PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SUMBER AJARAN ISLAM
AL QUR’AN Al Quran artinya bacaan. Al Quran adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW secara lafaz (lisan), makna, dan gaya bahasa (ushlub), yang termaktub dalam mushaf yang dinukil darinya secara mutawatir. Al Quran = bacaan (S.12:2), Al Kitab = tulisan (S.18:1), Al Furqan = pembeda (S.25:1), Adz Dzikr = peringatan ( S.15:9)
Keimanan dan keyakinan, Pokok aturan hukum, ISI POKOK Keimanan dan keyakinan, Pokok aturan hukum, Pokok aturan tingkah laku dan nilai etika, Petunjuk tentang tanda-tanda alam, sebagai eksistensi dan kekuasaan Allah, Kisah Nabi dan Rasul terdahulu dan Informasi tentang alam ghaib. 3
Hadits menurut bahasa yaitu cara, jalan, kebiasaan dan tradisi. Hadits adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, sahabat atau tab’in, baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) maupun sifat dan keadaannya. 4
Asas perundang-undangan kedua setelah Al Quran KEDUDKAN Asas perundang-undangan kedua setelah Al Quran Hadits bersifat menegaskan yang umum dan khusus, memberikan penjelasan secara operasional serta menegaskan dan mengoperasionalkan aturan dalam Al Quran. 5
Qauliyah, yaitu hadits yang berupa ucapan Nabi MACAM-2 Dilihat dari segi bentuk: Qauliyah, yaitu hadits yang berupa ucapan Nabi Fi’liyah, yaitu hadits yang berbentuk perbuatan Nabi Taqririyah, yaitu hadits yang berupa keputusan Nabi atau sahabat. 6
MACAM-2 Dilihat dari jumlah periwayatnya Mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang tidak terhitung jumlahnya. Masyhur, yaitu hadits yang perawi lapis pertamanya beberapa orang sahabat atau lapis keduanya beberapa orang tabi’in. Ahad, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seseorang atau lebih tetapi tidak cukup terdapat padanya sebab-sebab yang menjadikannya ke tingkat Masyhur. 7
MACAM-2 Dilihat dari segi kualitasnya Shahih ialah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, hapalannya sempurna (dhabith), bersambung sanadnya, tidak terdapat padanya keganjilan (syadz) dan tidak cacat (‘illah). Hasan ialah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, hapalannya kurang sempurna, bersambung sanadnya, tidak terdapat padanya keganjilan dan tidak terdapat cacat 8
MACAM-2 Dilihat dari segi kualitasnya Dha’if ialah hadits yang kehilangan salah satu dari syarat-syarat hadits Shahih atau hadits Hasan Maudhu’ ialah hadits palsu; yaitu hadis dibuat-buat oleh seseorang dan dikatakan sebagai sabda atau perbuatan Nabi SAW. 9
Dilihat dari segi siapa yang berperan dalam berbuat atau bersabda : MACAM-2 Dilihat dari segi siapa yang berperan dalam berbuat atau bersabda : Marfu’ yaitu hadits yang disandarkan kepada Nabi SAW Mauquf yaitu hadist yang disandarkan kepada sahabat Maqthu’ yaitu hadits disandarkan kepada tabi’in. 10
IJTIHAD Ijtihad menurut bahasa yaitu mengerjakan sesuatu dengan segala kesungguhan. Ijtihad ialah mengerahkan segala potensi dan kemampuan semaksimal mungkin untuk menetapkan hukum-hukum syari’ah. 11
BENTUK Ijma’ adalah kesepakatan ulama di suatu negeri atas sesuatu yang disepakati. Qiyas adalah menetapkan hukum sesuatu yang belum ditetapkan dengan hukum sesuatu yang telah ditetapkan dalam Al Quran dan Al Sunah karena adanya kesamaan alasan/’illat. Istihsan adalah menetapkan suatu hukum karena didasarkan pada asas kebaikan menurut masyarakat setempat. 12
BENTUK Mashlahah Mursalah adalah menetapkan hukum atas dasar manfaat bagi masyarakat. Saddudz-Dzari’ah adalah menetapkan hukum atas dasar kehilangan kemudorotan bagi seseorang atau segolongan orang. Istishab adalah menetapkan hukum atas hukum yang telah berlaku bagi masyarakat. ‘Urf adalah menetapkan suatu hukum yang telah menjadi kebiasaan masyarakat. 13