KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Advertisements

UNIT PELAYANAN TERPADU
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
IMPLEMENTASI NATIONAL SINGLE WINDOW DI DEPARTEMEN KESEHATAN
IMPLEMENTASI NATIONAL SINGLE WINDOW DI DEPARTEMEN KESEHATAN
RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Pelayanan Informasi PCB Free Indonesia Berbasis Online
Regulasi PCB di Indonesia Dan Perbandingan di Beberapa Negara
BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
INSPEKTORAT WILAYAH VI
REGISTRASI KEPABEANAN
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
BADAN LEGISLASI DPR RI JAKARTA, 25 APRIL 2016
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
BIMBINGAN TEKNIS/ WORKSHOP PENGISIAN FORMULIR LAPORAN HARTA KEKAYAAN
Rimbawan II Gedung Manggala Wanabakti
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
& BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Kriteria Penilaian PROPER Pengelolaan Limbah B3
Aspek Dampak Lingkungan
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
PENDAFTARAN SISTEM ELEKTRONIK INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA (PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 10 TAHUN 2015) Surabaya, 1 Desember 2015.
RENCANA AKSI NASIONAL PEMBERANTASAN KORUPSI
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
Standart Format Konten PPID
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
Disusun oleh: I Dewa Putu Leo Parlin
Pembuatan Sistem Rekomendasi Impor Limbah Non B3
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
10. Penyelesaian Masalah Kurangnya pengecekan berkala oleh pemerintah Dilakukan pengecekan berkala dan harus bersertifikat dan Standar air limbah sebelum.
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
TEKNIK DAN MEKANISME PENYUSUNAN UKL-UPL
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Program Penyehatan Makanan
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta 2018
MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN URUSAN KONKUREN BIDANG KOMINFO SESUAI UU NOMOR 23 TAHUN 2014 Jawa Tengah, 31 Agustus 2018.
KOMINFO Implementasi siCANTIK sebagai Platform Aplikasi Perizinan Pemerintah Terintegrasi.
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
Seluk beluk pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protokol
Pengembangan Aplikasi Pendaftaran Varietas Lokal Secara Online
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Kebijakan Penyelenggaraan
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
HARMONISASI Deregulasi /simplifikasi regulasi antara lain:
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
SISTEM INFORMASI PELAPORAN ELEKTRONIK LINGKUNGAN HIDUP (SIMPEL)
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REGISTRASI B3 ONLINE TERINTEGRASI INSW “PENERAPAN REGISTRASI B3 ONLINE DALAM MENDUKUNG TATA KELOLA B3 NASIONAL” DIREKTORAT PENGELOLAAN B3 DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN B3 Jakarta, JCC 10 Juni 2016

LATAR BELAKANG 1. Mendukung implementasi INPRES No. 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;  Pengendalian ekspor dan/atau impor yang terintegrasi melalui portal INSW 2. Peningkatan jumlah pemohon registrasi B3yang signifikan; hal itu disebabkan karena B3 telah masuk dalam Lampiran Tarif Kepabeanan Indonesia tahun 2012; 3. Registrasi B3 secara elektronik (Online) bertujuan untuk mendukung penanganan dokumen kepabeanan yang berkaitan dengan perizinan dan/atau persyaratan impor dan/ekspor B3 dalam kerangka INSW; 4. Mewujudkan Tata Kelola B3 Nasional melalui pengembangan “Sistem Informasi Tatakelola B3” (SIB3POP).

DASAR REGULASI UU 32 Th 2009, PPLH PP 74 th 2001, PENGELOLAAN B3 PerMENLH No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label B3 PerMENLH No. 2 Tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi B3 dalam Kerangka Sistem INSW di KLH Ratifikasi Montreal Protocol 1995 UU No. 19/ 2009 Ratifikasi Konvensi Stockholm UU no. 10/2013 Ratifikasi Konvensi Rotterdam

LINGKUP PENGELOLAAN B3 Importer B3 Penghasil /Produsen Manajemen Limbah B3 Limbah limbah trasport Industri Pertanian Kesehatan. Tambang dan lain-lain Pengguna Penghasil /Produsen Distributor/ mengedar Gudang/ menyimpan Exporter B3 Importer B3 PP 101/2014 ttg PLB3 PP 74/2001 ttg Pengelolaan B3

ARAH KEBIJAKAN PENGELOLAAN B3 Mendorong penggunaan “green chemicals” dalam proses industri & penggunaan lainnya; Mendorong perwujudan ‘green product’ dengan meminimalkan penggunaan B3 Melakukan pembatasan & pelarangan penggunaan bahan kimia berbahaya & beracun; Pengawasan ekspor-impor B3 melalui notifikasi & registrasi B3; Melakukan harmonisasi pengaturan dengan sistem global (GHS - globally Harmonized System); Meningkatkan pengawasan B3 melalui monitoring dan evaluasi (sistem registrasi & notifikasi, transportasi, distribusi, penyimpanan dan penggunaannya); Meningkatkan Kerjasama Internasional dan Implementasi Konvensi dalam Penggunaan B3.

