PPPK Formasi dan Seleksi Pusat Inovasi Kelembagaan dan SDA Deputi Inovasi Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara 2015
Latar Belakang Masuknya PPPK sebagai bagian ASN belum dipahami secara benar; Masih adanya mis-persepsi antara PPPK dengan PTT, pegawai honorer atau TKK; Mencermati amanat UU ASN terkait peran strategis yg disandang PPPK maka dipandang perlu untuk melakukan inovasi pengelolaan PPPK khususnya dalam penentuan formasi kebutuhan dan prosedur seleksinya.
Tujuan Mengidentifikasi dan menjelaskan urgensi jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK dalam ASN; Menyusun model pengelolaan PPPK khususnya dalam penentuan formasi kebutuhan dan prosedur seleksinya sesuai amanat UU ASN.
Identifikasi PPPK Pengertian Seleksi Peran Strategis Jabatan Strategis ASN utk PPPK Formasi Kebutuhan
#1 Pengertian PNS warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan (Pasal 1 butir 3, UU ASN). PPPK warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan (Pasal 1 butir 4, UU ASN).
Perbedaan PNS dan PPPK #1 STATUS #2 PENUGASAN PNS berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK berstatus sebagai pegawai tidak tetap, diangkat dalam jangka waktu tertentu yang tertuang dalam perjanjian kerja. #2 PENUGASAN PNS ditugaskan untuk menduduki jabatan pemerintahan, PPPK ditugaskan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan (public services).
Bukanlah PTT, pegawai honorer atau TKK yang “berganti baju”. PPPK Bukanlah PTT, pegawai honorer atau TKK yang “berganti baju”. PPPK harus : Profesional, Mempunyai nilai dasar dan kode etik profesi, Bebas intervensi politik, Bersih dari praktik KKN, Tidak bisa otomatis diangkat menjadi PNS.
#2 Peran Strategis/Urgensi PPPK Meningkatkan akselerasi menuju profesionalisme ASN, Mengatasi keterbatasan kompetensi PNS, Menciptakan sistem kepegawaian yang fleksibel dan adaptif, Menciptakan situasi kompetisi yang sehat di lingkungan ASN, Mempercepat pemenuhan kebutuhan SDM pelayanan publik, Meningkatkan efisiensi anggaran.
Tuntutan/Kebutuhan Daerah Adanya tuntutan percepatan pelayanan masyarakat, Terbatasnya formasi PNS, Adanya tugas pelayanan yang mendesak dan strategis tetapi tidak perlu dilakukan oleh PNS (mis. Satpol PP, petugas pemadam kebakaran, petugas kebersihan dsb), Keterbatasan PNS yang memiliki keahlian teknis tertentu, Kemajuan teknologi yang tidak diikuti dengan kesiapan PNS (mis. minimnya tenaga IT yang berstatus PNS).
Perlu penegasan terkait jabatan yg dapat diisi oleh PPPK; PPPK diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan... Perlu penegasan terkait jabatan yg dapat diisi oleh PPPK; Perlu penegasan terkait penentuan formasi kebutuhan dan prosedur seleksi.
#3 Jabatan Strategis PPPK Pasal 20 UU ASN (1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. (2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari : prajurit TNI dan anggota POLRI. UU No 5/2014 ttg ASN
Amanat UU ASN JPT jenjang utama dan madya dapat diisi oleh PPPK (non-PNS) dengan mengikuti kompetisi secara terbuka dan untuk jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan dengan Keppres. JA semua jenjang (administrator, pengawas dan pelaksana) untuk jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan dengan Perpres. JF Keahlian untuk semua jenjang (utama, madya, muda, pertama) yang ditetapkan dengan Perpres, JF Keterampilan untuk semua jenjang (penyelia, mahir, terampil, pemula) yang ditetapkan dengan Perpres.
Jabatan ASN utk PPPK (Hasil Identifikasi Tim) JF bukan JPT dan JA, kecuali apabila memang tidak ada PNS yang memenuhi kualifikasi untuk menduduki JPT dan JA, JF yang terkait dengan pelayanan publik, JF, JPT dan JA yang tidak terkait dengan rahasia negara, keuangan negara, potensi yang dimiliki negara dan sumber daya negara, JA untuk jenjang pelaksana yang bersifat teknis (dengan kriteria driver, dangerous, dirty) tidak untuk PPPK tetapi lebih baik dilakukan melalui mekanisme pengadaan jasa dengan pihak ketiga (outsourching).
#4 Penentuan Formasi Kebutuhan Topik Diskusi Pasal 8 RPP Manajemen PPPK Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK dilakukan secara terintegrasi dalam penyusunan kebutuhan Pegawai ASN di setiap Instansi Pemerintah. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Ketentuan tersebut dikecualikan untuk jabatan yang harus diduduki oleh PNS.
Kebut jumlah & jabatan ASN Anjab & ABK Kebut jumlah & jabatan ASN PNS (kriteria) PPPK ? Kriteria : Kompetensi keahlian, Kompetensi keterampilan, Tidak ada/terbatas di PNS, Untuk percepatan/akselerasi, dll.
#5 Prosedur Seleksi Topik Diskusi penilaian atas sertifikasi kompetensi yang dimiliki, atau penilaian keahlian calon; tes kompetensi dasar yang terdiri atas tes wawasan kebangsaan, tes karakter pribadi, dan tes intelegensia; tes kompetensi bidang; wawancara.
Wawasan kebangsaan, karakter pribadi,dan intelegensia Seleksi Administrasi Dok pendukung yg menunjukkan kompetensi, track record/ pengalaman kerja. Tes Kompetensi Dasar Wawasan kebangsaan, karakter pribadi,dan intelegensia Wawancara
Pertanyaan Diskusi Bagaimana kebijakan KemenPAN terkait dengan standarisasi jabatan dan pengembangan kompetensi PPPK? Bagaimana penentuan formasi kebutuhan dan prosedur seleksi PPPK? Bagaimana peluang penerapan metode CAT untuk seleksi PPPK?
Terima kasih