Hukum Waris Islam SMA Negeri 2 Balikpapan Mohammad Rozi Mulai
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ Petunjuk Belajar بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ Berdo’alah terlebih dahulu sebelum belajar. بسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا، وَارْزُقْنِيْ فَهْمًا وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الصَّالِحِيْنَ (Ya Alloh Tambahkanlah aku ilmu, Dan berilah aku karunia untuk dapat memahaminya, Dan jadikanlah aku termasuk golongannya orang-orang yang shoolih. Ya Alloh kabulkanlah do’aku ini.) Mulailah dari Kompetensi Dasar, Indikator dan Tujuan pembelajaran, Pada Materi ajar, silahkan cermati peta konsep, agar lebih mudah memahami materi, Kerjakan tugas dan soal latihan,
Kompetensi Dasar 1.7. Menerima dan mengakui ketentuan waris berdasarkan syariat Islam. 2.7. Peduli kepada orang lain sebagai cerminan pelaksanaan ketentuan waris dalam Islam. 3.7. Menganalisis dan mengevaluasi ketentuan waris dalam Islam.ksanaan ketentuan waris dalam Islam. 4.7. Mempraktikkan pelaksanaan pembagian waris dalam Islam.
Indikator Ketercapaian: 1.7.1. Menerima dan mengakui ketentuan waris berdasarkan syariat Islam. 2.7.1. memiliki kepedulia kepada orang lain sebagai cerminan pelaksanaan ketentuan waris dalam Islam. 3.7.1. Mampu menjelaskan pengertian waris, faroid 3.7.2. menyebutkan keutamaan faroid 3.7.3. menyebutkan hal-hal yang wajib di laksanakans sebelum membagi harta warisan 3.7.4. menyebutkan dalil nash hukum waris Islam 3.7.5. menyebutkan sebab-sebab waris mewarisi 3.7.6. menjelaskan pembagian ahli waris 3.7.7. menjelaskan rumus perhitungan warisan 3.7.7. menjelaskan ketentuan pembagian warisan jahiliyah 4.7.1. mempraktekkan perhitungan pembagian warisan
Tujuan Pembelajaran Tujuan pembelajaran materi ini adalah agar siswa memahami dan menerima ketentuan waris Islam dan memiliki pengetahuan ketentuan pembagian waris Islam, serta dapat menerapkannya dalam kehidupan keluarga.
Waris, Hibah, Hadiah,bonus, Bekerja/Upah Materi Pembelajaran Pengantar Cara sampainya Rezeki kepada Manusia Haram Halal Mencuri, Merampok, Korupsi, Upah dari, Pekerjaan Haram Waris, Hibah, Hadiah,bonus, Bekerja/Upah
Peta Konsep Sebab Waris Mewarisi Pengertian Keutamaan Faroid Dalil Nash Sebab2 Waris Mewarisi Hijab Ahli Waris Yang Wajib dilakukan sebelum pembagian Warisan Penghalang Waris Mewarisi Perhitungan Warisan Waris di Masa Jahiliyah
Pengertian Kata waris berasal dari bahasa arab yaitu وَرِثَ artinya mempusakai harta ( menerima harta) Mawaris artinya harta pusaka (harta warisan ), Tirkah artinya harta yang di tinggalkan oleh orang yang mati. Ilmu yang membahas tentang pembagian harta warisan di sebut Faroid.
