Arbitrase Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie iReformbumn (institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara) Anggrek Building Lt. 2 Jl. Permindo No. 61-63 Padang 25111 Phone: 0751-24552 Facs.: 0751-22609 16/10/2017 1
Pengertian arbitrase "Arbitration is an arrangement for taking an abiding by the judgement of selected persons in some disputed matter, instead of carrying it to establish tribunals of justice, and is intended to avoid the formalities, the delay, the expense and vexation of ordinary litigation” (Black's Law Dictionary). 16/10/2017 2
Definisi arbitrase Arbitrase adalah cara penyelesaian sesuatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Pasal 1 UU No. 30 Tahun 1999) 16/10/2017 3
Pengaturan sebelum UU Arbitrase Pasal 615 s/d 651 Reglemen Acara Perdata (Rv) Penjelasan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No.14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman: penyelesaian perkara di luar Pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitrase) tetap diperbolehkan. 16/10/2017 4
Hukum arbitrase UU No. 5 Tahun 1968 tentang ratifikasi Washington Convention tahun 1965 (ICSID Convention): Penyelesaian perselisihan antarnegara dan warganegara asing mengenai penanaman modal. Keppres No. 34 Tahun 1981 tentang ratifikasi New York Convention 1958: eksekusi atas putusan arbitrase yang dibuat di negara asing. UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa 16/10/2017 5
Karakteristik arbitrase Arbitrase adalah proses peradilan secara swasta, dimana sengketa diputus oleh seorang hakim swasta (arbiter). Arbitrase dimulai dengan perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak. Perjanjian arbitrase mengenyampingkan kewenangan pengadilan untuk mengadili sengketa. Para pihak (berdasarkan perjanjian arbitrase) berhak menentukan sendiri acara arbitrase (party autonomy). Sebagaimana halnya putusan pengadilan, putusan arbitrase mengikat para pihak. 16/10/2017 6
Mengapa arbitrase? (kelebihan) Para pihak berkesempatan memilih arbiter yang berkualitas dan integritas. Sengketa akan diputus oleh pihak yang netral (dalam sengketa internasional, kalau diselesaikan melalui forum pengadilan, lokasi hearing tidak akan netral) ‘hukum acara’ yang dipakai akan fleksibel (lokasi, tatacara pembuktian, bahasa) 16/10/2017 7
Mengapa…cont. Kecepatan penyelesaian sengketa lebih terjamin karena lamanya penyelesaian sengketa akan disepakati oleh para pihak Rahasia dan pribadi (privat). Kalau di pengadilan, pemeriksaan perkara akan dilakukan secara terbuka. Fleksibel dalam memilih hukum (sengketa internasional) Putusan final dan mengikat dan langsung dapat dieksekusi. Dalam sengketa internasional, eksekusi dapat dilakukan di luar jurisdiksi suatu negara 16/10/2017 8
Kelemahan arbitrase Tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui forum arbitrase. Pihak yang berperkara di forum arbitrase harus siap dengan biaya ekstra (jika mempergunakan arbitrase adhoc, para pihak harus mengeluarkan biaya ruangan, fasililats sidang, honor arbiter, sekretaris, penerjemah dll) 16/10/2017 9
Sengketa apa yang dapat diselesaikan di forum arbitrase? Sengketa dibidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. 16/10/2017 10
Jenis arbitrase Arbitrase Ad Hoc Arbitrase institusional Arbitrase yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan satu sengketa tertentu. Arbitrase institusional Arbitrase institusional ada bukan hanya untuk menyelesaikan satu sengketa tertentu. 16/10/2017 11
Beberapa contoh lembaga arbitrase BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia): Indonesia ICC (International Chamber of Commerce), International Court of Arbitration, London Court of International Arbitration (LCIA), Singapore International Arbitration Center (SIAC): Luar Negeri 16/10/2017 12
Yang penting dalam proses arbitrase Perjanjian arbitrase Peraturan acara arbitrase dari lembaga arbitrase yang dipilih Ketentuan undang-undang tentang arbitrase yang bersifat memaksa 16/10/2017 13
Perjanjian arbitrase Pasal 1 (3) ‘Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa’. Perjanjian arbitrase bersifat asesor: perjanjian arbitrase tidak melekat menjadi suatu kesatuan dengan materi pokok perjanjian dan merupakan tambahan yang diletakkan kepada perjanjian pokok. 16/10/2017 14
Standar Klausul Arbitrase BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia): "Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa, sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir". UNCITRAL (United Nation Comission of International Trade Law): "Setiap sengketa, pertentangan atau tuntutan yang terjadi atau sehubungan dengan perjanjian ini, atau wan prestasi, pengakhiran atau sah tidaknya perjanjian akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan aturan-aturan UNCITRAL”. 16/10/2017 15
Akibat Hukum Perjanjian arbitrase Pasal 11: Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini. 16/10/2017 16
Jangka waktu proses arbitrase Pasal 48 Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk. Dengan persetujuan para pihak dan apabila diperlukan sesuai ketentuan Pasal 33, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang. 16/10/2017 17
Jangka…cont. Pasal 33 Arbiter atau majelis arbitrase berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tugasnya apabila: diajukan permohonan oleh salah satu pihak mengenai hal khusus tertentu; sebagai akibat ditetapkan putusan provisionil atau putusan sela lainnya; atau dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase untuk kepentingan pemeriksaan. 16/10/2017 18
Putusan arbitrase Putusan provisional Pasal 32 (1): Atas permohonan salah satu pihak, arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan provisionil atau putusan sela lainnya untuk mengatur ketertiban jalannya pemeriksaan sengketa termasuk penetapan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga, atau menjual barang yang mudah rusak. (2) Jangka waktu pelaksanaan putusan provisionil atau putusan sela lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dihitung dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48. 16/10/2017 19
Putusan…cont. Putusan arbitrase Pasal 55: Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan ditetapkan hari sidang untuk mengucapkan putusan arbitrase. Pasal 57: Putusan diucapkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pemeriksaan ditutup. 16/10/2017 20
Putusan…cont. Pasal 60 Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. 16/10/2017 21
Eksekusi putusan Pasal 61 Pasal 62 Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa. Pasal 62 Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri. 16/10/2017 22
Eksekusi…cont. Pasal 62 (2) Pasal 62 (3) Pasal 62 (4) Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum memberikan perintah pelaksanaan, memeriksa terlebih dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5, serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Pasal 62 (3) Dalam hal putusan arbitrase tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Ketua Pengadilan Negeri menolak permohonan pelaksanaan eksekusi dan terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri tersebut tidak terbuka upaya hukum apapun. Pasal 62 (4) Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase. 16/10/2017 23