KEPALA DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAMBI LANGKAH KEBIJAKAN PENYELESAIAN KONFLIK PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI UNTUK RESOLUSI KONFLIK DI PROVINSI JAMBI Oleh: KEPALA DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAMBI Ir. H. Budidaya M.For.Sc
Arahan kebijakan Kemitraan antara PT Wirakarya Sakti dengan Persatuan Petani Jambi (PPJ) SK Menhut nomor : 346/Menhut-II/2004 tanggal 10 September 2004 seluas 293.812 Ha Surat Menhut nomor : S.778/Menhut-VI/2007 tanggal 28 November 2007 hal Upaya Penyelesaian permasalahan PT Wirakarya Sakti dengan masyarakat. Surat Menhut nomor : S.292/Menhut-VI/2008 tanggal 21 Mei 2008 hal Tindak lanjut hasil rembug tani.
DASAR HUKUM YANG PERLU DIPERTIMBANGKAN DALAM MENENTUKAN KEBIJAKAN PENYELESAIAN KONFLIK PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN Penguasaan lahan dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak mempunyai alas hak yang sah, maka perbuatan tersebut termasuk kategori perbuatan melawan hukum khususnya melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan berbunyi : Pasal 50 ayat (3) huruf a : “ Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”. Pasal 50 ayat (3) huruf b : “Setiap orang dilarang merambah kawasan hutan “.
Terhadap pelanggaran Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b tersebut maka ancaman hukumannya termuat dalam Pasal 78 ayat (2) UU nomor 41 Tahun 1999 yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).”
MASALAH Konsep Nyata Program pembangunan hutan yang akan dilakukan oleh Persatuan Petani Jambi (PPJ) pola kemitraan dengan PT. Wirakarya Sakti Nota Kesepakatan antara PT. Wirakarya Sakti dengan Persatuan Petani Jambi Sistem rekruitmen Anggota Persatuan Petani Jambi (PPJ) Proses revisi RTRW Provinsi Jambi yang sedang dilakukan Kaedah hukum yang harus dipenuhi dalam penyusunan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama Alternatif penyelesaian konflik bagi areal PT Wirakarya Sakti yang tidak tergabung dalam penyelesaian melalui kemitraan dengan Persatuan Petani Jambi Institusi /Kelompok Kerja yang bertanggung jawab dalam keberlanjutan penanganan resolusi konflik Sumber dana penunjang yang tersedia dan berkelanjutan Belum adanya Konsep Perencanaan untuk penyelesaian konflik lahan
LANGKAH-LANGKAH YANG SUDAH DILAKUKAN Identifikasi lokasi konflik (masih dalam bentuk Peta hasil pengamatan Citra Landsat dari PT Wirakarya Sakti ± 41.000 Ha) Pengukuran dan Pemetaan lokasi rencana kemitraan PT WKS dan PPJ di Desa Pematang Rahim Tanjabtim (parsial) Penanaman Perdana Jelutung oleh Gubernur Jambi tgl 4 Agustus 2009 Pembahasan konsep Nota Kesepakatan Kemitraan antara PT WKS dengan PPJ Sosialisasi dan pematangan konsep Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama antara PT WKS dengan PPJ melibatkan Pemerintah Kabupaten terkait Pengusulan Revisi RTRW Kab/Kota dan Provinsi Jambi Kerjasama ITTO dengan Dephut (Demplot resolusi konflik antar perusahaan dan masyarakat di Desa Pematang Rahim)
KEBIJAKAN DAN LEGALITAS UNTUK MENDUKUNG SHARING MANFAAT Kebijakan Pemerintah: (1) Pemberdayaan masyarakat melalui HD, IUP-HKm dan Kemitraan (PP No. 6/2007 jo. PP No.3/2008); (2) Pemerintah Daerah: HD dan HKm; (3) Peraturan ttg Tata Ruang Pemb. HTI; (4) IUPHHK-(HTR dan HKm). Kebijakan Perusahaan (pemegang IUPHHK): (1) Kemitraan (MoU dan SPK); (2) Kolaboratif (Penghormatan hak-hak lokal (individu/ komunal) dengan MoU dan dikuatkan oleh Camat dan Notaris); (3) Sistem bagi-hasil atau Royalty fee dan kompensasi lainnya.