Keutamaan Faraidh Rasulullah SAW bersabda تَعَلَّمُ الْفَرَآئِضَ وَعَلِّمُوْهَاالنَّاسَ، فَاِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمَ وَهُوَ يُنْسَى وَهُوَ اَوَّلُ شَيْئٍ يُنْزَعُ مِنْ اُمَّتِيْ (روه ابن ماجه و درقطني) Pelajarilah faroidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena faraidh adalah separuh dari Ilmu dan akan di lupakan. Faraidhlah ilmu yang pertama kali di cabut dari ummatku ( HR Ibnu Majah dan Daruqutni )
Dalil Nash/Sumber Hukum Ilmu Faraid Al-Qur’an Hadits Rasulullah Ijma’ para sahabat dan ulama
Sumber Al-Qur’an QS An-Nisa’ ayat 7 لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا (٧) Artinya : Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. ( QS An-Nisa, [4] : 7 )
QS An-Nisa’ ayat 11 يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ....(١١) Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. ( QS An-Nisa’ ; 11 )
اَنَا وَارِثُ مَنْ لاَ وَارِثَ لَهُ ( روه احمد وابو داود ) Dalil dari Hadits اَلْوَلاَءُ لَحْمَةِ كَلَحْمَةِ النَّسْبِ ( رواه ابن حبان والحكيم وصححه ) Wala’ itu adalah kerabat seperti kekerabatan karena nasab ( HR ibnu Hibban dan al-Hakim, hadi sini dishohihkan olehnya ) اَنَا وَارِثُ مَنْ لاَ وَارِثَ لَهُ ( روه احمد وابو داود ) “Saya menjadi Waris ( ahli waris ) orang yang tidak mempunyai ahli waris” ( HR Ahmad dan Abu Daud )
Hal-hal yang wajib sebelum harta warisan di bagikan Biaya untuk mengurus mayat, Utang, Wasiat, Zakat. Qs An Nisa’ Ayat 7
Sebab Waris Mewarisi Sebab Waris Mewarisi Nasab Hakiki Nasab Hukmi Pernikahan Hubungan Islam Hubungan kekeluargaan karena rahiim ( QS An-Nisa’; 7) Hubungan kekeluargaan secara hukum karena memerdekakan budak ( Hadits ) Saling mewarisi karena sebab pernikahan, (An-Nisa’; 12 Mewarisi karena sebab persaudaraan seaqidah, saat tidak ada ahli waris yang lain ( hadits ) H.Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Sinar Baru algesindo, Bandung, 1994, hal 348, Drs. Mohammad syaifulloh Al-Aziz, Fiqih Islam Lengkap, Terbit Terang Surabaya, 2005, hal 439
Sebab-sebab waris mewarisi Nasab Hakiki ( QS An-Nisa’ [4] : 7 ) Dalam surat Al-Anfal ayat 75 Allah SWT berfirman ... وَأُولُو الأرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ ....(٧٥) “...Orang-orang yang mempunyai hubungan itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang kerabat) di dalam kitab Allah...” ( QS Al-Anfaal 75 )
Nasab Hukmi artinya kekerabatan yang di peroleh karena memerdekakan, atau karena perwalian. اَلْوَلاَءُ لَحْمَةِ كَلَحْمَةِ النَّسْبِ ( رواه ابن حبان والحكيم وصححه ) Wala’ itu adalah kerabat seperti kekerabatan karena nasab ( HR ibnu Hibban dan al-Hakim, hadi sini dishohihkan olehnya )
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ Perkawinan yang shohih وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ “Dan bagimu seperdua dari harta yang di tinggalkan oleh istri-istrimu ( QS An-Nisa’ 12 ) Hubungan Islam. Rasulullah SAW bersabda اَنَا وَارِثُ مَنْ لاَ وَارِثَ لَهُ ( روه احمد وابو داود ) “Saya menjadi Waris ( ahli waris ) orang yang tidak mempunyai ahli waris” ( HR Ahmad dan Abu Daud )
