Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah disampaikan pada Sosialisasi Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Gubernur & Wakil Gubernur di Provinsi DKI Jakarta 2 November 2011 Dra. Endang Sulastri, M.Si Anggota KPU
Dasar Hukum Pemilukada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 ayat (3) dan (4) serta pasal 22E; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 jo. PP Nomor 49 Tahun 2008; Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 57 Tahun 2009; Peraturan KPU terkait Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah (No. 09 s.d. 18 Tahun 2010).
Peserta Pemilukada Pasangan calon yang: diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol secara berpasangan sebagai satu kesatuan; didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan.
Pengusungan dari Partai Politik Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan bakal pasangan calon, jika memenuhi persyaratan: memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Tahun 2009 paling rendah 15% dari jumlah kursi DPRD Provinsi. Atau memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Tahun 2009 paling rendah 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi. Parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan 1 (satu) bakal pasangan calon.
Gabungan Partai Politik Gabungan Parpol yang memiliki kursi di DPRD Provinsi. Gabungan Parpol yang memiliki kursi di DPRD Provinsi dengan Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi. Gabungan Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi.
Pengusungan dari Perseorangan Bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan apabila syarat dukungan: Jumlah Dukungan Jumlah Penduduk Provinsi (jiwa) 6,5% s.d. 2 juta 5% lebih dari 2 – 6 juta 4% lebih dari 6 - 12 juta 3% lebih dari 12 juta Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi; Persyaratan jumlah minimal dukungan ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi; Jumlah Penduduk ditetapkan oleh Pemda Provinsi.
Persyaratan Bakal Calon Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, NKRI serta Pemerintah; Berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat; Berusia paling rendah 30 tahun pada saat pendaftaran (Calon Gubernur & Wakil Gubernur); Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh Tim Pemeriksa Kesehatan; Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman pidana penjara 5 tahun penjara atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;
Lanjutan… Tidak sedang dicabut hak pilihnya; Mengenal daerahnya & dikenal oleh masyarakat di daerahnya; Menyerahkan daftar kekayaan pribadi & bersedia diumumkan; Tidak sedang memiliki hutang secara perseorangan atau badan hukum yang merugikan negara; Tidak sedang dinyatakan pailit; Memiliki NPWP (bagi yang belum melampirkan bukti pembayaran pajak); Menyerahkan Daftar Riwayat Hidup; Belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Tidak dalam status sebagai Pejabat Kepala Daerah.
Yang Harus Diperhatikan Ijazah yang dilampirkan mulai dari SD/sederajat sampai dengan pendidikan terakhir; Penghitungan usia 30 tahun pada hari pendaftaran tidak ada pembulatan; Pemeriksaan kesehatan bersifat final dan tidak ada pemeriksaan lagi sebagai pembanding; Bagi terpidana yang telah selesai menjalani hukuman, terhitung 5 tahun sejak menjalani pidana penjara; Tidak pernah menjabat selama 2 kali, berturut-turut atau tidak, baik di daerah sendiri atau di daerah lain; Penjabat Gubernur dilarang menjadi calon; Pengajuan cuti untuk melakukan kampanye bagi incumbent yang mencalonkan; Calon dari PNS, Anggota TNI/Polri menyampaikan surat pernyataan tidak aktif dalam jabatan struktural atau fungsional yang disampaikan kepada atasan langsung untuk diketahui.
Alur Pencalonan dari Parpol (15% jumlah kursi atau 15% akumulasi suara) Pendaftaran ke KPU Provinsi (selama 7 hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran) KPU Provinsi meneliti persyaratan administrasi (pemberitahuan hasil penelitian paling lama 7 hari sejak penutupan pendaftaran) Gabungan Parpol (15% jumlah kursi atau 15 akumulasi suara) Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat Diberi kesempatan kepada parpol untuk memenuhi syarat-syarat yang belum dipenuhi atau mengajukan calon baru (plg lm 7 hari) DIUMUMKAN KEPADA PUBLIK (paling lama 7 hari sejak penetapan nama-nama Paslon yang memenuhi syarat Kampanye selama 14 hari (berakhir s.d 3 hari sebelum Pemungutan Suara) Pengundian Nomor Urut Jika tetap tidak memenuhi syarat dan ditolak, parpol tidak dapat mengajukan lagi paling lambat 1 bulan sebelum masa jabatan Kepala Daerah Berakhir
Alur Pencalonan dari Perseorangan Penyerahan dokumen dukungan ke KPU Provinsi (paling lama 30 hari sebelum pendaftaran) Verifikasi administrasi & faktual di PPS (paling lama 14 hari sejak 1 hari dokumen diserahkan) Penyerahan dokumen dukungan ke PPS (paling lama 29 hari sebelum pendaftaran) Verifikasi & Rekapitulasi di KPU Kabupaten/ Kota (paling lama 7 hari) Penelitian persyaratan administrasi termasuk verifikasi dan rekapitulasi dukungan di KPU Provinsi (paling lama 7 hari) Pendaftaran ke KPU Provinsi (selama 7 hari) terhitung sejak pengumuman pendaftaran Verifikasi & Rekapitulasi di PPK (paling lama 7 hari) Melengkapi & memperbaiki berkas yang belum memenuhi syarat (paling lama 14 hari) Pengumuman (paling lama 7 hari sejak penetapan nama-nama Paslon yang memenuhi syarat Pengundian nomor urut PEMUNGUTAN SUARA paling lambat 1 bulan sebelum masa jabatan Kepala Daerah Berakhir Kampanye selama 14 hari (berakhir s.d 3 hari sebelum Pemungutan Suara)
Penyerahan Berkas Dukungan dari Perseorangan Berkas berbentuk lembar dukungan per kelurahan/desa, bermaterai & bertanda tangan basah Pasangan Calon; Dokumen dibuat 3 rangkap (hardcopy): ~ 1 rangkap untuk arsip; ~ 1 rangkap untuk PPS; dan ~ 1 rangkap untuk KPU Provinsi (termasuk 1 rangkap softcopy). Dokumen berisi lembar dukungan dengan tanda tangan/cap jempol asli pendukung dilampiri fotokopi KTP/surat keterangan identitas kependudukan; Satu identitas kependudukan untuk satu pendukung; Dokumen harus sudah diserahkan paling lama 30 hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon ke KPU Provinsi.
