HKI DAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI: MENGHINDARI KONFLIK, MENCARI SOLUSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASPEK-ASPEK HUKUM TENTANG PATEN
Advertisements

Dra. Dede Mia Yusanti MLS KaSubDit Administrasi dan Pelayanan Teknis
HKI untuk TI 12 Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER Teknik Informatika.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
HAKI DAN PERGURUAN TINGGI
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
Pengantar HKI.
Intellectual Property Rights (IPR)/ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Konsep Open Source.
Hak Paten di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
LATAR BELAKANG INVESTASI DI INDONESIA
HAKI Hak atas Kekayaan Intelektual
Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan di Ruang Angkasa
Prof. Dr. Imam Ghozali, M.Com Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Diponegoro.
PROSEDUR PVT DAN IMPLIKASINYA UNTUK TANAMAN PERKEBUNAN
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
HAK PATEN Handout Kelima.
ASPEKHUKUM DALAM EKONIMI MOH. IRFAN EKONOMI Manajemen (R2) TENTANG HKI (hak kekayaan intelektual) UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG 2013.
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Hak Kekayaan Intelektual Dalam Bidang Sosial, Budaya dan Seni
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
How to search patent document
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
PERMASALAHAN HUKUM PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM KONTRAK DUA BAHASA (disampaikan dalam Seminar Hukum Online “Implikasi Hukum Kewajiban Kontrak Berbahasa.
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PROSUDER PATEN-
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
PENGETAHUAN TRADISIONAL DAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL (PT-EBT)
I. PENDAHULUAN Rumusan 'ecotourism' sebenarnya sudah ada sejak 1987 yang dikemukakan oleh Hector Ceballos-Lascurain yaitu sbb:
Legal Aspek Produk TIK Ardisa P., S.Kom, MMSI.
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
Bedah Kasus 2 Sertifikasi Hutan COMPLETE….
Hak Kekayaan Intelektual
UU NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan di Ruang Angkasa
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
INTELLECTUAL PROPERTY (CIC410) PERTEMUAN 3 IR. NIZIRWAN ANWAR, MT
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Pengenalan kekayaan intelektual
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
Oleh : ZULFAHRIZAL STP, M.Si 07 Januari 2010
KEBIJAKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
PATEN UU NO.14 TAHUN 2001.
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
HAKI 6 NOV 2014, Ahmad Fauzi , ST.
RAHASIA DAGANG.
Studi Kasus KEBIJAKAN KEHUTANAN COMPLETE….
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
SUMBER DAYA ALAM DAN PENGOLAHANNYA` DI SUSUN OLEH: ARMAN NOOR EFENDY DIDI DARMAWAN AZMI ERWIN RIYADI IMAM BAIDHOWI DI SUSUN OLEH: ARMAN NOOR EFENDY DIDI.
Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Pengantar
Oleh: Dr. Cita Citrawinda, SH, MIP 28 Juni 2018
Penyelesaian sengketa
TAHAPAN PERMOHONAN PATEN melalui Program Insentif Kemenristekdikti
SIMULASI MANAJEMEN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Copyrights© budiagusriswandi
SENTRA KI DALAM UU PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN NO. 18 TAHUN 2002
Transcript presentasi:

HKI DAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI: MENGHINDARI KONFLIK, MENCARI SOLUSI Prayudi Setiadharma, S.H., M.IP.

SDA HAYATI DAN HKI Article 16.5. of the CBD: “The Contracting Parties, recognizing that patents and other IPR may have an influence on the implementation of this Convention, shall cooperate in this regard subject to national legislation and international law in order to ensure that such rights are supportive of and do not run counter to its objectives.”

SDA HAYATI DAN HKI Terdapat potensi konflik antara sistem perlindungan HKI dengan ketentuan yang ada pada CBD; Konflik-konflik tersebut harus bisa ditanggulangi; Dalam kerangka hukum nasional maupun internasional.