Sebab Penghalang Waris Mewarisi Sebab yang menghalangi Waris Mewarisi Perbudakan/Riqq Pembunuh/ Al Qatlu Murtadz/ Riddah Perbedaan Agama Seorang hamba tdk mendapat harta warisan yang meninggal dunia ( QS An-Nahl ;75) Orang yang membunuh keluarganya tidak mendapat harta warisan dari keluarganya yang dibunuh ( Hadits ) Orang yang keluar dari islam tidak mendapat harta warisan dari keluarganya yang muslim, ( Hadits ) Tidak saling waris mewarisi orang yang berbeda agama ( hadits ) H.Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Sinar Baru algesindo, Bandung, 1994, hal 351, Drs. Mohammad syaifulloh Al-Aziz, Fiqih Islam Lengkap, Terbit Terang Surabaya, 2005, hal 440
1. Perbudakan Budak tidak dapat menjadi ahli waris dari orang yang merdeka, Allah berfirman; ۞ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا عَبۡدٗا مَّمۡلُوكٗا لَّا يَقۡدِرُ عَلَىٰ شَيۡءٖ Artinya: Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun
لَا يَرِثُ الْقَاتِلُ مِنَ الْمَقْتُوْلِ شَيْئًا (رواه النسائي) 2. Pembunuh لَا يَرِثُ الْقَاتِلُ مِنَ الْمَقْتُوْلِ شَيْئًا (رواه النسائي) Yang membunuh tidak tidak mewarisi sesuatu pun dari yang dibunuh, ( HR An-Nasai) 3. Murtad Dari Abu Bardah, Ia berkata, “Rasulullah SAW telah mengutusku untuk menemui seorang laki-laki yang kawin dengan istri bapaknya. Nabi SAW menyuruh supaya aku membunuh laki-laki tersebut dan membagi hartanya sebagai harta rampasan, sedangkan laki-laki itu murtad
4. Orang Kafir لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا اْلكَافِرُ الْمُسْلِمَ (رواه الجماعة ) Orang islam tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang Islam ( HR Jamaah )
Pembagian Ahli Waris Laki-laki=15 Jenis Kelamin Perempuan =10 Ashobah, (Ahli waris yang menghabiskan harta, menerima sisa dari Dawil Furud) Peroleh Harta Dawil Furudh, (Ahli Waris yang ketentuan bagiannya telah di tetapkan oleh nash)
Ahli Waris Berdasarkan Jenis Kelamin 15 Orang dari pihal Kai-laki Anak laki-laki anak laki-laki dari anak laki-laki atau cucu dari pihak laki-laki dan terus ke bawah, Bapak Kakek dari pihak bapak, dan terus ke atas ( Ijma’ Shahabat) Saudara laki-laki seibu sebapak Saudara laki-laki sebapak saja Saudara laki-laki seibu saja Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja Saudara laki-laki bapak yang seibu sebapak Saudara laki-laki bapak yang sebapak saja Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki yang seibu sebapak Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki yang sebapak saja Suami Laki-laki yang memerdekakannya ( Mayat )
Jika 15 Orang itu semuanya ada maka yang mendapat harta pusaka dari mereka itu hanya 3 orang saja, yaitu Bapak, Anak laki-laki, Suami.
10 Orang dari pihak perempuan Anak perempuan Anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah Ibu Ibu dari bapak Ibu dari Ibu terus ke atas pihak ibu yang belum berselang laki-laki Saudara perempuan yang seibu sebapak Saudara perempuan yang sebapak saudara perempuan yang seibu Istri Perempuan yang memerdekakannya
Jika 10 orang semuanya ada Jika 10 orang tersebut di atas semuanya ada, maka yang dapat mewarisi dari mereka itu hanya 5 orang saja yaitu : Istri, Anak perempuan, Anak perempuan dari anak laki-laki, Ibu, Saudara perempuan yang seibu sebapak
Yang Pasti Dapat Dan Jika 25 Orang tersebut di atas dari pihak laki-laki dan dari pihak perempuan semuanya ada, maka yang pasti mendapat hanya salah seorang dari Suami atau Istri, Ibu Bapak, anak laki-laki dan anak perempuan.
