PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PPh adalah: Pajak dikenakan karena ada subyeknya yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan. Subjek Pajak PPh umum Orang pribadi Warisan yang belum terbagi Badan Bentuk Usaha Tetap Tidak termasuk subyek pajak Badan perwakilan negara asing Pejabat perwakilan diplomat Organisasi internasional Pejabat perwakilan organisasi internasional
SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI Subyek pajak dalam negeri pribadi, dimulai saat dilahirkan sampai dengan saat meninggal atau mulai saat berada di Indonesia lebih dari 183 hari dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia sampai dengan saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Subyek pajak dalam negeri badan, dimulai saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia sampai dengan saat dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia.
SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI Subyek pajak luar negeri pribadi, orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia,atau orang pribadi yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari Subyek pajak Luar negeri badan, badan yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia,usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
OBJEK PAJAK Objek pajak penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak yang dapat dipakai untuk konsumsi dan untuk menambah kekayaan. Obyek pajak penghasilan Berdasarkan pasal 4 ayat (1) UU PPh: Penggantian/imbalan berkenaan dengan pekerjaan/jasa Hadiah dari undian/pekerjaan/kegiatan dan penghargaan Laba usaha Keuntungan karena penjualan/pengalihan harta Penerimaan kembali pembayaran pajak
OBJEK PAJAK (LANJUTAN) Bunga Deviden Royalti Sewa/penghasilan lain Penerimaan pembayaran berkala, misal : dana pensiun Keuntungan karena pembebasan hutang Keuntungan Karena selisih Kurs Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva 14) Iuran yang diterima perkumpulan sepanjang ditentukan berdasarkan volume atau pekerjaan bebas anggotanya. yang belum 15) Tambahan kekayaan netto dari penghasilan dikenakan pajak.
PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK Sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah. Harta Hibah yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Warisan Imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diterima dalam bentuk natura atau kenikmatan. Pembayaran klaim dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi. Dividen dengan syarat : Berasal dari cadangan laba ditahan Kepemilikan saham pada badan yang menerima dividen paling rendah 25%
PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK Iuran yang diterima dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan. Bagian laba yang diterima anggota dari CV, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, yang modalnya tidak terbagi atas saham Beasiswa Sisa lebih dari lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana Santunan yang dibayarkan oleh BPJS
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) PTKP untuk Karyawan/pegawai tetap: Untuk WP pribadi sebesar Rp. 24.300.000,-/tahun Tambahan untuk istri sebesar Rp. 2.025.000,-/tahun 3).Tambahan untuk anak/tanggungan sedarah dan semenda dalam garis lurus atau pun anak angkat yang menjadi tanggungan penuh (max. tiga orang) Rp. 2.025.000,-/tahun 4).Tambahan untuk istri yang bekerja dan penghasilannya digabung dengan suami Rp. 24.300.000,-/tahun
Tarif Pajak Pasal 17 UU PPh Tahun 2000 Wajib Pajak Pribadi No Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak 1 Sampai dengan Rp 50.000.000 5 % 2 Diatas Rp 50.000.000 s/d Rp 250.000.000 15% 3 Diatas Rp 250.000.00 s/d Rp 500.000.000 25% 5 Diatas Rp 500.000.000 30%
WAJIB PAJAK BADAN Pasal 17 ayat 2 Mulai tahun 2009, utk WP badan diberlakukan Tarif Tunggal yaitu 28% Sedangkan utk tahun 2010 diproyeksikan tarifnya 25% Pasal 31 E Wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp 50.000.000.000 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, yang dikarenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto dengan Rp 4.800.000.000
DASAR PENGENAAN PAJAK DAN CARA MENGHITUNG PKP Penghasilan Kena Pajak (Wp Dlm Negeri) Penghasilan Bruto (WP Luar negeri) Pembukuan Norma Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Cara Menghitung Pajak
PEMBUKUAN DAN NORMA PERHITUNGAN PKP WP Badan = Penghasilan neto atau penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan. PKP WP Pribadi = Penghasilan Neto dikurang PTKP Norma Perhitungan PKP = penghasilan netto, besarnya penghasilan netto adalah sama dengan besarnya (persentase) norma perhitungan penghasilan netto dikalikan dengan jumlah peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas setahun. Syarat menggunakan Norma Perhitungan: Peredaran bruto maksimal Rp 4.800.000.000 per tahun Mengajukan permohonan dalam jangka waktu tiga bulan pertama tahun buku Menyelenggarakan pencatatan
CARA MENGHITUNG DAN MELUNASI PAJAK PENGHASILAN PPh = Penghasilan kena pajak dikali Tarif Psl 17 UU pajak Cara melunasi pajak penghasilan Pelunasan pajak pada tahun berjalan Pembayaran sendiri oleh WP (PPh pasal 25) Pembayaran melalui pemotong/ pemungut atau pihak ketiga (PPh 21,22,23,24) Pelunasan pajak setelah tahun pajak berakhir Pembayaran pajak karena kurang setor (Pajak terutang th berjalan dikurang pajak yang telah dilunasi pada tahun berjalan) Membayar pajak kurang setor menurut SKP dan STP