HKI DAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI: MENGHINDARI KONFLIK, MENCARI SOLUSI Prayudi Setiadharma, S.H., M.IP.
SDA HAYATI DAN HKI Article 16.5. of the CBD: “The Contracting Parties, recognizing that patents and other IPR may have an influence on the implementation of this Convention, shall cooperate in this regard subject to national legislation and international law in order to ensure that such rights are supportive of and do not run counter to its objectives.”
SDA HAYATI DAN HKI Terdapat potensi konflik antara sistem perlindungan HKI dengan ketentuan yang ada pada CBD; Konflik-konflik tersebut harus bisa ditanggulangi; Dalam kerangka hukum nasional maupun internasional.
ISU SDA HAYATI YANG TERKAIT DENGAN HKI Pelestarian dan pemanfaatan SDA Hayati secara berkesinambungan; Alih Teknologi dalam rangka Pelestarian dan Pemanfaatan SDA Hayati secara berkesinambungan; Hak bagi masyarakat pemangku Pengetahuan Tradisional
PELESTARIAN SDA HAYATI KONTRA: Insentif yang diperoleh industri dengan adanya Paten dianggap mendorong dihasilkannya teknologi-teknologi baru yang berdampak pada kerusakan SDA Hayati; PRO: Dengan adanya perlindungan Paten, perusahaan2 akan merasa aman baik dalam berinvestasi dalam R&D di bidang pengelolaan SDA Hayati, maupun dalam mengadakan kesepakatan dengan penyedia sumber daya genetik.
SOLUSI: INTERNAL Ordre-Public Tidak memberikan paten kepada invensi yang pelaksanaannya melanggar ketentuan per-UU-an merusak lingkungan hidup Pasal 7 huruf (a) UU no.14/2001 EKSTERNAL Ketentuan hukum lainnya yang terkait dengan SDA Hayati/Lingkungan Hidup
ALIH TEKNOLOGI KONTRA: Teknologi untuk pelestarian SDA Hayati dikuasai oleh negara-negara industri maju dan dilindungi dengan Paten, sehingga membuat teknologi tersebut terlalu mahal untuk dapat dijangkau oleh negara-negara berkembang PRO: Pemilik Paten atas teknologi pelestarian SDA Hayati akan lebih “rela” mengalihkan teknologinya tersebut kepada negara-negara yang memiliki sistem perlindungan HKI yang memadai
SOLUSI: INTERNAL melalui mekanisme Lisensi, Lisensi Paksa, atau Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah; EKSTERNAL Ketentuan hukum lain terkait dengan masalah alih teknologi/investasi asing
PENGETAHUAN TRADISIONAL Sistem HKI, khususnya Paten, dianggap memberikan legitimasi dan mendukung terjadinya “BIOPIRACY” BIOPIRACY --> Eksploitasi komersial secara tanpa hak terhadap Pengetahuan serta SDA Hayati milik masyarakat tradisional; Belum ada perlindungan hukum terhadap Pengetahuan Tradisional di Indonesia
PENGETAHUAN TRADISIONAL “Pengetahuan yang dimiliki atau dikuasai dan digunakan oleh suatu komunitas, masyarakat, atau suku bangsa tertentu yang bersifat turun-temurun dan terus berkembang sesuai dengan perubahan lingkungan.” (definisi yang dipergunakan oleh UN Sub-Commission on Prevention of Discrimination and Protection of Minorities)
ARTICLE 8.J. CBD Each contracting party shall … subject to its national legislation: …respect, preserve and maintain knowledge, innovations and practices of indigenous and local communities embodying traditional lifestyles relevant for the conservation and sustainable use of biological diversity;… …promote their wider application with the approval and involvement of the holders of such knowledge, innovations and practices;… …encourage the equitable sharing of the benefits arising from the utilization of such knowledge, innovations and practices.
Dapatkah PENGETAHUAN TRADISIONAL dilindungi sebagai HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL?
