PENGADAAN JASA KUASA HUKUM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2017 oleh : NUR SYARIFAH KEPALA BIRO HUKUM Sekretariat Jenderal KPU RI
Mekanisme Pengadaan Pada dasarnya tdk jauh berbeda dg pengadaan jasa pd umumnya, yaitu PPK menyusun KAK & HPS, kemudian disampaikan kpd: Pokja ULP, apabila dilaksanakan dg seleksi sederhana (HPS > 50jt - ≤ 200jt); atau Pejabat Pengadaan, apabila dilaksanakan dg pengadaan langsung (HPS ≤ 50jt). Setelah menerima KAK dan HPS dari PPK, Pokja ULP atau Pejabat Pengadaan segera memproses pengadaan Jasa Pengacara sesuai dg ketentuan yg berlaku.
Lanjutan . . . Setelah proses pengadaan dilaksanakan: Pokja ULP, melakukan penetapan pemenang kemudian disampaikan kpd PPK; atau Pejabat Pengadaan, melakukan penetapan penyedia jasa, kemudian disampaikan kpd PPK. Selanjutnya thd pemenang dan penyedia jasa tsb, PPK menerbitkan Surat Penetapan Penyedia Barang & Jasa (SPPBJ). Kemudian dilanjutkan dg penandatanganan kontrak antara PPK dg Penyedia Jasa. Penunjukkan kuasa hukum setelah ada gugatan/tuntutan (Perpres 35 Tahun 2011, Pasal 44 Ayat 2)
Ketentuan Penyusunan KAK KAK memuat: Uraian kegiatan; Jenis, isi, dan jml laporan pekerjaan jasa pengacara; Waktu pelaksanaan; Kualifikasi tenaga ahli; Total perkiraan biaya pekerjaan; Analisis kebutuhan tenaga ahli.
Ketentuan Penyusunan HPS Ditetapkan paling lama 28 hari kerja sblm batas akhir pemasukan penawaran; HPS jasa pengacara terdiri dari komponen: Biaya langsung personil; Biaya langsung non personil; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Biaya langsung personil didasarkan: Harga pasar gaji dasar (basic salary) Biaya umum (overhead), biaya sosial, keuntungan (profit) maksimal 10%, tunjangan penugasan, & biaya kompensasi lainnya; Menurut jml satuan wkt tertentu (bln, mgg, hr, atau jm).
Lanjutan . . . Biaya langsung non personil meliputi ATK, sewa peralatan, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya komunikasi, biaya pencetakan laporan, dll. Biaya langsung non personil tdk melebihi 40% dr total biaya; HPS tdk boleh memperhitungkan biaya tak tertuga, biaya lain-lain, dan PPh Penyedia Jasa.
Contoh Penyusunan HPS No. Jenis Pekerjaan Komponen Harga Biaya Volume Waktu/Satuan 1 2 3 4 5 6 = (3 x 4 x 5) Biaya Langsung Personil Pengacara Senior X Orang hari Pengacara Junior Sekretaris - Operator Biaya Langsung Non Personil a) Biaya Akomodasi Persidangan b) Biaya Tranportasi Persidangan c) Biaya ATK dan pencetakan laporan paket rangkap Biaya HPS Rp. PPN 10% Total Biaya HPS
Proses Pengadaan Jasa Kuasa Hukum Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan; metode prakualifikasi; penawaran menggunakan metode satu sampul; sistem evaluasi biaya terendah yang memiliki nilai teknis di atas ambang batas nilai teknis, dengan unsur yang dinilai: pengalaman perusahaan (bobot 10-20%), pendekatan dan metodologi (20-40%), kualifikasi tenaga ahli (50-70%). Seleksi Sederhana dilaksanakan oleh Pokja ULP; e-tendering (LPSE) dapat menggunakan metode pascakualifikasi,;
Penyusunan Tahapan & Jadwal Pengadaan Jasa Kuasa Hukum Pengadaan langsung Survei pasar; Pembandingan; Mengundang calon penyedia jasa; Penawaran; Pembukaan penawaran dan melakukan evaluasi; Klarifikasi dan negosiasi; Membuat berita acara hasil pengadaan; Penunjukan penyedia jasa konsultansi (SPPBJ paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyampaian hasil Berita Acara Hasil Seleksi); Penandatanganan kontrak (paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penerbitan SPPBJ).
