PENGADAAN JASA KUASA HUKUM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2017
Mekanisme Pengadaan Pada dasarnya tdk jauh berbeda dg pengadaan jasa pd umumnya, yaitu PPK menyusun KAK & HPS, kemudian disampaikan kpd: Pokja ULP, apabila dilaksanakan dg seleksi sederhana (HPS > 50jt - ≤ 200jt); atau Pejabat Pengadaan, apabila dilaksanakan dg pengadaan langsung (HPS ≤ 50jt). Setelah menerima KAK dan HPS dari PPK, Pokja ULP atau Pejabat Pengadaan segera memproses pengadaan Jasa Pengacara sesuai dg ketentuan yg berlaku.
Setelah proses pengadaan dilaksanakan: Pokja ULP, melakukan penetapan pemenang kemudian disampaikan kpd PPK; atau Pejabat Pengadaan, melakukan penetapan penyedia jasa, kemudian disampaikan kpd PPK. Selanjutnya thd pemenang dan penyedia jasa tsb, PPK menerbitkan Surat Penetapan Penyedia Barang & Jasa (SPPBJ). Kemudian dilanjutkan dg penandatanganan kontrak antara PPK dg Penyedia Jasa. Penunjukkan kuasa hukum setelah ada gugatan/tuntutan (Perpres 35 Tahun 2011, Pasal 44 Ayat 2)
Ketentuan Penyusunan KAK KAK memuat: Uraian kegiatan; Jenis, isi, dan jml laporan pekerjaan jasa pengacara; Waktu pelaksanaan; Kualifikasi tenaga ahli; Total perkiraan biaya pekerjaan; Analisis kebutuhan tenaga ahli.
Ketentuan Penyusunan HPS Ditetapkan paling lama 28 hari kerja sblm batas akhir pemasukan penawaran; HPS jasa pengacara terdiri dari komponen: Biaya langsung personil; Biaya langsung non personil; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Biaya langsung personil didasarkan: Harga pasar gaji dasar (basic salary) Biaya umum (overhead), biaya sosial, keuntungan (profit) maksimal 10%, tunjangan penugasan, & biaya kompensasi lainnya; Menurut jml satuan wkt tertentu (bln, mgg, hr, atau jm).
Biaya langsung non personil meliputi ATK, sewa peralatan, biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya komunikasi, biaya pencetakan laporan, dll. Biaya langsung non personil tdk melebihi 40% dr total biaya; HPS tdk boleh memperhitungkan biaya tak tertuga, biaya lain-lain, dan PPh Penyedia Jasa.
Contoh Penyusunan HPS No. Jenis Pekerjaan Komponen Harga Biaya Volume Waktu/Satuan 1 2 3 4 5 6 = (3 x 4 x 5) Biaya Langsung Personil Pengacara Senior X Orang hari Pengacara Junior Sekretaris - Operator Biaya Langsung Non Personil a) Biaya Akomodasi Persidangan b) Biaya Tranportasi Persidangan c) Biaya ATK dan pencetakan laporan paket rangkap Biaya HPS Rp. PPN 10% Total Biaya HPS
Proses Pengadaan Jasa Kuasa Hukum Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan; metode prakualifikasi; penawaran menggunakan metode satu sampul; sistem evaluasi biaya terendah yang memiliki nilai teknis di atas ambang batas nilai teknis, dengan unsur yang dinilai: pengalaman perusahaan (bobot 10-20%), pendekatan dan metodologi (20-40%), kualifikasi tenaga ahli (50-70%). Seleksi Sederhana dilaksanakan oleh Pokja ULP; e-tendering (LPSE) dapat menggunakan metode pascakualifikasi,;
Penyusunan Tahapan & Jadwal Pengadaan Jasa Kuasa Hukum Pengadaan langsung Survei pasar; Pembandingan; Mengundang calon penyedia jasa; Penawaran; Pembukaan penawaran dan melakukan evaluasi; Klarifikasi dan negosiasi; Membuat berita acara hasil pengadaan; Penunjukan penyedia jasa konsultansi (SPPBJ paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyampaian hasil Berita Acara Hasil Seleksi); Penandatanganan kontrak (paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penerbitan SPPBJ).
