Pedoman Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2017 (berlaku sejak 21 April 2017)
DASAR HUKUM Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 31 tentang Tata Cara Pemeriksaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK,03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan
PEMERIKSAAN LAPANGAN PER DJP Nomor Per-07/PJ/2017 Pemberitahuan – prosedur awal Pemeriksaan Lapangan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Surat panggilan kepada Wajib Pajak 5 hari Memuat paling sedikit: waktu, tempat, dan maksud dilaksanakannya pertemuan buku, catatan, dan dokumen yang harus dibawa WP tidak dapat membetulkan SPT Pelaksaan pertemuan Wajib Pajak Pemeriksa Pajak Pertemuan dilakukan di ruangan khusus yang memiliki alat perekam suara (audio) dan gambar (visual) Dasar untuk melakukan pengujian di tempat Wajib Pajak Berita Acara Pemberian Keterangan
PELAKSANAAN PERTEMUAN PER DJP Nomor Per-07/PJ/2017 Pasal 3 Wajib Pajak Orang Pribadi Orang pribadi yang bersangkutan Warisan yang belum terbagi Salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta peninggalan Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan Wali atau pengampunya Atau dapat didampingi oleh pihak lain (pegawai atau konsultan pajak) yang memahami usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak pemanggilan Wajib Pajak untuk pertama kali hanya boleh diwakilkan oleh Wajib Pajak, pihak lain hanya dapat mendampingi. Setelah pemanggilan pertama pihak lain ataupun Wajib Pajak dapat secara langsung menghadapai pemeriksaaan yang sedang dilakukan. (http://www.ortax.org/ortax/?mod=video&page=show&id=74&list)
PELAKSANAAN PERTEMUAN PER DJP Nomor Per-07/PJ/2017 Pasal 4 Wajib Pajak Pemeriksa Pajak Harus memenuhi permintaan buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan Pemeriksa Pajak (tercantum dalam surat panggilan) Memperlihatkan tanda pengenal Pemeriksa Pajak (SP2) Memberikan penjelasan mengenai alasan dan tujuan Pemeriksaan Menandatangani dokumen pakta integritas Melakukan permintaan keterangan Melaksanakan sesuai dengan tata cara Pemeriksaan
Wajib Pajak tidak hadir PELAKSANAAN PERTEMUAN PER DJP Nomor Per-07/PJ/2017 Pasal 5 Pelaksaan pertemuan Wajib Pajak tidak hadir Membuat Berita Acara Ketidakhardiran Wajib Pajak hadir pada waktu yang tidak sesuai dengan surat panggilan dan tanpa melakukan konfirmasi sebelumnya Melanjutkan pelaksanan Pemeriksa Lapangan
Pengujian di tempat Wajib Pajak PENGUJIAN LANGSUNG PER DJP Nomor Per-07/PJ/2017 Pasal 6 Petugas yang ditunjuk oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pemeriksa Pajak Pengujian di tempat Wajib Pajak Menyusun dan menyampaikan lapran kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bertugas untuk: Memastikan tata cara pemeriksaan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Memastikan WP dapat melaksanakan hak-haknya Memastikan Pemeriksaan terselenggara sesuai dengan tete kelela pemerintahan yang baik
THANKS Contact us for further information Graha Surveyor bld lv 19-suite 1902c Jl. Gatot Subroto kav 56, Jakarta 12950 Indonesia phone : +62215279470 email :tbrights@tbrights.com