PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan PASAL 22 Andi Wijayanto
Advertisements

Kelompok 2 Dyna Idha Talitha Ratih Yoshi Neno Vina
PERPAJAKAN PPh Pasal 22 Disiapkan Oleh BAMBANG KESIT,
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22.
Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial Address: 253 Main Street, #169,
PPh PASAL 22.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan PASAL 22
WITHOLDING TAX PPh PASAL 22.
Pajak Penghasilan 22 Pertemuan 6.
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
MATERI KULIAH PPH PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
Pajak Penghasilan Pasal 22
PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
JAWABAN LATIHAN SOAL MATERI “PIUTANG”
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ak.
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN Suranto, S.Pd, M.Pd
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 22 October 2017.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Pajak Penghasilan Pasal 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PT Daya Mina Samudra NPWP
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 22 ( PPh 22)
PPh Bersifat Final.
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
Pajak Penghasilan Pasal 22
KHUSUS MATERI UJIAN SEMESTER
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
Sesi 10 PPh Pasal 22 Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
PPH PASAL 22.
PPN.
Pajak Penghasilan PASAL 22
PPh. Pasal 22.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
Pajak Penghasilan (PPh 22)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 12 September 2018.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
Perencanaan Pajak PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan
CURRENT ISSUES PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Kelompok 3 Diah Budiatiningsih
Menkeu dapat menetapkan:
Kuis 5 Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22 Salah satu jenis uang muka PPh yg harus dibayar Wajib Pajak selama tahun berjalan, melalui sistem pemungutan terhadap transaksi penjualan dan pembelian barang tertentu dari Badan-badan tertentu. Pemungut PPh Pasal 22 Bendaharawan, Pemerintah, Lembaga negara berkaitan pembayaran barang. Badan tertentu, baik pemerintah maupun swasta berkaitan impor atau kegiatan usaha bidang lain Badan sebagai pabrikan tertentu berkaitan penyerahan produk 2. Obyek pemungutan, besarnya tarif, dasar pengenaan dan sifat dari PPh Pasal 22

Pembelian brg oleh Bendaharawan didanai dari APBN/D dan BUMN/BUMD 1,5% No OBYEK TARIF DASAR PENGENAAN TARIF 1 Pembelian brg oleh Bendaharawan didanai dari APBN/D dan BUMN/BUMD 1,5% Harga pembelian Non-Final 2 Impor barang : Mempunyai API Tidak mempunyai API Yang tidak dikuasai a. 2,5% b. 7,5% c. 7,5% Nilai Impor H. jual lelang Non-Final 3 Impor kedelai, gandum dan tepung oleh Importir yg menggunakan API 0,5% Nilai Impor 4 Industri semen 0,25% DPP PPN 5 Industri kertas 0,1% DPP PPN 6 Industri baja 0,3% DPP PPN 7 Industri Otomotif 0,45% DPP PPN 8 Perhutanan, perkebunan, Pertanian dan Perikanan 0,25% Harga pembelian 9 BBM dan Gas: Premium Solar Premix Minyak tanah, Gas & Peluma Swasta Pmina a. 0,3% 0,25% b. 0,3% 0,25% c. 0,3% 0,25% d. 0,3% Penjualan Swasta final, Pemerintah Non- final

3. PENGHASILAN TERUTANG PPH PASAL 22 Penghasilan terutang PPh Pasal 22 pengenaannya dpt dilakukan: Dipungut Pembeli Dipungut Penjual Dibayar Pembeli 4. PENGHASILAN TERUTANG PPH PASAL 22 DIPUNGUT PEMBELI a. Penjualan barang kepada Bendaharawan maupun BUMN/BUMD b. Penjualan Hasil pertanian kpd industri dan importir a. PENJUALAN BARANG KEPADA BENDAHARAWAN MAUPUN BUMN/BUMD Bendaharawan memungut PPh Pasal 22 kpd Rekanan atas pengadaan barang yang berasal dari APBN/APBD Contoh 1: 1 Mei 2009 sesuai Daftar Isian Proyek (DIP), Bendaharawan Depdiknas Pemkot. Morpolisto melakukan kontrak dengan CV “ Mustika” untuk membeli meja kursi kantor dengan harga sebesar Rp. 302.500.000,- termasuk PPN 10% dengan dana APBN. Pembayaran dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2009.

