Bagaimana Gaji PNS Indonesia ? No Negara Rata-rata Gaji/Bulan USD Rp (Juta) 1. Singapura 2.951 35,8 2. Brunai Darusalam 1.339 16,26 3. Malaysia 979,2 11,87 4. Thailand 520,2 6.31 5. Myanmar 367,6 4,5 6. Filipina 351,88 4,3 7. Vietnam 305,16 3,7 8. Indonesia 302,68 3,67 9. Kamboja 207,47 2,52 10. Laos 175,00 2,12 Sumber : Koran Sindo.com Indonesia berada di posisi tiga terbawah negara ASEAN dengan Gaji Terendah Upaya mengatasi gaji rendah oleh PNS : Manfaatkan waktu diluar kantor untuk mendapatkan penghasilan tambahan Memanfaatkan dana publik dari kas pemerintah dan sengaja mengambil bagian dari proyek Pemerintah (Korupsi Dana Publik)
Mengapa perlu pemberian TPP Peran Strategis TPP TPP sarana peningkatan disiplin dan kinerja TPP sarana mencapai tujuan (Visi Misi Gubernur) TPP sarana menuju kesejahteraan PNS TPP sarana mewujudkan Pemerintahan yang baik dan bersih Tujuan pemberian TPP meningkatkan : Kualitas pelayanan publik Disiplin PNS dan CPNS Kinerja PNS dan CPNS Keadilan dan Kesejahteraan PNS dan CPNS Integritas PNS dan CPNS Tertib administrasi pengelolaan KEUDA
Tambahan Penghasilan Pegawai TPP DASAR Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Permen PAN dan RB No. 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja PNS 1 Tambahan Penghasilan Pegawai 2 diberikan atas Beban kerja diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas - tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal diberikan atas Prestasi kerja diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya dinilai mempunyai prestasi kerja Tambahan Penghasilan Pegawai diberikan atas Kelangkaan Profesi PAPUA? diberikan atas Kondisi kerja diberikan atas Tempat bertugas
PNS Penerima TPP Pejabat Pimpinan Tinggi Pejabat Administrator Pejabat Pengawas Pejabat Pelaksana Pejabat Fungsional Umum Pejabat Fungsional Khusus
Tenaga dokter dan atau PNS dan CPNS dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah atau Unit Kerja SKPD atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah (FKTP) yang telah menerima tunjangan Jasa Pelayanan Medis; Pegawai pada Unit Kerja SKPD yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Pegawai Negeri yang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara, cuti besar lebih dari 12 hari, cuti bersalin, cuti alasan penting lebih 12 hari, cuti sakit lebih dari 12 hari Pegawai Negeri tugas belajar, diperbantukan, tidak aktif bekerja, diberhentikan sementara, pegawai titipan diluar wilayah, pegawai mengambil Masa Persiapan Pensiun, Pegawai Negeri yang mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, pengawas sekolah dari APBN, serta Pegawai Negeri yang mendapatkan TPP Non Sertifikasi dari APBN BUKAN PENERIMA TPP
PEDOMAN PENENTUAN NILAI NOMINAL TPP PARAMETER PENENTUAN NILAI TPP 1 TINGKAT CAPAIAN REFORMASI BIROKRASI 2 NILAI DAN KELAS JABATAN 3 INDEKS HARGA JABATAN 4 FAKTOR PENYEIMBANG 5 INDEKS TUNJANGAN KINERJA DAERAH PROVINSI PEDOMAN PENENTUAN NILAI NOMINAL TPP Permen PAN dan RB No. 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja PNS
NILAI DAN KELAS JABATAN NILAI JABATAN JABATAN A B C STRUKTURAL FUNGSIONAL UMUM FUNGSIONAL TERTENTU 18 ∞ Gub dan Wagub 17 4055 - <4280 4280 - <4505 4505 - 4730 Eselon I Eselon II 16 3605 - <3755 3755 - <3905 3905 – 4050 15 3155 - <3305 3305 - <3455 3455 - 3600 ESELON III 14 2755 - <2880 2880 - <3005 3005 - 3150 13 2355 - <2480 2480 - <2605 2605 - 2750 TK AHLI 12 2105 - <2180 2180 - <2255 2255 - 2350 ESELON IV 11 1855 - <1930 1930 - <2005 2005 - 2100 10 1605 - <1680 1680 - <1755 1775 - 1850 9 1355 - < 1430 1430 - <1505 1505 - 1600 Staf (Gol I – IV) 8 1105 - <1180 1180 - <1255 1255 -1350 TEKNIS TK TERAMPIL 7 855 - 915 930 - 990 1005 - 1100 6 655 - 685 700 - 730 745 - 850 5 455 - 485 500 - 530 545 - 650 OPERASIONAL & ADMINISTRASI & PELAYANAN 4 375 - 390 405 - 420 435 - 450 3 325 - 340 355 - 370 2 245 - 300 1 190 - 240
