PUTUSAN PENGADILAN
Arti Putusan Pengadilan Pernyataan oleh hakim sebagai pejabat negara diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk tujuan mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara pihak. Bukan hanya yang diucapkan saja yang disebut putusan, melainkan juga pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian oleh hakim di persidangan (Sudikno Mertokusumo)
Kesimpulan akhir yang diambil oleh Majelis Hakim yang diberi wewenang untuk itu dalam menyelesaikan atau mengakhiri suatu sengketa antara pihak-pihak yang berperkara dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (Abdul Manan)
Asas Putusan 1. Memuat Dasar Alasan yang Jelas dan Rinci 2. Wajib mengadili seluruh Bagian Gugatan 3. Tidak boleh Mengabulkan Melebihi Tuntutan 4. Diucapkan di muka umum a. Prinsip keterbukaan untuk umum bersifat imperatif
b. Akibat Hukum atas Pelanggaran Asas Keterbukaan Pelanggaran atas prinsip tersebut mengakibatkan putusan yang dijatuhkan : -tidak sah -tidak mempunyai kekuatan hukum c. Dalam hal pemeriksaan secara tertutup, Putusan tetap diucapkan dalam sidang terbuka d. Diucapkan di dalam Sidang Pengadilan
e.Radio dan Televisi Dapat Menyiarkan Langsung Pemeriksaan dari ruang sidang Pembatasannya berupa : a. Pemasangan kamera TV tidak boleh mengganggu proses pemeriksaan persidangan b.Harus lebih mengutamakan reportase akurat daripada sisi entertainment c.tidak diperkenankan menayangkan saksi yang harus dilindungi d.tidak diperkenankan memberi reportase (komentar baik pribadi maupun konfidensial) e.Tidak diperkenankan adanya komentar berkaitan teknis dan administrasi peradilan
Formulasi Putusan 1. Memuat secara ringkas dan jelas Pokok Perkara, Jawaban, Pertimbangan dan Amar Putusan a. Dalil Gugatan b. Mencantumkan jawaban Tergugat c. Uraian singkat Ringkasan dan Lingkup Pembuktian d.Pertimbangan Hukum e. Ketentuan Perundang-undangan f. Amar Putusan
Amar Putusan Amar putusan harus jelas dan ringkas perumusannya, dengan acuan sebagai berikut: Gugatan mengandung Cacat Formil a. Jika cacat formil karena surat kuasa, error in persona, obscuur libel, prematur kadaluwarsa, ne bis in idem, amar putusannya : Gugatan tidak dapat diterima b. Jika cacat formil mengenai kompetensi, amar putusannya : (1) Menyatakan tidak berwenang mengadili (2) Gugatan Tidak Dapat Diterima
Gugatan Tidak Terbukti Apabila penggugat tidak mampu mengajukan alat bukti yang cukup memenuhi batas minimal pembuktian atau tergugat mampu menunjukkan bukti yang melumpuhkan bukti penggugat maka penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatnya. Akibatnya, gugatan mesti ditolak seluruhnya. Dengan demikian, amar putusannya : Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya
Gugat Konvensi Tidak Terbukti, Eksepsi Tidak Berdasar dan Rekonvensi Tidak Terbukti Apabila tergugat mengajukan eksepsi dan rekonvensi maka terdapat tiga pokok perkara yang harus diselesaikan yakni konvensi, eksepsi dan rekonvensi. Apabila gugat konvensi tidak terbukti, eksepsi tidak berdasar dan rekonvensi tidak terbuti, maka : Dalam Konvensi (a) Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi atau Eksespsi tidak dapat diterima (b) Dalam Pokok Perkara Menolak Gugatan Seluruhnya (2) Dalam Rekonvensi Menolak Gugatan Rekonvensi Seluruhnya
Konvensi Tidak Terbukti, Eksepsi Tidak Berdasarkan, Rekonvensi Terbukti Dalam kasus yang demikian, amar putusan harus berbunyi : Dalam konvensi (a) Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi (b) Dalam Pokok Perkara - Menolak Gugatan Seluruhnya Dalam Rekonvensi - Mengabulkan Gugatan Rekonvensi Seluruhnya atau Sebagian
5. Konvensi Terbukti, Eksepsi Tidak Berdasar, Rekonvensi Tidak Terbukti Menghadapi kasus seperti ini, amar putusan yang mesti dijatuhkan : Dalam Konvensi (a). Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi (b). Dalam Pokok Perkara - Mengabulkan Gugatan Sebagian atau Seluruhnya (2) Dalam Rekonvensi - Menolak Gugatan Rekonvensi
6. Dalam Perkara Perlawanan (Verzet) terhadap Putusan Verstek (1) Verzet ditolak - Menyatakan Pelawan, Pelawan yang tidak benar Menolak perlawanan Pelawan Menguatkan putusan Verstek tanggal ......No ...... Pengajuan verzet lewat waktu (Verzet harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan atau 8 hari setelah aanmaning eksekusi) Menyatakan pelawan, pelawan yang tidak benar Menyatakan Perlawanan tidak dapat diterima Perlawanan dikabulkan Menyatakan pelawan sebagai pelawan yang benar Membatalkan putusan Verstek tanggal ..... No .... Menolak Gugatan Penggugat/ Terlawan Seluruhnya
