Mukti Fajar muktifajar_umy@yahoo.co.id 081 2294 2781 SISTEM HUKUM KONTRAK Mukti Fajar muktifajar_umy@yahoo.co.id 081 2294 2781
HUKUM KONTRAK Hukum ini memusatkan perhatian pada kewajiban untuk melaksanakan kewajiban sendiri (self imposed obligation). Kontrak dibuat untuk perlindungan kepentingan private yang belum diatur oleh undang-undang
KONTRAK suatu perjanjian tertulis diantara dua atau lebih orang / pihak yang menciptakan hak dan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu (Istilah Umum) “Contract: An agreement between two or more persons which creates an obligation to do or not to do a peculiar thing” Perjanjian : Adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya ( 1313 BW )
MODEL KONTRAK BISNIS TRANSAKSIONAL OPERASIONAL ADANYA DUA PIHAK ATAU LEBIH DIMANA PIHAK SATU SEBAGAI PEMBERI PRESTASI DAN PIHAK LAIN PENYEDIA PRESTASI (JULA BELI, SEWA MENYEWA, PINJAM MEMINJAM ) OPERASIONAL ADANYA KERJASAMA DARI DUA PIHAK ATAU LEBIH UNTUK MENGERJAKAN SUATU BISNIS (JOINT VENTURE, JOINT OPERASIONAL)
MACAM MACAM PERJANJIAN ( BW/nominaat ) Jual Beli Tukar Menukar Sewa Menyewa Melakukan Pekerjaan Pengangkutan Persekutuan Penghibahan Penitipan Barang Pinjam meminjam Untung Untungan Penanggungan Utang Perdamaian Dll
Diluar KUHPerdata / Innominaat Kontrak licensi Kontrak waralaba Kontrak Penggunaan Rahim Kontrak Pembiayaan
ASAS ASAS PERJANJIAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK : para pihak mempunyai kebebasan menentukan perjanjian ASAS KONSENSUALISME : Perjanjian itu lahir sejak adanya kesepakatan (consensus) ASAS PERSONALITY : seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPer
Lanj... ASAS IKTIKAD BAIK Perjanjian harus dibuat berdasarkan kepatutan dan kepantasan serta tidak menyalah gunakan situasi ASAS PUCTA SUNT SERVANDA Semua perjanjian yang dibuat secara sah menjadi undang undang/hukum bagi mereka yang membuatnya dan Perjanjian tidak dapat dibatalkan secara sepihak selain dengan kesepakata atau berdasarkan undang-undang
Asas-asas Hukum Perikatan Nasional Disamping kelima asas yang telah diuraikan diatas, dalam Lokakarya Hukum Perikatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI pada tanggal 17 – 19 Desember 1985 telah berhasil dirumuskannya delapan asas hukum perikatan nasional. Kedelapan asas tersebut adalah sebagai berikut:
Asas Kepercayaan Asas kepercayaan mengandung pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka dibelakang hari.
Asas Persamaan Hukum Asas persamaan hukum mengandung maksud bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda-bedakan antara satu sama lainnya, walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama, dan ras
Asas Kesimbangan Asas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik.
Asas Kepastian Hukum Perjanjian sebagai figur hukum mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikatnya perjanjian, yaitu sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
Asas Moralitas Salah satu faktor yang memberikan motivasi pada yang bersangkutan melakukan perbuatan hukum itu adalah didasarkan pada moralitas sebagai panggilan hati nuraninya.