Ahli Waris Perolehan Harta 1. Dawil Furudh Dawil Furudh adalah ahli waris yang perolehan bagian harta warisannya sudah ditentukan oleh Syara’. Di antara mereka ada yang memperoleh ½, ¼, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6 dari harta warisan
Ahli waris Yang Memperoleh 1/2 Anak perempuan Tunggal ( QS An-Nisa’[4]:11) Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki Saudara perempuan tunggal yang sebapak Saudara perempuan Tunggal yang sebapak Suami, apabila pewaris ( Istrinya tidak meninggalkan anak atau cucu baik laki maupun perempuan ( QS An-Nisa’ [ 4 ] : 12 )
Ahli Waris yang bagiannya ¼ Suami, apabila Istri yang meninggal dunia mempunyai anak atau cucu ( QS An-Nisa’ [4] : 12 ) Istri, Seorang ataupun lebih, bila pewaris ( suami ) tidak meninggalkan anak atau cucu ( QS An-Nisa’ [4] : 12 )
Ahli Waris yang bagiannya 1/8 Istri seorang atau lebih, apabila pewaris (suami ) meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki ( QS An-Nisa’ [4] : 12 )
Ahli Waris yang bagiannya 2/3 Dua orang anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki ( QS An-Nisa’ [4] : 11 ) Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak-laki-laki, bila anak perempuan tidak ada Dua orang saudara perempuan atau lebih yang seibu sebapak ( QS An-Nisa’ [4] : 176 ) Dua orang saudara perempuan atau lebih yang sebapak
Ahli Waris yang bagiannya 1/3 Ibu, apabila si pewaris ( anaknya ) tidak meinggalkan anak atau cucu ( dari anak- laki-laki), atau dua orang saudaranya (lebih ) laki-laki maupun perempuan, sekandung, , sebapak atau seibu saja ( QS An-Nisa’ [4]:11) Dua orang saudara seibu atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan ( QS An-Nisa [4]: 12 )
Ahli waris yang bagiannya 1/6 Bapak atau kakek, apabila ada anak/cucu Ibu, apabila ada anak atau cucu atau ada dua orang saudara(lebih) Nenek, seorang atau lebih, bila tidak ada ibu seorang saudara seibu, baik laki-laki maupun wanita cucu perempuan, seorang atau lebih apabila ada seorang anak perempuan tetapi apabila anak perempuannya lebih dari seorang, maka cucu perempuan tidak mendpat bagian apa-apa seorang saudara perempuan sebapak, atau lebih, apabila ada seorang saudara perempuan sekandung, tetapi apabila saudara sekandungnya lebih dari seorang, maka saudara perempuan sebapak terhalang (tidak dapat waris)
2. Ashobah Ashabah adalah ahli waris yang bagian dari harta warisannya tidak tertentu, misalnya: Seluruh harta warisan jatuh ke padanya karena tidak ada ahli waris dzawil furud Sisa dari harta warisan setelah di ambil oleh dzawil furud Tidak berhak memperoleh bagian pusaka karena harta warisan itu habis dibagikan kepada dzawil furud yang berhak menerimanya
Ashobah bi Nafsihi adalah ahli waris yang menjadi ashabah secara otomatis, bukan karena di tarik oleh ahli waris dzawil furud. Ashabah binafsihi terdiri dari 13 orang semuanya laki-laki, dengan urutan sebagai berikut :
Ashobah bi Nafsihi Anak laki-laki Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah Bapak Kakek ( bapak dari bapak ) dan seterusnya keatas Saudara laki-laki sekandung Saudara laki-laki sebapak Anak laki-laki dari sauadar laki-laki sekandung Aanak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak Paman yang seibu sebapak dengan apak Paman yang sebapak dengan bapak Anaklaki-laki paman yang seibu sebapak dengan bapak Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak Laki-laki yang memerdekakan si pewaris ketika masih menjadi budak
Ashobah bighairihi adalah ahli waris yang menjadi ashobah dengan sebab di tarik oleh ahli waris tertentu dari ashobah binafsihi, mereka adalah : anak perempuan dengan sebab adanya anak laki-laki, ketentuan bagian harta pusakanya untuk anak laki-laki sebanyak dua kali lipat bagian anak perempuan cucu perempuan dari anak laki-laki dengan sebab adanya cucu laki-laki dari anak laki-laki, ketentuan pembagiannya sama seperti bagian anak perempuan jika ada anak laki-laki saudara perempuan seibu sebapak dengan sebab adanya saudara laki-laki seibu sebapak sauadara perempuan sebapak dengan sebab adanya saudara laki- laki sebapak
Ashobah ma’a ghairihi , adalah ahli waris yang menjadi ashobah karena bersama –sama dengan ahli waris lain yang tertentu dari dzawil furud. Mereka adalah : saudara perempuan sekandung, apabila bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak-alki-laki saudara perempuan sebapak, apabila bersma-sama demgan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak-laki-laki sauadar perempuan sekandung atau sebapak memperoleh bagian harta warisan berupa sisanya setelah diambil oleh anak perempuan seorang atau lebih, atau cucu perempuan seorang atau lebih.