POLA KERJASAMA PENGELOLAAN PEMBANGUNAN HTI YANG SEDANG BERJALAN (menurut ITTO) Hambatan dan Tantangan Pola Kemitraan: Mekanisme yang kurang efektif dalam memba-ngun kepercayaan; Tantangan terhadap daya komersial; Kelembagaan yang tidak efektif (resolusi konflik kurang efektif, mekanisme negosiasi ulang, forum komunikasi tidak/kurang berfungsi). Langkah Perbaikan: Transparansi, saling menghormati, adil atau keseimbangan, dan akuntabilitas; Penyempurnaan dalam aransemen kelembagaan (LSM, Forkom, LKM-HTI); Penguatan daya komersial hubungan kemitraan & kolaboratif; Bangun mekanisme kolaboratif dg prinsip-prinsip ‘good governance’
MEKANISME RESOLUSI KONFLIK (konsep ITTO) Mekanisme Resolusi Konflik Penggunaan lahan; Contoh Kasus: Tuntutan PPJ di WKS, Jambi Pentahapan manajamen pemb. HTI pola kolaboratif;
Peta areal konflik, luas lahan, jenis tanaman, dll. OBSERVASI & INVENTARISASI (1) MENETAPKAN STRATEGI & RENCANA MANAJEMEN (5) DIALOG ATAU MUSYAWARAH (4) MEDIASI & PENDAMPINGAN (3) IDENTIFIKASI MASALAH (2) PELAKSANAAN KEGIATAN (7) RENCANA OPERASIONAL (6) GAGAL MONITORING DAN EVALUASI KEGIATAN (8) BERHASIL Peta areal konflik, luas lahan, jenis tanaman, dll. Masalah konflik terindefikasi Pemerintah, LSM, Tokoh Masy.(ketua Adat) Pemahaman dan Tujuan Program Strategi & Kebijakan perush sesuai dialog Rencana biaya, jangka waktu, volume kegiatan, penangungjawab, dll. Pendampingan, & konsultansi Laporan Internal dan eksternal (mingguan, bulanan, semester dan tahunan) sebagai bahan evaluasi dan monitoring Laporan masalah lahan, siapa yang berkonflik Gambar 1. Mekanisme resolusi konflik di dalam Areal IUPHHK-HT PENGEMBANGAN PERNYATAAN KONFLIK
Perusahaan Pemerintah a d c b Masyarakat a = Investasi yang aman dan kepastian usaha (kepastian kawasan); b = Perlindungan hak-hak masyarakat dan penyelesaian konflik penggunaan lahan; c = Kolaborasi pembangunan HTI; d = Fokus peningkatan peran, posisi, dan penguatan kelembagaan (pemerintah, korporat dan koperasi) agar unit usaha lebih optimal.
Gambar 4. Mekanisme Pelaksanaan Pembangunan HTI-Pola Kolaboratif Azas dan Prinsip Pengakuan/Penghormatan Hak- hak Lokal Pembinaan dari Menteri/ Menteri Teknis Fasilitasi/Koord. Pemda Kesepakatan (MoU): . Akta di bawah Tangan . Akta Notaris FORUM KOMUNIKASI (Forkom) IUPHHK-HT/Perush. Kolaborasi Masyarakat/ Kel. Kolaborasi KEGIATAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN POLA KOLABORATIF Bagi-Manfaat (Benefit Sharing) Gambar 4. Mekanisme Pelaksanaan Pembangunan HTI-Pola Kolaboratif
Hak dan Kewajiban dalam Pola Kolaboratif) Hak-hak Masyarakat: (1) Menerima hasil panen kayu; (2) Diperbolehkan akses ke dalam areal HTI untuk menanam tan.pangan, hortikultura, dan karet; (3) Menerima diklat dan informasi ttg pekerjaan; (4) Turut serta dalam perencanaan. (5) Menerima bantuan saprodi (pupuk, bibit, insek- tisida, dll). (6) Membeli sebagian saham perush. dg harga wajar. Hak-hak Perusahaan: (1) Memanfaatkan hasil HTI (kayu); (2) Hak mengelola properti sesuai izin (IUPHHK-HT); (3) Melanjutkan investasi tanaman HTI; (4) Hak memanfaatkan Hasil Hutan Kayu; (5) Membangun sarana/prasarana di dalam areal HTI.
Kewajiban Kewajiban Masyarakat: (1) Bersama-sama perush. menjaga HTI dari gangguan manusia; (2) Memelihara tanaman dengan sarana dari Perush.; (3) Bersama-sama Perush. menyusun rencana Perush. (4) Membangun KUB atau Koperasi; (5) Bekerja sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja. Kewajiban Perusahaan: (1) Bersama-sama masy. Menjaga HTI dari gangguan manusia; (2) Meningkatkan produktivitas lahan; (3) Memberi bantuan saprodi kpd masyarakat; (4) Perush tidak dibenarkan menguasai scr dominan kpd masy.; (5) Melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) (6) Membayar tunai hasil panen;
REKOMENDASI Guna penyelesaian konflik kawasan hutan perlu dibentuk institusi/kelompok kerja khusus dari berbagai stakeholder didukung komitmen Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten dalam menjamin kepastian hukum dan penyediaan dana yang memadai dan berkelanjutan. Perlu penyusunan konsep perencanaan baik jangka pendek, menengah dan jangka panjang untuk penyelesaian konflik kawasan hutan Perlu perbaikan peraturan bidang kehutanan untuk mendukung langkah kebijakan yang akan diambil dalam penyelesaian konflik kawasan hutan.
terima kasih