Jawab: Cara menghitung PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dibiayai dengan APBN/APBD PPh Pasal 22 = 1,5% x Harga pembelian PPh Pasal 22 Dasar Pengenaan Pajaknya (DPP) dari Harga beli Harga beli kotor Rp. 302.500.000,- PPN 10/110 x Rp. 302.500.000,- Rp. 27.500.000,- (-) Harga beli kotor tanpa PPN (DPP) Rp. 275.000.000,- PPh Pasal 22 terhutang 1,5% x Rp. 275.000.000,- Rp. 4.125.000,- Uang yang dibayarkan kpd CV. Mustika Rp. 270.875.000,- Bendaharawan menyetor PPh Pasal 22 Rp. 4.125.000,- dan PPN Rp. 27.500.000,- ke Kas Negara atas nama CV “ Mustika”

CV “Mustika” hanya menerima uang sebesar Rp. 270. 875 CV “Mustika” hanya menerima uang sebesar Rp. 270.875.000,- dan dua Surat Setor Pajak (SSP) PPh pasal 22 Rp. 4.125.000,- dan PPN Rp. 27.500.000,- Total Rp. 302.500.000,-  harga jual dari Rekanan Cara lain menghitung PPh Pasal 22 (100/110 x Rp. 302.500.000,- ) x 1,5% = Rp. 4.125.000,- Contoh 2: CV “Nusa Indah” sudah mempunyai NPWP menjual komputer pada kantor Pemkot “Morpolisto” dengan harga Rp. 50.000.000,- tidak termasuk PPN 10% Jawab: PPh Pasal 22 yg harus dipungut dan dibayarkan bendaharawan : 1,5% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 750.000,- Uang yang diterima CV ”Nusa Indah” sebesar Rp. 49.250.000,-

Contoh 3: CV “Nusa Indah” belum mempunyai NPWP menjual komputer pada kantor Pemkot “Morpolisto” dengan DPP sebesar Rp. 50.000.000,- tidak termasuk PPN 10% Jawab: PPh Pasal 22 yg harus dipungut dan dibayarkan bendaharawan : 3% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 1.500.000,- Uang yang diterima CV ”Nusa Indah” sebesar Rp. 48.500.000,- b. PENJUALAN HASIL PERTANIAN KPD INDUSTRI DAN IMPORTIR WP Industri dan WP Importir untuk ekspor (perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan) ditunjuk sbg pemungut pajak dari Pengepul (tdk kpd petani/kelompok tani).

DIPUNGUT PPH PASAL 22 OLEH INDUSTRI/IMPORTIR Contoh 4: Perusahaan Ban Sepeda membeli karet mentah dari Pengepul seharga Rp. 220.000.000,- termasuk PPN 10%. Jawab: Harga beli kotor Rp. 220.000.000,- PPN (10/110) x Rp 220.000.000,- Rp. 20.000.000,- Pembelian kotor tanpa PPN Rp. 200.000.000,- PPh Pasal 22 terhutang 0,25% x Rp. 200.000.000,- Rp. 500.000,- Uang yang dibayarkan kpd Pengepul Rp. 199.500.000,- INDUSTRI / IMPORTIR PETANI / KELOMPOK TANI PENGEPUL DIPUNGUT PPH PASAL 22 OLEH INDUSTRI/IMPORTIR TDK TERUTANG PPH PASL 22

PENGHASILAN TERUTANG PPH PASAL 22 DIPUNGUT PENJUAL Pabrikan (Produk semen, kertas, Otomotif dan Gas) ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas barang yg dijual kepada Distributor atau Agen. PPh Pasal 22 Industri Semen Contoh 5 PT. Perkasa menjual semen kepada PT. Santana sebagai distributor dengan harga jual termasuk PPN sebesar Rp. 330.000.000,- Jawab: Penjualan kotor dengan PPN Rp. 330.000.000,- PPN (10/110) x Rp. 330.000.000,- Rp. 30.000.000,- Penjualan kotor tanpa PPN Rp. 300.000.000,- PPh Pasal 22 yang dipungut adalah: 0,25% x Rp. 300.000.000,- Rp. 750.000,-