Prinsip Kontrak Internasional UNIDROIT Principles (lex mercantoria) Prinsip Kebebasan Berkontrak Prinsip Iktikad baik dan Transaksi Jujur Prinsip pengakuan kebiasaan Prinsip Kesepakatan melalui penawaran dan penerimaan Prinsip larangan negosiasi dgn iktikad buruk Prinsip Menjaga kerahasian Prinsip perlindungan pihak lemah dari syarat baku Prinsip syarat sahnya kontrak Prinsip pembatalan karena perbedaan besar Prinsip contraproferentem dalam penafsiran Prinsip menghormati kontrak dalam kesulitan Prinsip Pembebasan dalam force majeur
SUBYEK PERJANJIAN PERSOON LEGAL ENTITIES PUBLIC BODIES STATE
PARA PIHAK Government to Private Government to Government Private to Private
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN (1320 BW) SYARAT SUBYEKTIF KESEPAKATAN KECAKAPAN SYARAT OBYEKTIF SUATU HAL TERTENTU SEBAB YANG HALAL
Bandingkan dengan Enforceable of Contract dari Common law Agreement (kesepakatan)- offer acceptance Mutual assent (timbal balik) Consideration (pertimbangan) Contractual Capacity (kecakapan) Lawful Object ( yang diperbolehkan hukum)
KESEPAKATAN Adalah bertemunya dua maksud yang terwujud dalam janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu Kesesuaian antara penawaran (offer) dan Penerimaan ( Acceptance ) Ditandai dengan : jabat tangan ; pembayaran ; tanda tangan ; dan hal lain yang dianggap patut menurut undang undang dan kebiasaan Tidak sah bila: atas paksaan; adanya penipuan/kekhilafan ; penyalahgunaan situasi
KECAKAPAN Adalah pihak yang mampu secara hukum atau berkuasa atas barang dan jasa yang diperjanjikan atau berwenang mewakili pihak Misalnya : Pemilik barang atau yang diberi kuasa ; Direktur sebagai wakil perusahaan Yang tidak cakap : anak dibawah umur (<21th/belum menikah) ; seorang pailit ; dibawah pengampuan; (perempuan dalam hal dilarang undang undang (UUP 1/1974 psl 31 ayat 2 )
SUATU HAL TERTENTU Adalah objek perjanjian yang akan menimbulkan prestasi bagi para pihak baik yang ada maupun yang akan ada Misal : barang atau jasa : rumah,kendaraan , pengangkutan ; pengiriman; pemborongan; pelayanan jasa dll
SEBAB YANG HALAL Sesuatu yang menjadi pokok perjanjian adalah suatu sebab yang legal menurut undang undang ; tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum . Mis : jaul beli, pinjam meminjam dll tidak boleh memperjanjikan jual beli gula illegal; narkoba ; menjual belikan tanah sengketa ; pemasangan iklan yang porno ; pementasan di depan masjid dll
UNSUR UNSUR PERJANJIAN UNSUR ESSENSIAL Suatu hal pokok mengenai objek perjanjian yang harus dicantumkan dalam perjanjian agar perjanjian menjadi sah Misal : Barang/jasa,, status hubungan hukum dan harga (?)
UNSUR NATURALIA Ketentuan hukum umum sebagai syarat yang dicantumkan dalam perjanjian ( tidak mengurangi keabsahan perjanjian ) Misal : Cara pembayaran ; waktu dan tempat penyerahan ; biaya angkutan ;pemasangan dll UNSUR AKSIDENTALIA Ketentuan yang tidak disyaratkan oleh undang undang namun dianggap perlu bagi para pihak untuk tekhnis pelaksanaan Misal : penyerahan kwitansi ; gambar;nama bank dan nomor rekening ; penyerahan bukti pendukung perjanjian lainnya
Except Clause Suatu hal yang bersifat penting sebagai pelengkap yang sebenarnya tidak diinginkan para pihak Misal : Ganti rugi / Wanprestasi Force Majeur Penyelesaian sengketa
WANPRESTASI Suatu keadaan dimana pihak debitur karena kelalaian/kesengajaan tidak memenuhi prestasi yang diperjanjikan Macam : Tidak dipenuhi prestasi Dipenuhi hanya sebagian Dipenuhi tetapi terlambat Melakukan yang dilarang oleh perjanjian
AKIBAT WANPRESTASI Batalnya perjanjian Ganti kerugian Penanggungan atas resiko yang terjadi Membayar biaya perkara di pengadilan
