PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH UNDANG-UNDANG NO. 42 TAHUN 2009
Ciri ppn Pajak Objektif Pajak Tidak Langsung Menggunakan Alat Bukti Faktur Pajak Bersifat Netral Pajak atas konsumsi
Subyek PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP) PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undahg-undang PPN, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP
Batasan pengusaha kecil Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)
Objek PPN Penyerahan barang kena pajak Kegiatan jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak
Kewajiban pkp Membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan JKP Memungut, menghitung dan menyetorkan PPN & PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP atau JKP atau ekspor BKP Mengisi dan menyampaikan SPT Masa (paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak)
Objek Ppn Barang barang yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud Jasa Setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu ikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk pemesan
Objek ppn Penyerahan BKP atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha Impor BKP Pemanfaatan BKP atau JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean Ekspor BKP atau JKP oleh PKP Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP
Barang yang bebas ppn Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya Barang-barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik dikonsumsi di tempat ataupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering Uang, emas batangan dan surat berharga
Tarip PPN Sistem PPN menganut tarif tunggal yaitu sebesar 10%. Dengan peraturan pemerintah, tarip ini dapat diubah serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%.
Tarip PPN Karena UU PPN menganut azas destination principle dalam pengenaan pajaknya, maka untuk kegiatan ekspor dikenakan tarif 0%. Pengenaan tarif 0% atas ekspor BKP adalah dimaksudkan agar dalam harga barang yang diekspor tidak terkandung PPN.
Pajak masukan & pajak keluaran Pajak masukan adalah pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian terhadap BKP atau JKP. Pajak keluaran adalah pajak yang dikenakan ketika subjek pajak melakukan penjualan terhadap barang kena pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tergolong dalam barang mewah.
Pertimbangan penerapan ppnbm Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional Perlu untuk mengamankan penerimaan negara, maka atas penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh produsen atau atas impor BKP yang tergolong mewah disamping dikenakan PPN, juga dikenakan PPnBM
Pengertian barang mewah Bahwa barang tersebut bukan barang kebutuhan pokok Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu Pada umumnya, barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol
OBYEK PPnBM Selain dikenakan PPN, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap: Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; Impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
Pengertian “Menghasilkan” Merakit; Memasak; Mencampur; Mengemas; Membotolkan.
TARIF PPnBM Tarif PPnBM paling rendah adalah 10% dan paling tinggi 200% (tergantung pada jenis barang). Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).
TARIF PPnBM Tarif PPnBM dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu: Kendaraan Bermotor: 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, 60% dan 75% (PP Nomor 12 tahun 2006); Non Kendaraan Bermotor: 10%, 20%, 30%, 40%, 50% dan 75% (PP Nomor 55 tahun 2004) Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
Kendaraan yang dibebaskan dari ppnbm Ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan dan kendaraan angkutan umum Untuk tujuan protokoler kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD Kendaraan bermotor angkutan lebih dari 10 orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kegiatan dinas TNI/POLRI sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD Untuk keperluan patroli TNI/POLRI sepanjang danannya berasal dari APBN/APBD Syaratnya adalah dengan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak
Catatan Pengenaan PPnBM hanya satu kali, sesuai dengan saat terutangnya PPnBM tersebut. PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP yang dikembalikan dapat dikurangkan dari PPN dan Pajak lainnya. Dalam hal BKP yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh pembeli, maka PPN dan PPnBM dari BKP yang dikembalikan tersebut mengurangi : Pajak Keluaran dan PPnBM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Penjualan, Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah dikreditkan.
Cara Menentukan Besaran PPN dan PPnBM Dasar Pengenaan Pajak Tarip x
Dasar Pengenaan Pajak Harga Jual; Nilai Penggantian; Nilai Impor; Nilai Ekspor; atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan .
Penentuan Harga Jual Produsen atau Pengimpor: Harga Jual tidak termasuk PPnBM Bukan Produsen/Pengimpor: Harga Jual termasuk PPnBM
Faktur pajak Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP
Jenis faktur pajak FP Standar, termasuk dokumen – dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai faktur pajak standar FP gabungan FP sederhana
Faktur pajak standar Syarat formal adalah bahwa faktur pajak standar paling sedikit harus memuat keterangan: Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan dan pembelian BKP atau JKP Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga PPN yang dipungut PPnBM yang dipungut Kode, nomer seri dan tanggal pembuatan FP Nama, jabatan dan tandatangan yang berhak Syarat material adalah bahwa barang yang diserahkan benar, baik secara nilai maupun jumlah
Faktur pajak gabungan Faktur pajak gabungan adalah satu faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi semua penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli yang sama atau penerima JKP yang sama
Faktur pajak sederhana Faktur pajak sederhana adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP untuk menampung kegiatan penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir dan pembeli BKP atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya. Faktur pajak sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli BKP atau penerima JKP sebagai dasar untuk pengkreditan pajak masukan