau A2 Lampiran Laporan 1770 SS Daftar Susunan Keluarga Formulir 1721 A1 atau A2

Daftar Susunan Keluarga Formulir 1721 A1 atau A2 Bukti Potong SPT 1770 S Daftar Susunan Keluarga Formulir 1721 A1 atau A2 Bukti Potong

SPT 1770 Pencatatan Daftar Susunan Keluarga Formulir 1721 A1 atau A2 Bukti Potong Daftar Penghasilan Bruto < 4,8 Milyar

SPT 1770 Pembukuan Daftar Susunan Keluarga Formulir 1721 A1 atau A2 Bukti Potong Neraca Laporan Laba Rugi Daftar Aktiva dan Penyusutan

Penghasilan dari pekerjaan bebas Pengacara Akuntan Arsitek Dokter Konsultan Notaris Penilai Kep. Dirjen Pajak No. 545/PJ/2000 Aktuaris

Lingkup Wajib Pajak OP WNI  termasuk bekerja di Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Organisasi Internasional. Orang asing Di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan atau Dalam satu Tahun Pajak berada di indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Masing-masing suami-isteri yang dikenakan Pajak Penghasilan secara terpisah: Suami-isteri telah hidup terpisah; Dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

Penggabungan Penghasilan Penghasilan Isteri Seluruh penghasilan/kerugian wanita kawin, kecuali telah dipotong PPh Pasal 21 Pekerjaan tidak berhubungan dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. Dikenakan pajak secara terpisah apabila: - telah terpisah - secara tertulis perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; Perhitungan: perbandingan penghasilan netto Penghasilan anak yang belum dewasa

Pembukuan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa Laporan keuangan: Neraca dan laporan laba-rugi WP Orang Pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas memiliki peredaran usaha > Rp 4,8 Milyar.

Pencatatan WP OP Peredaran Bruto < 4,8 Milyar Peredaran Bruto meliputi peredaran atau penerimaan bruto dan penerimaan lainnya Bagi WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Penghasilan netto yang merupakan objek pajak penghasilan. Pencatatan juga dilakukan terhadap penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final dan atau yang bukan objek pajak.

Peredaran bruto Pencatatan Pasal 14 UU No. 36/2008 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000 Boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Syarat pembukuan dan Pencatatan Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan Disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

Uraian Orang Pribadi Karyawan Usaha/Pk.Bbs (Norma) (Pembukuan) Badan Peredaran Usaha xxx Tarif Norma (%) x% Biaya (HPP, Operasional, Lain) (xxx) Penghasilan Netto dari Usaha Penghasilan Netto Luar Usaha (lain) Penghasilan Netto dari Pekerjaan Kompensasi Rugi (last 5 years) Pengh. Tidak Kena Pajak Zakat atas Penghasilan (muslim) Penghasilan Kena Pajak Tarif Pasal 17 X% PPh terutang PPh 21/26 PPh 22, 23, 24 PPh 25, Fiskal LN PPh pengalihan hak atas Tanah/Bangunan, Badan kecuali Yayasan & Organisasi sejenis PPh yang kurang (lebih) bayar

Skema Perhitungan Penghasilan WP OP Pembukuan Peredaran Bruto - Biaya-2 = Penghasilan Netto Konpensasi Kerugian Penghasilana Netto stlh Konpensasi Kerugian

Skema Perhitungan Penghasilan WP OP Pencatatan Peredaran Bruto x Norma Perhitungan = Penghasilan Netto

Pajak Penghasilan WP OP Skema Perhitungan Pajak Penghasilan WP OP Penghasilan Netto - PTKP = PKP x Pajak terutang Tarif Pasal 17 Kredit Pajak PPh 21, 22, 23, 24, dan 25 : KB/LB (pasal 29/28) Dibagi 12 Angsuran PPh 25 tahun berikut

PTKP Merupakan jumlah tertentu sebagai batasan tidak kena pajak dari penghasilan netto yang diterima Tujuannya untuk lebih memberikan rasa keadilan tanpa mengurangi peranan masyarakat dalam mengkontribusikan sebagian penghasilannya untuk negara Jumlah angka PTKP disesuaikan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kondisi masyarakat.

PTKP Wajib Pajak Kawin Suami adalah kepala keluarga Suami menanggung istri PTKP Suami bertambah Hukum pajak di Indonesia Monogami PTKP hanya bertambah untuk 1 istri

PTKP SYARAT PENENTUAN berdasarkan keadaan WP pada awal tahun pajak Berlaku 1 Januari 2013 PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK PTKP BESAR PTKP WP diri sendiri Rp. 36.000.000,- Tambahan untuk status kawin Rp. 3.000.000,- Untuk 1 orang istri Tambahan untuk setiap tanggungan keluarga Rp. 3.000.000,- Maksimal 3 orang Tambahan untuk istri mempunyai penghasilan sendiri Rp. 36.000.000,- Dari usaha / pekerjaan bebas SYARAT PENENTUAN berdasarkan keadaan WP pada awal tahun pajak