Tata Kelola B3 Nasional Pengelolaan B3 Berdasarkan UU 32 Tahun 2009 “Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3” Berdasarkan PP 74 Tahun 2001 “Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang B3”

Rencana Tata Kelola B3 Nasional Pengurangan paparan B3 ke lingkungan STRATEGI PP/ PerMen terkait B3 Rencana Tata Kelola B3 Nasional Pengurangan paparan B3 ke lingkungan Pendekatan keilmuan Penilaian resiko (Toxic Exposure Inventory) Pengawasan dan Penegakan Hukum TIM TEKNIS SISTEM INFORMASI TATAKELOLA B3 DATA Berbicara masalah formulasi strategi yang tepat dalam pengelolaan B3 kedepan sebagai safe guard bagi perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat kami tengah mempersiapkan Rencana Tata Kelola B3 Nasional. Dalam menyusun RTKB3 Nasional data menjadi penting dan pada saat ini KLHK sedang melakukan inventory secara bertahap untuk melengkapi data-data yang diperlukan untuk membangun Sistem Tata Kelola B3 Nasional. Dalam strategi kedepan KLHK akan memberikan ruang untuk adanya dukungan riset dan pengembangan baik untuk substitusi maupun teknologi pemusnahan B3 yang disalahgunakan. Termasuk pemantauan paparan (TEI) yang ada dilingkungan dan melalui Komisi B3 ini menjadi dasar untuk menentukan apakah B3 tersebut perlu dilarang ataupun dibatasi penggunaannya. tSejalan dengan kedua hal tersebut mekanisme pengawasan juga akan diciptakan dan tentu saja akan diikuti dengan penegakan hukum.

Tata Laksana Kelola B3 Nasional DEFINISI Registrasi B3 adalah pendaftaran dan pemberian nomor terhadap B3 yang ada di wilayah Republik Indonesia Registrasi B3 Registrasi Produsen B3 Registrasi Importir B3 Notifikasi B3 Notifikasi Impor B3 Terbatas Notifikasi Ekspor B3 Terbatas Rekomendasi Pengangkutan B3 Pengawasan B3 Pengawasan B3 Teregister Pengawasan B3 Dilarang Pasal 6 ayat (1) PP 74/2001 Setiap B3 wajib di registrasi oleh penghasil dan atau pengimpor Pasal 6 ayat (2) PP 74/2001 Kewajiban registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku satu (1) kali: B3 yang dihasilkan dan atau B3 yang di impor untuk yang pertama kali

Proses Registrasi B3 (Eksisting) VS Aplikasi Registrasi B3 Online (Updating) Registrasi B3 dilakukan melalui Unit Layanan Terpadu (UPT)/PTSP- KLHK ; Proses pengajuan registrasi B3 dilakukan oleh importir melalui aplikasi UPT/PTSP-KLHK; Eksisting Updating Secara manual unit teknis akan menginput kembali data importir sebagai data base nasional (data tidak tersimpan di unit teknis), memvalidasi dan input manual ke sistem INSW (webformga.insw.go.id). Secara online (In-house Aplikasi) data importer B3 masuk dalam data base nasional (data tersimpan di unit teknis), unit teknis memvalidasi dan submit data ke sistem aplikasi INSW secara terintegrasi.

PORTAL SIB3POP http://sib3pop.menlhk.go.id/ Merupakan situs/portal informasi mengenai B3 dan POPs yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat Indonesia sekaligus menjadi situs resmi pemerintah Indonesia dalam konvensi stokholm dan Rotterdam; SIB3&POP akan dapat memberikan informasi alternatif pengganti B3 dan POPs serta teknologi penanganannya untuk membantu industri penghasil B3 & POPs untuk menghasilkan produk sehat dan ramah lingkungan; Media pertukaran informasi baik ditingkat nasional (antar sektor) maupun internasional. http://sib3pop.menlhk.go.id/

ALUR PROSES PERMOHONAN REGISTRASI B3 ONLINE TERINTEGRASI INSW (updating) Alur Perubahan Proses Sinkronisasi Data ke INSW dari Manual menjadi “In-House Unit Teknis Aplikasi Terintegrasi INSW” Registrasi B3 sudah termasuk dalam layanan INSW Layanan Online: ptsp.menlhk.go.id; Informasi Layanan: Pelayananterpadu.menlhk.go.id

TERIMA KASIH . . . Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Jl. DI Panjaitan Kav. 24, Gd. C Lt.2 Kebon Nanas Jakarta Timur 13210 Telp/fax: (62-21) 85905639 Email: direktoratpb3@gmail.com