FORCE MAJEUR /OVER MACHT Suatu keadaan diluar kekuasaan yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya prestasi Misalnya : Gangguan cuaca; gempa bumi; kecelakaan;huru hara; Hal hal yang tak dapat diduga sebelumnya
AKIBAT FORCE MAJEURE Pembebasan dari ganti rugi Rekontraktual Lose lose solution
Pelepasan Hak pelepasan hak atau “rechtsverwerking” yaitu hilangnya hak bukan karena lewatnya waktu tetapi karena sikap atau tindakan seseorang yang menunjukan bahwa ia sudah tidak akan mempergunakan suatu hak
Penyelesaian Sengketa Alternative Dispute Resolution (Musyawarah) Negosiasi, Mediasi, Konsultasi ATAU Arbitrase Ad Hoc, Lembaga Arbitrase Pengadilan Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga
Domisili dan Jurisdiksi Pilihan Hukum dan Pilihan Forum Para pihak dapat menentukan hukum mana yang akan diberlakukan Antar daerah Antar negara Bila antar negara, para pihak dapat menentukan hukum acara yang akan digunakan
Prinsip–Prinsip Pilihan Hukum Melakukan kontrak bisnis lintas batas negara, para pihak akan dihadapkan dengan pilihan hukum. Dalam penentuan pilihan hukum, dikenal beberapa prinsip dan batas pilihan hukum antara lain sebagai berikut
Prinsip Otonomi Para Pihak Menurut prinsip ini, para pihak yang paling berhak menentukan hukum yang hendak mereka pilih dan berlaku sebagai dasar transaksi, termasuk sebagai dasar penyelesaian sengketa sekiranya timbul suatu sengketa dari kontrak transaksi yang dibuat.
Prinsip Bonafide Menurut prinsip ini, suatu pilihan hukum harus didasarkan itikad baik (bonafide), yaitu semata-mata untuk tujuan kepastian, perlindungan yang adil, dan jaminan yang lebih pasti bagi pelaksanaan akibat-akibat transaksi (isi perjanjian).
Prinsip Real Connection Beberapa sistem hukum mensyaratkan keharusan adanya hubungan nyata antara hukum yang dipilih dengan peristiwa hukum yang hendak ditundukkan/didasarkan kepada hukum yang dipilih
Prinsip Larangan Penyelundupan Hukum Pihak-pihak yang diberi kebebasan untuk melakukan pilihan hukum, hendaknya tidak menggunakan kebebasan itu untuk tujuan kesewenang-wenangan demi keuntungan sendiri.
Prinsip Ketertiban Umum Suatu pilihan hukum tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, yaitu bahwa hukum yang dipilih oleh para pihak tidak boleh bertentangan dengan sendi-sendi asasi hukum dan masyarakat, hukum para hakim yang akan mengadili sengketa bahwa ketertiban umum (public order ) merupakan pembatas pertama kemauan seseorang dalam melakukan pilihan hukum.
Jumlah Rangkap Penutup Perjanjian seyogyannya menulis jumlah rangkap perjanjian dan kekuatan hukum yang sama untuk di pegang masing masing pihak
BERAKHIRNYA PERJANJIAN Telah dipenuhinya prestasi Telah berlalunya waktu yang ditentukan Kesepakatan para pihak Diputuskan oleh pengadilan
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
BATALNYA PERJANJIAN Kesepakatan para pihak Tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian (syarat Objektif) Wanprestasi Tidak bisa dilaksanakan Melanggar ketentuan undang undang ketertiban dan kesusilaan Tidak pantas dan tidak patut
BATALNYA PERJANJIAN Perjanjian dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian (Pasal 1321 KUHPerdata) Null and Void : Perjanjian dianggap telah batal sejak awal , apabila syarat objektif tidak terpenuhi. Perjanjian ini dianggap batal demi hukum dan tidak pernah ada perikatan Voidable : Bila salah satu syarat subyektif tidak terpenuhi perjanjian tidak batal demi hukum, tetapi salah satu pihak dapat meminta pembatalan. Perjanjian tetap mengikat para pihak selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan salah satu pihak
SEMOGA DAPAT BERMANFAAT