PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin
Mengapa perlu mendirikan suatu Badan Usaha? Untuk Hidup Mendapat Kekuasaan Melanjutkan Usaha Orang Tua Dorongan Sosial Bebas dan tidak terikat
Syarat mendirikan usaha: Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu: 1. modal yang dimiliki. 2. dokumen perizinan. 3. para pemegang saham. 4. tujuan usaha. 5. jenis usaha. Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya: 1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) 2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 4. Nomor Register Perusahaan (NRP) 5. Nomor Rekening Bank (NRB) 6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, seperti izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu: 1. Mengadakan rapat umum pemegang saham. 2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan). 3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman
Hal-hal pokok yang harus diperhatikan dalam pendirian badan usaha: a. Tahapan pengurusan izin pendirian b. Tahapan pengesahan menjadi badan hokum c. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani d. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari e. Syarat Sah Kontrak (Perjanjian)
Empat syarat sahnya perjanjian, yaitu: Kesepakatan Kecakapan Hal tertentu: maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak- pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif. Sebab yang dibolehkan Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang- undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Faktor-faktor yang Harus Dihadapi ketika Badan Usaha didirikan Barang dan Jasa yang akan dijual Pemasaran barang dan jasa Kebutuhan Tenaga Kerja Penentuan harga Pembelian Organisasi internal Pembelanjaan Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll
Prosedur Pendirian PT Bentuk badan usaha PT adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Hal ini dikarenakan badan hukum PT memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain adalah luasnya bidang usaha yang dimiliki, kewenangan, dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas kepada modal yang disetor.
Permohonan Pendirian PT bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris. Persiapan dan untuk mendirikan Perseroan Terbatas adalah: Pertama kali yang harus anda lakukan untuk dapat mendirikan Perseroan Terbatas adalah menetapkan nama pendiri perusahaan, nama perusahaan, tempat/kedudukan perusahaan, modal perseroan terbatas, maksud dan tujuan serta direksi dan komisaris perseroan terbatas.
Prosedur Pendirian perseroan terbatas adalah sebagai berikut: a. Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. b. Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham atas perseroan yang didirikan. c. Setelah perseroan disahkan pemegang saham menjadi berkurang 2 orang, maka dalam waktu paling lama 6 bulan sejak keadaan tersebut pemegang saham wajib mengalihkan sebagian sahamnya ke orang lain. d. Setelah jangka waktu yang dimaksud dalam ayat 3, pemegang saham tetap kurang dari 2 orang maka pemegang saham bertanggung jawab atas segala resiko atau kerugian dan Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut. e. Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih diatur dalam ayat 1, ayat 3 dan ayat 4 tidak berlaku bagi perseroan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara. f. Perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian sebagaimana diatur dalam ayat 1 disahkan oleh menteri. g. Dalam pembuatan Akta Pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
Karakteristik Perseroan Terbatas antara lain : 1. Pendiriannya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing dalam rangka PMA. 2. Proses pendirian, Perubahan atau Pembubaran Perusahaan diatur dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. 3. Setiap pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas wajib mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI. 4. Status PT Bersifat Terbuka atau Tertutup. 5. Bersifat mencari keuntungan sebesar-besarnya. 6. Status modalnya dapat berupa PMA, PMDN, BUMN atau Swasta Lokal. 7. Modal Dasarnya diatur minimal Rp. 20 juta kecuali ditentukan lain sesuai kegiatan usahanya. 8. Adanya Pemegang Saham sebagai pemilik modal yang secara jelas disebutkan dalam Akta Pendirian atau Perubannya baik atas nama perusahaan asing/lokal ataupun atas nama perorangan. 9. Tanggung jawab dan pengawasan perusahaan dilakukan oleh Direktur dan Komisaris. 10. Keputusan tertinggi berada didalam Keputusan RUPS-Rapat Umum Pemegang Saham.
Kualifikasi perusahaan berdasarkan SIUP 1. Perusahaan Besar adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahanya diatas Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah). 2. Perusahaan Menengah adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahaanya Rp. 200.000.000 (duaratus juta rupiah) sampai Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah). 3. Perusahaan Kecil adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahannya sampai dengan Rp. 200.000.000 (duaratus juta).
Tahapan proses pendirian PT TAHAP 1. Pengecekan & Pendaftaran Nama Perseroan. TAHAP 2. Pembuatan Akta Pendirian PT. TAHAP 3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan. TAHAP 4. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak. TAHAP 5. Pengesahan Menteri Kehakiman & Ham RI. TAHAP 6. UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha. TAHAP 7. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan. TAHAP 8. TDP-Tanda Daftar Perusahaan.
SYARAT PENDIRIAN PT Mengisi formulir Pendirian PT. Mempersiapkan 2 (dua) nama PT sebagai alternative. Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan. Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris). Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan. Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan. Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran. Melampirkan foto copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan untuk kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU. Dalam mendirikan PT harus memenuhi ketentuan berikut: - Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih. - Para pendiri adalah warga negara Indonesia. - WNA hanya diperbolehkan untuk mendirikan PT dalam rangka PMA - Para pendiri untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan modal
Prosedur Pendirian Perusahaan Komanditer: a) Pendirian dilakukan di depan Notaris dengan melampirkan keterangan : Nama CV, Tempat Kedudukan, Siapa sebagai Persero aktif dan persero diam serta maksud dan tujuan pendirian CV. b) Mendaftarkannya pada Pengadilan Negeri setempat dimana tempat kedudukan CV. c) Mendaftarkannya ke Kantor Pelayanan Pajak Domisili untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). d) Jika usaha yang dijalankan berhubungan dengan jasa yang diterima oleh instansi pemerintah atau mengikuti tender proyek pemerintah.
Terimakasih