Seleksi sederhana Pengumuman (4 hari); Pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan (sejak tanggal pengumuman s.d 1 hari sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran); Pemberian penjelasan (3 hari sejak tanggal pengumuman; Pemasukan dokumen penawaran (1 hari setelah pemberian penjelasan s.d 2 hari setelah ditandatanganinya BA Pemberian Penjelasan; Pembukaan dokumen penawaran serta koreksi aritmatik; Evaluasi penawaran; Penetapan pemenang; Pemberitahuan dan pengumuman pemenang; Sanggahan (selama 3 hari setelah pengumuman); Undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; Pembuatan berita acara hasil seleksi; Penunjukan penyedia jasa konsultansi (SPPBJ paling lambat 2 hari setelah penyampaian hasil Berita Acara Hasil Seleksi); Penandatanganan kontrak (paling lambat 14 hari setelah penerbitan SPPBJ);
Kualifikasi Teknis Kuasa Hukum Kuasa hukum harus: Warga Negara Indonesia (WNI); Tidak sedang dipenjara/dipidana; Surat Pernyataan tidak pernah melakukan tindak pidana atau mal praktek hukum lainnya; Mempunyai NPWP; Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri/Pejabat Negara/Pejabat BUMN/BUMD; Tidak merupakan anggota/pengurus salah satu Partai Politik Peserta Pemilu 2014; Tidak merupakan anggota/pengurus Tim Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 2017; Mempunyai Kartu Tanda Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku;
Mempunyai pengalaman kerja sebagai Advokat/Pengacara/ Konsultan Hukum minimal 3 (tiga) tahun baik secara litigasi maupun non litigasi; Mempunyai ijin resmi praktek sebagai Advokat/Pengacara/ Konsultan Hukum; Mempunyai alamat kantor Advokat/Pengacara/Law Firm yang jelas dan benar; Berperilaku baik, jujur, bertanggungjawab, mempunyai integritas dan loyalitas yang tinggi; Profesionalisme, Kapabilitas, Akuntabilitas, Transparansi, Komunikatif dan Kooperatif; Mempunyai tim kerja (sesuai kebutuhan), untuk menangani setiap kasus yang dihadapi; Mempunyai kemampuan menganalisa suatu kasus hukum dengan baik, cepat dan cermat.
Pernah menangani suatu perkara/gugatan/sengketa di Pengadilan secara Litigasi maupun Non Litigasi antara lain :Warga Negara Indonesia (WNI); Tata Usaha Negara (TUN); Perdata; Pidana; Akan mempunyai Nilai Lebih/Plus apabila pernah menangani Perkara Pemilu di Mahkamah Konstitusi antara lain Pemilukada, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum tidak mempunyai konflik internal atau konflik kepentingan yang sedang/akan di tangani dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 atau Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 2017.
Ruang Lingkup Pekerjaan dan Tugas Kuasa Hukum Calon penyedia Jasa harus memahami teknis pekerjaan penyelesaian sengketa dengan ruang lingkup pekerjaan meliputi : Mempelajari dokumen-dokumen yg disampaikan oleh KPU Prov dan KPU Kab/ Kota; Mempelajari PUU yg berlaku di Indonesia terkait dg penyelesaian sengketa tsb; Menerima konsultasi KPU Prov dan KPU Kab/Kota terkait dg proses penyelesaian sengketa; Menyusun dan menyampaikan analisa hukum kepada KPU Prov dan KPU Kab/Kota; Mengundang dan/atau memenuhi para pihak yg terkait dg penyelesaian perkara
Mendampingi dan memberikan konsultasi serta membantu dlm penyusunan Jawaban, Daftar Bukti, Alat Bukti, pemilihan daftar keterangan para pihak, kesimpulan dan dokumen-dokumen lain yg diperlukan selama proses persidangan yg telah disiapkan oleh KPU Prov dan KPU Kab/Kota; Mewakili KPU Prov dan KPU Kab/Kota dipersidangan; Mewakili dan/atau mendampingi KPU Prov dan KPU Kab/Kota dlm pertemuan-pertemuan dg pihak terkait yg diperlukan sehubungan dg kepentingan hukum KPU Prov dan KPU Kab/kota dlm penyelesaian perkara; Melakukan pemantauan perkembangan perkara di MK; Mewakili dan/atau mendampingi KPU Prov dan KPU Kab/Kota dlm memberikan keterangan kpd media massa;
Kontrak dan Pembayaran Pekerjaan Jenis kontrak dpt berupa kontrak lumpsump yg disesuaikan dg jenis pekerjaan; Pembayaran fee pekerjaan Jasa Kuasa Hukum dpt disesuaikan dg pekerjaan yg dilakukan oleh Kuasa Hukum tsb dlm beracara di pengadilan (disesuaikan dg beracara di peradilan); Mengingat beracara PHP di MK berbeda dg peradilan pd umumnya, dlm penyusunan kontrak terkait pembayaran pekerjaan, perlu dimuat klausul terkait pembayaran apabila terjadi putusan Dissmisal (pembayaran tidak harus 100%); Pembayaran pekerjaan Jasa Kuasa Hukum hrs dituangkan secara jelas dlm kontrak.
Terima Kasih