HUKUM ETIKA DAN REGULASI (Penyelesaian Sengketa Medis) KESEHATAN MASYARAKAT (Penyelesaian Sengketa Medis) oleh TATA WIJAYANTA
MATERI Sesi Hari/tanggal Waktu Topik Bahasan 1. Selasa/ 16 Februari 2016 07.00-08.40 Mengenal Etika dan Hukum 2. Jumat/ 18 Maret 09.00-10.40 Peradilan Umum: Pihak, Tahapan, Pelaksanaan Putusan, Upaya Hukum; Alter. Penylesaian Sengketa, dan Peradilan Profesi 3. 22 Maret 2016 Menghadapi dan Mengajukan Gugatan Perdata
PERADILAN UMUM (Pihak, tahapan,pelaksanaan putusan, upaya hukum; ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA, dan PERADILAN PROFESI
PERADILAN UMUM (Pihak, tahapan,pelaksanaan putusan, upaya hukum)
KLASIFIKASI HUKUM BERDASARKAN FUNGSI 1. HUKUM MATERIIL - MEMBEBANKAN HAK & KEWAJIBAN - MEMERINTAH & MELARANG, SERTA - MEMBERIKAN SANKSI CONTOH: > HUKUM PERDATA : Ps 1365 KUHPerdata > HUKUM PIDANA : Pasal 362 KUHPidana > HUKUM TATA USAHA NEGARA 2. HUKUM FORMIL - CARA MEMPERTAHANKAN HUKUM MATERIIL
CARA MEMPERTAHANKAN HUKUM PERDATA MATERIIL - HUKUM PERDATA FORMIL - JENISNYA: 1. LITIGASI - PENYELESAIAN DENGAN BERACARA DI PENGADILAN - HUKUM ACARA PERDATA 2. NON LITIGASI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA - PENYELESAIAN DI LUAR PENGADILAN a. ARBITRASE (UU RI NO. 30 TH. 1999) b. MEDIASI (PERMA RI No. 1 Th. 2008) c. KONSILIASI d. NEGOSIASI 3. AKTA NOTARIS
LITIGASI PENYELESAIAN DENGAN BERACARA DI PENGADILAN PENGADILAN SENGKETA MEDIS 1. Pengadilan Negeri a. aspek perdata b. aspek pidana 2. Pengadilan Tata Usaha Negara
TUNTUTAN HAK 1. PENGERTIAN - TINDAKAN - TUJUAN: MEMPEROLEH PERLINDUNGAN HUKUM - DIBERIKAN PENGADILAN - EIGENRICHTING 2. JENISNYA A. TANPA SENGKETA - PERMOHONAN (REQUEST) - HANYA SATU PIHAK (PEMOHON) -TANPA PIHAK LAWAN - PEMBUKTIAN BUKU IV KUHPerdata TIDAK BERLAKU - TIDAK BERLAKU ASAS SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM DAN PUTUSAN HARUS MEMUAT ALASAN TIDAK BERLAKU - PERADILAN VOLUNTER (VOLUNTAIRE JURISDICTIE/PERADILAN SUKARELA/TIDAK SESUNGGUHNYA) B. ADA SENGKETA - GUGATAN - MINIMAL ADA 2 PIHAK : > PENGGUGAT (PIHAK YANG MENUNTUT) > TERGUGAT (PIHAK YANG DITUNTUT) - BERLAKU BUKU IV KUHPerdata - SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM DAN PUTUSAN HARUS MEMUAT ALASAN - PERADILAN CONTENTIEUS 8
SUMBER-SUMBER HUKUM ACARA PERDATA 9 1. UU No. 1 Drt Th. 1951 2. HIR & RBg 3. Rv 4. RO 4. BUKU IV KUHPerdata 5. UU RI No. 20 Th. 1947 TENTANG HUKUM ACARA PERDATA BANDING DI PT (JAWA & MAD) 6. UU RI No. 1 Th. 1974 jo PP RI No. 9 Th. 1975 7. UU RI No. 7 Th. 1989 jo UU RI No. 3 Th. 2006 TENTANG PERADILAN AGAMA 8. UU RI No. 14 Th. 1985 jo UU RI No. 5 Th. 2004 TENTANG MAHKAMAH AGUNG 9. UU RI No. 2 Th. 1986 jo UU RI No. 8 Th. 2004 TENTANG PERADILAN UMUM 10. UU RI No. 5 Th. 1986 jo UU RI No. 9 TH. 2004 PERADILAN TUN 11. UU RI No. 4 Th. 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN 12. UU RI No. 18 Th. 2003 TENTANG ADVOKAT 13. YURISPRUDENSI 14. KEBIASAAN 15. PERJANJIAN INTERNASIONAL 16. DOKTRIN (ILMU PENGETAHUAN) 17. INSTRUKSI & SE MARI
PENGADILAN & PERADILAN 10 KEDUANYA MEMPUNYAI MAKNA BERBEDA PERADILAN - DALAM ILMU HUKUM DIGUNAKAN UNTUK MENYEBUT HASIL DARI SUATU PROSES PENEGAKAN HUKUM ATAU DIGUNAKAN UNTUK MENYEBUT PROSES ITU SENDIRI - PERADILAN DIARTIKAN SEBAGAI SUATU PELAKSANAAN HUKUM DALAM HAL KONKRIT ADANYA TUNTUTAN HAK, FUNGSI MANA DIJALANKAN OLEH SUATU BADAN YANG BERDIRI SENDIRI DAN DIADAKAN OLEH NEGARA, BEBAS DARI PENGARUH APAPUN ATAU OLEH SIAPAPUN DENGAN CARA MEMBERIKAN PUTUSAN YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN BERTUJUAN UNTUK MENCEGAH TERJADINYA EIGENRICHTING. PENGADILAN - ORGANNYA
SEBAGAI SUATU PROSES (PERADILAN) MELIPUTI 3 TAHAP: 11 1. TAHAP PENDAHULUAN - YAITU TAHAP SEBELUM PERSIDANGAN 2. TAHAP PENENTUAN - DISEBUT JUGA TAHAP PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN - TERMASUK DISINI ADALAH UPAYA HUKUM BANDING DAN KASASI 3. TAHAP PELAKSANAAN PUTUSAN
12 PENGADILAN
LINGKUNGAN PERADILAN DIBAGI MENJADI : 1. PERADILAN UMUM - PERADILAN BAGI RAKYAT PADA UMUMNYA BAIK DALAM PERKARA PERDATA MAUPUN PIDANA 2. PERADILAN KHUSUS - PERADILAN YANG MENGADILI PERKARA ATAU GOLONGAN RAKYAT TERTENTU PASAL 10 AYAT (2) UU RI NO. 48 TH. 2009 MENETAPKAN ADANYA 4 LINGKUNGAN PERADILAN; PERADILAN UMUM, PERADILAN AGAMA, PERADILAN MILITER DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA. SECARA KELEMBAGAAN ADA 2 MAHKAMAH: MAHKAMAH AGUNG DAN MAHKAMAH KONSTITUSI 13 13
