HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN Suranto, S.Pd, M.Pd PPh 22 HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN Suranto, S.Pd, M.Pd
PENGERTIAN PPH 22 Pajak yang dipungut atas penyerahan barang / jasa, impor dan bidang usaha lain.
DIKENAKAN PPH 22 Untuk transaksi impor barang, API (Angka Pengenal Impor/Pemegang Ijin Impor) = 2,5% X Nilai Impor, Tidak memilki API = 7,5% x Nilai Impor, 0,5% X Nilai Impor khusus (gandum, kedelai dan tepung terigu) Nilai Impor / NI adalah : Nilai yang berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambahkan dengan Bea Masuk dan Pungutan Lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan pabean bidang Impor
Untuk pembelian yang berhubungan dengan Perusahaan Pemerintah (BI, BPPN, BULOG, TELKOM, PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan Bank BUMN yang dibayar dengan APBN maupun non-APBN) = 1,5% X jumlah pembelian Transaksi yang berhubungan dng industri tertentu Industri semen = 0,25% X DPP PPN Industri kertas = 0,1% X DPP PPN Industri baja = 0,3% X DPP PPN Industri otomotif = 0,45% X DPP PPN *DPP: Dasar pengenaan pajak
Pajak penghasilan pasal 22 (PEMBELIAN/PENJUALAN BARANG) Transaksi yang berhubungan dng PERTAMINA terkait Penjualan Hasil Produksi dan Importir Minyak, Gas, dan Pelumas Jenis SPBU Swasta (% penjualan SPBU Pertamina (% penjualan) Premium/solar/premix/super TT 0,3% 0,25% Minyak tanah/gas elpiji - Oli/Pelumas pertamina
Pajak penghasilan pasal 22 (PEMBELIAN/PENJUALAN BARANG) Pembelian bahan–bahan untuk kebutuhan industri / ekspor dari pedagang pengumpul oleh industri & eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan: 1,5% X Harga Beli Penjualan Rokok di Dalam Negeri oleh industri Rokok : 0,15 X Harga Banderol Penjualan barang sangat mewah (pesawat udara pribadi +20 M, kapal pesiar +10 M, Rumah dan tanah +10 M/bangunan +500M2 apartemen +10M/bangunan +400M2 , kendaraan roda 4 +5M/3000CC) Pajak PPH 22 5% (belum termasuk PPN dan PPnBM)
Tidak Dikenakan PPh Pasal 22 Impor barang / penyerahan barang di dalam negeri yang berdasarkan peraturan perundang – undangan tidak terutang pajak penghasilan. Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai, contoh : Barang perwakilan negara asing dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik Barang kiriman hadiah untuk ibadah umum atau sosial
barang untuk keperluan museum, kebun binatang,dll barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan barang keperluan khusus tuna netra dan penyandang cacat lainnya peti yang berisi jenasah barang pindahan barang pribadi penumpang barang impor pemerintah untuk kepentingan umum persenjataan dan amunisi militer negara vaksin polio untuk PIN buku pelajaran umum dan kitab suci.