Formulasi TPP Pemda Papua TERTINGGI Rp. 61.731.730,- TERENDAH Rp. 5.901.307,- Per BULAN
FORMULASI TPP PNS DI RUMAH SAKIT (Eselon dan Dokter) No Jabatan Kelas Jabatan Batas Nilai Nilai Rataan Jabatan Index Harga Jabatan Tunjangan TPP TPP Berdasarkan ITDKP Papua (1.088) Jabatan setara dengan Jabatan Tinggi, Administrator, Pengawas dan Pelaksana 1 Direktur 15 3155 - 3600 3378 12,389.05 41,850,214.83 45,533,033.73 2 Wakil Direktur 13 2355 - 2750 2553 31,629,247.62 34,412,621.41 3 Kepala Bagian 12 2105 -2350 2228 27,602,805.99 30,031,852.92 4 Kepala Bidang 5 Koordinator/Kepala Satuan Pelaksana/ Satuan Pelayanan/ Instalasi 8 1105 - 1350 1228 15,213,754.83 16,552,565.25 6 Kepala Satuan Pengawas Internal Jabatan Fungsional Dokter Keahlian Utama 10 1605 - 1850 1835 22,733,908.88 24,734,492.87 Keahlian Madya 9 1355 - 1600 1595 19,760,536.60 21,499,463.83 Keahlian Muda 1325 16,415,492.79 17,860,056.16 Keahlian Pertama 7 855 - 1100 1090 13,504,065.77 14,692,423.55 Ketrampilan Penyelia - Ketrampilan Mahir 965 11,955,434.37 13,007,512.60 Ketrampilan Terampil 935 11,583,762.84 12,603,133.97 Keterampilan Pemula 655 - 850 820 10,159,021.95 11,053,015.89
FORMULASI TPP PNS DI RUMAH SAKIT (Non Dokter dan Jabatan Pelaksana) Kelas Jabatan Batas Nilai Nilai Rataan Jabatan Index Harga Jabatan Tunjangan TPP TPP Berdasarkan ITDKP Papua (1.088) Jabatan Fungsional Selain Dokter 1 Keahlian Utama 10 1605 - 1850 1765 12,389.05 21,866,675.30 23,790,942.73 2 Keahlian Madya 9 1355 - 1600 1475 18,273,850.47 19,881,949.31 3 Keahlian Muda 8 1105 - 1350 1310 16,229,657.02 17,657,866.84 4 Keahlian Pertama 7 855 - 1100 1040 12,884,613.21 14,018,459.17 5 Ketrampilan Penyelia 6 Ketrampilan Mahir 955 11,831,543.86 12,872,719.72 Ketrampilan Terampil 920 11,397,927.07 12,400,944.65 Keterampilan Pemula 655 - 850 720 8,920,116.84 9,705,087.12 Jabatan Pelaksana dan Calon PNS Teknis Ahli 1095 13,566,011.02 14,759,819.99 Teknis Terampil 965 11,955,434.37 13,007,512.60 Administrasi Ahli 850 10,530,693.49 11,457,394.52 Administrasi Terampil 750 9,291,788.37 10,109,465.75 Operasional Ahli 455 - 650 645 7,990,938.00 8,694,140.54 Operasional Terampil 545 6,752,032.88 7,346,211.78 Pelayanan Ahli 375 - 450 445 5,513,127.77 5,998,283.01 Pelayanan Terampil 415 5,141,456.23 5,593,904.38 Calon PNS 245 - 300 270 3,345,043.81 3,639,407.67
KEBUTUHAN ANGGARAN TPP Jabatan (Eselon dan Staf) Rasio dengan APBD Provinsi Papua 2017 : 9% Jabatan (Eselon dan Staf) Jumlah Enumerasi 50% Enumerasi 70 % Enumerasi 100 % Nilai TPP Per Tahun Gubernur 1 30,865,865.26 370,390,383 43,212,211 518,546,536.34 61,731,731 740,780,766 Wagub 30,388,793.87 364,665,526 42,544,311 510,531,737.03 60,777,588 729,331,053 I.b 29,735,271.42 356,823,257 41,629,380 499,552,559.89 59,470,543 713,646,514 II.a 43 25,016,839.34 12,908,689,100 35,023,575 18,072,164,740.29 50,033,679 25,817,378,200 II.b 9 22,075,988.32 2,384,206,739 30,906,384 3,337,889,434.24 44,151,977 4,768,413,477 III.a 280 19,298,517.91 64,843,020,192 27,017,925 90,780,228,268.22 38,597,036 129,686,040,383 III.b 16,684,428.12 - 23,358,199 33,368,856 IV.a 787 14,560,480.16 137,509,174,632 20,384,672 192,512,844,484.69 29,120,960 