DAPAT DIBENTUK PERADILAN KHUSUS > PERADILAN UMUM: DALAM KE-4 LINGKUNGAN PERADILAN TERSEBUT DAPAT DIBENTUK PERADILAN KHUSUS > PERADILAN UMUM: PENGADILAN ANAK, PENGADILAN NIAGA, PENGADILAN HAM, PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI, PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL > PENGADILAN TATA USAHA NEGARA - PENGADILAN PAJAK > PENGADILAN AGAMA - MAHKAMAH SYARIAH NAD 14
Tinggi Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi Tinggi Agama Mahkamah Militer Tinggi Tata Usaha Negara Negeri Pengadilan Agama Pengadilan Tata Usaha Negara Walikota Mahka- Mah Pe- layaran Perumahan (KUP) Pengadilan Niaga Anak Hak Asasi Manusia Pengadilan Lalu Lintas Pengadilan Ekonomi Pengadilan Korupsi Perselisihan Pertikaian Perburuhan Syariah Di Aceh Pajak Mahkamah Konstitusi Pengadilan Tertinggi Pengadilan tingkat kedua (Mahkamah Banding/ Apellate Jurisdiction) Pengadilan Tingkat Pertama (Original Jurisdiction) Pengadilan-pengadilan khusus 15
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA,
NON LITIGASI PENYELESAIAN DENGAN BERACARA DI LUAR PENGADILAN ALTERNATIF DISPUTE RESOLUTION ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN
JENIS PENYELESAIN SENGKETA VIA NON LITIGASI (Perdata) ARBITRASE (UU RI NO. 30 TH. 1999) MEDIASI (PERMA RI No. 1 Th. 2008) KONSILIASI NEGOSIASI PENILAIAN AHLI
ARBRITRASE Cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis Ps 1 Angka 1 UU 30/1999
Ps 1 Angka 7 Perma 1/2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Cara penyelesaian suatu sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator Ps 1 Angka 7 Perma 1/2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
KONSULTASI Tindakan yang bersifat personal antara satu pihak tertentu (klien) dengan pihak lain yang merupakan konsultan yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut. Doktrin
NEGOSIASI Metode penyelesaian secara langsung tanpa menggunakan perantara ataupun jasa pihak ketiga. Doktrin
KONSILIASI Proses penyelsaian sengketa dengan menyerahkannya kepada satu komisi orang-orang yang bertugas untuk menguraikan/menjelaskan fakta-fakta dan (biasanya setelah mendengar para pihak mengupayakan agar mereka mencapai suatu kesepakatan) membuat usulan-usulan untuk suatu penyelesaian namun keputusan tersebut dtidak mengikat Doktrin
PENILAIAN AHLI Suatu keterangan yang dimintakan oleh para pihak yang sedang bersengketa kepada seorang ahli tertentu yang dianggap lebih memahami tentang suatu materi sengketa yang terjadi.
ADALAH PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS YANG BANYAK DIPILIH PADA SAAT INI MEDIASI ADALAH PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS YANG BANYAK DIPILIH PADA SAAT INI
ISTILAH DAN PENGERTIAN - Mediasi Kamus Populer Ilmiah Lengkap - Penengahan - Perdamaian Pengaturan - Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
ISTILAH DAN PENGERTIAN A. Doktrin Proses negosiasi penyelesaian masalah di mana satu pihak luar yang tidak perpihak, netral, tidak bekerja bersama para pihak yang bersengketa membantu mereka guna mencapai suatu kesepakatan hasil negosiasi yang memuaskan (Gerry Goodpaster) Private informal dispute resolution process in which a neutral third person, the mediator, helps disputing parties to reach an agreement (Black’s Law Dictionary) A relatively informal process in which a neutral third party, the mediator help to resolve a dispute (Mark E. Roszkowski) B. Perundang-undangan Cara penyelesaian suatu sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator
ASAS-ASAS UMUM PROSES MEDIASI Proses mediasi bersifat informal Waktu dibutuhkan relatif singkat Penyelesaian didasarkan atas kesepakatan para pihak Biaya ringan dan murah Proses tertutup dan bersifat rahasia Kesepakatan damai bersifat mengkahiri sengketa Proses mediasi dapat mengesampingkan pembuktian Proses mediasi bersifat “win-win solution” Akta perdamaian bersifat final and binding
PERADILAN PROFESI