Secara DEFINISI… “Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari aktivitas intelektual manusia dalam bidang industri, ilmu pengetahuan, sastra, dan seni” (WIPO)
PATEN Perlu ada INVENTOR sebagai pihak yang berhak atas Paten terhadap INVENSI yang dihasilkannya; Harus memenuhi syarat Kebaruan, Memiliki Langkah Inventif, dan Dapat Diterapkan Dalam Industri; Harus melalui prosedur yang panjang dan seringkali melibatkan investasi dengan nilai yang tidak sedikit
SISTEM HKI KONVENSIONAL Berdasarkan konsep hak kepemilikan individu; Dipergunakan untuk memperoleh manfaat ekonomi yang maksimal dari invensi/ciptaan yang dilindungi sepanjang masa perlindungannya masih berlaku; Idealnya berfungsi sebagai “reward” atas invensi yang dihasilkan sekaligus “incentive” untuk menghasilkan invensi-invensi berikutnya, sehingga lebih bersifat “encouragement” ketimbang “preservation”
HKI vs PENGETAHUAN TRADISIONAL Pada hakikatnya, Pengetahuan Tradisional sulit untuk dapat dilindungi dalam sistem perlindungan HKI yang konvensional karena perbedaan-perbedaan yang cukup mendasar; Namun demikian, dalam praktik sangat mungkin terjadi misappropriation dimana sesuatu yang sesungguhnya adalah Pengetahuan Tradisional diklaim sebagai sebuah invensi yang kemudian berhasil dipatenkan
MENGAPA BISA TERJADI MISAPPROPRIATION? Kelemahan pada sistem pemeriksaan substantif paten ketergantungan pada dokumen tertulis sebagai prior art; Ketentuan 35 US Code § 102 publikasi dari luar Amerika Serikat harus berupa dokumen paten atau tertulis; Tidak ada sistem pendokumentasian secara tertulis dan komprehensif terhadap Pengetahuan Tradisional yang ada di Indonesiasia
BAGAIMANA PENGETAHUAN TRADISIONAL SEBAIKNYA DILINDUNGI? Menciptakan sistem perlindungan sui-generis dalam konteks HKI secara luas; Membangun database Pengetahuan Tradisional yang komprehensif; Memasukkan skema benefit-sharing yang adil; Idealnya dilakukan juga dalam konteks kerjasama internasional/regional
CONTOH PERLINDUNGAN SUI-GENERIS DALAM KONTEKS HKI: UU no CONTOH PERLINDUNGAN SUI-GENERIS DALAM KONTEKS HKI: UU no. 29/2000 tentang PVT Amanat TRIPS untuk memberikan perlindungan terhadap varietas tanaman; Sistem perlindungan paten di Indonesia mengecualikan tumbuh-tumbuhan dan hewan selain mikro-organisme; Mengatur perlindungan terhadap varietas lokal milik masyarakat berikut penamaannya
BAGAIMANA PENGETAHUAN TRADISIONAL SEBAIKNYA DILINDUNGI? Menciptakan sistem perlindungan sui-generis dalam konteks HKI secara luas; Membangun database Pengetahuan Tradisional yang komprehensif; Memasukkan skema benefit-sharing yang adil; Idealnya dilakukan juga dalam konteks kerjasama internasional/regional
DATABASE PENGETAHUAN TRADISIONAL Pencegahan misappropriation; Mendukung sistem perlindungan paten dalam hal menyediakan dokumen tertulis mengenai Pengetahuan Tradisional; Bentuk awal pengakuan terhadap keberadaan suatu Pengetahuan Tradisional dan hak masyarakat pemangkunya
BAGAIMANA PENGETAHUAN TRADISIONAL SEBAIKNYA DILINDUNGI? Menciptakan sistem perlindungan sui-generis dalam konteks HKI secara luas; Membangun database Pengetahuan Tradisional yang komprehensif; Memasukkan skema benefit-sharing yang adil; Idealnya dilakukan juga dalam konteks kerjasama internasional/regional
HAL LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN Karakteristik masyarakat tradisional yang kurang peduli dengan sistem modern, walaupun menyangkut kepentingan mereka sendiri; Posisi tawar masyarakat tradisional yang relatif lemah, terutama dalam hal ekonomi; Perlu inisiatif dan peran aktif pemerintah
Sekian dan Terima-kasih! Copyright © 2007 Prayudi Setiadharma, S.H., M.IP. Law Firm AMROOS & PARTNERS Jl. Permata Hijau Raya B-29, Jakarta 12210 E-mail: psetiadharma@amroos.co.id
SUMBER BACAAN Agus Sardjono, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, (Alumni, 2006) Graham Dutfield, Intellectual Property Rights, Trade and Biodiversity, (Earthscan Publications Ltd., 2002)