Kapal laut, kapal angkutan sngai, kapal penangkap ikan dan suku cadang yang diimpor dan akan digunakan perusahaaan pelayaran nasional dan penangkapan ikan nasional Pesawat udara dan suku cadang yang diimpor dan akan digunakan perusahaaan angkutan nasional niaga nasional Kereta api dan suku cadang yang diimpor oleh PT.KAI Peralatan yang digunakan untuk data batas dan foto udara wilayah Indonesia yang dilakukan oleh TNI
Impor sementara yang semata–mata untuk diekspor kembali. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah–pecah. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum / PDAM dan benda–benda pos Emas batangan yang akan diproses menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Bulog
Contoh 2 Menghitung PPH22 ATAS PEMBELIAN BARANG OLEH BENDAHARA INSTALASI PEMERINTAH Tanggal 17 Agustus 2015, Dinas Dikpora Surakarta Membeli mebel dan peralatan kantor lainnya dari Toko Persada Furniture senilai Rp.220.000.000 (harga sudah termasuk PPN 10%) Maka PPH 22 Yang dipungut oleh bendahara Dikspora Surakarta adalah: DPP : (100/110) X 220.000.000 = 200.000.000 PPH pasal 22 : 1,5% X 200.000.000 = 3.000.000
Contoh 3 Menghitung PPH22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI TERTENTU PT.INDAH KIKY PAPER dalam bulan Juli 2015 menjual beberapa jenis kertas hasil produksinya sebesar 88.000.000 ( sudah termasuk PPN 10%) kepada Penerbit PUTRA ABADI di Surakarta DPP: (100/110) X 88.000.000 = 80.000.000 PPH 22: 0,1% X 80.000.000 = 80.000
Contoh 4 MENGHITUNG PPH 22 ATAS PENJUALAN BAHAN BAKAR DAN PELUMAS PT.PERTAMINA bulan Agustus 2015 melakukan penyerahan bahan bakar minyak senilai 816.000.000 kepada SPBU Pertamina, 523.000.000 kepada SPBU swasta (harga belum termasuk PPN 10%) Maka PPH 22 adalah: 0,25% X 816.000.000 = 2.040.000 0,3% X 523.000.000 = 1.569.000
CONTOH 5 PPH 22 ATAS IMPOR BARANG PT ALAM pemilik API melakukamn impor mesin dari Korea dengan rincian: Harga Mesin = USS 800.000 Asuransi = USS 50.000 Ongkos Kirim = USS 10.000 Bea Masuk = 30% dari harga mesin PPN = 10% dari harga mesin Pungutan Pelabuhan = USS 5.000 Kurs USS = Rp.8.500
CIF (COST, insurance, freight) Cost = Harga (mesin) Insurance = Asuransi Freight = Ongkos Angkut CIF = US$ (800.000+50.000+10.000) CIF = US$ 860.000 CIF = 860.000 X 8.500 = Rp.7.310.000.000
Nilai IMPOR Nilai Impor = CIF + Bea masuk dan pabean lainnya Nilai Impor = CIF + Bea masuk + Pungutan di pelabuhan Nilai Impor = US$ 860.000 + (30% x 800.000) + 5.000 Nilai Impor = US$ 860.000 + 240.000 + 5.000 Nilai Impor = US$ 1.105.000 Nilai Impor Rupiah = 1.105.000 x 8.500 = Rp.9.392.500.000 (belum termasuk PPN)
PPH 22 IMPOR PPH Pasal 22 impor = 2,5% X nilai impor 2,5% X US$ 1.105.000 = US$ 27.625 ATAU 2,5% X Rp.9.392.500.000 = Rp.234.812.500
CONTOH 5 PPH 22 ATAS IMPOR BARANG PT JAYA pemilik API melakukan impor GANDUM dengan rincian: Harga GANDUM = 1.000.000 yen Asuransi = 100.000 yen Ongkos Kirim = 200.000 yen Bea Masuk = 250.000 yen PPN = 10% Pungutan Pelabuhan = 50.000 yen Kurs 1 yen = Rp.3.000
CIF (COST, insurance, freight) Cost = Harga (mesin) Insurance = Asuransi Freight = Ongkos Angkut CIF = Yen (1.000.000+100.000+200.000) CIF = Yen 1.300.000
Nilai IMPOR Nilai Impor = CIF + Bea masuk + Pungutan di pelabuhan Nilai Impor = Yen 1.600.000 Nilai Impor Rupiah = 1.600.000 X 3.000 = 4.800.000.000
PPH 22 IMPOR PPH Pasal 22 impor gandum = 0,5% X nilai impor 0,5% X Yen 1.600.000 = Yen 8.000 ATAU Rupiah 24.000.000 Total Pengeluaran: Nilai Impor + PPN + PPH 22 1.600.000 + 160.000 + 8.000 = 1.768.000 YEN ATAU 5.304.000.000