275,018,349,264 IV.b 12,926,674.04 18,097,344 25,853,348 Gol IVc-IVd 19 11,292,867.92 2,574,773,885 15,810,015 3,604,683,438.76 22,585,736 5,149,547,770 Gol IVa-IVb 288 9,659,061.79 33,381,717,559 13,522,687 46,734,404,583.19 19,318,124 66,763,435,119 Gol IIIc-IIId 1276 8,025,255.67 122,882,714,845 11,235,358 172,035,800,783.55 16,050,511 245,765,429,691 Gol IIIa-IIIb 2205 6,391,449.55 169,117,755,083 8,948,029 236,764,857,116.42 12,782,899 338,235,510,166 Gol IIc-IId 1176 4,921,024.04 69,445,491,249 6,889,434 97,223,687,748.42 9,842,048 138,890,982,498 Gol IIa-IIb 1106 4,336,774.97 57,557,677,408 6,071,485 80,580,748,371.56 8,673,550 115,115,354,817 Gol I d 28 3,778,666.80 1,269,632,045 5,290,134 1,777,484,862.33 7,557,334 2,539,264,089 Gol I c 94 3,313,358.82 3,737,468,744 4,638,702 5,232,456,241.60 6,626,718 7,474,937,488 Gol I b 18 3,157,885.83 682,103,338 4,421,040 954,944,673.49 6,315,772 1,364,206,676 Gol I a 25 2,950,653.86 885,196,157 4,130,915 1,239,274,619.73 5,901,308 1,770,392,314 7357 680,271,500,143 952,380,100,200 1,360,543,000,285
Parameter dan Bobot Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Key Performance Indikator (50%) Tindak Lanjut Arahan Gubernur (15%) Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat (15%) Serapan Anggaran SKPD (20%) Jabatan Administrator, Pengawas dan Pelaksana Kedisiplinan (30%) Aktivitas Kerja (30%) Perilaku Kerja (20%)
Uang yang diterima per bulan : Gaji Pokok dan Tunjangan + TPP (Take Home Pay) : Rp. 5.800.000,- + 29.235.110,- : Rp. 35.035.110,-
Uang yang diterima per bulan : Gaji Pokok dan Tunjangan + TPP (Take Home Pay) : Rp. 6.700.000,- + 26.934.797,- : Rp. 33.634.797,-
Mekanisme Perhitungan dan Pembayaran TPP Tahap Aktivitas Waktu Keterangan 1 Diskominfo menghitung hasil penilaian prestasi kerja 3 hari Sebelum tanggal 10 2 Diskominfo bersama BKD melakukan verifikasi hasil penilaian prestasi kerja 2 hari Setelah perhitungan 3 Diskominfo memproses listing TPP sementara dan menyampaikan kepada BKD Setelah verifikasi 4 BKD melakukan verifikasi terhadap listing TPP sementara Setelah proses listing 5 Diskominfo menyampaikan listing TPP kepada SKPD secara online Setelah listing TPP diterima dari BKD 6 SKPD membuat pengajuan SPM kepada BPKAD Setelah listing dari terima dari Kominfo 7 Bendahara SKPD memerintahkan Bank untuk membayar TPP ke rekening masing-masing PNS di Bank setelah dilakukan pemotongan kewajiban PNS. 1 hari Potongan sah (kredit)
Larangan PNS Penerima TPP Memberikan, menjanjikan, menerima segala hadiah dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan tugas kedinasan; Menerima honorarium atas segala bentuk kegiatan yang bersumber dari APBD Menerima imbalan/pendapatan lain kecuali : Uang transport dinas dan biaya perjalanan dinas baik dalam kota, dalam daerah dan/atau luar daerah; Tunjangan profesi/sertifikasi guru; Remunerasi bagi PNS dan CPNS pada Rumah Sakit Umum Daerah yang telah menerapkan PPK-BLUD dan telah menerima remunerasi; Insentif pemungutan Pajak Daerah bagi PNS dan CPNS pada instansi yang secara nyata membantu proses pemungutan pajak daerah.
Sanksi bagi PNS penerima TPP Atasan langsung PNS dan CPNS yang tidak melakukan validasi aktivitas kerja selama 1 (satu) bulan terhadap bawahannya satu orang dan/atau lebih dari satu orang dijatuhi hukuman berupa pemotongan TPP 40% dalam bulan bersangkutan; PNS dan CPNS yang tidak melaksanakan input aktivitas dalam 1 (satu) bulan tidak mendapatkan TPP pada bulan tersebut.
SEKIAN & TERIMA KASIH Jayapura, 18 Juli 2017