PPh Pasal 22 Industri Kertas Contoh 6 PT PPh Pasal 22 Industri Kertas Contoh 6 PT. Kartindo sebagai distributor kertas, membeli produk kertas sebesar Rp. 220.000.000,- dari perusahaan kertas PT. Kertasindo Jawab: Penjualan kotor dengan PPN Rp. 220.000.000,- PPN (10/110) x Rp. 220.000.000,- Rp. 20.000.000,- Penjualan kotor tanpa PPN Rp. 200.000.000,- PPh Pasal 22 yang dipungut adalah: 0,1% x Rp. 200.000.000,- Rp. 200.000,-

PENGHASILAN TERUTANG PPH PASAL 22 DIBAYAR PEMBELI PPh Pasal 22 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak saat melakukan transaksi pembelian adalah : a. Pembelian Impor b. Penghasilan Penjualan Migas a. PPh Pasal 22 PEMBELIAN IMPOR Besarnya PPh Pasal 22 atas Impor: Memiliki Angka Pengenal Impor (API) 2,5% dari nilai impor Tdk memiliki Angka Pengenal Impor (API) 7,5% dari nilai impor Nilai impor sebesar Cost Insurance and Freight (CIF) Cost = Harga beli barang yang diiimpor Insurance = Biaya asuransi selama perjalanan Feight = Biaya transport

Contoh 7 c. Memiliki API  2,5% x 2.340.000.000 = Rp. 58.500.000,- PT. Hiasindo tidak memiliki API, melakukan impor lampu hias dari Belanda dengan perincian sbb: a. Menentukan Nilai Impor: Harga faktur (Cost) $150,000.00 Biaya Asuransi (Insurance) $7,500.00 Biaya Angkut (Freight) $22,500.00 Harga pabean (CIF) $180,000.00 Bea masuk 20% x $180,000.00 $36,000.00 Bea masuk tambahan 10% x$180,000.00 $18,000.00 NILAI IMPOR $234,000.00 Jika nilai Kurs US $1=Rp. 10.000,- maka : Dasar pengenaan PPh Pasal 22 $234,000.00 x Rp. 10.000,- Rp. 2.340.000.000,- b. PPh Pasal 22 yg harus dipungut 7,5% x 2.340jt = Rp. 175.500.000,- c. Memiliki API  2,5% x 2.340.000.000 = Rp. 58.500.000,-

b. PPh Pasal 22 PENJUALAN MIGAS 1) Bersifat FINAL untuk Agen Pertamina  Penghasilannya tdk perlu diperhitungkan lagi, PPh Pasal 22 nya tdk dikreditkan. 2) Bersifat TIDAK FINAL untuk swasta  Penghasilannya perlu diperhitungkan lagi, PPh Pasal 22 nya dapat dikreditkan. Contoh 7 PT. Sumber Energi (SPBU Swasta) membeli premium kepada Pertamina senilai Rp. 500.000.000,- PPh Pasal 22 yang harus dibayar: 0,3% x Rp. 500.000.000,- Rp. 1.500.000,- Bukti SSP PPh Pasal 22 diserahkan PT. Sumber Energi kepada Pertamina untuk mendapatkan DO (Delevery Order)

SOAL LATIHAN Dinda mengimpor kulit buaya dari Australia , harga faktur US $275,000.00. Biaya asuransi dan biaya angkut masing-masing 2% dan 4% dari harga faktur. Tarif bea masuk 30% dan bea masuk tambahan 20% dari CIF. Kurs yg ditetapkan Menteri Keuangan US $1 = Rp. 9.500,- Diminta: Hitung PPh Pasal 22 atas impor kulit buaya tersebut 21 Mei 2009, sesuai dengan DIP, bendaharawan Pemkot “Saladua” melakukan kontrak pembelian seragam kantor dengan CV “Rapi” seharga Rp. 550.000.000,- termasuk PPN 10%. Pembayaran dilakukan pada tanggal 10 Juli 2009 Diminta: a. Hitung PPh Pasal 22 yang dibayar Bendaharawan b. Berapa jumlah uang yang diterima CV “Rapi”