HIJAB Hijab artinya tabir atau penghalang bagi ahli waris untuk menerima harta warisan karena ada ahli waris yang lebih dekat atau lebih berhak. Hijab dibagi menjadi dua macam.. kedua macam hijab tersebut adalah sebagai berikut
Hijab Nuqshon Hijab Nuqsan adalah hijab yang dapat mengurangi bagian dari harta warisan bagi ahli waris tertentu karena bersama-sama dengan ahli waris lain tetentu pula. Misalnya jika si pewaris hanya meninggalkan Istri dan ahli waris lain, tetapi tidak meninggalkan anak/cucu, maka besarnya bagian harta warisan Istri adalah ¼ dari harta warisan, apabila pewaris meninggalkan anak/cucu maka bagian Istri 1/8 dari harta warisan. Dalam hal ini anak/cucu menjadi hijab nuqsan bagi istri.
Hijab Hirman Hijab hirman adalah hijab yang menyebabkan ahli waris kehilangan haknya atas harta warisan karena terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat atau legih berhak Cucu laki-laki, terhijab oleh anak laki-laki Kakek terhijab oleh bapak Nenek terhijab oleh Ibu Saudara seibu sebapak terhijab oleh anak-laki-laki cucu laki-laki dan bapak Saudara laki-laki/perempuan sebapak terhijab oleh anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak, saudara laki-laki sekandung, dan sudara perempuan sekandung jika berashobah bersma dengan anak perempuan ( cucu perempuan )
Menghitung Warisan Cara menghitung bagian masing-masing ahli waris dengan menggunakan asal masalah. Asal masalah adalah suatu bilangan bulat yang di pergunakan untuk membagi harta warisan sebelum di bagikan kepada masing- masing ahli waris yang berhak Jadi perhitungannya tergantung keadaan adanya ahli waris
Rumus Perhitungan Warisan Kalau yang ada hanya ahli waris ashabah maka asal masalahnya jumlah ahli waris yang ada itu. Misalnya ahli waris terdiri dari 7 orang anak laki-laki, maka asal masalahnya adalah 7 Misalnya Harta warisannya 100 juta Maka 100 juta/7 = Rp 14,285,714.29 untuk setiap anak laki-laki
Rumus Perhitungan Warisan Jika ahli waris itu terdiri dari ahli waris ashobah yaitu anak laki-laki dan anak perempuan maka asal masalahnya = hasil penjumlahan dari dua kali jumlah ahli waris laki-laki di tambah jumlah ahli waris perempuan. Misalnya ahli waris terdiri dari 2 orang anak laki- laki dan dua orang anak perempuan maka asal masalahnya adalah 2 x 2 + 2 = 6
Contoh Hitungan Misalnya Harta warisan 100 juta Ahli warisnya adalah : 2 anak lak-laki 2 anak perempuan Untuk 2 anak laki-laki 4 x 100 jt/6 = Rp 66,666,666.67 = Rp33.333.333 Untuk 2 anak perempuan 2 x 100 jt /6 = Rp33,333,333.33 = Rp16.666.666 Rp 100,000,000.00
Rumus Perhitungan Warisan Jika ahli waris hanya satu orang ahli waris dawil furud maka asal masalahnya adalah bilangan penyebut bagian ahli waris itu. Misalnya ahli waris hanya seorang anak perempuan, asal masalahnya adalah bilangan penyebut bagian seorang anak perempuan ½ yaitu 2, Harta warisan 100 jt Maka bagian seorang anak pr 100 jt/2 = 50.000.000
Rumus Perhitungan Warisan Jika ahli waris terdiri dari dua orang atau lebih dawil furud (baik ashobah atau tidak ) maka asal masalahnya kelipatan persekutuan terkecil dari bilangan penyebut bagian masing- masing ahli waris. Misalnya ahli waris terdiri dari Istri, Ibu, bapak , seorang anak laki-laki. Asal masalahnya adalah KPK dari bilangan penyebut bagian masing-masing ahli waris yaitu Istri ( jika bersama anak ) = 1/8 Ibu ( jika bersma anak ) = 1/6 Bapak ( jika bersama anak ) = 1/6 Asal masalahnya adalah KPK dari 8, 6 dan 6 yaitu 24
Contoh Perhitungan Harta Warisannya 100 jt Istri 1/8 = 3 x 100 jt/24 = Rp12,500,000, Bapk 1/6 = 4 x 100 jt/24 = Rp16,666,666, Ibu 1/6 = 4 x 100 jt /24 = Rp 16,666,666, Jumlah bagian DF adalah Rp 45.833.334 Sisanya untuk seorang anak laki-laki Rp 54.166.666
Study Kasus 1 Seorang meninggalkan harta warisan uang sebesar Rp 200 juta Rupiah Ahli Warisnya terdiri dari; Ayah, Ibu, 2 orang saudara laki-laki, 3 orang saudara perempuan, 2 orang anak perempuan dan 1 orang anak laki-laki Berapa bagian masing-masing ?