ISU SDA HAYATI YANG TERKAIT DENGAN HKI Pelestarian dan pemanfaatan SDA Hayati secara berkesinambungan; Alih Teknologi dalam rangka Pelestarian dan Pemanfaatan SDA Hayati secara berkesinambungan; Hak bagi masyarakat pemangku Pengetahuan Tradisional

PELESTARIAN SDA HAYATI KONTRA: Insentif yang diperoleh industri dengan adanya Paten dianggap mendorong dihasilkannya teknologi-teknologi baru yang berdampak pada kerusakan SDA Hayati; PRO: Dengan adanya perlindungan Paten, perusahaan2 akan merasa aman baik dalam berinvestasi dalam R&D di bidang pengelolaan SDA Hayati, maupun dalam mengadakan kesepakatan dengan penyedia sumber daya genetik.

SOLUSI: INTERNAL  Ordre-Public  Tidak memberikan paten kepada invensi yang pelaksanaannya melanggar ketentuan per-UU-an  merusak lingkungan hidup  Pasal 7 huruf (a) UU no.14/2001 EKSTERNAL  Ketentuan hukum lainnya yang terkait dengan SDA Hayati/Lingkungan Hidup

ALIH TEKNOLOGI KONTRA: Teknologi untuk pelestarian SDA Hayati dikuasai oleh negara-negara industri maju dan dilindungi dengan Paten, sehingga membuat teknologi tersebut terlalu mahal untuk dapat dijangkau oleh negara-negara berkembang PRO: Pemilik Paten atas teknologi pelestarian SDA Hayati akan lebih “rela” mengalihkan teknologinya tersebut kepada negara-negara yang memiliki sistem perlindungan HKI yang memadai

SOLUSI: INTERNAL  melalui mekanisme Lisensi, Lisensi Paksa, atau Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah; EKSTERNAL  Ketentuan hukum lain terkait dengan masalah alih teknologi/investasi asing

PENGETAHUAN TRADISIONAL Sistem HKI, khususnya Paten, dianggap memberikan legitimasi dan mendukung terjadinya “BIOPIRACY” BIOPIRACY --> Eksploitasi komersial secara tanpa hak terhadap Pengetahuan serta SDA Hayati milik masyarakat tradisional; Belum ada perlindungan hukum terhadap Pengetahuan Tradisional di Indonesia

PENGETAHUAN TRADISIONAL “Pengetahuan yang dimiliki atau dikuasai dan digunakan oleh suatu komunitas, masyarakat, atau suku bangsa tertentu yang bersifat turun-temurun dan terus berkembang sesuai dengan perubahan lingkungan.” (definisi yang dipergunakan oleh UN Sub-Commission on Prevention of Discrimination and Protection of Minorities)

ARTICLE 8.J. CBD Each contracting party shall … subject to its national legislation: …respect, preserve and maintain knowledge, innovations and practices of indigenous and local communities embodying traditional lifestyles relevant for the conservation and sustainable use of biological diversity;… …promote their wider application with the approval and involvement of the holders of such knowledge, innovations and practices;… …encourage the equitable sharing of the benefits arising from the utilization of such knowledge, innovations and practices.

Dapatkah PENGETAHUAN TRADISIONAL dilindungi sebagai HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL?

Secara DEFINISI… “Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari aktivitas intelektual manusia dalam bidang industri, ilmu pengetahuan, sastra, dan seni” (WIPO)

PATEN Perlu ada INVENTOR sebagai pihak yang berhak atas Paten terhadap INVENSI yang dihasilkannya; Harus memenuhi syarat Kebaruan, Memiliki Langkah Inventif, dan Dapat Diterapkan Dalam Industri; Harus melalui prosedur yang panjang dan seringkali melibatkan investasi dengan nilai yang tidak sedikit

SISTEM HKI KONVENSIONAL Berdasarkan konsep hak kepemilikan individu; Dipergunakan untuk memperoleh manfaat ekonomi yang maksimal dari invensi/ciptaan yang dilindungi sepanjang masa perlindungannya masih berlaku; Idealnya berfungsi sebagai “reward” atas invensi yang dihasilkan sekaligus “incentive” untuk menghasilkan invensi-invensi berikutnya, sehingga lebih bersifat “encouragement” ketimbang “preservation”