Dalam Perkara terdapat Rangkaian Konvensi, Eksepsi, Rekonvensi dan Intervensi Menghadapi perkara yang demikian, terdapat beberapa kemungkinan yang terjadi Eksepsi Dikabulkan ----Maka yang lainnya Tidak dapat diterima Konvensi Dikabulkan, Eksepsi Ditolak, Rekonvensi Ditolak, Intervensi Tidak dapat Diterima Konvensi Dikabulkan, Eksepsi Ditolak, Rekonvensi Ditolak. Intervensi Secara Formil diterima tapi Gugatan Ditolak Konvensi Ditolak, Eksepsi Ditolak, Rekonvensi Ditolak, Intervensi Dikabulkan
Proses Pengambilan Putusan Musyawarah Majelis Hakim Musyawarah Majelis Hakim merupakan perundingan yang dilaksanakan untuk mengambil keputusan terhadap suatu perkara yang diajukan kepadanya dan sedang diproses dalam persidangan Pengadilan Agama yang berwenang. MMH dilaksanakan secara rahasia, apa yang dihasilkan dalam rapat Majelis Hakim hanya diketahui oleh anggota Majelis sampai putusan diucapkan di depan sidang Pengadilan
Hak Majelis Hakim dalam MMH : Mengkonstatir peristiwa hukum yang diajukan para pihak dengan melihat, mengakui atau membenarkan telah terjadinya peristiwa Mengkualifisir peristiwa hukum yang diajukan para pihak. Mengkualifisir berarti menilai peristiwa yang dianggap benar-benar terjadi tersebut termasuk dalam hubungan hukum yang bagaimana dan apa hukumnya 3. Mengkonstituir yaitu menetapkan hukumnya atau memberikan keadilan kepada para pihak yang berperkara
Jika dua orang hakim anggota Majelis berpendapat sama terhadap hal tersebut diatas, maka hakim yang kalah suara (termasuk Ketua Majelis) harus menerima pendapat yang telah sama tersebut. Hakim yang kalah suara menuliskan pendapatnya dalam buku catatan hakim yang memuat : (1) Nama hakim, (2) kedudukan dalam Majelis (3) nomor perkara (4) tanggal putusan perkara tersebut (5) pendapat hakim serta alasannya, (6) paraf hakim
Jika masing-masing anggota Majelis Hakim berbeda pendapat satu sama lain terhadap perkara yang sedang diperiksa maka permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan alternatif yaitu : 1. Ketua Pengadilan Agama mengadakan rapat pleno hakim yang dilaksanakan secara tertutup dan rahasia 2. Ketua Majelis Hakim karena jabatannya dapat mempergunakan hak vetonya dalam menyelesaikan perkara tersebut. Hakim yang tidak sependapat dengan putusan hakim dapat mencatatnya dalam buku catatan hakim.
2. Metode Penemuan Hukum Tugas menemukan hukum terhadap suatu perkara yang sedang diperiksa oleh Majelis Hakim merupakan hal yang paling sulit dilaksanakan. Para hakim dianggap tahu hukum (ius curia novit)sehingga hakim harus mengadili dengan benar semua perkara yang diajukan kepadanya.
Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan belum ada hukumnya atau belum jelas hukumnya. Sebagai penegak hukum, ia wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai hukum yang hidup di masyarakat.
Usaha untuk menemukan hukum dapat dilakukan melalui : Kitab perundang-undangan sebagai hukum yang tertulis Kepala Adat dan penasihat agama bagi hukum yang tidak tertulis Sumber yurisprudensi, dengan catatan hakim tidak terikat dengan putusan terdahulu dan dapat menyimpang jika putusan terdahulu diketahui menyimpang atau tidak lagi sesuai dengan hukum kontemporer. Tulisan ilmiah para pakar hukum dan buku-buku ilmu pengetahuan lain yang terkait dengan perkara yang diperiksa.
Jika tidak diketemukan sumber-sumber tersebut, maka hakim harus mempergunakan metode interpretasi dan konstruksi. Metode interpretasi adalah penafsiran terhadap teks undang-undang dan masih berpegang pada bunyi teks itu. Metode konstruksi adalah hakim mempergunakan penalaran logisnya untuk mengembangkan lebih lanjut teks undang-undang. Hakim tidak terikat pada bunyi teks tapi tidak mengabaikan hukum sebagai suatu sistem (Ahmad Ali)
Teknik Pengambilan Putusan Dari segi metodologi, para hakim di lingkungan Peradilan Agama dalam mengambil keputusan terhadap perkara-perkara yang diperiksa dan diadili hendaknya melalui proses tahapan-tahapan sebagai berikut : Perumusan masalah atau pokok sengketa Pengumpulan data dalam proses pembuktian Analisa data untuk menemukan fakta Penemuan hukum dan penerapannya Pengambilan keputusan
Penemuan hukum dan penerapannya
Pengambilan keputusan F x R = C F = Fact atau peristiwa/kejadian C = Conclusion R = Rule atau peraturan X = Operasional atau penalaran hukum F R C T