Seleksi sederhana Pengumuman (4 hari); Pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan (sejak tanggal pengumuman s.d 1 hari sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran); Pemberian penjelasan (3 hari sejak tanggal pengumuman; Pemasukan dokumen penawaran (1 hari setelah pemberian penjelasan s.d 2 hari setelah ditandatanganinya BA Pemberian Penjelasan; Pembukaan dokumen penawaran serta koreksi aritmatik; Evaluasi penawaran; Penetapan pemenang; Pemberitahuan dan pengumuman pemenang; Sanggahan (selama 3 hari setelah pengumuman); Undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; Pembuatan berita acara hasil seleksi; Penunjukan penyedia jasa konsultansi (SPPBJ paling lambat 2 hari setelah penyampaian hasil Berita Acara Hasil Seleksi); Penandatanganan kontrak (paling lambat 14 hari setelah penerbitan SPPBJ);
Kualifikasi Teknis Kuasa Hukum Kuasa hukum harus: Warga Negara Indonesia (WNI); Tidak sedang dipenjara/dipidana; Surat Pernyataan tidak pernah melakukan tindak pidana atau mal praktek hukum lainnya; Mempunyai NPWP; Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri/Pejabat Negara/Pejabat BUMN/BUMD; Tidak merupakan anggota/pengurus salah satu Partai Politik Peserta Pemilu 2014; Tidak merupakan anggota/pengurus Tim Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 2017; Mempunyai Kartu Tanda Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku;
Lanjutan . . . Mempunyai pengalaman kerja sebagai Advokat/Pengacara/ Konsultan Hukum minimal 3 (tiga) tahun baik secara litigasi maupun non litigasi; Mempunyai ijin resmi praktek sebagai Advokat/Pengacara/ Konsultan Hukum; Mempunyai alamat kantor Advokat/Pengacara/Law Firm yang jelas dan benar; Berperilaku baik, jujur, bertanggungjawab, mempunyai integritas dan loyalitas yang tinggi; Profesionalisme, Kapabilitas, Akuntabilitas, Transparansi, Komunikatif dan Kooperatif; Mempunyai tim kerja (sesuai kebutuhan), untuk menangani setiap kasus yang dihadapi; Mempunyai kemampuan menganalisa suatu kasus hukum dengan baik, cepat dan cermat.
Lanjutan . . . Pernah menangani suatu perkara/gugatan/sengketa di Pengadilan secara Litigasi maupun Non Litigasi antara lain :Warga Negara Indonesia (WNI); Tata Usaha Negara (TUN); Perdata; Pidana; Akan mempunyai Nilai Lebih/Plus apabila pernah menangani Perkara Pemilu di Mahkamah Konstitusi antara lain Pemilukada, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum tidak mempunyai konflik internal atau konflik kepentingan yang sedang/akan di tangani dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 atau Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 2017.
Ruang Lingkup Pekerjaan dan Tugas Kuasa Hukum Calon penyedia Jasa harus memahami teknis pekerjaan penyelesaian sengketa dengan ruang lingkup pekerjaan meliputi : Mempelajari dokumen-dokumen yg disampaikan oleh KPU Prov dan KPU Kab/ Kota; Mempelajari PUU yg berlaku di Indonesia terkait dg penyelesaian sengketa tsb; Menerima konsultasi KPU Prov dan KPU Kab/Kota terkait dg proses penyelesaian sengketa; Menyusun dan menyampaikan analisa hukum kepada KPU Prov dan KPU Kab/Kota; Mengundang dan/atau memenuhi para pihak yg terkait dg penyelesaian perkara
Lanjutan . . . Mendampingi dan memberikan konsultasi serta membantu dlm penyusunan Jawaban, Daftar Bukti, Alat Bukti, pemilihan daftar keterangan para pihak, kesimpulan dan dokumen-dokumen lain yg diperlukan selama proses persidangan yg telah disiapkan oleh KPU Prov dan KPU Kab/Kota; Mewakili KPU Prov dan KPU Kab/Kota dipersidangan; Mewakili dan/atau mendampingi KPU Prov dan KPU Kab/Kota dlm pertemuan-pertemuan dg pihak terkait yg diperlukan sehubungan dg kepentingan hukum KPU Prov dan KPU Kab/kota dlm penyelesaian perkara; Melakukan pemantauan perkembangan perkara di MK; Mewakili dan/atau mendampingi KPU Prov dan KPU Kab/Kota dlm memberikan keterangan kpd media massa;
Kontrak dan Pembayaran Pekerjaan Jenis kontrak dpt berupa kontrak lumpsump yg disesuaikan dg jenis pekerjaan; Pembayaran fee pekerjaan Jasa Kuasa Hukum dpt disesuaikan dg pekerjaan yg dilakukan oleh Kuasa Hukum tsb dlm beracara di pengadilan (disesuaikan dg beracara di peradilan); Mengingat beracara PHP di MK berbeda dg peradilan pd umumnya, dlm penyusunan kontrak terkait pembayaran pekerjaan, perlu dimuat klausul terkait pembayaran apabila terjadi putusan Dissmisal (pembayaran tidak harus 100%); Pembayaran pekerjaan Jasa Kuasa Hukum hrs dituangkan secara jelas dlm kontrak.
Terima Kasih