HKI vs PENGETAHUAN TRADISIONAL Pada hakikatnya, Pengetahuan Tradisional sulit untuk dapat dilindungi dalam sistem perlindungan HKI yang konvensional karena perbedaan-perbedaan yang cukup mendasar; Namun demikian, dalam praktik sangat mungkin terjadi misappropriation dimana sesuatu yang sesungguhnya adalah Pengetahuan Tradisional diklaim sebagai sebuah invensi yang kemudian berhasil dipatenkan

MENGAPA BISA TERJADI MISAPPROPRIATION? Kelemahan pada sistem pemeriksaan substantif paten  ketergantungan pada dokumen tertulis sebagai prior art; Ketentuan 35 US Code § 102  publikasi dari luar Amerika Serikat harus berupa dokumen paten atau tertulis; Tidak ada sistem pendokumentasian secara tertulis dan komprehensif terhadap Pengetahuan Tradisional yang ada di Indonesiasia

BAGAIMANA PENGETAHUAN TRADISIONAL SEBAIKNYA DILINDUNGI? Menciptakan sistem perlindungan sui-generis dalam konteks HKI secara luas; Membangun database Pengetahuan Tradisional yang komprehensif; Memasukkan skema benefit-sharing yang adil; Idealnya dilakukan juga dalam konteks kerjasama internasional/regional

CONTOH PERLINDUNGAN SUI-GENERIS DALAM KONTEKS HKI: UU no CONTOH PERLINDUNGAN SUI-GENERIS DALAM KONTEKS HKI: UU no. 29/2000 tentang PVT Amanat TRIPS untuk memberikan perlindungan terhadap varietas tanaman; Sistem perlindungan paten di Indonesia mengecualikan tumbuh-tumbuhan dan hewan selain mikro-organisme; Mengatur perlindungan terhadap varietas lokal milik masyarakat berikut penamaannya

BAGAIMANA PENGETAHUAN TRADISIONAL SEBAIKNYA DILINDUNGI? Menciptakan sistem perlindungan sui-generis dalam konteks HKI secara luas; Membangun database Pengetahuan Tradisional yang komprehensif; Memasukkan skema benefit-sharing yang adil; Idealnya dilakukan juga dalam konteks kerjasama internasional/regional

DATABASE PENGETAHUAN TRADISIONAL Pencegahan misappropriation; Mendukung sistem perlindungan paten dalam hal menyediakan dokumen tertulis mengenai Pengetahuan Tradisional; Bentuk awal pengakuan terhadap keberadaan suatu Pengetahuan Tradisional dan hak masyarakat pemangkunya

BAGAIMANA PENGETAHUAN TRADISIONAL SEBAIKNYA DILINDUNGI? Menciptakan sistem perlindungan sui-generis dalam konteks HKI secara luas; Membangun database Pengetahuan Tradisional yang komprehensif; Memasukkan skema benefit-sharing yang adil; Idealnya dilakukan juga dalam konteks kerjasama internasional/regional

HAL LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN Karakteristik masyarakat tradisional yang kurang peduli dengan sistem modern, walaupun menyangkut kepentingan mereka sendiri; Posisi tawar masyarakat tradisional yang relatif lemah, terutama dalam hal ekonomi; Perlu inisiatif dan peran aktif pemerintah

Sekian dan Terima-kasih! Copyright © 2007 Prayudi Setiadharma, S.H., M.IP. Law Firm AMROOS & PARTNERS Jl. Permata Hijau Raya B-29, Jakarta 12210 E-mail: psetiadharma@amroos.co.id

SUMBER BACAAN Agus Sardjono, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, (Alumni, 2006) Graham Dutfield, Intellectual Property Rights, Trade and Biodiversity, (Earthscan Publications Ltd., 2002)