Dukungan Calon Perseorangan Boleh Mendukung: WNI berusia 17 tahun atau lebih pada hari dan tanggal pemungutan suara atau sudah/pernah menikah; Memiliki KTP atau dokumen kependudukan lain. Dilarang Mendukung: PNS (PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil); Anggota TNI & Polri; Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan & jajaran kesekretariatan Penyelenggara Pemilu & Pengawas Pemilu.
Verifikasi Administrasi di PPS apabila: Ditemukan ketidakbenaran data; Pendukung menarik kembali dukungan; Ditemukan dukungan ganda; Masa berlaku identitas kependudukan telah berakhir; Tidak terdapat tanda tangan/cap jempol pendukung Ditemukan nomor KTP atau dokumen kependudukan yang sama berulang-ulang; Tidak terdapat materai dalam lembar dukungan; Tidak terdapat tanda tangan asli sepasang atau salah seorang pasangan calon; Tidak terdapat lampiran identitas kependudukan; Ditemukan nama pendukung dalam lembar dukungan yang berbeda dengan fotokopi identitas kependudukan; Ditemukan alamat desa/kelurahan dalam fotokopi identitas kependudukan yang berbeda dengan lokasi PPS yang diverifikasi; Pengisian data pendukung yang tidak lengkap.
Verifikasi Faktual di PPS Metode COKLIT (pencocokan & penelitian) secara langsung, PPS berkoordinasi dengan tim kampanye pasangan calon untuk menghadirkan seluruh pendukung di desa/kelurahan di lokasi tertentu pada waktu tertentu untuk dicek kebenaran dukungannya secara kolektif; Jika tim kampanye pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung sesuai dengan permintaan PPS, maka yang diverifikasi faktual adalah pendukung yang hadir; Pendukung yang belum hadir pada verifikasi faktual kolektif, diberikan kesempatan untuk datang langsung ke petugas PPS untuk membuktikan dukungannya paling lama 3 (tiga) hari sebelum batas akhir verifikasi faktual; Apabila dalam daftar nama pendukung ternyata terdapat nama pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon, pendukung yang bersangkutan mengisi formulir pernyataan tidak mendukung.
Verifikasi & Rekapitulasi di PPK Verifikasi untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon & adanya informasi manipulasi dukungan; Dilaksanakan paling lama 7 hari; PPK dapat meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses verifikasi oleh PPS; PPK melakukan rekapitulasi jumlah dukungan & menuangkan dalam Berita Acara.
Verifikasi & Rekapitulasi di KPU Provinsi/Kabupaten/Kota Verifikasi untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon & adanya informasi manipulasi dukungan; Dilaksanakan paling lama 7 hari; KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dapat meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses verifikasi oleh PPS; KPU Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi jumlah dukungan & menuangkan dalam Berita Acara.
Pendaftaran Balon & Penelitian Berkas oleh KPU Provinsi Bakal Pasangan Calon mendaftar ke KPU Provinsi membawa dokumen persyaratan termasuk daftar nama tim kampanye & rekening khusus dana kampanye; KPU Provinsi melakukan penelitian dengan memverifikasi kelengkapan & keabsahan berkas administrasi pencalonan & persyaratan Bakal Calon; Apabila ditemukan keganjilan atau dugaan ketidakbenaran dokumen yang diajukan, KPU Provinsi melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang; Hasil penelitian disampaikan secara tertulis kepada Bakal Pasangan Calon (untuk Balon dari parpol tembusan disampaikan kepada pimpinan parpol) termasuk berkas yang belum lengkap atau memenuhi syarat serta alasannya.
Penetapan & Pengumuman Paslon KPU Provinsi menetapkan Pasangan Calon yang memenuhi syarat paling sedikit 2 (dua) Pasangan Calon; Pengumuman Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan paling lama 7 (tujuh) hari sejak penetapan; KPU Provinsi melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam rapat pleno yang wajib dihadiri Pasangan Calon, wakil partai politik, Panwaslu, media massa & tokoh masyarakat; KPU Provinsi mengumumkan nama & nomor urut Pasangan Calon; Penetapan & pengumuman Pasangan Calon bersifat final & mengikat.
TERIMA KASIH Dra. Endang Sulastri, M.Si Anggota KPU Divisi Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat