PPPK Formasi dan Seleksi Pusat Inovasi Kelembagaan dan SDA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Advertisements

KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
M A N A J E M E N P E R E N C A N A A N A P A R A T U R S I P I L N E G A R A Disampaikan pada: Pendampingan Entry Formasi ke dalam Aplikasi e-Formasi.
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA
Disampaikan pada acara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Diah Ipma Fithria Laela Hidayati
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
LAYANAN ADM. PERENCANAAN DAN PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
PELUANG DAN TANTANGAN TENAGA KESEHATAN LINGKUNGAN DI ERA MEA
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
Nyi Raden Anita Trikusumawati
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
Arah kebijakan diklat APARATUR DALAM RANGKA IMPLEMENTASI uu asn
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
UJI PETIK JABATAN FUNGSIONAL
Pegawai Negeri Sipil Peluang dan Tantangan
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
Manajemen Umum Kepegawaian
JABTAN FUNGSIONAL TERTENTU
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Deputi Bidang SDM Aparatur
BKD Provinsi DKI Jakarta
PERAN IPI DALAM PEMBINAAN PUSTAKAWAN SEKOLAH DI KOTA BOGOR
Membangun Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Kompetitif
Perencanaan dan Pengadaan ASN
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
KEPALA KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI ASN, BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOVEMBER 2017
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
Sosialisasi Pemetaan Kompetensi
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
1 1 D I K E M E N T E R I A N A G A M A I NYOMAN LASTRA KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROV. BALI.
Transcript presentasi:

PPPK Formasi dan Seleksi Pusat Inovasi Kelembagaan dan SDA Deputi Inovasi Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara 2015

Latar Belakang Masuknya PPPK sebagai bagian ASN belum dipahami secara benar; Masih adanya mis-persepsi antara PPPK dengan PTT, pegawai honorer atau TKK; Mencermati amanat UU ASN terkait peran strategis yg disandang PPPK maka dipandang perlu untuk melakukan inovasi pengelolaan PPPK khususnya dalam penentuan formasi kebutuhan dan prosedur seleksinya.

Tujuan Mengidentifikasi dan menjelaskan urgensi jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK dalam ASN; Menyusun model pengelolaan PPPK khususnya dalam penentuan formasi kebutuhan dan prosedur seleksinya sesuai amanat UU ASN.

Identifikasi PPPK Pengertian Seleksi Peran Strategis Jabatan Strategis ASN utk PPPK Formasi Kebutuhan

#1 Pengertian PNS warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan (Pasal 1 butir 3, UU ASN). PPPK warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan (Pasal 1 butir 4, UU ASN).

Perbedaan PNS dan PPPK #1 STATUS #2 PENUGASAN PNS berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK berstatus sebagai pegawai tidak tetap, diangkat dalam jangka waktu tertentu yang tertuang dalam perjanjian kerja. #2 PENUGASAN PNS ditugaskan untuk menduduki jabatan pemerintahan, PPPK ditugaskan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan (public services).

Bukanlah PTT, pegawai honorer atau TKK yang “berganti baju”. PPPK Bukanlah PTT, pegawai honorer atau TKK yang “berganti baju”. PPPK harus : Profesional, Mempunyai nilai dasar dan kode etik profesi, Bebas intervensi politik, Bersih dari praktik KKN, Tidak bisa otomatis diangkat menjadi PNS.

#2 Peran Strategis/Urgensi PPPK Meningkatkan akselerasi menuju profesionalisme ASN, Mengatasi keterbatasan kompetensi PNS, Menciptakan sistem kepegawaian yang fleksibel dan adaptif, Menciptakan situasi kompetisi yang sehat di lingkungan ASN, Mempercepat pemenuhan kebutuhan SDM pelayanan publik, Meningkatkan efisiensi anggaran.

Tuntutan/Kebutuhan Daerah Adanya tuntutan percepatan pelayanan masyarakat, Terbatasnya formasi PNS, Adanya tugas pelayanan yang mendesak dan strategis tetapi tidak perlu dilakukan oleh PNS (mis. Satpol PP, petugas pemadam kebakaran, petugas kebersihan dsb), Keterbatasan PNS yang memiliki keahlian teknis tertentu, Kemajuan teknologi yang tidak diikuti dengan kesiapan PNS (mis. minimnya tenaga IT yang berstatus PNS).

Perlu penegasan terkait jabatan yg dapat diisi oleh PPPK; PPPK diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan... Perlu penegasan terkait jabatan yg dapat diisi oleh PPPK; Perlu penegasan terkait penentuan formasi kebutuhan dan prosedur seleksi.

#3 Jabatan Strategis PPPK Pasal 20 UU ASN (1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. (2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari : prajurit TNI dan anggota POLRI. UU No 5/2014 ttg ASN

Amanat UU ASN JPT jenjang utama dan madya dapat diisi oleh PPPK (non-PNS) dengan mengikuti kompetisi secara terbuka dan untuk jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan dengan Keppres. JA semua jenjang (administrator, pengawas dan pelaksana) untuk jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan dengan Perpres. JF Keahlian untuk semua jenjang (utama, madya, muda, pertama) yang ditetapkan dengan Perpres, JF Keterampilan untuk semua jenjang (penyelia, mahir, terampil, pemula) yang ditetapkan dengan Perpres.

Jabatan ASN utk PPPK (Hasil Identifikasi Tim) JF bukan JPT dan JA, kecuali apabila memang tidak ada PNS yang memenuhi kualifikasi untuk menduduki JPT dan JA, JF yang terkait dengan pelayanan publik, JF, JPT dan JA yang tidak terkait dengan rahasia negara, keuangan negara, potensi yang dimiliki negara dan sumber daya negara, JA untuk jenjang pelaksana yang bersifat teknis (dengan kriteria driver, dangerous, dirty) tidak untuk PPPK tetapi lebih baik dilakukan melalui mekanisme pengadaan jasa dengan pihak ketiga (outsourching).

#4 Penentuan Formasi Kebutuhan Topik Diskusi Pasal 8 RPP Manajemen PPPK Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK dilakukan secara terintegrasi dalam penyusunan kebutuhan Pegawai ASN di setiap Instansi Pemerintah. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Ketentuan tersebut dikecualikan untuk jabatan yang harus diduduki oleh PNS.

Kebut jumlah & jabatan ASN Anjab & ABK Kebut jumlah & jabatan ASN PNS (kriteria) PPPK ? Kriteria : Kompetensi keahlian, Kompetensi keterampilan, Tidak ada/terbatas di PNS, Untuk percepatan/akselerasi, dll.

#5 Prosedur Seleksi Topik Diskusi penilaian atas sertifikasi kompetensi yang dimiliki, atau penilaian keahlian calon; tes kompetensi dasar yang terdiri atas tes wawasan kebangsaan, tes karakter pribadi, dan tes intelegensia; tes kompetensi bidang; wawancara.

Wawasan kebangsaan, karakter pribadi,dan intelegensia Seleksi Administrasi Dok pendukung yg menunjukkan kompetensi, track record/ pengalaman kerja. Tes Kompetensi Dasar Wawasan kebangsaan, karakter pribadi,dan intelegensia Wawancara

Pertanyaan Diskusi Bagaimana kebijakan KemenPAN terkait dengan standarisasi jabatan dan pengembangan kompetensi PPPK? Bagaimana penentuan formasi kebutuhan dan prosedur seleksi PPPK? Bagaimana peluang penerapan metode CAT untuk seleksi PPPK?

Terima kasih