Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan SOSIALISASI PMK 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk Disampaikan pada Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan Hotel Holiday Inn Cikarang, 1 Juni 2016
Proses Penelitian Nilai Pabean Pemberitahuan Impor Penelitian Nilai Transaksi ada Keraguan atas Nilai Transaksi yg diberitahukan INP-DNP, Konsultasi (Permintaan Penjelasan) Masih ada keraguan Keputusan Nilai Transaksi 6 5 4 3 2 1
LATAR BELAKANG Menyelaraskan dengan WTO Valuation Agreement
Penelitian Nilai Pabean Perubahan Pasal (pasal 22) PMK 160/PMK.04/2010 PMK 34/PMK.04/2016 (2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean; b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean; c. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi; d. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi; e. penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan f. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor. (2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli; b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean; c. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/ tidak termasuk dalam nilai transaksi; d. meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan e. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.
Penambahan Kategori Importir Perubahan Pasal (pasal 22) Penambahan Kategori Importir PMK 160/PMK.04/2010 PMK 34/PMK.04/2016 (3) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor apabila: a. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir produsen dengan kategori risiko rendah; b. importasinya mendapatkan jalur Mitra Utama (MITA) prioritas; atau c. importasinya mendapatkan jalur Mitra Utama (MITA) non-prioritas. (2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor yang diajukan oleh: a. Importir produsen dengan kategori risiko rendah; b. Importir Mitra Utama (MITA) prioritas; c. Importir Mitra Utama (MITA) non- prioritas; atau d. Importir yang mendapatkan perlakuan khusus sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mengakomodir importir AEO atau lainnya yang sejenis
Penelitian Nilai Pabean terhadap Importir Produsen Low Risk, MITA, AEO Penambahan ayat (pasal 22) (3a) Dalam hal pada pemberitahuan pabean impor dan dokumen yang menjadi lampirannya yang disampaikan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur yang mengakibatkan perbedaan pembayaran bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean. (3b) Penelitian nilai pabean terhadap pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melalui penelitian ulang atau audit kepabeanan dengan mempertimbangkan manajemen risiko. BaNDOT Pejabat BC meneliti dan menetapkan nilai pabean Dirjen bc atau pejabat bc yang ditunjuk PENELITIAN ULANG OR AUDIT
Perubahan Pasal (pasal 26 & 27) Penanganan lebih lanjut dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar” Perubahan Pasal (pasal 26 & 27) Ayat (3) : (b) nilai pabean tidak wajar, maka Pejabat Bea dan Cukai; 1) menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan Kantor Pabean untuk importir umum kategori risiko rendah; atau menjadi Ayat (3) : (b) nilai pabean tidak wajar, maka Pejabat Bea dan Cukai; 1) menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan dan unit Audit untuk importir kategori risiko rendah; atau
Mengurangi potensi Dwelling Time Deklarasi Nilai Pabean (DNP) Inisiatif & Bukti Baru yang tidak dilampirkan pada saat proses Keberatan dan Banding Pasal 28 ayat (3) & (4) (3) Importir dapat menyampaikan DNP dan dokumen pendukung tanpa diterbitkannya INP oleh Pejabat Bea dan Cukai, yang diserahkan bersama-sama pada saat penyampaian hardcopy pemberitahuan pabean impor. (4) Dokumen yang telah diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding. Mengurangi potensi Dwelling Time
Tambahan Pasal Pasal 28a (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan Konsultasi kepada Importir atau kuasanya apabila nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya berdasarkan hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2). (2) Dalam rangka Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir atau kuasanya memberikan penjelasan secara lisan terkait dengan transaksi yang bersangkutan. (3) Dalam hal hasil Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, serta didukung oleh Bukti Nyata atau Data yang Obyektif dan Terukur, Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan. (4) Dalam hal hasil Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Obyektif dan Terukur menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
Konsultasi diberikan kepada seluruh kategori importir Pasal 28A ayat (1) CATEGORIES MEDIUM RISK HIGH RISK BEFORE PMK 160/2010 Konsultasi hanya diberikan kepada kategori importir Medium Risk & High Risk AFTER PMK 34/PMK.04/2016 Konsultasi diberikan kepada seluruh kategori importir
Tambahan Pasal Pasal 35A (1) Tata cara penelitian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3a) dan Pasal 30 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penelitian ulang. (2) Tata cara audit kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3a) dan Pasal 30 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai audit kepabeanan.
Ketentuan nilai transaksi Perubahan Lampiran I Ketentuan nilai transaksi 4. Biaya-biaya yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar c. Royalti dan Biaya Lisensi 3). Pembayaran atas hak untuk memproduksi ulang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan. Diubah Menjadi 3). Pembayaran atas hak untuk memproduksi ulang di dalam daerah pabean tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.
Perubahan Redaksi pada Lampiran I c. Royalti dan Biaya Lisensi Pembayaran atas hak untuk memproduksi ulang di dalam daerah pabean tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan. Royalti atau Biaya Lisensi Dapat memperkirakan besaran nilai? Nilai Transaksi tidak dapat diterima, kecuali Importir menyerahkan Deklarasi Inisiatif Ditambahkan pada harga yang seharusnya atau sebenarnya dibayar Ya Tidak Pemberitahuan Pabean Impor Pemberitahuan Pabean Impor Isi kolom 36 PIB Jenis barang yang mengandung HAKI; Perkiraan nilai royalti; Tanggal penyelesaian
Perubahan Redaksi pada Lampiran I d. Proceeds Proceeds Dapat memperkirakan besaran nilai? Nilai Transaksi tidak dapat diterima, kecuali Importir menyerahkan Deklarasi Inisiatif Ditambahkan pada harga yang seharusnya atau sebenarnya dibayar Ya Tidak Pemberitahuan Pabean Impor Pemberitahuan Pabean Impor Isi kolom 36 PIB Jenis barang yang mengandung proceeds; Perkiraan nilai royalti; Tanggal penyelesaian
Penambahan pada Lampiran I f. Biaya Asuransi Biaya Asuransi Sertifikat Asuransi &/ Polis Asuransi Tanggal dokumen asuransi harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman / pengapalan.
TERIMA KASIH Nobody is perfect Subdirektorat Nilai Pabean Direktorat Teknis Kepabeanan Email : subditnp@gmail.com pli.bccikarang@gmail.com