PTKP Status Kawin Sudah Menikah sebelum awal tahun pajak Hanya 1 istri Status cerai dikelompok harta bersama

PTKP Tanggungan Keluarga Anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Maksimal 3 orang @ Rp. 2.025.000 dulu & 3.000.000 (1 jan 2015) Anak pada akhir tahun pajak umur > 12 bulan

Tanggungan Keluarga Sedarah Garis keturunan lurus ke bawah  anak kandung, cucu kandung, dst Garis keturunan lurus ke atas  orang tua kandung, kakek & nenek kandung, dst Kakak kandung, adik kandung, kemenakan dsb: bukan tanggungan keluarga yang menambah PTKP

Tanggungan Keluarga Semenda Kerna hubungan perkawinan Garis keturunan lurus ke bawah  anak tiri, cucu tiri, dst Garis keturunan lurus ke atas  mertua, kakek & nenek mertua dst Kakak ipar & adik ipar: bukan tanggungan keluarga yang menambah PTKP

Penghasilan Istri Bekerja Tidak semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 Pekerjaan istri tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga yang lain.

PTKP TK 24,300,000 K/- 26,325,000 K/1 28,350,000 K/2 30,375,000 K/3 32,400,000 K/i/- 50,625,000 K/i/1 52,650,000 K/i/2 54,675,000 K/i/3 56,700,000

Tanggungan Wanita Nyata-nyata suaminya tidak memperoleh penghasilan, disertai surat keterangan dari pemerintah setempat minimal kecamatan. Karyawati tidak kawin, tanggungan keluarga dimasukkan kakek-nenek dan anak angkat.

Lapisan PKP Tarif Tarif Pajak PPh Pasal 17 1.000 s.d. Rp 50 jt 5% Rp 50 jt s.d. Rp 250 jt 15% Rp 250 jt s.d. Rp 500 jt 25% > Rp 500 jt 30%

CONTOH KASUS Pak JOKO mempunyai data selama tahun 2013 sbb: Menanggung ke-2 orang tuanya yang tinggal bersamanya, sedangkan Bapaknya pensiunan GURU, adiknya yang sedang kuliah, Memiliki 2 orang anak yang berusia 3 tahun dan 8 bulan Data Pendapatan: Gaji dai PT. ABC sebesar Rp. 36 Jt, Pendapatan konsultan Rp. 240 (norma 25%) Pendapatan usaha istri dari berdagang Rp. 360 Jt (norma usaha 15 %) Diminta: Hitung Pajak terutang Pak Joko!

Pak JOKO mempunyai data selama tahun 2013 sbb: Menanggung ke-2 orang tuanya yang tinggal bersamanya, sedangkan Bapaknya pensiunan GURU, adiknya yang sedang kuliah, Memiliki 2 orang anak yang berusia 3 tahun dan 8 bulan Data Pendapatan: Gaji dai PT. ABC sebesar Rp. 36 Jt, Pendapatan konsultan Rp. 240 (norma 25%) Pendapatan usaha istri dari berdagang Rp. 360 Jt (norma usaha 15 %) Diminta: Hitung Pajak terutang Pak Joko! Pendapatan Sebagai Karyawan Rp. 36 jt Pendapatan Pekerjaan Bebas Bersih Rp. 60 jt Pendapatan Istri: - Bruto usaha Rp. 360 Jt - Norma 15% Penghasilan Neto usaha Rp. 54 Jt Total Penghasilan Neto Rp. 150 Jt PTKP (K/i/1) (Rp. 78jt) PKP Rp. 72 jt Pajak Terutang (PPh Psl 17) = 5% x 50 jt = 2.500.000 15% x 22 jt = 3.300.000 5.800.000

10 Ibukota propinsi Medan Palembang Jakarta Bandung Semarang Surabaya Denpasar Pontianak Makasar Kep. Dirjen Pajak No. 536/PJ/2000 Manado

Soal 1 Pak Ahmad (K/1) Sebagai Karyawan PT MM dengan gaji setahun Rp. 47 jt. Istrinya bekerja sebagai PNS dengan gaji setahun Rp. 40 jt.

Soal 2 Pak Joko (K/2) memiliki data sebagai berikut: Penghasilan dari gaji karyawan Rp. 75 jt Pendapatan dari Dividen PT. AM sebesar Rp. 5 jt Pendapatan dari SHU Koperasi Rp. 1.240.000,- Pendapatan dari warisan Rp. 100 jt

Soal 3 Status pajak: anak umur 8 th dan 3 bulan, tanggungan adik yg tinggal bersama, ke-2 orang tua pensiunan guru, ke-2 mertua yg tidak bekerja. Pak kadi pada akhir tahun sebagai pekerja bebas (konsultan) penghasilan 350 jt. Istri bekerja sebagai guru PNS: gaji 38 juta setahun dan memiliki usaha warung makan dengan omset 400 jt, biaya-biaya 300 jt. Pertanyaan: Berapakah pajak terutang pak Kadi, tahun 2014?

Sekkiiaannnnn…..