Study Kasus 2 Seorang meninggalkan harta warisan uang sebesar Rp 200 juta Rupiah Ahli Warisnya terdiri dari; Ayah, Ibu, 2 orang saudara laki-laki, 3 orang saudara perempuan, 2 orang anak perempuan. Berapa bagian masing-masing ?
Hukum Waris di masa Jahiliyah Keturunan, yaitu keturunan yang di tentukan, yaitu anak laki-laki yang kuat berperang saja, perempuan dan anak-anak tidak berhak mendapat harta warisan Anak angkat, di masa jahiliyah anak angkat memperoleh harta warisan Perjanjian sumpah,
Tugas Individu Buat study kasus tentang perhitungan warisan dari sebuah keluarga Tuliskan pada kertas A4, kumpulkan kepada guru PAI.
Soal Latihan Seorang meninggalkan harta warisan uang sebesar Rp 200 juta Rupiah Ahli Warisnya terdiri dari; Ayah, Ibu, 2 orang saudara laki-laki, 3 orang saudara perempuan, 2 orang anak perempuan dan 1 orang anak laki-laki Berapa bagian masing-masing ?
Seorang meninggalkan harta warisan uang sebesar Rp 200 juta Rupiah Ahli Warisnya terdiri dari; Ayah, Ibu, 2 orang saudara laki-laki, 3 orang saudara perempuan, 2 orang anak perempuan. Berapa bagian masing-masing ?
Seorang meninggalkan harta berupa uang sebesar Rp 100 jt, meningglkan ahli waris saudara perempuan, suami, ibu dan ayah Berapa bagian masing-masing?
Penilaian Untuk penilaian KD 1.7 anda akan di minta menilai diri anda tentang apakah anda telah memahami dan menerima ketentuan warisan dalam islam dengan format penilaian diri yang akan di berikan oleh guru, Selain itu guru juga melakukan observasi setiap hari baik di kelas atau diluar kelas Untuk Evaluasi KD 2.7. guru akan meminta teman anda untuk menilai anda, demikian juga anda akan di minta menilai teman anda dengan format penilaian antar teman yang akan di siapkan guru. Untuk Evaluasi KD 3.7. anda akan di minta menjawab soal Ulangan Harian secara online pada link berikut ...... (jangan lupa menuliskan Nama kelas serta alamat email anda ) dan atau Ulangan Harian manual paper Untuk Evaluasi KD 4.7. anda akan diminta mempresentasikan keterkaitan perilaku bekerja keras, jujur, tanggung jawab, adil, dan toleransi dalam kehidupan sehari- hari yang berkembang di masyarakat dengan keimanan
Referensi Departemen Agama RI, Al-Qurán dan Terjemahnya. Hadits Digital, Lidwa Pusaka, kutubut tisáh, Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah (edisi terjemah jilid, Maárif, Bandung, H.Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Sinar Baru algesindo, Bandung, 1994 Mohammad syaifulloh Al-Aziz, Fiqih Islam Lengkap, Terbit Terang Surabaya, 2005, Muhammad bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi, Rahmah al-Ummah fi Ikhtilafi al Aimmah (edisi terjemah Fiqih Empat Mazhab), Hasyimi Press,Bandung, 2010